BANDA ACEH — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh memasuki persoalan waktu yang semakin konkret: bagaimana memastikan Dana Otonomi Khusus tidak kehilangan kepastian ketika memasuki 2027, sementara perubahan UUPA secara keseluruhan masih harus melalui pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan pimpinan dan fraksi DPRA pada 14 September, Wakil Gubernur Fadhlullah menyampaikan bahwa salah satu opsi yang dibicarakan adalah mempercepat penyelesaian isu Dana Otsus sembari pembahasan dan penyempurnaan ketentuan lain dalam UUPA tetap berjalan.

Mengapa Otsus mulai diperlakukan sebagai persoalan waktu

Opsi itu penting karena Dana Otsus memiliki konsekuensi langsung terhadap ruang fiskal Aceh. Sejak 2023, formula Dana Otsus Aceh turun dari setara 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional sesuai tahapan yang diatur UUPA. Pemerintah Aceh kini mendorong agar dukungan tersebut berlanjut setelah 2027.

Beberapa hari sebelum pertemuan dengan DPRA, Fadhlullah bahkan mengusulkan di forum DPD RI agar Dana Otsus diperpanjang dan porsinya dinaikkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional mulai 2027. Angka 2,5 persen itu masih merupakan usulan politik Pemerintah Aceh, bukan keputusan pemerintah pusat atau DPR.

Jalur cepat belum berarti sudah ada jalur hukum

Di titik ini, fakta harus dipisahkan dari kemungkinan. Yang sudah terkonfirmasi adalah adanya pembicaraan mengenai percepatan penyelesaian Dana Otsus. Yang belum terkonfirmasi adalah bentuk hukumnya: apakah akan diprioritaskan sebagai bagian tertentu dalam revisi UUPA, ditempuh melalui mekanisme transisi lain, atau tetap menunggu penyelesaian revisi secara keseluruhan.

Belum ada pula keputusan final pemerintah pusat mengenai besaran, durasi, dan formula Dana Otsus Aceh setelah 2027. Karena itu, pembicaraan tentang jalur cepat sebaiknya dibaca sebagai strategi negosiasi untuk mengurangi risiko ketidakpastian fiskal, bukan sebagai kepastian bahwa Otsus telah diperpanjang.

Dua agenda yang tidak boleh saling mengorbankan

Secara politik, memprioritaskan Otsus dapat memberi Aceh ruang untuk mengamankan sumber pembiayaan sebelum siklus APBN 2027 semakin sempit. Tetapi revisi UUPA bukan hanya soal dana. Ia juga menyangkut kewenangan, hubungan Aceh–Jakarta, serta berbagai ketentuan khusus yang menjadi bagian dari arsitektur pemerintahan Aceh.

Karena itu, ukuran keberhasilan strategi ini bukan sekadar apakah Dana Otsus berlanjut. Publik perlu melihat rumusan pasal yang dinegosiasikan, formula fiskal yang disepakati, durasinya, mekanisme pengawasan, serta apakah percepatan satu isu justru memperkuat atau memperlemah posisi Aceh dalam pembahasan substansi UUPA lainnya.

Apa yang perlu dipantau

Tahap berikutnya berada di Jakarta dan Banda Aceh sekaligus: respons resmi pemerintah pusat terhadap opsi percepatan, sikap DPR dalam pembahasan RUU, muncul atau tidaknya rumusan pasal Otsus yang dapat diperiksa publik, dan bagaimana kepastian tersebut diterjemahkan ke dalam perencanaan fiskal 2027.

Bagi Aceh, waktu kini menjadi bagian dari substansi. Semakin lama kepastian Otsus tertunda, semakin sempit ruang pemerintah daerah menyusun asumsi pembangunan 2027. Tetapi percepatan juga harus tetap terbuka dan dapat diuji agar kebutuhan fiskal jangka pendek tidak menutup pembahasan kewenangan Aceh yang lebih mendasar.

UPDATE 15 SEPTEMBER: DPRA memasang batas politik sebelum 2027

Pada 15 September, DPRA mempertegas tekanan waktu dalam pembahasan revisi UUPA. Pimpinan DPRA mendorong agar proses revisi tidak berlarut dan dapat diselesaikan sebelum memasuki 2027, tahun ketika kepastian kelanjutan Dana Otsus menjadi semakin menentukan bagi ruang fiskal Aceh.

Ketua DPRA Zulfadhli juga menegaskan bahwa upaya memperpanjang Dana Otsus tidak boleh berujung pada pengurangan kekhususan Aceh. Posisi ini menambah satu parameter dalam negosiasi: percepatan kepastian fiskal perlu berjalan tanpa menukar atau mempersempit substansi kewenangan khusus yang sedang dibahas dalam revisi UUPA.

Bagi Atlas, target sebelum 2027 masih harus dibaca sebagai target dan posisi politik DPRA, bukan tenggat hukum yang menjamin RUU selesai pada waktu tersebut. Indikator berikutnya tetap berada pada proses nasional: agenda pembahasan DPR dan pemerintah, rumusan pasal yang muncul, sikap pemerintah pusat terhadap Dana Otsus, serta apakah percepatan dapat dicapai tanpa mengurangi substansi kekhususan Aceh.

UPDATE 23 SEPTEMBER: Aceh memetakan lima medan negosiasi UUPA

Pemerintah Aceh pada 23 September kembali mengonsolidasikan posisi menjelang pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat. Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Fadhlullah memetakan sedikitnya lima medan yang harus dikawal: Dana Otonomi Khusus, kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif, serta pembagian pendapatan dari pajak dan minyak dan gas bumi.

Posisi proses legislasi juga perlu dibuat jelas. Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September telah menetapkan RUU Perubahan UUPA sebagai RUU usul DPR setelah delapan fraksi menyatakan persetujuan. Penetapan itu belum berarti UUPA telah berubah. Tahap berikutnya tetap membutuhkan pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Pemetaan lima isu menunjukkan bahwa negosiasi Aceh–Jakarta tidak berhenti pada kelanjutan Dana Otsus. Substansi revisi juga menyentuh siapa yang berwenang mengeluarkan izin dan mengelola sumber daya, sejauh mana kewenangan Aceh atas ruang laut, serta bagaimana pendapatan dari pajak dan migas dibagi. Bagi publik, ukuran berikutnya adalah apakah posisi tersebut muncul dalam rumusan pasal dan Daftar Inventarisasi Masalah yang dapat diperiksa, bukan hanya menjadi daftar aspirasi dalam rapat internal.

Belum ada keputusan final pemerintah pusat atas lima isu tersebut. Belum ada pula dasar untuk menyimpulkan seluruh usulan Aceh telah disepakati. Karena itu, Atlas akan memisahkan tiga tahap: posisi yang diajukan Aceh, rumusan yang masuk ke pembahasan resmi, dan ketentuan yang akhirnya disepakati menjadi undang-undang.