Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh memasuki fase yang semakin menentukan menjelang APBN 2027. Di satu sisi, pembahasan revisi UUPA telah membuka jalan politik untuk mempertahankan Otsus. Di sisi lain, kepastian fiskal mengenai bagaimana dana itu masuk ke postur APBN tahun depan belum terkunci.
Anggota Badan Anggaran DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud, mempertanyakan langsung keberlanjutan Dana Otsus Aceh kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela rapat kerja Banggar DPR RI pada 7 September 2026. Dalam laporan mengenai pertemuan tersebut, Menteri Keuangan disebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan Otsus Aceh dalam APBN 2027.
Dua meja yang harus bertemu
Situasi ini memperlihatkan dua jalur yang berbeda tetapi saling bergantung. Jalur pertama adalah legislasi melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Jalur kedua adalah fiskal melalui penyusunan APBN 2027. Kemajuan di satu jalur belum otomatis menyelesaikan jalur lainnya.
Pemerintah Aceh sebelumnya mempertahankan usulan Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari plafon DAU nasional. Baleg DPR RI juga menyampaikan angka 2,5 persen telah masuk dalam usulan DIM yang dibahas. Namun angka tersebut tetap harus dibedakan dari keputusan final undang-undang maupun alokasi final APBN.
Mengapa 2027 menjadi krusial?
Bagi Aceh, ketidakpastian Otsus bukan hanya persoalan hubungan politik dengan Jakarta. Dana tersebut selama ini berpengaruh terhadap ruang fiskal pembangunan daerah. Karena itu, keterlambatan kepastian dapat memengaruhi perencanaan program, proyeksi pendapatan dan prioritas belanja Aceh untuk tahun berikutnya.
Yang perlu dibedakan dengan tegas adalah dukungan politik terhadap perpanjangan Otsus, rumusan hukum yang akhirnya disepakati dalam UUPA, dan angka yang benar-benar dicantumkan dalam APBN. Ketiganya belum dapat diperlakukan sebagai satu keputusan yang sama.
Apa yang harus dipantau?
Tahap berikutnya akan ditentukan oleh sikap resmi pemerintah dalam pembahasan APBN 2027, arahan Presiden, perkembangan DIM revisi UUPA dan kesepakatan mengenai besaran serta durasi Otsus. Sampai seluruhnya bertemu, posisi Aceh adalah: politik perpanjangan bergerak, tetapi kepastian anggarannya masih harus diperjuangkan.

