Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi Nur menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui kerja sama produksi untuk 40 sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara pada 21 September 2026. Persetujuan tersebut disebut menjadi bagian dari penataan sumur minyak masyarakat agar kegiatan produksi berlangsung secara legal dan sesuai ketentuan.

Perkembangan ini menandai pergeseran dari tahap pendataan dan verifikasi menuju tahap kerja sama produksi formal. Skema yang disebut melibatkan kontraktor kontrak kerja sama, badan usaha milik daerah, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebelumnya, sebagian sumur tradisional di dua kabupaten tersebut beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.

Bagi Aceh, isu utamanya bukan hanya berapa banyak sumur yang memperoleh persetujuan, tetapi bagaimana status 40 sumur tersebut diterjemahkan menjadi operasi yang aman, tercatat, dan dapat diawasi. Legalitas tanpa standar teknis, perlindungan lingkungan, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan berisiko hanya memindahkan masalah informal ke dalam skema baru.

Perkembangan ini juga perlu dibaca dalam konteks proses legalisasi sumur minyak masyarakat yang lebih luas di Aceh. Pemerintah dan BPMA sebelumnya telah melakukan inventarisasi serta verifikasi faktual di sejumlah wilayah. Karena itu, persetujuan 40 sumur dapat menjadi proyek awal untuk menguji apakah model kerja sama baru mampu meningkatkan keselamatan, produksi resmi, dan kepastian pendapatan masyarakat.

Hal yang perlu dipantau berikutnya adalah dokumen keputusan dan daftar rinci sumur yang disetujui, pihak pengelola masing-masing sumur, kontraktor pendamping, standar perbaikan fasilitas, mekanisme penjualan minyak, serta skema penerimaan bagi daerah dan masyarakat. Pemerintah Aceh dan BPMA juga perlu menjelaskan bagaimana sumur yang belum disetujui akan diproses dan kapan target legalisasi berikutnya ditetapkan.