BANDA ACEH — Pemerintah Aceh membuka gambaran baru tentang skala anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2026. Total anggaran yang disebut dalam evaluasi bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kementerian Dalam Negeri mencapai sekitar Rp25,65 triliun.

Namun angka besar itu belum seluruhnya berada pada tahap anggaran yang siap dieksekusi. Hingga 4 September 2026, Pemerintah Aceh menyebut sekitar Rp18 triliun dari porsi Rp24 triliun yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat telah teridentifikasi dalam DIPA kementerian/lembaga.

Rp5,5 triliun masih belum teridentifikasi dalam DIPA

Masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan dan belum teridentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian, dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat masuk ke dokumen pelaksanaan dan program pemulihan dapat bergerak.

Perwakilan Satgas PRR Kemendagri juga mengakui bahwa anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana. Harapannya, kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan.

Masalahnya bukan hanya besar anggaran, tetapi kesiapan eksekusi

Dalam pemulihan pascabencana, angka dalam rencana induk tidak otomatis sama dengan uang yang sudah dapat digunakan untuk pekerjaan di lapangan. DIPA menjadi salah satu penanda penting karena di situlah alokasi kementerian/lembaga memperoleh dasar pelaksanaan anggaran.

Karena itu, selisih Rp5,5 triliun lebih penting dibaca sebagai pertanyaan tentang kesiapan fiskal dan administratif: kegiatan mana yang belum masuk DIPA, kementerian mana yang masih harus menyelesaikan verifikasi, dan seberapa cepat gap tersebut dapat ditutup sebelum waktu pelaksanaan 2026 semakin sempit.

Sebagian besar kewenangan berada di pusat

Pemerintah Aceh menyatakan Rp24 triliun anggaran rehab-rekon tersebar pada 23 kementerian/lembaga. Sementara Rp1,652 triliun berada di Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah. Dari porsi TKD itu, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sekitar Rp827 miliar untuk kabupaten/kota.

Konfigurasi ini membuat kecepatan pemulihan Aceh sangat bergantung pada koordinasi lintas pemerintahan. Pemerintah daerah tidak hanya harus mempercepat serapan anggaran yang berada dalam kewenangannya sendiri, tetapi juga harus memastikan ratusan hingga ribuan kegiatan yang dikelola kementerian tidak tersendat di tahap administrasi.

Yang perlu dibuka ke publik

Tahap berikutnya membutuhkan transparansi lebih rinci: daftar 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA, kementerian penanggung jawab, lokasi proyek, nilai masing-masing kegiatan, target waktu masuk DIPA, dan progres realisasi setelah anggaran tersedia.

Pemerintah Aceh berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi rehab-rekon. Jika dijalankan secara terbuka, posko itu dapat menjadi instrumen penting untuk menghubungkan angka anggaran dengan kondisi pemulihan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

UPDATE 9 SEPTEMBER: Satgas sebut realisasi TKD belum signifikan

Pada 9 September, Ketua Tim Satgas PRR Aceh Kemendagri Imran menyatakan progres realisasi Transfer ke Daerah untuk rehab-rekon di Aceh belum signifikan. Satgas meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota mempercepat serapan karena batas waktu pertanggungjawaban tinggal sampai 15 Desember 2026.

Dari total Rp1,652 triliun TKD rehab-rekon, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota. Satgas mendorong target realisasi bertahap, misalnya 30 persen pada September, 30 persen Oktober, 30 persen November, dan sisa 10 persen menjelang batas pertanggungjawaban.

Perkembangan ini menambah satu lapis persoalan pada pemulihan Aceh. Di satu sisi, sebagian anggaran pusat masih belum teridentifikasi dalam DIPA. Di sisi lain, dana yang sudah berada melalui TKD juga menghadapi tekanan waktu penyerapan. Artinya, ukuran keberhasilan rehab-rekon tidak cukup berhenti pada total alokasi; publik perlu melihat berapa dana yang sudah siap dibelanjakan, berapa yang benar-benar terealisasi, dan pekerjaan apa yang sudah selesai di lapangan.

UPDATE 11 SEPTEMBER: Tekanan publik bergeser ke transparansi dan hasil pemulihan

Ratusan mahasiswa Universitas Syiah Kuala mendatangi Kantor Gubernur Aceh pada 10 September untuk menuntut percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi serta keterbukaan rincian anggaran. Pemerintah Aceh menerima aksi tersebut melalui Plt Sekda Taufik dan menyatakan ruang komunikasi terhadap kritik tetap terbuka.

Dalam tanggapan kepada mahasiswa, Taufik mengakui proses rehab-rekon saat ini belum berjalan maksimal. Ia menyebut pembangunan hunian tetap oleh pemerintah pusat mulai bergerak setelah proses tender, meski di beberapa lokasi masih terdapat persoalan lahan yang harus diselesaikan. Pemerintah juga menyatakan pemulihan tidak dapat ditangani Aceh sendiri karena sebagian besar kewenangan dan pendanaan berada pada pemerintah pusat.

Perkembangan ini membuat tuntutan transparansi menjadi semakin relevan. Setelah publik mengetahui besarnya alokasi, rendahnya realisasi TKD, dan sebagian kegiatan pusat yang belum teridentifikasi dalam DIPA, ukuran berikutnya adalah apakah pemerintah dapat membuka rincian program, lokasi, penanggung jawab, progres kontrak, realisasi anggaran, dan hasil fisik secara berkala. Pengakuan bahwa pemulihan belum maksimal bukan bukti kegagalan seluruh program, tetapi menjadi alasan kuat untuk mengukur kemajuan dengan data yang dapat diuji publik.

UPDATE 21 SEPTEMBER: Rp361,5 miliar bantuan Kemensos diarahkan ke tiga daerah Aceh

Kementerian Sosial menyatakan bantuan jaminan hidup dan isi hunian pascabencana untuk enam kabupaten/kota di Sumatra senilai Rp435,327 miliar telah cair dan siap disalurkan melalui PT Pos. Tiga daerah penerima berada di Aceh: Aceh Utara, Kota Langsa, dan Nagan Raya.

Dari rincian yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Aceh Utara mendapat Rp328,456 miliar, Kota Langsa Rp32,674 miliar, dan Nagan Raya Rp398,7 juta. Jika dijumlahkan, alokasi untuk tiga daerah Aceh sekitar Rp361,53 miliar. Aceh Utara menjadi penerima terbesar dari enam daerah, dengan Rp305,7 miliar bantuan isi hunian untuk 101.900 KK dan Rp22,756 miliar jaminan hidup bagi 16.857 jiwa.

Perkembangan ini berbeda dari anggaran infrastruktur rehab-rekon yang sebelumnya dipetakan Atlas. Bantuan Kemensos tersebut ditujukan langsung untuk kebutuhan dasar dan isi hunian warga terdampak. Status 'cair dan siap disalurkan' juga belum sama dengan bantuan telah diterima seluruh penerima. Karena itu, indikator berikutnya adalah waktu penyaluran, validitas daftar penerima, jumlah warga yang benar-benar menerima, dan mekanisme koreksi bila terdapat data yang tidak sesuai.

Mapping Aceh Beyond The Headlines — karena dalam pemulihan pascabencana, yang perlu dipantau bukan hanya berapa anggaran diumumkan, tetapi berapa yang benar-benar siap bekerja di lapangan.