KP3 ABAS mendeklarasikan kembali perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu, 24 Oktober 2026. Kegiatan yang dilaporkan ANTARA pukul 19.22 WIB itu dihadiri perwakilan dari Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue. Deklarasi adalah tindakan politik kelompok pengusul, bukan keputusan pemerintah yang telah membentuk provinsi baru.

Ketua Umum Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS), Kamaruddin, menyampaikan target pembentukan pada 2027. Komite menyatakan telah merestrukturisasi kepengurusan dan menyerahkan sejumlah berkas administrasi kepada pemerintah pusat. Hingga pemeriksaan malam 24 Oktober, Atlas belum memperoleh tanda terima dan hasil evaluasi resmi atas berkas tersebut, nomor rancangan undang-undang pembentukan ABAS yang sedang dibahas, atau persetujuan pemerintah pusat.

Apa yang dituntut kelompok pendukung?

Dalam naskah deklarasi yang dibacakan Ramli MS, komite menyebut pemerataan pembangunan, kedekatan layanan birokrasi, pemanfaatan sumber daya, pemendekan rentang kendali pemerintahan, dan pemeliharaan keistimewaan Aceh sebagai alasan pemekaran. Kamaruddin juga mengkritik alokasi manfaat Otonomi Khusus bagi kabupaten/kota di barat-selatan. Alasan tersebut merupakan argumentasi kelompok pengusul yang masih perlu diuji dengan data pelayanan, fiskal, dan ketimpangan antardaerah, bukan temuan bahwa pembentukan provinsi otomatis mengatasi masalah tersebut.

Komite menyatakan calon ABAS, Aceh induk, dan usulan Aceh Leuser Antara (ALA) tetap berada dalam naungan satu Wali Nanggroe. Pernyataan ini menunjukkan desain politik yang mereka kehendaki. Namun, tata kelola Wali Nanggroe, kewenangan khusus, partai lokal, qanun, dan pembagian dana Otsus lintas calon provinsi tidak otomatis dapat ditetapkan melalui deklarasi organisasi; perlu kepastian pengaturan hukum jika pemekaran suatu hari disetujui.

Target 2027 bertemu moratorium

Pembentukan provinsi baru berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan proses legislasi nasional. Hambatan langsungnya adalah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada Juli 2026 masih membahas penyusunan Desain Besar Penataan Daerah, yang ditargetkan rampung Desember 2026. Penyusunan desain itu bukan pencabutan moratorium ataupun persetujuan pembentukan ABAS.

Karena itu, tahun 2027 harus dibaca sebagai target politik KP3 ABAS, bukan jadwal pembentukan yang ditetapkan pemerintah. Bukti baru yang akan mengubah status editorial adalah keputusan resmi mengenai moratorium, dokumen usulan yang dinyatakan memenuhi persyaratan, posisi tertulis Pemerintah Aceh dan DPRA, serta tahapan legislasi nasional yang teridentifikasi.

Ujian fiskal dan kepentingan warga

Tuntutan pembentukan pemerintahan baru menyentuh biaya kelembagaan, sumber pendapatan, pembagian aset dan pegawai, serta masa depan Dana Otonomi Khusus Aceh setelah 2027. Nilai aktivitas ekonomi enam kabupaten tidak setara dengan pendapatan asli daerah yang akan tersedia bagi provinsi baru. Tanpa kajian fiskal terbuka, sulit memastikan apakah pembentukan pemerintahan tambahan akan memperbaiki pelayanan atau justru menyerap belanja untuk birokrasi.

Argumen pendukung tentang pemerataan patut didengar, terutama apabila warga menilai akses layanan dan pembangunan terlalu jauh dari pusat keputusan. Sebaliknya, keberatan terkait fragmentasi kewenangan, biaya administrasi, dan kekhususan Aceh juga harus diuji, bukan ditolak sebagai sikap antipemekaran. Survei aspirasi publik yang representatif, data jarak dan waktu layanan, serta simulasi fiskal yang dapat diperiksa akan lebih berguna daripada klaim dukungan tanpa ukuran.

Deklarasi 24 Oktober memberi ABAS momentum organisasi baru, tetapi belum mengubah peta hukum Indonesia. Pertanyaan bagi pemerintah dan para pendukung sekarang bukan sekadar apakah provinsi baru harus terbentuk, melainkan persyaratan mana yang telah terpenuhi, siapa menanggung biayanya, dan manfaat apa yang bisa dibuktikan bagi masyarakat di enam kabupaten.

Sumber dan konteks: liputan deklarasi dan pernyataan langsung KP3 ABAS, ANTARA Aceh 24 Oktober 2026 pukul 19.22 WIB (https://aceh.antaranews.com/berita/413075/kp3-abas-deklarasikan-pembentukan-provinsi-aceh-barat-selatan-di-meulaboh-ini-alasannya); keterangan Wamendagri tentang Desain Besar Penataan Daerah 16 Juli 2026 (https://www.antaranews.com/berita/5652240/kemendagri-siapkan-desain-ideal-daerah-otonom-di-indonesia); penjelasan Kemendagri mengenai moratorium (https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8367407/kemendagri-tegaskan-pemekaran-luwu-raya-terhalang-moratorium-dob/amp); UU 23/2014 (https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-23-tahun-2014/files); riset latar Atlas 28 September 2026 (https://atlasaceh.com/intelligence/membelah-aceh-ala-abas-otsus-2028-dua-provinsi-baru).