Rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya kini memasuki ruang yang berbeda. Setelah angka investasi itu menjadi perhatian publik, sengketa keterbukaan informasi antara Yayasan APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah masuk tahap pembuktian di Komisi Informasi Aceh.
Pokok persoalannya adalah dokumen yang menjadi dasar rencana investasi tersebut. Dalam pemberitaan persidangan, Pemkab Nagan Raya disebut menyatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersedia tetapi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Sementara dokumen MoU atau bentuk perjanjian lain yang sebelumnya dimohonkan disebut tidak tersedia di Sekretariat Daerah Nagan Raya.
Dari angka besar menuju uji dokumen
Perkembangan ini penting karena menggeser pertanyaan publik. Isunya bukan lagi hanya seberapa besar investasi yang direncanakan, tetapi seberapa jauh proyek tersebut telah memiliki fondasi administratif, identitas investor, lokasi, kajian, perizinan dan tahapan realisasi yang dapat diverifikasi.
APEL Green sebelumnya meminta sejumlah informasi, antara lain dokumen kerja sama, identitas investor, lokasi kegiatan, kajian pendukung, perizinan dan perkembangan realisasi. Permintaan itu kemudian berkembang menjadi sengketa informasi publik.
Mengapa keterbukaan penting?
Investasi berskala sangat besar berpotensi memengaruhi tata ruang, sumber daya alam, kesempatan kerja, penerimaan daerah dan kehidupan masyarakat. Karena itu, kualitas investasi tidak cukup diukur dari nilai yang diumumkan. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai siapa investornya, apa proyeknya, di mana lokasinya, bagaimana legalitasnya dan sejauh mana realisasinya.
Pada titik ini, Komisi Informasi Aceh menjadi arena untuk menguji apakah dasar pengecualian PKS dapat dipertahankan menurut ketentuan keterbukaan informasi. Atlas tidak menyimpulkan dokumen tersebut wajib dibuka sebelum proses pengujian selesai.
Yang perlu dipantau berikutnya
Perkembangan berikutnya yang paling menentukan adalah putusan atau hasil pengujian KIA, dasar hukum pengecualian PKS, identitas dan struktur investor yang dapat diverifikasi, serta bukti kemajuan proyek dari rencana menuju realisasi. Untuk investasi Rp200 triliun, pertanyaan terpenting bukan seberapa besar angkanya terdengar, tetapi seberapa banyak yang dapat dibuktikan.

