Pemerintah Aceh memperkuat pengawalan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh setelah rancangan perubahan tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat Tim Pemerintah Aceh pada 23 September 2026 untuk menghimpun masukan SKPA dan memastikan kepentingan Aceh tetap masuk dalam pembahasan berikutnya.

Substansi yang disebut Pemerintah Aceh tidak hanya menyangkut keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. Pemerintah juga menyoroti kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif, serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi.

Bukan hanya soal 2,5 persen

Dana Otsus memang menjadi salah satu titik paling mendesak karena skema yang berlaku menghadapi batas waktu pada 2027. Pemerintah Aceh sebelumnya mengusulkan besaran 2 sampai 2,5 persen dari DAU nasional. Baleg DPR RI menyebut usulan 2,5 persen rasional untuk dikaji, tetapi belum menetapkannya sebagai formula final.

Karena itu, membaca revisi UUPA hanya melalui angka Otsus berisiko menyederhanakan persoalan. Nilai strategis revisi juga terletak pada apakah kewenangan yang berkaitan dengan sumber daya alam, ruang laut, penerimaan daerah, dan tata hubungan Aceh–Pusat dipertahankan, diperjelas, diperkuat, atau justru berubah dalam rumusan pasal.

Apa yang sudah pasti, dan apa yang belum

Yang sudah pasti: revisi UUPA telah masuk jalur legislasi DPR dan Pemerintah Aceh sedang menyiapkan posisi substansinya. DPR sebelumnya menargetkan revisi selesai pada 2026 dan menyatakan pada prinsipnya terdapat kesepahaman untuk melanjutkan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan Dana Otsus.

Yang belum final: besaran dan durasi Dana Otsus, redaksi pasal kewenangan, pengaturan pertambangan, wilayah laut dan ZEE, pembagian pendapatan migas dan pajak, serta hasil pembahasan bersama pemerintah pusat. Pernyataan bahwa kepentingan Aceh akan dikawal tidak boleh diperlakukan sebagai jaminan bahwa seluruh usulan otomatis masuk ke undang-undang.

Ukuran berikutnya adalah teks pasal

Bagi publik Aceh, tahap berikutnya perlu dinilai dari dokumen, bukan hanya pernyataan politik. Perubahan Daftar Inventarisasi Masalah, rumusan pasal, posisi pemerintah pusat, serta titik yang diterima atau ditolak dalam pembahasan akan menentukan apakah revisi benar-benar memperkuat kekhususan Aceh atau hanya memperpanjang instrumen fiskalnya.

Atlas Aceh Newsroom akan memantau revisi UUPA dengan memisahkan tiga lapis: usulan Pemerintah Aceh, posisi DPR/pemerintah pusat, dan norma yang akhirnya masuk ke undang-undang. Dengan cara itu, klaim politik dapat diuji terhadap perubahan hukum yang benar-benar terjadi.