Rencana anggaran pemulihan pascabencana di Sumatera untuk 2027 kembali berubah. Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu, 21 Oktober 2026, menyebut kebutuhan dana tahun depan dapat mencapai sekitar Rp42 triliun. Namun angka itu bukan pagu yang seluruhnya sudah tersedia dan bukan pula anggaran khusus Aceh.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Tito menyebut terdapat sekitar Rp9 triliun program yang tidak terserap atau tidak dapat dilaksanakan melalui penganggaran 2026 sesuai rencana semula. Pemerintah berharap kebutuhan tersebut dapat digeser ke 2027, melengkapi alokasi rencana sekitar Rp32,9 triliun pada tahun depan. Jika kedua komponen terwujud, kebutuhan pendanaan yang dibicarakan menjadi sekitar Rp42 triliun.
Perlu dibedakan tiga lapis angkanya. Rp100,1 triliun adalah kerangka pemulihan tiga tahun, 2026–2028, untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angka sekitar Rp32,9 triliun merupakan rencana alokasi 2027 dalam kerangka tersebut. Tambahan sekitar Rp9 triliun yang disebut Mendagri masih berupa harapan pengalihan kebutuhan dari pekerjaan 2026; status persetujuan dan rincian tiap kementerian perlu diperiksa melalui dokumen anggaran.
Menurut keterangan Tito, rencana dana 2026 yang semula sekitar Rp39 triliun berkurang menjadi sekitar Rp30 triliun setelah penyesuaian usulan sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satu alasan yang disampaikan ialah terbatasnya waktu pelaksanaan ketika persetujuan anggaran turun pada tahun berjalan. Karena itu, perubahan alokasi tidak otomatis berarti semua program telah dibatalkan, tetapi juga belum menjamin seluruh kegiatan akan selesai tahun depan.
Di Aceh, implikasi ini sangat konkret. Pemulihan jalan, jembatan, sekolah, air bersih, rumah, dan penghidupan warga bergantung pada pelaksanaan program lintas kementerian sekaligus kesiapan pemerintah daerah. Pada 21 Oktober, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kembali meminta kabupaten/kota memastikan lahan hunian tetap. Kepastian lokasi dan legalitas lahan penting karena anggaran konstruksi saja tidak cukup untuk menghasilkan rumah yang aman dan layak dihuni.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada hari yang sama menyebut target pembangunan 7.952 unit hunian tetap di tiga provinsi sepanjang 2026, dengan 6.220 unit dialokasikan untuk Aceh. Target pembangunan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai jumlah rumah yang sudah selesai atau dihuni. Pemenuhan lahan, kontrak, tahap pekerjaan, prasarana dasar, dan tanggal serah terima tetap perlu dibuktikan terpisah.
Di titik inilah hubungan Aceh–Jakarta harus dibaca sebagai pembagian tanggung jawab, bukan sekadar besar-kecilnya janji anggaran. Kementerian dan lembaga bertanggung jawab menjelaskan pagu serta pelaksanaan program masing-masing, sedangkan pemerintah daerah perlu menjelaskan kesiapan lokasi, sinkronisasi kebutuhan penyintas, perizinan, dan prioritas lapangan. DPRA memiliki ruang pengawasan terhadap kebijakan dan belanja daerah dalam kewenangannya, tanpa mengasumsikan seluruh anggaran pemulihan pusat masuk ke APBA.
Ada pula risiko kekeliruan pembacaan fiskal. Angka Rp42 triliun mencakup tiga provinsi, bukan dana transfer yang otomatis masuk rekening Pemerintah Aceh. Tambahan TKD daerah, APBA, dan belanja langsung kementerian/lembaga merupakan kanal berbeda. Menjumlahkannya tanpa peta sumber dana berpotensi menggandakan pencatatan atau menyamarkan siapa pelaksana sebenarnya.
Pertanyaan berikutnya bukan sekadar apakah Rp9 triliun dapat dialihkan. Publik membutuhkan daftar proyek yang mundur dari 2026 ke 2027, alasan setiap penundaan, angka khusus Aceh, dasar penganggaran yang final, dan jadwal penyelesaian yang dapat diuji. Publik juga perlu mengetahui apakah pengalihan tersebut mengubah target 2028 atau hanya mengubah distribusi pelaksanaan antar-tahun.
Kesimpulannya, proyeksi Rp42 triliun menandai tekanan untuk mempertahankan agenda pemulihan Sumatera, tetapi belum menjadi bukti tambahan dana sudah disahkan atau manfaatnya telah diterima warga Aceh. Ukuran kemajuan adalah dokumen anggaran yang sah, pekerjaan yang selesai, dan layanan publik yang kembali berfungsi. Memetakan selisih antara rencana, realisasi, dan hasil bagi masyarakat adalah pekerjaan pengawasan yang tidak boleh terlewat.

