Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh mulai 9 September 2026. Keputusan tersebut disebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tertanggal 8 September 2026, dan berlaku sampai keputusan hukuman disiplin ditetapkan.

Menurut pemberitaan yang mengutip keputusan itu, pembebastugasan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, jenis perbuatan yang diperiksa belum dijelaskan secara terbuka. Status ini merupakan proses pemeriksaan, bukan penetapan kesalahan.

Pemerintah Aceh menunjuk Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum, sebagai Pelaksana Harian Inspektur Aceh. Perubahan sementara ini penting karena Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal yang berperan dalam pemeriksaan, pengendalian, dan pengawalan tata kelola program serta anggaran Pemerintah Aceh.

Pertanyaan publik berikutnya bukan hanya mengenai perkara Abdullah, tetapi juga mengenai bagaimana kesinambungan fungsi pengawasan dijaga selama pemeriksaan berlangsung. Pemerintah Aceh perlu menjelaskan dasar keputusan, tahapan pemeriksaan, kewenangan pelaksana harian, serta batas informasi yang dapat dibuka tanpa mengganggu proses disiplin ASN.

Atlas perlu memantau apakah Pemerintah Aceh menerbitkan klarifikasi resmi, apakah pemeriksaan menghasilkan keputusan disiplin, dan apakah ada perubahan pada agenda pengawasan internal, termasuk pengawalan anggaran pemulihan bencana dan pelaksanaan APBA 2026. Sampai ada dokumen atau pernyataan resmi lebih lanjut, seluruh dugaan harus diperlakukan sebagai klaim yang belum diputuskan.