Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan telah mengarahkan pengisian Biosolar bersubsidi ke malam hari mulai pukul 19.30 WIB, dengan pengecualian bagi angkutan umum, ambulans, dan kendaraan pelayanan publik yang membutuhkan akses pada siang hari. Bupati Tarmizi menyampaikan penjelasan itu pada Minggu, 18 Oktober 2026, sebagai respons terhadap antrean panjang di SPBU yang disebut mengganggu lalu lintas dan aktivitas warga.
Menurut Tarmizi, pengaturan waktu dimaksudkan mengurangi kemacetan pada jam sekolah dan jam kerja. Namun pengecualian diperlukan agar penumpang angkutan umum serta pasien dalam ambulans tidak menanggung dampak pembatasan yang sama. Pemerintah kabupaten mengklaim perubahan pola antrean mulai terlihat di lapangan, tetapi angka pengurangan waktu tunggu dan kemacetan belum disertai pengukuran yang dipublikasikan.
Di hari yang sama, Polres Aceh Barat mengumumkan penanganan dugaan penyalahgunaan Biosolar bersubsidi. Polisi menyatakan seorang pria berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan sekitar 76 liter Biosolar dalam kendaraan pada penindakan 15 Oktober. Polisi turut mengamankan jeriken dan alat pemindah bahan bakar. Perkara masih diproses dan penetapan tersangka bukan putusan bersalah.
Dua perkembangan tersebut berkaitan dengan tata kelola BBM subsidi, tetapi tidak boleh disimpulkan bahwa pengaturan jam pengisian menyebabkan atau mencegah kasus yang sedang disidik. Kebijakan antrean menyasar kelancaran akses layanan, sedangkan dugaan penyalahgunaan BBM memerlukan pembuktian pidana oleh aparat penegak hukum.
Ada tiga ukuran kebijakan yang perlu dipisahkan. Pertama, apakah waktu antrean kendaraan dan kemacetan benar-benar menurun. Kedua, apakah kelompok yang dikecualikan tetap mendapat akses tepat waktu tanpa perlakuan diskriminatif. Ketiga, apakah pengawasan distribusi subsidi dapat memastikan BBM diterima pengguna yang berhak, bukan hanya memindahkan waktu pembelian.
Pemerintah kabupaten perlu menjelaskan dasar tertulis pengaturan jam layanan, daftar SPBU dan kendaraan yang tercakup, mekanisme pengecualian, serta koordinasi dengan operator SPBU dan lembaga pengatur distribusi BBM. Informasi tersebut belum dapat dipastikan dari pernyataan yang tersedia. Karena itu, artikel ini tidak mengklaim adanya peraturan baru yang telah diundangkan.
Di sisi penegakan hukum, publik juga memerlukan informasi lanjutan mengenai proses penyidikan, bukti yang diuji, serta hasil akhir perkara. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penilaian kebijakan tidak cukup berhenti pada antrean yang lebih pendek atau jumlah penindakan. Ukuran akhirnya adalah layanan transportasi yang tetap berjalan, distribusi subsidi yang tepat sasaran, dan mekanisme pengawasan yang dapat diperiksa masyarakat.
Sumber: Pernyataan Bupati Aceh Barat kepada ANTARA, 18 Oktober 2026 (https://aceh.antaranews.com/berita/412545/pemkab-aceh-barat-prioritaskan-pengisian-bbm-subsidi-untuk-angkutan-umum-di-siang-hari); keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat kepada ANTARA, 18 Oktober 2026 (https://aceh.antaranews.com/berita/412537/polres-aceh-barat-ungkap-kasus-penimbunan-bbm-biosolar-subsidi).

