Pemerintah Aceh kembali menegaskan arah kebijakan hilirisasi getah pinus: bahan mentah pada prinsipnya tidak dikeluarkan dari Aceh sebelum diolah menjadi gondorukem dan terpentin. Penegasan itu muncul setelah DLHK Aceh dan UPTD KPH Wilayah VIII melakukan verifikasi lapangan dan pengawasan lingkungan pada pabrik pengolahan getah pinus di Gayo Lues.

Dasar kebijakannya adalah Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus, yang masih tercatat berlaku di JDIH Aceh. Pemerintah menjelaskan pembatasan bahan mentah dimaksudkan agar nilai tambah pengolahan, investasi industri, dan manfaat ekonomi tidak seluruhnya keluar dari Aceh.

Hilirisasi Bukan Hanya Larangan Keluar

Secara konsep, logikanya jelas: jika getah diproses di Aceh, aktivitas ekonomi tidak berhenti pada penyadapan dan penjualan bahan baku. Pengolahan dapat menciptakan permintaan tenaga kerja, aktivitas pabrik, jasa angkutan, dan produk bernilai lebih tinggi. Tetapi keberhasilan hilirisasi tidak dapat diukur hanya dari ada atau tidaknya larangan membawa bahan mentah keluar daerah.

Ukuran berikutnya adalah apakah kapasitas pengolahan lokal cukup menyerap produksi, apakah persaingan pembelian tetap sehat, berapa harga yang diterima petani, apakah pabrik memenuhi standar lingkungan, dan berapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal di daerah. Data-data tersebut belum disajikan secara lengkap dalam penegasan terbaru Pemerintah Aceh.

Pengawasan Menunjukkan Pekerjaan Belum Selesai

Pemerintah Aceh menyebut beberapa langkah masih berjalan: pemenuhan dokumen lingkungan dan perizinan, perbaikan atas temuan lapangan, verifikasi ulang, serta pengawasan kegiatan pengolahan dan peredaran getah pinus. DLHK juga membentuk klinik konsultasi untuk membantu perusahaan menyelesaikan kewajiban dokumen lingkungan.

Artinya, pernyataan bahwa pengelolaan diarahkan sesuai aturan tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa seluruh persoalan industri telah selesai. Justru adanya verifikasi ulang, perbaikan temuan, dan pendampingan perizinan menunjukkan tata kelola masih berada dalam proses penertiban.

Pertanyaan Lama: Siapa Menikmati Nilai Tambah?

Sejak Pergub diterbitkan pada 2023, sebagian pelaku usaha pernah mempersoalkan dampaknya terhadap akses pasar dan harga getah di tingkat petani. Pada 2026, persoalan operasional, perizinan, lingkungan, harga, dan kepastian industri kembali muncul dalam diskusi publik. Kritik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kebijakan hilirisasi gagal, tetapi menjadi alasan kuat untuk mengukur hasilnya dengan data.

Pemerintah Aceh karena itu perlu membuka setidaknya lima indikator: volume produksi getah pinus, kapasitas dan utilisasi pabrik pengolahan, harga beli di tingkat petani, volume serta nilai penjualan produk olahan, dan status kepatuhan lingkungan/perizinan tiap fasilitas. Dari sana publik dapat melihat apakah kebijakan benar-benar menciptakan industri baru atau sekadar memindahkan titik transaksi bahan baku.

Explain Before Judge: hilirisasi adalah instrumen, bukan hasil akhir. Keberhasilannya baru dapat dinilai ketika nilai tambah yang dijanjikan terlihat dalam industri yang sehat, lingkungan yang terlindungi, pasar yang kompetitif, dan pendapatan yang lebih baik bagi masyarakat yang berada di awal rantai produksi.