Sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dilaporkan belum menerima gaji bulanan sejak Juni 2026, termasuk gaji ke-13. Keluhan pegawai telah disampaikan kepada Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma.
Di sisi pemerintah daerah, BPKD Lhokseumawe secara resmi menyatakan keterlambatan pembayaran gaji PPPK berkaitan dengan proses dan mekanisme penganggaran Perubahan APBK 2026 yang belum selesai.
Masalah gaji membuka persoalan tata kelola anggaran
Kasus ini tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian. Ketika hak rutin ribuan pegawai bergantung pada finalisasi perubahan anggaran, publik perlu mengetahui pada tahap mana proses tersendat dan kapan kepastian pembayaran diberikan.
BPKD pada 8 September menggelar finalisasi penyusunan Perubahan APBK 2026 dan meminta seluruh OPD mempercepat proses. Pernyataan resmi itu mengonfirmasi bahwa mekanisme perubahan anggaran menjadi bagian penting dari keterlambatan pembayaran.
Dampaknya masuk ke rumah tangga
Bagi 2.948 PPPK, keterlambatan berbulan-bulan berarti tekanan terhadap kebutuhan rumah tangga, cicilan dan pengeluaran harian. Karena itu, ukuran penyelesaian bukan hanya APBK Perubahan disahkan, melainkan kapan hak pegawai benar-benar masuk ke rekening.
Atlas akan memantau finalisasi Perubahan APBK, sumber anggaran gaji hingga Desember, jadwal pencairan dan apakah seluruh tunggakan termasuk gaji ke-13 dibayarkan.

