JAKARTA — Pemerintah Aceh membawa enam persoalan pertanahan ke forum Komisi II DPR RI. Daftarnya membentang dari status Blang Padang dan Anjong Mon Mata, kebutuhan lahan hunian tetap di Aceh Tamiang, kebijakan pertanahan dalam kekhususan Aceh, lahan reintegrasi, hingga masyarakat yang berada di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada 15 September 2026. Forum tersebut juga diikuti Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, para gubernur, dan Plt Kepala Badan Bank Tanah.
Enam masalah, satu benang merah
Pertama, Aceh meminta kepastian status dan pemanfaatan Blang Padang yang dinilai memiliki nilai historis dan strategis. Kedua, pemerintah daerah mendorong pelepasan HGU sebagai salah satu jalur penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap, khususnya di Aceh Tamiang.
Ketiga, Pemerintah Aceh menyebut terdapat persoalan sinkronisasi status dan pemanfaatan aset daerah, termasuk Anjong Mon Mata. Keempat, Fadhlullah menyampaikan bahwa sebagian kebijakan pertanahan yang berangkat dari kekhususan Aceh belum sepenuhnya menemukan kesesuaian dalam implementasi di tingkat pusat sehingga membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan.
Kelima, Aceh kembali membawa agenda penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, tapol/amnestian dan korban konflik sebagai bagian dari pelaksanaan MoU Helsinki. Pemerintah Aceh turut mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi. Keenam, persoalan masyarakat yang berada di kawasan hutan/TNGL, terutama di Gayo Lues dan Aceh Tenggara, ikut dibawa ke meja pembahasan pusat.
Masalah pertanahan berubah menjadi masalah koordinasi kewenangan
Enam isu itu berbeda secara hukum dan sejarah. Namun ada pola yang sama: penyelesaiannya tidak sepenuhnya berada di satu meja pemerintahan. Status aset, HGU, kawasan hutan, reforma agraria dan kebijakan pertanahan Aceh bersinggungan dengan kewenangan daerah sekaligus kementerian/lembaga pusat.
Di sinilah persoalan Aceh–Jakarta menjadi penting. Membawa masalah ke Komisi II membuka kanal politik dan koordinasi, tetapi belum dengan sendirinya mengubah status hukum tanah atau menyelesaikan konflik kewenangan. Setiap isu masih membutuhkan dokumen, verifikasi, keputusan instansi berwenang, dan dalam beberapa kasus harmonisasi regulasi.
Apa yang perlu dipantau
Ukuran berikutnya bukan berapa banyak persoalan yang disampaikan di Jakarta, melainkan persoalan mana yang memperoleh tindak lanjut konkret. Untuk Blang Padang dan Anjong Mon Mata, indikatornya adalah penegasan status dan pemanfaatan. Untuk huntap Aceh Tamiang, ukurannya adalah ketersediaan lahan legal dan jadwal pembangunan. Untuk reintegrasi, yang perlu dilihat adalah lokasi, luas, status tanah, penerima, dan penyerahan faktual.
Sementara pada kekhususan pertanahan Aceh dan kawasan TNGL, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah pusat dan Aceh dapat membangun satu tafsir regulasi yang dapat dijalankan tanpa mengabaikan kepastian hukum, perlindungan kawasan, dan hak masyarakat.
Karena itu, pertemuan di Komisi II sebaiknya dibaca sebagai pembukaan jalur penyelesaian, bukan penyelesaian itu sendiri. Atlas akan mengukur perkembangannya dari keputusan dan perubahan di lapangan, bukan dari jumlah forum koordinasi yang digelar.

