Perdebatan mengenai tambang tembaga di Beutong Ateuh Banggalang memasuki fase baru. Sejumlah tokoh masyarakat membawa petisi dukungan terhadap investasi ke Komisi III DPR RI. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyebut petisi itu ditandatangani 1.115 penduduk atau sekitar 76,2 persen dari jumlah masyarakat kecamatan tersebut, dengan alasan utama kebutuhan lapangan kerja dan peluang ekonomi.

Pada saat hampir bersamaan, Yayasan APEL Green Aceh bersama komunitas penyelamat lingkungan dan kelompok masyarakat adat menyurati Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kementerian. Mereka meminta evaluasi lintas lembaga dan pencabutan izin pertambangan di Beutong Ateuh, dengan alasan perlindungan ruang hidup, kawasan ekologis, sumber air, sejarah kawasan, serta risiko lingkungan pascabencana.

Yang sudah dapat dipastikan

Dua perusahaan saat ini memiliki IUP tahap eksplorasi tembaga di Beutong Ateuh Banggalang. PT Alam Cempaka Wangi memperoleh izin pada Januari 2026 untuk wilayah sekitar 1.820 hektare, sedangkan PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin pada April 2026 untuk sekitar 1.039 hektare. Total wilayah eksplorasi keduanya sekitar 2.859 hektare.

Status eksplorasi penting dibedakan dari operasi produksi. Dinas ESDM Aceh sebelumnya menjelaskan bahwa pada tahap ini perusahaan masih melakukan penelitian dan penyelidikan potensi mineral. Memasuki operasi produksi membutuhkan tahapan dan persyaratan berikutnya, termasuk aspek lingkungan. Karena itu, keberadaan IUP eksplorasi tidak boleh dibaca seolah kegiatan produksi tambang telah berjalan.

Dua aspirasi tidak otomatis menjawab siapa yang mewakili masyarakat

Petisi dukungan yang dibawa ke DPR merupakan fakta politik yang relevan, tetapi angka 1.115 penandatangan dan klaim 76,2 persen berasal dari data yang disampaikan pihak pembawa aspirasi dan dimuat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Atlas belum memperoleh daftar penandatangan atau basis data penduduk yang memungkinkan verifikasi independen atas persentase tersebut.

Hal yang sama berlaku terhadap penolakan. Surat koalisi kepada Presiden menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang menolak izin, tetapi keberadaannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh warga Beutong Ateuh menolak pertambangan. Dengan dua aspirasi yang berlawanan, pertanyaan editorial yang lebih tepat bukan memilih mana yang paling keras, melainkan menguji bagaimana persetujuan sosial, proses rekomendasi, dan dampak investasi sebenarnya diukur.

Dokumen yang perlu dibuka

Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan proses perizinan berjalan melalui rekomendasi administratif dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Karena perdebatan kini menyentuh legitimasi sosial, transparansi seharusnya bergerak lebih jauh: publik perlu mengetahui dokumen rekomendasi yang menjadi dasar izin, peta wilayah eksplorasi, status ruang dan lingkungan, mekanisme konsultasi masyarakat, serta dokumen yang mendasari klaim dukungan maupun keberatan.

Jika investasi diproyeksikan membawa lapangan kerja dan nilai tambah, indikatornya juga perlu dibuat terukur: berapa pekerjaan lokal yang mungkin tersedia, keterampilan apa yang dibutuhkan, bagaimana pembagian manfaat ekonomi, dan apa kewajiban perusahaan bila proyek bergerak ke tahap berikutnya. Sebaliknya, risiko terhadap air, pertanian, bentang alam dan kerentanan bencana perlu diuji melalui kajian teknis, bukan hanya diperdebatkan melalui pernyataan publik.

Ujian berikutnya: transparansi sebelum keputusan lebih jauh

Beutong Ateuh kini menghadirkan dua tuntutan yang sama-sama menyentuh kepentingan publik: kebutuhan ekonomi dan pekerjaan di satu sisi, serta perlindungan ruang hidup dan lingkungan di sisi lain. Negara tidak perlu menyederhanakan keduanya menjadi pilihan antara pro-investasi dan anti-investasi.

Yang lebih menentukan adalah apakah Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat membuka dasar keputusan secara cukup transparan sebelum proses bergerak lebih jauh. Dengan begitu, perdebatan dapat berpindah dari perang klaim menuju pertanyaan yang dapat diuji: siapa yang menyetujui, atas dasar apa, apa manfaat yang dijanjikan, apa risikonya, dan siapa yang menanggung konsekuensinya.