ACEH DAN TRADISI MELAWAN
Ada sebuah cara populer untuk menggambarkan Aceh: daerah yang sulit ditundukkan. Ingatan tentang perang melawan Belanda masih hidup lebih dari satu abad setelah invasi 1873. Tetapi sejarah Aceh tidak dapat dipadatkan menjadi slogan “tidak pernah kalah” atau “tidak pernah menyerah”. Pemerintahan kolonial Belanda akhirnya berdiri di Aceh, sementara perlawanan tetap berlangsung melalui ulama, uleebalang, pemimpin lokal dan jaringan masyarakat dengan intensitas berbeda.
KALAH ≠ MENYERAH ≠ DIKUASAI ≠ BERHENTI MELAWAN.
Pertanyaan Atlas bukan sekadar apakah Aceh pernah kalah. Pertanyaannya: apakah perlawanan memang merupakan tradisi politik Aceh? Dan jika iya, apa yang sebenarnya bertahan—keinginan melawan, kedaulatan, agama, marwah, atau persoalan tentang siapa yang memiliki legitimasi menentukan urusan Aceh?
I. Sebelum Melawan, Aceh Memerintah
Kesultanan Aceh tidak dibangun hanya dengan pedang. Kekuasaan bertumpu pada perdagangan, pelabuhan, lada, elite wilayah, jaringan ulama, patronase, diplomasi, aliansi dan kemampuan militer. Sultan berada di pusat kekuasaan, tetapi otoritas juga tersebar pada uleebalang, ulama, mukim, gampong, pedagang dan wilayah dengan kepentingan masing-masing.
Sebelum ada resistance memory, ada sovereignty memory. Pengalaman menjadi pusat kekuasaan tidak otomatis menjelaskan konflik Aceh pada abad-abad berikutnya, dan kerajaan awal modern tidak boleh disamakan dengan negara-bangsa kontemporer. Namun pengalaman tersebut memberi konteks ketika hubungan Aceh dengan kekuasaan eksternal berubah drastis pada abad ke-19.
II. 1873: Ketika Kekuasaan Berubah Menjadi Perlawanan
Ekspedisi Belanda pertama pada 1873 gagal mencapai tujuan politik-militernya dan Johan Harmen Rudolf Köhler tewas. Ekspedisi berikutnya menduduki pusat Kesultanan pada 1874. Tetapi ketika kemampuan pusat melemah, otoritas perlawanan tidak hilang; ia tersebar melalui ulama, uleebalang, mukim, pemimpin setempat dan jaringan masyarakat. Sultan Muhammad Daud Syah menyerah pada 1903, namun tidak ada satu momen penyerahan kolektif seluruh masyarakat Aceh.
Belanda akhirnya membangun kekuasaan kolonial, tetapi operasi militer saja tidak cukup. Mereka perlu memahami siapa yang ditaati, bagaimana agama bekerja, bagaimana hubungan elite lokal terbentuk, dan di mana otoritas berada ketika istana tidak lagi menjadi satu-satunya pusat.
III. Snouck dan Politik Membaca Aceh
Christiaan Snouck Hurgronje penting bukan karena menemukan “rahasia abadi” masyarakat Aceh, tetapi karena sebagai sarjana sekaligus penasihat kolonial ia mempelajari struktur masyarakat yang hendak dikendalikan Belanda: ulama, uleebalang, mukim, pendidikan, hukum, agama, jaringan lokal dan otoritas politik.
Generalisasi kolonial tentang watak kolektif, agama dan kekerasan tidak dapat dipindahkan begitu saja untuk menjelaskan Aceh hari ini. Pelajaran yang lebih relevan adalah bahwa masyarakat yang terlihat sebagai satu kesatuan dari luar dapat memiliki banyak pusat kekuasaan di dalamnya. Pengetahuan tentang perbedaan internal memiliki nilai politik bagi kekuasaan kolonial.
IV. Siapa yang Berbicara atas Nama Aceh?
Setelah Proklamasi 1945, Aceh mendukung Republik Indonesia. PUSA, ulama dan berbagai jaringan politik ikut memobilisasi dukungan politik dan material. Aceh bukan selalu lawan sebuah pusat kekuasaan; pada satu periode penting Aceh justru ikut mempertahankan pusat politik baru bernama Republik Indonesia.
Namun pada periode yang hampir bersamaan, Peristiwa Cumbok 1945–1946 memperlihatkan konflik internal. Ulama dan uleebalang sering menjadi dua kategori utama, tetapi keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai blok yang seragam. Sejarah Aceh bukan hanya ACEH vs KEKUASAAN LUAR; ada pula ACEH vs ACEH. Dari sini muncul pertanyaan berulang: ketika seseorang berkata “Aceh menginginkan…”, siapa sebenarnya Aceh yang dimaksud?
V. Daud Beureueh: Dari Republik ke Pemberontakan
Daud Beureueh bukan tokoh yang sejak awal melawan Republik. Ia merupakan figur penting dalam mobilisasi dukungan Aceh kepada Republik, tetapi hubungan itu berubah. Perubahan status administratif Aceh, politik lokal, agenda Islam dan ketidakpuasan terhadap hubungan dengan pemerintah pusat menjadi bagian dari konteks menuju pemberontakan DI/TII pada 1953.
Agama menjadi sumber legitimasi penting, tetapi ulama Aceh tidak bergerak sebagai satu blok. DI/TII Aceh juga tidak boleh diperlakukan sebagai GAM generasi pertama karena proyek politiknya berbeda. Lintasan Daud Beureueh memperlihatkan pola: ALLY → GRIEVANCE → REBELLION → NEGOTIATION → POLITICAL SETTLEMENT. Aceh memperoleh status daerah istimewa pada 1959, sementara penyelesaian politik berlanjut hingga awal 1960-an.
VI. Hasan di Tiro: Ketika Sejarah Menjadi Politik
Ketika Hasan di Tiro mendeklarasikan GAM pada 1976, sejarah Aceh memperoleh fungsi politik baru. Kesultanan, perang melawan Belanda, kedaulatan dan identitas Aceh masuk ke argumentasi politik gerakan modern. Namun Aceh 1976 bukan Aceh 1873: ada Republik Indonesia, sentralisasi Orde Baru, industri migas Arun, persoalan distribusi sumber daya, transformasi sosial-ekonomi, konflik bersenjata dan operasi keamanan.
GAM bukan kelanjutan langsung Kesultanan. Ia merupakan gerakan modern yang menggunakan sejarah sebagai salah satu sumber legitimasi. Di sini sejarah bekerja sebagai MEMORY AS POLITICAL RESOURCE: untuk membangun identitas, menjelaskan ketidakadilan, memperoleh legitimasi dan membentuk batas antara “kita” dan “mereka”.
VII. Helsinki: Ketika Arena Berubah
Tsunami 26 Desember 2004 merupakan katalis besar bagi perdamaian, tetapi bukan satu-satunya sebab. Upaya negosiasi telah ada sebelumnya; Reformasi membuka ruang baru; konflik terus berlangsung; pemerintah Indonesia dan GAM memiliki kalkulasi politik masing-masing; dan mediasi internasional menciptakan arena baru.
MoU Helsinki 15 Agustus 2005 mengubah struktur konflik: GAM → HELSINKI → REINTEGRASI → PARTAI LOKAL → PEMILU → LEGISLATIF & PEMERINTAHAN → UUPA → INSTITUTIONAL BARGAINING. Senjata tidak lagi menjadi instrumen utama hubungan Aceh dengan Republik; tuntutan berpindah ke hukum, pemilu, anggaran dan pemerintahan.
Perubahan arena tidak otomatis menyelesaikan semua persoalan. MoU adalah perjanjian, UUPA adalah undang-undang, peraturan pelaksana memiliki cerita sendiri, dan implementasi tidak selalu sama dengan apa yang tertulis.
VIII. Bendera dan Batas “Satu Suara Aceh”
Persoalan bendera sering dibaca sebagai Aceh vs Jakarta, padahal lapisannya lebih banyak. MoU Helsinki memberi ruang bagi simbol daerah; UUPA mengatur bendera sebagai lambang daerah, bukan simbol kedaulatan; Qanun Aceh menetapkan desain; sementara regulasi nasional membatasi desain yang pada pokoknya menyerupai simbol organisasi separatis.
Ada sengketa pusat–daerah, tetapi juga persoalan representasi internal. Keberatan dari sebagian kelompok di dataran tinggi dan wilayah lain pernah terdokumentasi. Itu tidak membuktikan bahwa “Gayo menolak bendera Aceh”, sebagaimana bukti yang tersedia juga belum cukup untuk menyimpulkan pemerintah pusat sengaja menciptakan perbedaan sebagai strategi divide et impera. Perbedaan politik tidak otomatis berarti operasi politik.
Bendera membawa kembali pertanyaan lama: siapa yang memiliki legitimasi berbicara atas nama seluruh Aceh?
IX. Mualem: Dari Konflik ke Pemerintahan
Muzakir Manaf pernah menjadi pimpinan militer GAM. Setelah Helsinki, lintasannya bergerak melalui KPA dan Partai Aceh menuju politik elektoral. Kini legitimasi formalnya berbeda: ia menjadi Gubernur Aceh melalui pemilu. Ketika mantan pimpinan gerakan bersenjata menjadi kepala pemerintahan melalui pemilihan, pertanyaan politik berubah dari “apa yang Aceh tuntut dari Jakarta?” menjadi “apa yang Pemerintah Aceh lakukan dengan kewenangan yang sudah dimiliki?”
Pada 2026, revisi UUPA kembali membawa hubungan Aceh–pusat ke arena perundingan institusional: kewenangan, Otsus, fiskal, migas, pertambangan, laut, pajak dan agenda lain. Pada batas riset 25 September 2026, revisi masih dalam proses legislasi; usulan tidak boleh diperlakukan sebagai kewenangan yang sudah berlaku.
Perubahan instrumen dapat digambarkan secara sederhana: 1873 — PERANG; 1953 — PEMBERONTAKAN; 1976 — GERAKAN BERSENJATA; 2005 — PERUNDINGAN; 2026 — LEGISLASI & NEGOSIASI KEWENANGAN. Ini bukan garis suksesi: konteks, tujuan, aktor dan sumber legitimasinya berbeda.
Ketika gerakan perlawanan telah menjadi pemerintah, keberhasilannya tidak lagi dapat dinilai hanya dari seberapa keras ia menuntut pemerintah pusat. Pemerintah juga harus dinilai dari bagaimana kewenangan, anggaran dan institusi yang sudah dimilikinya digunakan untuk masyarakat.
X. Tradisi Melawan?
Lima abad sejarah tidak memberikan bukti yang cukup bahwa masyarakat Aceh mempunyai satu watak politik tetap untuk selalu melawan. Aceh pernah menjadi pusat kekuasaan, berperang melawan kolonialisme, mendukung Republik, mengalami konflik internal, memberontak, berunding, mengikuti pemilu, dan kini memperdebatkan kewenangan melalui hukum dan legislasi.
Tidak ada garis lurus dari Sultan menuju Mualem. Tetapi ada dua pertanyaan yang berkali-kali muncul dalam bentuk berbeda: SIAPA YANG BERHAK MENENTUKAN URUSAN ACEH? dan SIAPA YANG BERHAK BERBICARA ATAS NAMA ACEH?
Istilah “tradisi melawan” berguna karena perlawanan memang merupakan bagian besar sejarah Aceh dan memori politiknya. Namun istilah itu berbahaya jika membuat perang terlihat sebagai satu-satunya cara Aceh berpolitik. Kesultanan berdiplomasi; Aceh mendukung Republik; konflik Daud Beureueh berakhir melalui penyelesaian politik; GAM menandatangani Helsinki; mantan gerakan bersenjata masuk pemilu; dan Pemerintah Aceh hari ini bernegosiasi melalui institusi.
Arena berubah. Aktor berubah. Instrumen berubah. Bahkan pengertian tentang “Aceh” berubah. Yang bertahan bukan satu kewajiban untuk terus melawan, melainkan pergulatan mengenai kekuasaan, legitimasi, representasi dan ruang untuk menentukan urusan sendiri.
SIAPA YANG BERHAK MENENTUKAN ACEH—DAN DENGAN MANDAT SIAPA?