Perubahan APBA 2026 memasuki titik keputusan pada akhir September. Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menyatakan ruang fiskal Aceh dinilai tidak bertambah selain Transfer ke Daerah yang telah ditetapkan untuk penanganan bencana. Sehari sebelumnya ia menyebut kondisi tersebut sebagai alasan utama APBA Perubahan berpotensi tidak dibahas.
Pada 30 September, Ali memperjelas dasar pembacaannya terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menyebut perubahan anggaran dapat berkaitan dengan perubahan pendapatan atau SiLPA, perubahan asumsi KUA, pergeseran belanja, dan keadaan darurat. Namun naskah PP 12/2019 sendiri perlu dibaca lebih presisi: Pasal 161 ayat (2) memuat lima keadaan yang dapat mendasari perubahan APBD, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Artinya, ketiadaan tambahan pendapatan bukan satu-satunya tes hukum untuk menentukan apakah perubahan APBA dapat dilakukan. Yang harus dibuktikan adalah apakah salah satu kondisi yang diatur PP 12/2019 benar-benar terjadi, bagaimana dampaknya terhadap struktur anggaran, dan apakah masih tersedia waktu pelaksanaan yang rasional menjelang akhir tahun.
Status politiknya juga belum final. Keterangan terbaru menyebut sikap Banggar untuk sementara tidak melakukan perubahan APBA karena ruang fiskal dinilai belum memadai, tetapi kemungkinan pembahasan masih dapat berkembang. Sampai sesi siang 30 September, Atlas belum menemukan dokumen keputusan bersama Pemerintah Aceh dan DPRA atau Qanun Perubahan APBA 2026 yang membuktikan perubahan anggaran telah resmi dibatalkan.
Ketidakpastian ini penting karena sejumlah kebutuhan sebelumnya dikaitkan dengan APBA-P, termasuk penyelesaian sisa kewajiban Jaminan Kesehatan Aceh yang disebut sekitar Rp349 miliar. Angka tersebut tetap harus dibaca sebagai angka yang disampaikan dalam pembahasan, bukan hasil rekonsiliasi independen Atlas atas seluruh kewajiban JKA.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar 'ada atau tidak ada APBA-P'. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu membuka dasar fiskal dan hukum yang dipakai, posisi resmi terhadap perubahan anggaran, serta cara membiayai kebutuhan yang tidak dapat ditampung melalui APBA murni. Explain Before Judge berarti membedakan pernyataan politik, syarat hukum, dan keputusan anggaran yang benar-benar telah ditetapkan.

