Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah kewenangan BPMA menandatangani tiga perjanjian kerja sama pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat pada 2 Oktober 2026. Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy bekerja sama dengan PT Pema Global Energy di Blok B Aceh Utara, sementara Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak dan PT Aceh Timur Energi dan Mineral bekerja sama dengan PT Medco E&P Malaka di Blok A Aceh Timur.
Penandatanganan ini merupakan tahap lanjutan setelah Menteri ESDM pada 17 September 2026 menyetujui kerja sama produksi sumur minyak masyarakat melalui tiga surat persetujuan. Artinya, proses penataan bergerak dari persetujuan teknis menuju mekanisme pembelian produksi oleh KKKS.
Tetapi PKS pembelian belum sama dengan bukti bahwa seluruh rantai produksi sudah berjalan. BPMA sendiri menegaskan penandatanganan bukan akhir proses. Produksi masih harus memenuhi ketentuan keselamatan, perlindungan lingkungan, tata kelola operasi, pemantauan produksi, serta mekanisme penyerahan dan komersialisasi.
Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan harus diperluas. Legalitas penting karena membuka jalur formal bagi minyak yang sebelumnya berada dalam ruang tata kelola yang lemah. Namun manfaat bagi Aceh baru dapat diuji ketika volume produksi, formula harga pembelian, biaya pengelolaan, penerimaan daerah, bagian koperasi atau BUMD, dan manfaat bagi masyarakat dapat ditelusuri.
Atlas belum menemukan dokumen PKS lengkap yang dibuka kepada publik. Karena itu nilai kontrak, formula harga, volume yang wajib dibeli, pembagian risiko, jadwal produksi, dan hak ekonomi masing-masing pihak belum dapat dikunci sebagai fakta. Informasi tersebut menjadi open loop yang perlu dibuka agar legalisasi tidak berhenti pada status administratif.
Explain Before Judge berarti membedakan tiga tahap: sumur yang telah diverifikasi dan memperoleh persetujuan kerja sama, kontrak pembelian yang sudah ditandatangani, serta produksi komersial yang benar-benar berjalan dan menghasilkan manfaat. Milestone kedua sudah tercapai; ujian berikutnya adalah apakah minyak rakyat Aceh menjadi legal, aman, produktif, transparan, dan memberi nilai tambah yang dapat diukur.

