Pemerintah Aceh secara resmi menyambut keputusan DPR RI yang menetapkan RUU perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menyampaikan apresiasi serta berharap kepentingan Aceh mendapat perhatian dalam proses berikutnya.

Respons tersebut datang setelah delapan fraksi DPR menyetujui RUU perubahan UUPA menjadi usul DPR. Isu yang telah menjadi perhatian dalam proses ini antara lain penguatan otonomi khusus, pembagian kewenangan Aceh dan pemerintah pusat, Dana Otsus, pengelolaan sumber daya alam serta tata kelola pemerintahan.

Status berubah, substansi belum final

Penetapan sebagai RUU usul DPR merupakan kemajuan prosedural, tetapi bukan pengesahan substansi. Rumusan mengenai besaran dan masa Dana Otsus, kewenangan khusus Aceh serta hubungan dengan regulasi sektoral masih harus dibaca dari dokumen pembahasan berikutnya.

Karena itu, apresiasi Pemerintah Aceh tidak dapat dibaca sebagai tanda bahwa seluruh posisi Aceh telah diterima Jakarta. Tahap berikutnya justru menjadi arena untuk menguji seberapa banyak rumusan yang dapat dipertahankan ketika DPR dan pemerintah membahas RUU tersebut.

Apa yang harus dipantau?

Perkembangan material berikutnya adalah sikap resmi pemerintah pusat, DIM pemerintah, jadwal pembahasan, serta perubahan pasal mengenai Dana Otsus, kewenangan, sumber daya alam, investasi dan tata kelola pemerintahan Aceh.

Bagi publik Aceh, fase ini perlu dibaca melalui dokumen, bukan hanya pernyataan politik. Status legislasi telah bergerak; sekarang pertanyaan utamanya adalah apa yang benar-benar berubah di dalam teks UUPA.