Pemkot Banda Aceh memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di bawah kewenangannya akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan yang dikonfirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, mengubah situasi sehari sebelumnya ketika pembelajaran dari rumah masih dibicarakan sebagai opsi. Perubahan dari imbauan menjadi keputusan tertulis menjadi titik penting dalam perlindungan kesehatan siswa.
Kepala Disdikbud Banda Aceh Sulaiman Bakri membenarkan penerbitan Surat Edaran Nomor 421.7/A4/4861/2026. Cakupannya meliputi PAUD/TK, SD, SMP, satuan pendidikan nonformal (SPNF), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), baik negeri maupun swasta di bawah kewenangan pemerintah kota. Pelaksanaan dimulai 17 Oktober dan belum memiliki tanggal akhir yang diumumkan; evaluasi menunggu kondisi udara membaik.
Surat edaran pendidikan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 500/01455 Tahun 2026 tentang kewaspadaan kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat. Sekolah diminta mengatur jadwal dan mekanisme belajar daring, mempertimbangkan kondisi murid serta sarana pembelajaran, dan memberi informasi kepada orang tua. Pendidik dan tenaga kependidikan mengikuti ketentuan satuan pendidikan serta arahan dinas.
BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda menjelaskan bahwa kabut asap yang melintasi Aceh secara umum merupakan kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta wilayah Sumatera bagian tengah dan selatan. Keterangan mengenai asal asap ini tidak berarti seluruh wilayah Aceh memiliki tingkat pencemaran sama; konsentrasi partikel harus diperiksa menurut lokasi dan waktu pengukuran.
Pemerintah Aceh pada 17 Oktober juga menyampaikan instruksi dan imbauan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap. Respons provinsi dan keputusan pendidikan kota perlu dibedakan menurut kewenangan. PJJ di Banda Aceh tidak otomatis berarti seluruh sekolah di Aceh telah ditutup atau menerapkan ketentuan yang sama.
Keputusan PJJ merupakan langkah pengurangan paparan, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang memindahkan kelas ke rumah. Pemerintah perlu memastikan anak tanpa perangkat atau koneksi internet tetap dapat belajar, memberi ruang penyesuaian bagi keluarga, serta menjelaskan bagaimana pembelajaran akan dievaluasi selama kondisi udara berubah.
Masih ada beberapa hal yang belum terverifikasi secara terbuka: indikator kualitas udara dan ambang yang akan dipakai untuk mengakhiri PJJ, jadwal evaluasi keputusan, jumlah sekolah dan murid terdampak, serta akses pembelajaran bagi keluarga dengan keterbatasan sarana. Hingga pemeriksaan ini, belum ada dasar untuk menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) telah diberlakukan secara umum bagi pekerja di Banda Aceh.
Keputusan pendidikan perlu dibaca sebagai respons kebijakan terhadap risiko kesehatan, bukan bukti bahwa kualitas udara di setiap titik kota identik. Transparansi data pengukuran, kesinambungan pendidikan, dan kepastian kapan kegiatan tatap muka aman kembali menjadi ukuran akuntabilitas berikutnya.
Sumber verifikasi: pernyataan Kepala Disdikbud Banda Aceh dan nomor surat edaran melalui ANTARA, 17 Oktober 2026 (https://aceh.antaranews.com/berita/412469/banda-aceh-berlakukan-sekolah-jarak-jauh-akibat-asap-karhutla); penjelasan BMKG melalui ANTARA 17 Oktober (https://aceh.antaranews.com/berita/412461/bmkg-kabut-asap-di-aceh-kiriman-dari-karhutla-kalimantan--sumatera); keterangan Pemerintah Aceh 17 Oktober (https://biroorganisasi.acehprov.go.id/berita/kategori/pemerintahan/gubernur-aceh-imbau-masyarakat-waspada-dampak-kabut-asap-karhutla).

