Seorang taruna Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla, meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin pada Minggu, 27 September 2026. Polresta Banda Aceh menyatakan penyelidikan dilakukan setelah korban dilaporkan mengalami demam, nyeri tenggorokan, ruam kemerahan, dan kondisi tubuh yang disebut memiliki memar.
Polisi telah berkoordinasi dengan dokter forensik untuk pemeriksaan luar, visum et repertum, dan CT scan jenazah. Autopsi tidak dilakukan karena keluarga tidak memberikan izin. Karena itu, penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan sebelum hasil pemeriksaan medis dan forensik tersedia.
Perkembangan 29 September datang dari pihak kampus. Direktur Poltekpel Malahayati Aceh, Andi Fiard, menyatakan institusi melakukan penelusuran internal, menelaah dokumen dan rekaman yang relevan, berkoordinasi dengan rumah sakit, serta siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan. Kampus menyatakan tidak akan mendahului kesimpulan medis dan akan mendukung penanganan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin atau tindak kekerasan.
Yang perlu dipastikan adalah kronologi kegiatan orientasi, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan taruna, kapan gejala korban pertama kali muncul, serta apakah prosedur kesehatan dan pelaporan insiden telah dijalankan. Keterangan teman satu angkatan, pengelola asrama, tenaga medis, dan pihak kampus akan menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Kasus ini penting bukan hanya untuk menentukan penyebab kematian satu taruna, tetapi juga untuk menguji standar keselamatan, disiplin, dan mekanisme pengaduan di pendidikan vokasi berasrama. Perkembangan yang perlu dipantau adalah hasil pemeriksaan forensik, pemeriksaan saksi oleh polisi, respons resmi kementerian atau regulator pendidikan pelayaran, serta langkah perlindungan bagi taruna lain.

