Pemerintah Aceh sedang mempertimbangkan penggunaan APBA untuk membiayai survei geologi yang dibutuhkan dalam percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Plh Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah menyebut kebutuhan eksplorasi awal untuk contoh wilayah Aceh Barat diperkirakan tidak sampai Rp5 miliar. Pemerintah masih berkoordinasi dengan Biro Hukum karena penyelidikan geologi dan pembuktian cadangan disebut berada pada ranah kewenangan pemerintah pusat.
Dari usulan wilayah menuju izin yang bisa diawasi
Tahap yang sedang dibicarakan belum sama dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pengusulan dimulai dari identifikasi dan rekomendasi kabupaten/kota, diteruskan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat, lalu membutuhkan data geologi dan cadangan serta dokumen lingkungan sebelum proses perizinan dapat bergerak lebih jauh.
Komisi III DPRA mendorong pencadangan anggaran APBA 2027 untuk kerja sama dengan Badan Geologi dan penyusunan dokumen lingkungan. Aceh Barat dan Nagan Raya diusulkan sebagai proyek percontohan, dengan target politik agar IPR dapat diterbitkan pada akhir 2027. Target itu belum merupakan kepastian jadwal penerbitan izin.
Aceh Barat membawa 19 titik ke meja legalisasi
Perkembangan terbaru pada 25 September memperjelas skala usulan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan telah mengusulkan 19 titik WPR secara bertahap sejak Desember 2024 dan November 2025. Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil menekankan bahwa WPR bukan legalisasi otomatis terhadap kegiatan pertambangan, melainkan instrumen penataan agar aktivitas yang memenuhi syarat dapat memiliki kepastian hukum, keselamatan, tata kelola dan kewajiban lingkungan.
Artinya, agenda WPR perlu dibedakan dari pemutihan aktivitas pertambangan tanpa izin. Lokasi yang diusulkan tetap harus melewati pemeriksaan teknis dan hukum. Penetapan wilayah juga belum dengan sendirinya menjadikan setiap penambang di dalamnya legal.
Pertanyaan Rp5 miliar: boleh dibiayai Aceh, dan apakah datanya diterima?
Titik kebijakan yang paling penting justru berada sebelum uang dibelanjakan. Jika APBA membiayai survei yang tahap kewenangannya berada pada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh perlu memastikan dasar hukum pembiayaan, bentuk kerja sama dengan Badan Geologi, standar metodologi, serta apakah hasil survei tersebut dapat langsung digunakan dalam proses WPR dan IPR.
Dinas ESDM juga menyampaikan proyeksi bahwa biaya survei dapat kembali melalui penerimaan daerah apabila sekitar 400 hektare dapat diverifikasi dan kontribusi royalti atau pajak daerah diasumsikan 4 persen. Atlas memperlakukan angka ini sebagai proyeksi pemerintah, bukan hasil yang sudah terbukti. Belum tersedia dokumen publik rinci mengenai cadangan, produksi, harga komoditas, biaya operasi dan formula penerimaan yang cukup untuk menguji proyeksi tersebut secara independen.
Legalisasi bukan garis akhir
Jika WPR dan IPR akhirnya terbit, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah izin. Pemerintah harus dapat menunjukkan batas wilayah yang jelas, siapa pemegang izin dan penerima manfaat, standar keselamatan, pengelolaan merkuri atau bahan berbahaya bila relevan, kewajiban reklamasi, pencatatan produksi, rantai pembeli, serta penerimaan negara dan daerah.
Aceh memiliki kesempatan mengubah perdebatan tambang rakyat dari sekadar ilegal versus legal menjadi tata kelola yang dapat diuji. Survei geologi adalah salah satu pintu masuk. Tetapi pintu itu baru berguna jika kewenangan jelas, data terbuka, lingkungan terlindungi dan manfaat ekonominya dapat ditelusuri sampai masyarakat.

