Pergub Aceh Nomor 20 Tahun 2026 ternyata bukan regulasi yang baru ditetapkan pada 24 September. Naskah resmi JDIH menunjukkan peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 20 Agustus 2026; 24 September adalah tanggal kemunculannya dalam daftar peraturan terbaru JDIH. Koreksi waktu ini penting agar publik tidak membaca unggahan dokumen sebagai tanggal lahir kebijakan.
Substansinya lebih spesifik daripada kesan 'pemutihan pajak' secara umum. Pergub menjadi pedoman insentif fiskal untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB), dengan tujuan mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Siapa yang mendapat keringanan?
Untuk PBBKB, keringanan pembayaran secara angsuran diberikan berdasarkan permohonan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajiban untuk masa pajak Januari 2022 sampai Juli 2025. Jangka angsuran dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak keputusan gubernur ditetapkan. Fasilitas ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang sudah melunasi sebelum Pergub diundangkan dan tidak diberikan kepada wajib pajak yang sedang atau telah mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya.
Pergub juga menetapkan pengurangan pokok PBBKB untuk BBKB Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar 73,33 persen yang mendukung operasional alat utama serta komponen utama/penunjang pertahanan dan keamanan TNI. Jadi, pengurangan 73,33 persen bukan diskon bahan bakar untuk seluruh masyarakat atau seluruh pelaku usaha.
Untuk sanksi PBBKB, penyedia BBKB yang mendaftar pertama kali sebagai wajib pajak dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif. Pergub juga membuka pembebasan 100 persen atas sanksi keterlambatan berdasarkan permohonan bila keterlambatan disebabkan perubahan peraturan, bukan kesalahan wajib pajak, dan/atau pertimbangan lain oleh gubernur.
Pajak alat berat 2025 dibebaskan
Pasal 8 menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran Pajak Alat Berat dilakukan secara jabatan terhadap PAB Tahun 2025. Ini berbeda dari keringanan PBBKB yang pada bagian tertentu memerlukan permohonan.
Batas waktunya juga tidak sama. Pengurangan pokok PBBKB berlaku sampai 31 Desember 2026, sedangkan pembebasan sanksi administrasi PBBKB berlaku sampai 30 November 2026.
Yang perlu diawasi
Pergub mewajibkan SKPA bidang pendapatan melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekda untuk diberitahukan kepada DPRA. Petunjuk pelaksanaan ditetapkan oleh kepala SKPA bidang pendapatan. Bagi publik, titik uji berikutnya adalah keterbukaan petunjuk pelaksanaan, jumlah wajib pajak yang menerima fasilitas, nilai pokok atau sanksi yang dikurangi/dibebaskan, dan dampaknya terhadap penerimaan Aceh.
Pergub 20/2026 sekaligus mencabut Pergub Aceh Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, wajib pajak dan pelaku usaha perlu merujuk pada aturan baru serta petunjuk pelaksanaannya, bukan pada skema lama.

