Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bukan sekadar perubahan teks hukum. Di dalamnya sedang dipertarungkan bentuk hubungan kewenangan dan fiskal Aceh dengan pemerintah pusat untuk periode berikutnya.
Dalam pembahasan Pemerintah Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2026, tujuh kelompok isu menjadi fokus: Dana Otonomi Khusus dan tata kelolanya, pengelolaan madrasah, qanun dan NSPK, pelabuhan dan bandar udara, gampong, migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha.
Untuk Dana Otsus, Pemerintah Aceh mempertahankan usulan alokasi 2,5 persen. Baleg DPR RI juga menyatakan angka 2,5 persen telah masuk dalam usulan DIM yang disampaikan kepada pemerintah. Namun usulan tersebut tetap harus dibedakan dari keputusan final undang-undang.
Masalah baru: publik meminta melihat draf
Pada awal September, Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee mendesak DPR RI dan DPRA membuka draf terbaru revisi UUPA serta naskah akademiknya. Mereka menyoroti beredarnya sejumlah dokumen lama dan naskah yang belum terverifikasi dengan label draf final.
Desakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan proses legislasi tertutup. Tetapi ia menunjukkan persoalan penting: ketika banyak versi dokumen beredar, masyarakat sulit membedakan posisi resmi, usulan, DIM, dan rumusan yang benar-benar sedang dinegosiasikan.
Mengapa draf penting bagi Aceh?
Perbedaan satu frasa dalam undang-undang dapat mengubah batas kewenangan. Karena itu, perdebatan UUPA seharusnya tidak berhenti pada slogan mempertahankan kekhususan Aceh. Publik perlu dapat melihat pasal mana yang berubah, kewenangan apa yang diperluas atau dipersempit, bagaimana hubungan dengan undang-undang sektoral, dan bagaimana implikasinya terhadap pelayanan serta ekonomi masyarakat.
Yang harus dipantau
Tahap berikutnya harus dibaca melalui dokumen, bukan hanya pernyataan politik. Atlas akan memantau draf resmi terbaru, DIM pemerintah, jadwal pembahasan DPR, posisi terhadap Dana Otsus 2,5 persen, serta perubahan rumusan kewenangan migas, minerba, investasi dan sektor strategis lainnya. Sampai ada keputusan resmi, setiap angka dan rumusan tetap harus disebut sebagai usulan atau materi pembahasan.
UPDATE 23 SEPTEMBER: RUU Masuk Tahap Baru, Pemerintah Aceh Konsolidasikan Posisi
Perkembangan 23 September mengubah posisi proses legislasi. Rancangan perubahan UUPA telah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Pemerintah Aceh kemudian menggelar rapat internal yang dipimpin Wakil Gubernur Fadhlullah untuk menghimpun masukan SKPA dan mengawal substansi Aceh pada tahapan pembahasan berikutnya.
Rilis resmi Pemerintah Aceh menyebut isu yang kembali dibahas mencakup Dana Otonomi Khusus, kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif, serta pembagian pendapatan dari pajak dan minyak dan gas bumi. Ini menunjukkan perdebatan UUPA tidak hanya menyangkut besaran Dana Otsus, tetapi juga siapa berwenang mengatur sumber daya dan bagaimana penerimaan dibagi.
Namun rapat Pemerintah Aceh belum sama dengan rumusan final undang-undang. Posisi setiap isu baru dapat dinilai setelah rumusan pasal resmi pada tahap pembahasan tersedia. Karena itu, pertanyaan transparansi yang diangkat Atlas sejak awal September justru menjadi semakin relevan: publik perlu melihat apa yang diusulkan Aceh, apa yang diterima pemerintah pusat dan DPR, apa yang berubah dalam teks, serta alasan perubahan tersebut.
Ukuran berikutnya bukan banyaknya pernyataan bahwa kekhususan akan dijaga, melainkan apakah rumusan final mempertahankan atau memperkuat kewenangan yang dapat dijalankan, memiliki mekanisme fiskal yang jelas, dan tidak menimbulkan tumpang-tindih baru dengan regulasi sektoral nasional.

