Pengantar
Banjir dan longsor kembali menempatkan keselamatan masyarakat Aceh dalam perhatian publik. Di tengah penanganan darurat, pembangunan infrastruktur, dan program pemulihan, pertanyaan dasarnya adalah bagaimana keberhasilan investasi penanggulangan bencana selama ini diukur.
Penelitian dokumen Atlas sepanjang 2006–2026 menemukan bahwa pelaksanaan sejumlah program dan penggunaan anggarannya dapat ditelusuri, tetapi hasil perlindungannya belum dapat diukur secara menyeluruh berdasarkan bukti yang berhasil diperiksa. Temuan ini tidak berarti seluruh program mitigasi gagal. Anggaran yang dibelanjakan, pekerjaan yang diselesaikan, dan manfaat perlindungan merupakan tiga ukuran berbeda.
1. Dua Dekade Risiko: Apa yang Sebenarnya Berubah?
Aceh menghadapi ancaman hidrometeorologi dengan karakter pegunungan, daerah aliran sungai, dataran rendah, pesisir, dan permukiman di sekitar aliran air. Dampak bencana dipengaruhi bukan hanya curah hujan, tetapi juga kondisi tangkapan air, kapasitas sungai, pemanfaatan ruang, kualitas infrastruktur, dan kesiapsiagaan masyarakat.
Dalam salah satu seri dokumen perencanaan, kategori banjir tercatat 102 kejadian pada 2019, 108 pada 2020, 112 pada 2021, dan 120 pada 2022. Angka ini tidak dapat langsung membuktikan intensitas ancaman fisik meningkat karena klasifikasi banjir dan gabungan banjir-longsor berbeda antardokumen; data 2018 belum dapat direkonsiliasi.
Register tahunan lengkap 2025 belum diperoleh, sedangkan data 2026 baru mencakup sebagian tahun. Penelitian belum menghasilkan seri homogen 2006–2026. Kesimpulan yang dapat dipertahankan ialah banjir dan longsor berulang, bukan pembuktian tren intensitas bahaya fisik dua dekade.
2. Ratusan Miliar Anggaran, tetapi Apa Ukuran Keberhasilannya?
Seri laporan kinerja BPBA 2016–2024 mencatat total pagu sekitar Rp526,26 miliar dan realisasi sekitar Rp431,99 miliar, atau 82,09 persen. Keseluruhan belanja BPBA bukan anggaran khusus mitigasi banjir dan longsor: cakupannya mencakup berbagai fungsi, tahapan, dan jenis ancaman. Angka realisasi agregat ini juga belum direkonsiliasi final dengan seluruh dokumen keuangan.
Pada 2018, laporan kinerja mencatat realisasi Rp83.318.634.156, sedangkan LRA Rp83.312.732.979, selisih Rp5.901.177. Pada 2019 ditemukan perbedaan Rp25 juta antara LRA dan bagian lain dokumen keuangan. Pada 2023, qanun pertanggungjawaban mencatat Rp36.481.115.088, lebih rendah Rp275.536 dari laporan kinerja. Perbedaan ini belum seluruhnya dijelaskan secara resmi dan tidak menjadi dasar tuduhan penyimpangan.
Belanja kebencanaan juga tersebar pada Dinas Pengairan Aceh, kementerian teknis, kabupaten/kota, dan lembaga lain. Evaluasi Renja Dinas Pengairan Aceh mencatat realisasi empat kegiatan 2022 sekitar Rp82,52 miliar untuk tanggul, perkuatan tebing, normalisasi sungai, serta operasi dan pemeliharaan; angka ini belum direkonsiliasi dengan LRA asli. Laporan kinerja 2025 mencatat sekitar Rp43,68 miliar pada tiga kegiatan induk pembangunan tanggul, normalisasi sungai, dan perkuatan tebing.
Dokumen Aceh Singkil 2024 mencatat empat pembayaran bersih penanganan darurat banjir, banjir bandang, dan longsor senilai Rp485,03 juta dari belanja tidak terduga. Angka lintas lembaga tersebut tidak boleh dijumlahkan sebagai total mitigasi Aceh karena perbedaan cakupan, fungsi, dan potensi penghitungan ganda. Total investasi 2006–2026 belum dapat ditentukan.
Realisasi anggaran menjelaskan apa yang dibiayai, bukan berapa besar risiko berkurang. Ukuran perlindungan memerlukan perubahan luas dan durasi genangan, jumlah warga terlindungi, waktu evakuasi, dan perubahan kerugian ekonomi.
3. Infrastruktur Pengendalian Banjir: Antara Penyelesaian Proyek dan Perlindungan Nyata
Penelitian mengaudit dokumen Bendungan Keureuto, Bendungan Rukoh, rehabilitasi Bendung Karet Krueng Aceh, dan tanggul Krueng Tamiang 2025. Masing-masing memiliki fungsi, kewenangan, serta cakupan berbeda.
Bendungan Keureuto di Aceh Utara memiliki fungsi termasuk pengendalian banjir. Dokumen menyebut kapasitas tampungan banjir sekitar 30,50 juta meter kubik dan referensi desain periode ulang 50 tahun. Pemerintah melaporkan penyelesaian pada 2024 dan peresmian 10 Juli 2026. Catatan operasi, debit masuk-keluar, wilayah perlindungan, dan data hidrologi sebelum-sesudah belum cukup untuk menghitung manfaat aktual. Banjir setelah penyelesaian tidak otomatis membuktikan kegagalan bendungan.
Bendungan Rukoh di Pidie memiliki kapasitas tampungan sekitar 128,65 juta meter kubik, dengan fungsi pengelolaan air termasuk pengendalian banjir dan irigasi. Luas manfaat irigasi tidak sama dengan luas perlindungan banjir; hasil model hidrologi juga bukan bukti manfaat aktual. Data kerugian sebelum-sesudah pada wilayah perlindungan belum cukup diperoleh.
Rehabilitasi Bendung Karet Krueng Aceh dalam dokumen proyek berfungsi mengendalikan intrusi air laut dan menyediakan air baku. Seluruh biaya rehabilitasinya tidak dapat otomatis dihitung sebagai investasi pengendalian banjir. Bukti perubahan kerugian banjir akibat rehabilitasi belum diperoleh.
Laporan kinerja Dinas Pengairan Aceh 2025 mencatat tanggul Krueng Tamiang dengan keluaran fisik sekitar 0,30 kilometer, area manfaat yang dilaporkan sekitar 60 hektare, dan penyelesaian fisik 100 persen. Tanggal penyelesaian tepat, status operasi, serta perubahan genangan sebelum-sesudah belum dapat direkonstruksi lengkap.
Penelitian tidak menyimpulkan proyek-proyek tersebut gagal. Evaluasi manfaat membutuhkan keterkaitan desain, operasi, pemeliharaan, kondisi kejadian, dan perubahan risiko di wilayah layanan.
4. Lingkungan dan Tata Ruang: Menguji Hubungan Sebab-Akibat
Banjir dan longsor dapat terkait dengan tutupan hutan, perkebunan, pertambangan, sedimentasi, dan perkembangan permukiman. Namun, atribusi sebab-akibat membutuhkan pembuktian spasial dan hidrologis, bukan hanya keberadaan izin atau perubahan statistik administratif.
Publikasi BPS menunjukkan stok tutupan hutan Aceh Utara dari 36.973 hektare pada 2020 menjadi 33.738 hektare pada 2024; Aceh Tengah dari 258.376 menjadi 255.876 hektare. Perubahan stok tingkat kabupaten bukan otomatis kehilangan hutan bruto oleh aktivitas tertentu dan belum membuktikan penyebab banjir di suatu DAS.
Penelitian tidak melakukan analisis spasial-hidrologis independen untuk mengatribusikan banjir kepada kegiatan usaha atau pemegang izin tertentu. RTRW Aceh 2013–2033 diperiksa sebagai kerangka historis, tetapi status pengganti mutakhir dan penerapan pada lokasi atau persil belum sepenuhnya terverifikasi. Karena itu, tidak ada kesimpulan pelanggaran tata ruang spesifik.
5. Sistem Peringatan Dini: Apakah Informasi Sampai kepada Warga?
Keberadaan perangkat peringatan dini bukan bukti keberhasilan evakuasi. Rantai efektif memerlukan deteksi, pengolahan informasi, penyampaian peringatan, penerimaan warga, pengambilan keputusan, dan evakuasi.
Pada Oktober 2023 terdapat dokumentasi pemasangan dan simulasi sistem peringatan dini di Gampong Cibrek Pirak, Matangkuli, Aceh Utara, termasuk edukasi dan alarm berbasis pelampung. Namun, catatan operasional ketika banjir nyata belum cukup diperoleh.
Di Aceh Tengah terdapat dokumentasi sosialisasi, tetapi hubungan informasi ancaman dengan evakuasi pada kejadian tertentu belum dapat diuji. Di Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, dan Aceh Singkil, rangkaian waktu deteksi, peringatan, penerimaan warga, dan evakuasi juga belum diperoleh secara menyeluruh. Ketiadaan catatan dalam penelitian tidak membuktikan sistem tidak ada atau tidak berfungsi.
6. Pemulihan Bencana: Ketika Akses Dibuka, Apakah Kehidupan Kembali Normal?
Kerusakan rumah, gangguan sekolah, hilangnya pendapatan, rusaknya sawah, dan terputusnya layanan dapat bertahan setelah tanggap darurat. Pemulihan harus diukur dari kehidupan masyarakat, bukan hanya pekerjaan fisik.
Jembatan Bailey Krueng Tingkeum dibuka pada 27 Desember 2025, menunjukkan pemulihan satu koridor akses, bukan seluruh konektivitas masyarakat. Dokumen berikutnya masih mencatat gangguan operasional terkait penggunaan jembatan. Rilis Kementerian Kesehatan 7 Januari 2026 mendokumentasikan fasilitas kesehatan yang belum beroperasi saat pelaporan.
Penelitian belum memperoleh data rumah tangga berpasangan yang cukup untuk mengukur waktu pemulihan pendapatan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar. Capaian administratif tidak otomatis membuktikan pemulihan sosial-ekonomi selesai.
7. Politik Anggaran: Bagaimana Kesinambungan Mitigasi Dijaga?
Mitigasi memerlukan kesinambungan pemetaan risiko, pembangunan, pemeliharaan, kelembagaan, dan kesiapsiagaan di tengah perubahan prioritas anggaran.
CaLK BPBA 2020 mencatat perubahan pagu dari Rp99.217.943.109 menjadi Rp32.811.358.873, dikaitkan dengan refocusing akibat pandemi COVID-19. Penelitian belum dapat menghitung dampaknya pada perlindungan banjir dan tidak memiliki dasar mengatribusikan perubahan tersebut pada motif politik tertentu.
Tanggung jawab bencana tersebar antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga teknis. Proyek bendungan pusat tidak otomatis menjadi tanggung jawab anggaran Pemerintah Aceh; tanggap darurat kabupaten memiliki mekanisme sendiri. Pembacaan kewenangan harus memperhatikan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 24/2007, dan regulasi sektoral. Konsolidasi seluruh perubahan aturan dan ketentuan operasional belum selesai; kesenjangan data bukan bukti pelanggaran kewajiban hukum.
8. Lima Wilayah, Lima Tantangan Perlindungan
Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Singkil menjadi lima lokasi prioritas kajian, bukan peringkat kinerja pemerintah daerah.
Aceh Tengah dipakai untuk menelaah ancaman hulu, longsor, dan kesiapsiagaan; Aceh Tenggara untuk wilayah tangkapan air dan banjir bandang; Aceh Tamiang untuk hubungan tanggul dan manfaat perlindungan; Aceh Utara untuk evaluasi investasi bendungan dan kesiapsiagaan komunitas; Aceh Singkil untuk keterlacakan transaksi darurat serta kebutuhan pengukuran pemulihan.
Evaluasi tidak bisa memakai satu ukuran untuk semua wilayah; kondisi geografis, ancaman, infrastruktur, dan sosial-ekonomi harus diperhitungkan.
9. Pertanyaan yang Belum Terjawab
Berapa total belanja penanggulangan bencana pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tanpa penghitungan ganda? Berapa pengurangan risiko yang dapat diatribusikan pada proyek tertentu? Bagaimana sistem peringatan bekerja dalam kejadian nyata? Bagaimana perubahan penggunaan lahan dan DAS memengaruhi risiko setempat? Berapa lama keluarga memulihkan rumah, penghasilan, sekolah, kesehatan, dan layanan dasar?
Jawaban membutuhkan data tambahan, evaluasi teknis, dan klarifikasi instansi berwenang. Keterbatasan informasi yang diperiksa tidak otomatis berarti pemerintah tidak memiliki data tersebut.
10. Mengubah Ukuran Keberhasilan Kebijakan
Pagu, realisasi, progres fisik, dan penyelesaian proyek menunjukkan pelaksanaan program, tetapi efektivitas membutuhkan perubahan kondisi masyarakat.
Tanggul perlu dievaluasi terhadap luas dan durasi genangan; bendungan terhadap data hidrologi dan perlindungan aktual; peringatan dini terhadap waktu informasi dan evakuasi; pemulihan terhadap kondisi sosial-ekonomi rumah tangga; serta anggaran terhadap pelaporan konsisten yang menghubungkan pengeluaran dengan hasil.
Efektivitas harus dinilai sesuai tujuan, karakter risiko, kapasitas desain, dan kondisi tiap wilayah. Tanpa evaluasi hasil, sulit menentukan intervensi yang paling efektif dan membutuhkan perbaikan.
11. Kesimpulan: Dari Anggaran Menuju Keselamatan
Dua dekade penanggulangan bencana di Aceh memperlihatkan investasi infrastruktur, belanja pemerintah, dan kegiatan kesiapsiagaan. Namun, dokumen yang berhasil diperiksa belum menyediakan dasar cukup untuk menghitung secara menyeluruh seberapa besar investasi itu mengurangi risiko, melindungi penduduk, dan mempercepat pemulihan.
Keterbatasan pembuktian bukan berarti semua program gagal. Keberhasilan tidak berhenti pada anggaran terserap, infrastruktur selesai, atau pekerjaan darurat dituntaskan, tetapi juga harus dapat dijelaskan melalui keselamatan dan ketahanan masyarakat.