Ekonomi kreatif mulai mendapat ruang lebih besar dalam agenda kebijakan Aceh. Pemerintah Aceh sedang mematangkan regulasi teknis pengembangan ekonomi kreatif, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah memasukkan Rancangan Qanun tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif ke dalam Program Legislasi Aceh Prioritas 2026.
DPRA menetapkan rancangan tersebut bersama sepuluh Raqan lainnya dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026. Raqan Pemberdayaan UKM dan Ekonomi Kreatif merupakan usul inisiatif DPRA.
Dari Pergub menuju Qanun
Di sisi eksekutif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh pada 3 Agustus 2026 membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Penyusunan Pergub diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan Aceh dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045.
Artinya, ekonomi kreatif mulai bergerak dari sekadar kegiatan dan program pemerintah menuju pembentukan kerangka kebijakan. Pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah ekonomi kreatif masuk agenda pemerintah, melainkan seberapa jauh agenda tersebut bergerak dari daftar legislasi menuju kebijakan yang dapat diterapkan.
Persoalannya bukan kekurangan kreativitas
Ekonomi kreatif memiliki karakter berbeda dari pembangunan ekonomi yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Nilai ekonominya dapat lahir dari ide, desain, budaya, teknologi, keterampilan dan kekayaan intelektual.
Bagi Aceh, ruangnya terbentang dari kuliner, kriya dan fesyen hingga fotografi, film, musik, desain, arsitektur, animasi, pengembangan gim dan produksi konten digital. Kebudayaan Aceh menyediakan modal yang besar, tetapi kekayaan budaya tidak otomatis menjadi kekuatan ekonomi.
Dibutuhkan mekanisme yang memungkinkan kreativitas berubah menjadi produk, merek, kekayaan intelektual dan bisnis yang mampu masuk ke pasar lebih luas. Dalam pembahasan draft Pergub, pengembangan ekonomi kreatif diarahkan antara lain pada perlindungan kekayaan intelektual, perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas wirausaha dan penyediaan infrastruktur pendukung.
Data menjadi pekerjaan dasar
Salah satu pekerjaan mendasar adalah membangun basis data pelaku ekonomi kreatif. Tanpa data yang memadai, pemerintah akan kesulitan menentukan subsektor yang paling potensial, wilayah yang membutuhkan intervensi, kebutuhan pembiayaan, ataupun mengukur kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian Aceh.
Regulasi karena itu seharusnya tidak hanya menjelaskan siapa melakukan apa di dalam birokrasi. Ia juga perlu menghasilkan indikator yang dapat dievaluasi: berapa usaha kreatif yang naik kelas, berapa kekayaan intelektual yang terlindungi, berapa pekerjaan yang tercipta, bagaimana omzet berkembang, dan sejauh mana produk kreatif Aceh mampu menembus pasar di luar daerah.
Jangan berhenti di atas kertas
Memasukkan ekonomi kreatif ke dalam Prolega merupakan langkah politik. Menyusun Pergub merupakan langkah administratif. Tetapi membangun industri kreatif membutuhkan pekerjaan yang lebih panjang: pendidikan, pariwisata, kebudayaan, UMKM, teknologi, perdagangan, investasi dan pembiayaan harus saling terhubung.
Pelaku kreatif juga perlu dilibatkan sejak proses penyusunan kebijakan, bukan hanya menjadi penerima program setelah regulasi selesai. Pemerintah membangun infrastrukturnya; kreator, pekerja kreatif, komunitas dan pengusaha yang menghidupkan ekosistemnya.
Aceh kini telah memiliki dua jalur menuju pembentukan kerangka tersebut: Pergub yang sedang dimatangkan Pemerintah Aceh dan Raqan Pemberdayaan UKM dan Ekonomi Kreatif yang masuk Prolega Prioritas DPRA 2026. Pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah Aceh memiliki kreativitas, melainkan apakah Aceh mampu membangun sistem yang membuat kreativitas itu memiliki nilai ekonomi.

