OJK menyebut indeks literasi keuangan syariah Aceh mencapai 65,18 persen dan indeks inklusinya 72,76 persen berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Angka itu disampaikan Kepala Direktorat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK Andi Muhammad Yusuf dalam Syariah Financial Fair di Banda Aceh, Minggu 11 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan ANTARA pada pukul 13.27 WIB.
Menurut OJK, Aceh menempati peringkat pertama provinsi pada kedua indikator tersebut. Secara nasional, OJK, LPS, dan BPS sebelumnya mengumumkan indeks literasi keuangan syariah 43,07 persen dan inklusi keuangan syariah 13,24 persen dalam SNLIK 2026. Perbandingan ini memperlihatkan posisi Aceh yang menonjol dalam survei, tetapi bukan ukuran langsung keberhasilan pembiayaan usaha atau kenaikan kesejahteraan.
Apa sebenarnya yang diukur?
Dalam penjelasan metodologi SNLIK 2026, literasi mengukur pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku terkait keuangan. Inklusi diukur berdasarkan penggunaan produk dan layanan jasa keuangan. Dengan demikian, angka 72,76 persen bukan berarti sebanyak itu warga Aceh memperoleh kredit usaha, memiliki tabungan produktif, atau merasakan kenaikan pendapatan. Klaim seperti itu membutuhkan data berbeda.
Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga juga menekankan bahwa keberhasilan inklusi tidak hanya bergantung pada akses, melainkan kemampuan masyarakat menggunakan layanan secara tepat untuk meningkatkan kesejahteraan. Pesan tersebut menjadi pembeda antara keberhasilan memperluas penggunaan jasa keuangan dan hasil ekonomi riil yang perlu diuji.
Konteks khusus Aceh: Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Aceh memiliki Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mengatur kegiatan lembaga keuangan berprinsip syariah dalam kerangka kekhususan Aceh. JDIH Aceh mencatat qanun itu ditetapkan pada 31 Desember 2018 dan diundangkan pada 4 Januari 2019. Namun, dari angka SNLIK saja tidak dapat ditarik kesimpulan sebab-akibat bahwa qanun tersebut menghasilkan seluruh capaian indeks. Untuk menilai pengaruh kebijakan, dibutuhkan evaluasi yang mengendalikan faktor lain dan data antarwaktu yang sebanding.
Pertanyaan ekonomi politiknya bukan lagi sekadar berapa banyak warga memakai layanan keuangan syariah, melainkan seberapa jauh sistem itu menyalurkan pembiayaan kepada pertanian, perikanan, industri pengolahan, UMKM, dan usaha produktif lainnya. Ukuran yang relevan meliputi nilai dan kualitas pembiayaan produktif, sebaran kabupaten, biaya layanan, kemudahan akses, serta dampak pada pekerjaan dan pendapatan.
Apa yang masih belum terbuka?
Rilis SNLIK nasional menyediakan metodologi dan angka agregat, tetapi Atlas belum memperoleh tabel mikrodata provinsi yang cukup untuk memeriksa ukuran sampel Aceh, rentang ketidakpastian angka 65,18 dan 72,76 persen, maupun rincian per kelompok pendapatan dan wilayah. Atlas juga belum memperoleh rangkaian data pembiayaan sektor produktif yang dapat dihubungkan secara kausal dengan angka survei. Karena itu angka survei disajikan sebagai hasil yang dilaporkan OJK, bukan sebagai audit mandiri Atlas.
Keunggulan indeks menjadi titik awal pengawasan kebijakan, bukan garis akhir. Jika Aceh ingin menjadi contoh nasional ekonomi syariah, ukuran berikutnya harus menunjukkan bagaimana akses keuangan berubah menjadi modal produktif, peluang usaha, dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Sumber: pernyataan langsung pejabat OJK pada Syariah Financial Fair Banda Aceh 11 Oktober 2026 (ANTARA); siaran pers OJK–LPS–BPS mengenai SNLIK 2026, 11 Agustus 2026; JDIH Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018.

