BPMA bersama LEMIGAS melakukan pengambilan sampel minyak dari sumur masyarakat di Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan kawasan Pangkalan Susu pada 17 September 2026. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk mengetahui karakteristik dan mutu minyak mentah yang diproduksi masyarakat.
Perkembangan ini penting karena kualitas minyak akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan nilai ekonominya. Pengujian mutu dapat membantu membentuk formula harga yang lebih terukur, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penilaian informal yang selama ini berpotensi merugikan kelompok masyarakat pengelola sumur.
Namun, pengambilan sampel belum sama dengan transaksi komersial. Belum ada bukti publik yang menunjukkan bahwa formula harga final, kontrak penjualan, pembeli akhir, atau jadwal pengangkutan minyak telah ditetapkan. Karena itu, perkembangan ini lebih tepat dibaca sebagai tahap persiapan tata kelola, bukan tanda bahwa rantai pasar resmi sudah berjalan penuh.
Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil uji mutu dapat ditelusuri ke volume produksi, identitas sumur, badan pengelola, biaya operasional, dan pembayaran kepada masyarakat. Transparansi pada setiap tahap akan menentukan apakah legalisasi benar-benar meningkatkan keselamatan, kepastian hukum, dan pendapatan warga atau hanya memindahkan pengelolaan lama ke dalam prosedur baru.
Atlas perlu memantau kapan hasil crude assay diumumkan, siapa yang menetapkan harga, bagaimana mekanisme penyerahan minyak kepada kontraktor atau pembeli, serta bagaimana penerimaan bagi masyarakat dan Aceh dicatat. Informasi itu akan menjadi ukuran apakah penataan sumur rakyat menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata.
UPDATE 21 SEPTEMBER: Kerja Sama Produksi Mendapat Persetujuan Menteri ESDM
Tahap legalisasi bergerak lebih jauh. Menteri ESDM menyetujui teknis pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat yang diusulkan BPMA melalui tiga surat tertanggal 17 September 2026. Persetujuan mencakup WK Blok A di Aceh Timur dan WK B di Aceh Utara.
Di Aceh Timur, skema kerja sama melibatkan Medco E&P Malaka dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak. Di Aceh Utara, kerja sama melibatkan Pema Global Energi dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy. Persetujuan ini membuat proses bergerak dari verifikasi dan pengujian mutu menuju penyiapan operasi dalam kerangka resmi.
Namun, persetujuan Menteri belum berarti seluruh rantai komersial sudah berjalan. BPMA menyatakan tahap berikutnya tetap harus menuntaskan legalitas dan kontrak, standar keselamatan dan integritas sumur, pengelolaan lingkungan, mekanisme penyerahan produksi, serta monetisasi dan komersialisasi.
Dengan demikian, titik uji berikutnya menjadi lebih konkret: kapan perjanjian kerja sama dan kontrak jual beli efektif, berapa volume yang masuk ke jalur resmi, bagaimana formula harga diterapkan, serta berapa bagian nilai ekonomi yang benar-benar diterima pengelola dan masyarakat. Persetujuan regulasi adalah pintu masuk; manfaat ekonomi baru dapat dinilai setelah produksi, penjualan, pembayaran, keselamatan, dan dampak lingkungan dapat diukur.

