Permintaan perpanjangan listrik bagi penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Aceh belum memperoleh keputusan final yang diumumkan ke publik. Pada 15 Oktober 2026, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan tindak lanjut permintaan Pemerintah Aceh masih menunggu kebijakan dan arahan PLN Pusat. Dengan demikian, dukungan layanan yang dijadwalkan berakhir pada Oktober belum dapat dinyatakan resmi diperpanjang.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengirim surat kepada Direktur Utama PLN pada 8 Oktober 2026. Dalam keterangan resmi Pemerintah Aceh tanggal 13 Oktober, gubernur meminta agar dukungan layanan listrik di lokasi huntara diteruskan sampai warga dapat menempati hunian tetap (huntap). Permintaan itu berangkat dari kenyataan bahwa sebagian penyintas masih tinggal di huntara karena rumah permanen belum selesai.

Ketika meninjau huntara di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada 13 Oktober, gubernur menerima aspirasi warga agar biaya listrik tidak dibebankan kepada keluarga terdampak. Pemerintah Aceh juga mengakui masih ada kebutuhan perbaikan sanitasi dan air bersih. Artinya, persoalan kelistrikan merupakan bagian dari keberlanjutan layanan dasar selama transisi pemulihan, bukan semata soal tarif.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Zulfan M. Jamil, dalam keterangan yang diberitakan pada 15 Oktober menyatakan PLN akan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai kebijakan PLN Pusat. Pernyataan ini merupakan respons kelembagaan, tetapi belum memuat persetujuan perpanjangan, lama masa dukungan, mekanisme pembiayaan, atau jumlah rumah tangga penerima.

Perlu dibedakan tiga hal. Pertama, jaringan listrik tersedia dan berfungsi di lokasi huntara. Kedua, siapa yang menanggung biaya pemakaian listrik. Ketiga, sampai kapan dukungan biaya berlangsung. Komitmen PLN menjaga keandalan pasokan tidak dengan sendirinya menjawab apakah layanan tanpa beban biaya bagi penyintas diperpanjang.

Pertanyaan anggaran dan tata kelola muncul karena masa tinggal di huntara bergantung pada penyelesaian huntap yang dapat berbeda antarwilayah. Tanpa kepastian transisi, biaya listrik berpotensi menjadi pengeluaran tambahan bagi keluarga yang belum sepenuhnya pulih. Ini merupakan risiko kebijakan, bukan bukti bahwa PLN telah memutus sambungan atau mulai menagih semua penghuni huntara.

Agar publik dapat menilai keputusan berikutnya, Pemerintah Aceh dan PLN perlu membuka jumlah lokasi dan pelanggan yang tercakup, tanggal berakhirnya dukungan pada masing-masing skema, keputusan tertulis PLN Pusat, sumber pembiayaan jika diperpanjang, serta mekanisme pengaduan warga. Ukuran keberhasilan bukan hanya listrik tetap menyala, tetapi juga kepastian akses yang terjangkau sampai perpindahan ke hunian permanen.

Sumber dan batas verifikasi: rilis resmi Pemerintah Aceh 13 Oktober 2026 (https://acehprov.go.id/berita/kategori/bencana/mualem-upayakan-listrik-gratis-di-huntara-korban-banjir-aceh); keterangan PLN UID Aceh diberitakan The Aceh Post 15 Oktober 2026 (https://theacehpost.com/news/warga-masih-tinggal-di-huntara-minta-listrik-tetap-gratis-pln-aceh-kita-tunggu-arahan-pusat/index.html); dan ANTARA Aceh 14 Oktober 2026 (https://aceh.antaranews.com/berita/412177/mualem-upayakan-listrik-gratis-untuk-korban-banjir-di-huntara). Belum ditemukan keputusan tertulis PLN Pusat yang menyetujui atau menolak perpanjangan.