ACEH TAMIANG — Polemik Hak Guna Usaha PT Semadam kembali mengemuka setelah warga dari Kampung Sekumur dan Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, mendatangi Kantor Bupati Aceh Tamiang pada 3 September 2026. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam meminta pemerintah membuka status HGU perusahaan dan proses perpanjangan atau pembaruannya.

Persoalan ini bukan muncul dalam satu hari. Sejak Juli, status HGU perusahaan telah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang bersama manajemen PT Semadam dan Kantor Pertanahan Aceh Tamiang. Dalam rapat itu, pejabat BPN setempat menyampaikan bahwa HGU yang menjadi pembahasan telah berakhir masa berlakunya pada 2021 dan proses perpanjangannya masih berjalan.

Dari Persoalan HGU ke Kebutuhan Huntap

Status HGU menjadi semakin penting karena sebagian lahan yang dikelola perusahaan dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya mengajukan pelepasan sekitar 23 hektare yang tersebar di Kampung Sulum, Sekumur, Tanjung Gelumpang dan Semadam.

Pada Juli, PT Semadam menyatakan persetujuan pelepasan sekitar 10 hektare untuk kebutuhan huntap di Sekumur melalui surat perusahaan kepada Bupati Aceh Tamiang. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa negosiasi lahan untuk pemulihan pascabencana telah bergerak, tetapi tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan yang lebih luas mengenai status dan tata kelola HGU perusahaan.

Perusahaan: Proses Administrasi Masih Berjalan

Dalam RDP DPRK pada Juli, manajemen PT Semadam menyatakan proses administrasi perpanjangan HGU masih berjalan. Manajemen juga menolak anggapan bahwa lahan tersebut dapat begitu saja diperlakukan sebagai lahan telantar, dengan alasan proses pengurusan hak sedang berlangsung.

Posisi ini penting dicatat karena berakhirnya jangka waktu hak, proses pengajuan perpanjangan, status penguasaan tanah selama proses administrasi, dan keputusan akhir pemerintah merupakan persoalan hukum yang tidak dapat disederhanakan hanya dari tuntutan salah satu pihak.

Warga Meminta Proses Dibuka

Di sisi lain, warga dan kelompok masyarakat meminta informasi mengenai luas dan lokasi HGU, masa berlaku, status terkini, tahapan administrasi perpanjangan atau pembaruan, serta pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan. Pada Agustus, AM2S juga telah menyampaikan permintaan keterbukaan informasi kepada Kanwil BPN Aceh.

Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, ketika menerima aspirasi massa pada awal September, menyatakan status PT Semadam perlu diperjelas terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan HGU diselesaikan dan pemerintah daerah ingin persoalan tersebut ditangani secara adil.

Mengapa Isu Ini Penting?

Polemik PT Semadam mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum investasi perkebunan, hak masyarakat untuk mengetahui tata kelola tanah dalam skala luas, dan kebutuhan lahan bagi pemulihan korban bencana. Karena itu, persoalannya lebih besar daripada sekadar apakah sebuah HGU diperpanjang atau tidak.

Bagi pemerintah, proses perpanjangan atau pembaruan hak menjadi ujian transparansi. Publik perlu dapat membedakan antara fakta bahwa masa suatu hak telah berakhir, fakta bahwa permohonan administrasi sedang diproses, dan keputusan pemerintah mengenai apakah hak tersebut akhirnya diperpanjang, diperbarui, disesuaikan, atau tidak diberikan kembali.

Bagi masyarakat terdampak bencana, persoalan yang lebih konkret adalah kapan kebutuhan lahan huntap benar-benar selesai sehingga pembangunan hunian tidak tertahan oleh ketidakpastian pertanahan.

Yang Masih Harus Dijawab

Sampai tahap ini, Atlas Aceh Newsroom belum menemukan keputusan final Kanwil BPN Aceh atau Kementerian ATR/BPN yang secara terbuka menetapkan hasil proses perpanjangan atau pembaruan HGU PT Semadam. Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan bahwa perusahaan telah memperoleh perpanjangan baru maupun bahwa seluruh penguasaan lahannya otomatis kehilangan dasar hukum.

Perkembangan berikutnya yang perlu diawasi adalah keputusan resmi pertanahan, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Tamiang, realisasi pelepasan lahan huntap, serta jawaban pemerintah atas permintaan keterbukaan informasi warga. Di titik itulah polemik ini dapat dinilai berdasarkan dokumen dan keputusan, bukan hanya klaim yang saling berhadapan.