Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) waktu satu pekan untuk menyiapkan administrasi percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan GAM. Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penataan Hak Guna Usaha (HGU), dengan target penyelesaian tahapan pada November–Desember 2026.

Instruksi itu disampaikan dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh pada 11 September 2026. Rapat melibatkan unsur Pemerintah Aceh, BRA, Kanwil BPN Aceh, kehutanan dan SKPA terkait. Kepala BRA juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan dan kementerian terkait lainnya.

Mengapa isu ini penting?

Lahan reintegrasi bukan isu baru dalam perdamaian Aceh. Data Kanwil BPN Aceh pada Juni 2026 menunjukkan 7.267,28 hektare telah didistribusikan kepada 3.818 penerima manfaat yang mencakup mantan kombatan, tapol/napol dan korban konflik. Artinya, agenda saat ini harus dibaca sebagai kelanjutan dari pekerjaan panjang yang belum sepenuhnya selesai, bukan sebagai program yang baru dimulai.

Perkembangan terbaru membuat isu ini lebih konkret. Kepala BRA Jamaluddin menyebut koordinasi lintas lembaga telah menghasilkan lahan seluas 4.990 hektare di lima kabupaten dengan sumber dana dari BPDP. Ia juga menyebut ada peluang tambahan sekitar 4.000 hektare pada tahun depan. Namun pernyataan ini masih perlu dibedakan dari lahan yang telah selesai seluruh proses legalitas, penetapan penerima, dan siap dimanfaatkan.

Tenggat satu pekan belum sama dengan lahan siap dibagikan

Secara faktual, instruksi satu pekan yang disampaikan Gubernur ditujukan untuk menyiapkan administrasi. Itu belum berarti lahan baru telah tersedia, telah bersertifikat, atau siap didistribusikan. Tahap berikutnya tetap bergantung pada identifikasi lokasi, status hukum, koordinasi lintas kementerian/lembaga, kesesuaian tata ruang, penyelesaian potensi tumpang tindih, hingga penetapan penerima manfaat.

Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada terpenuhinya dokumen administrasi. Publik perlu dapat melihat berapa hektare yang benar-benar tersedia, di mana lokasinya, bagaimana status hukumnya, siapa penerimanya, dan kapan lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.

Penataan HGU membuka pertanyaan lebih besar

Penataan HGU membuka sumber potensi lain. Kakanwil BPN Aceh Arinaldi menyebut sekitar 15.700 hektare lahan HGU tidak diperpanjang dan sekitar 24.000 hektare plasma belum dilepaskan perusahaan. Angka tersebut adalah potensi yang masih memerlukan verifikasi lapangan, analisis status hukum, dan keputusan lanjutan; bukan otomatis lahan yang dapat langsung dialihkan untuk reintegrasi.

Di titik ini, isu reintegrasi bertemu dengan tata kelola agraria. Kecepatan dibutuhkan, tetapi kepastian hukum dan perlindungan hak semua pihak tetap harus dijaga agar penyelesaian satu persoalan tidak menciptakan sengketa baru.

Apa yang perlu dipantau?

Dalam satu hingga dua pekan ke depan, ada beberapa indikator yang penting: apakah BRA menyelesaikan administrasi sesuai tenggat, apakah lokasi dan luasan lahan baru diumumkan, bagaimana progres koordinasi dengan ATR/BPN dan kementerian terkait, serta apakah penataan HGU menghasilkan daftar objek dan jadwal tindak lanjut yang bisa diuji publik.

Bagi Aceh, reintegrasi adalah bagian dari pekerjaan menjaga perdamaian tetap memiliki makna ekonomi dan sosial. Karena itu, pertanyaan terpenting bukan berapa kali rapat digelar, tetapi apakah kebijakan benar-benar berujung pada kepastian tanah, pemanfaatan produktif dan manfaat nyata bagi penerima.

UPDATE 16 SEPTEMBER: Persoalan tanah Aceh dibawa ke Komisi II DPR RI

Pemerintah Aceh membawa persoalan pertanahan ke tingkat pusat. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada 15 September, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan enam isu strategis: status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang, kebutuhan lahan hunian tetap di Aceh Tamiang, sinkronisasi aset daerah termasuk Anjong Mon Mata, harmonisasi kebijakan pertanahan dengan kekhususan Aceh, penyediaan lahan reintegrasi, serta keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser.

Untuk hunian tetap Aceh Tamiang, Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan HGU dan meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat legalitasnya. Pada lahan reintegrasi, Pemerintah Aceh kembali meminta percepatan pemenuhan tanah bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik sebagai bagian dari amanat MoU Helsinki, termasuk mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai salah satu calon lahan.

Pemerintah Aceh juga menyebut tujuh desa di Gayo Lues dan Aceh Tenggara berada dalam kawasan hutan/TNGL. Usulan yang disampaikan adalah verifikasi bersama secara historis dan spasial untuk mencari kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi. Penyebutan tujuh desa tersebut merupakan posisi yang disampaikan Pemerintah Aceh dalam forum; status masing-masing wilayah tetap membutuhkan verifikasi dan penyelesaian lintas lembaga.

Satu pola: kepastian tanah bergantung pada koordinasi Aceh–Jakarta

Perkembangan ini memperluas pembacaan atas lahan reintegrasi. Persoalannya tidak berdiri sendiri. Tanah kini menjadi titik temu antara amanat perdamaian, pemulihan pascabencana, pengelolaan aset daerah, kekhususan Aceh, dan konservasi. Sebagian keputusan kunci juga membutuhkan kewenangan, legalitas, atau koordinasi dengan pemerintah pusat.

Karena itu, ukuran berikutnya bukan berapa banyak persoalan yang dibawa ke Jakarta, tetapi mana yang memperoleh keputusan, siapa lembaga penanggung jawabnya, apa dasar hukumnya, dan kapan masyarakat mendapatkan kepastian. Untuk lahan reintegrasi secara khusus, tenggat administrasi BRA tetap perlu diuji terhadap hasil konkret: lokasi, luas, status hukum, penerima, dan pemanfaatan produktif.