Kamis, 22 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
ATLAS INTELLIGENCE BRIEF · AIB-043

Alam Peudeung, Bulan Bintang, dan Politik Kepemilikan Simbol Aceh

Kemunculan kembali Alam Peudeung di ruang publik membuka perdebatan mengenai warisan Kesultanan, sejarah GAM, dan hubungan simbol daerah dengan kekuasaan politik. Di tengah persoalan hukum yang belum sepenuhnya terang, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang merasa diwakili oleh bendera Aceh.

Aceh Power Map · Aceh Explained · Aceh Political Timeline · Politik Simbol · Identitas Aceh · Terbit 22 Oktober 2026, 19:33 WIB · 9 menit baca
Ilustrasi editorial Alam Peudeung dan Bulan Bintang dengan latar peta Aceh dan Masjid Raya Baiturrahman.
Ilustrasi editorial tentang Alam Peudeung dan Bulan Bintang; bukan dokumentasi pengibaran Oktober 2026. — Atlas Aceh Newsroom
EXECUTIVE JUDGMENT

Kesimpulan utama

Kemunculan kembali Alam Peudeung pada Oktober 2026 mempertemukan tiga persoalan yang berbeda: legitimasi historis, legitimasi hukum, dan rasa keterwakilan masyarakat. Jejak artefak Alam Peudeung dan penetapan Bulan Bintang melalui qanun menyediakan dasar pembahasan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan penerimaan sosial atas salah satu simbol.

Hubungan sejarah GAM, Partai Aceh, dan Bulan Bintang penting untuk membaca asosiasi politik simbol, tetapi tidak membuktikan kepemilikan eksklusif. Hingga batas penelusuran 22 Oktober 2026, belum tersedia bukti memadai dalam riset ini untuk memastikan penggerak pengibaran Oktober, pergeseran preferensi mayoritas, atau penyelesaian seluruh persoalan hukum bendera. Fokus editorial ialah menjelaskan bukti dan batasnya serta menempatkan partisipasi publik sebagai bagian dari persoalan representasi.

01

Alam Peudeung memiliki jejak artefak terdokumentasi

Katalog Museum Nasional mencatat artefak nomor 9815, dengan perkiraan pembuatan 1800–1900 dan provenans yang dikaitkan dengan Samalanga pada 1901. Catatan ini tidak membuktikan bahwa seluruh desain modern identik dengan satu bendera resmi sepanjang masa Kesultanan.

02

Hak simbol daerah berbeda dari pengesahan setiap desain

MoU Helsinki membuka ruang simbol wilayah; Pasal 246 UUPA mengatur bendera daerah sebagai lambang kekhususan, bukan kedaulatan. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan Bulan Bintang, tetapi riwayat penetapan perlu dibedakan dari status hukum dan pelaksanaannya.

03

Asosiasi GAM–Partai Aceh bukan kepemilikan eksklusif

Arsip KPU dan kajian International Crisis Group memberi konteks transformasi gerakan ke politik elektoral. Bendera GAM, lambang Partai Aceh, dan desain bendera dalam qanun harus dibedakan. Riset belum menemukan dasar hukum hak eksklusif Partai Aceh atas Bulan Bintang.

04

Pengibaran Oktober dilaporkan, penggeraknya belum pasti

Media melaporkan Alam Peudeung di Banda Aceh pada 17–18 Oktober serta kawasan Sigli pada 20–21 Oktober. Identitas pemasang, koordinasi, motif, dan hubungan dengan diskusi Juni 2026 belum dapat dipastikan. Tanggal laporan tidak selalu menunjukkan pemasangan yang berbeda.

05

Preferensi mayoritas belum dapat disimpulkan

Hingga 22 Oktober 2026, riset Atlas belum menemukan survei representatif pembanding penerimaan Alam Peudeung dan Bulan Bintang. Pengibaran, dukungan organisasi, dan komentar media sosial tidak menggantikan pengukuran opini publik.

06

Kejelasan hukum memerlukan rangkaian dokumen lengkap

Pemberitaan tentang Kepmendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 dan perkara MA Nomor 47 P/HUM/2016 belum menggantikan pemeriksaan seluruh dokumen autentik. Putusan yang tidak menerima permohonan karena alasan prosedural tidak sama dengan pengesahan substantif desain bendera.

07

Representasi memerlukan lebih dari rujukan sejarah

Analisis Atlas membedakan legitimasi historis, hukum, dan sosial. Kedekatan suatu simbol dengan sejarah atau proses politik tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa semua warga merasa terwakili. Kedua simbol juga mungkin diterima untuk fungsi berbeda; kemungkinan ini belum terukur.

Di Aceh, bendera tidak pernah sepenuhnya menjadi persoalan warna dan gambar. Di balik selembar kain terdapat sejarah kekuasaan, ingatan tentang konflik, perjuangan politik, serta perdebatan mengenai identitas yang hendak diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pada pertengahan Oktober 2026, Alam Peudeung kembali menarik perhatian setelah sejumlah media melaporkan pengibarannya di kawasan Banda Aceh dan Sigli. Kehadirannya berlangsung ketika persoalan Bendera Bulan Bintang masih menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik Aceh.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa simbol yang diasosiasikan dengan sejarah Kesultanan Aceh kembali dibicarakan, dan bagaimana kemunculannya berkaitan dengan Bulan Bintang yang memiliki sejarah kuat dalam perjuangan Gerakan Aceh Merdeka?

Jawabannya tidak cukup dicari melalui perbandingan desain. Kedua simbol membawa perjalanan sejarah yang berbeda, sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah identitas dapat memperoleh makna politik dari waktu ke waktu.

Alam Peudeung dan Warisan Sejarah Aceh

Alam Peudeung memiliki jejak historis yang terdokumentasi dalam koleksi Museum Nasional Indonesia.

Katalog museum mencatat artefak Alam Peudeuëng dengan nomor registrasi 9815, diperkirakan dibuat antara 1800–1900, dan memiliki provenans yang dikaitkan dengan kawasan Samalanga pada 1901.

Catatan tersebut memberikan dasar untuk membahas Alam Peudeung sebagai bagian dari sejarah simbol Aceh. Namun, bukti yang tersedia belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh desain Alam Peudeung modern merupakan reproduksi persis dari satu bendera resmi yang digunakan sepanjang masa Kesultanan Aceh.

Dalam tradisi kerajaan, panji perang, lambang dinasti, dan simbol pemerintahan dapat memiliki fungsi berbeda. Karena itu, sejarah Alam Peudeung perlu dipahami dengan memperhatikan variasi desain serta konteks penggunaannya.

Rujukan terhadap Kesultanan memberi Alam Peudeung kedudukan historis yang berbeda dari simbol perjuangan politik modern.

Akan tetapi, hubungan dengan sejarah yang lebih tua tidak otomatis membuktikan bahwa Alam Peudeung lebih diterima atau lebih mampu mewakili seluruh masyarakat Aceh.

Bulan Bintang: Dari Gerakan Konflik ke Simbol Daerah

Bendera Bulan Bintang mempunyai hubungan historis dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam periode konflik, simbol tersebut menjadi bagian dari identitas gerakan yang memperjuangkan kemerdekaan Aceh.

Perubahan besar terjadi setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan perdamaian membuka ruang bagi penggunaan simbol wilayah, yang kemudian memperoleh pengaturan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 246 UUPA mengatur hak Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan dan keistimewaan, bukan sebagai simbol kedaulatan.

Pada 25 Maret 2013, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan desain Bulan Bintang sebagai bendera daerah.

Penetapan tersebut menghadirkan perubahan penting dalam kedudukan simbol. Desain yang memiliki hubungan sejarah dengan gerakan konflik ditempatkan dalam kerangka hukum pemerintahan daerah.

Namun, perubahan fungsi kelembagaan tidak serta-merta menghapus seluruh penafsiran historis yang melekat pada simbol tersebut.

Bagi sebagian pendukungnya, Bulan Bintang dapat dimaknai sebagai bagian dari perjuangan, pengorbanan, dan identitas Aceh pascaperdamaian. Sementara itu, hubungan simbol tersebut dengan sejarah konflik juga membuka kemungkinan munculnya interpretasi berbeda.

Belum tersedia penelitian representatif yang cukup untuk menentukan seberapa luas masing-masing pandangan tersebut dianut masyarakat Aceh saat ini.

GAM, Partai Aceh, dan Asosiasi Politik Bulan Bintang

Persoalan Bulan Bintang juga berkaitan dengan transformasi politik setelah perdamaian.

Sejumlah tokoh dan jaringan eks-GAM memasuki proses politik elektoral melalui pembentukan partai lokal, termasuk Partai Aceh.

Arsip Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilu 2009 mencatat sejarah pembentukan Partai Aceh dan identitas visual lambangnya, termasuk unsur yang berkaitan dengan sejarah bendera eks-GAM.

Kajian International Crisis Group pada 2013 turut mendokumentasikan peran politik Partai Aceh dalam proses pembentukan qanun bendera.

Hubungan tersebut penting karena memperlihatkan bagaimana simbol yang pernah digunakan oleh suatu gerakan dapat terus mempunyai asosiasi politik ketika tokoh dan jaringannya bertransformasi ke dalam lembaga demokrasi.

Namun, hubungan sejarah tidak dapat disamakan dengan kepemilikan eksklusif.

Bendera GAM, lambang resmi Partai Aceh, dan desain yang ditetapkan melalui Qanun Bendera Aceh merupakan tiga objek yang harus dibedakan, sekalipun mempunyai keterkaitan sejarah atau kemiripan unsur visual.

Tidak ditemukan dasar hukum yang menetapkan bahwa Partai Aceh memiliki hak eksklusif atas Bulan Bintang.

Demikian pula, tidak tersedia bukti untuk menyimpulkan bahwa seluruh pendukung Bulan Bintang memiliki afiliasi dengan GAM atau Partai Aceh.

Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah kedekatan sejarah tersebut memengaruhi cara masyarakat memandang Bulan Bintang sebagai simbol daerah.

Pertanyaan itu penting untuk diteliti, tetapi belum dapat dijawab secara pasti tanpa bukti mengenai persepsi publik.

Mengapa Alam Peudeung Muncul Kembali?

Kemunculan Alam Peudeung pada Oktober 2026 memiliki konteks yang lebih panjang.

Pada Juni 2026, sejumlah tokoh dalam forum diskusi yang diberitakan media telah mengangkat Alam Peudeung sebagai bagian dari upaya mengenalkan kembali sejarah dan membicarakan kemungkinan penyelesaian perdebatan simbol Aceh.

Dalam diskusi tersebut, sejarah Kesultanan dan gagasan persatuan menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan.

Beberapa bulan kemudian, sejumlah media melaporkan pengibaran Alam Peudeung di Banda Aceh sejak 17–18 Oktober serta di kawasan Sigli pada 20–21 Oktober.

Meski demikian, belum ada bukti yang cukup untuk menghubungkan forum diskusi sebelumnya dengan pihak yang memasang bendera pada Oktober.

Identitas pemasang, kemungkinan koordinasi, dan alasan pemilihan waktu pengibaran juga belum dapat dipastikan.

Karena itu, kemunculan Alam Peudeung tidak dapat langsung dinyatakan sebagai gerakan politik untuk menandingi Bulan Bintang atau Partai Aceh.

Yang dapat dikatakan adalah bahwa simbol tersebut kembali memperoleh perhatian dalam pemberitaan dan diskusi mengenai identitas Aceh.

Apakah Alam Peudeung Lebih Diterima Masyarakat?

Pertanyaan ini menjadi salah satu bagian paling penting dalam perdebatan dua simbol tersebut.

Secara historis, Alam Peudeung menawarkan rujukan terhadap masa Kesultanan Aceh yang mendahului konflik GAM–Republik Indonesia.

Rujukan tersebut dapat menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang untuk melihatnya sebagai simbol identitas yang tidak secara langsung bergantung pada sejarah konflik modern.

Namun, kemungkinan itu tidak sama dengan bukti bahwa Alam Peudeung lebih diterima oleh masyarakat secara keseluruhan.

Hingga penelusuran 22 Oktober 2026, riset Atlas belum menemukan survei representatif yang membandingkan penerimaan masyarakat terhadap Alam Peudeung dan Bulan Bintang.

Karena itu, tidak tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Aceh lebih memilih salah satu simbol.

Pengibaran di beberapa lokasi, dukungan organisasi, maupun komentar media sosial tidak dapat digunakan sebagai pengganti pengukuran opini publik.

Ada kemungkinan sebagian masyarakat memandang Alam Peudeung sebagai simbol sejarah yang lebih luas. Ada pula kemungkinan masyarakat tetap menempatkan Bulan Bintang sebagai bagian penting dari identitas dan hasil perdamaian Aceh.

Kedua simbol juga mungkin diterima untuk fungsi berbeda, seperti kegiatan budaya, pendidikan sejarah, atau penggunaan resmi daerah.

Seluruh kemungkinan tersebut memerlukan penelitian yang lebih mendalam.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai penerimaan Alam Peudeung tidak seharusnya dijawab melalui asumsi mengenai pilihan politik masyarakat.

Sengketa Hukum yang Masih Menyisakan Pertanyaan

Persoalan bendera Aceh tidak hanya berkaitan dengan sejarah dan identitas, tetapi juga dengan hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Pasal 246 UUPA memberikan dasar bagi Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 mengatur pembatasan tertentu terhadap desain lambang daerah, termasuk persamaan pokok atau keseluruhan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Perbedaan penafsiran atas ketentuan tersebut menjadi bagian dari persoalan setelah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 ditetapkan.

Pemberitaan mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 menyebut adanya pembatalan terhadap sejumlah ketentuan qanun.

Namun, penelitian ini belum memperoleh seluruh dokumen autentik, lampiran, dan bukti penyampaian yang diperlukan untuk memastikan secara lengkap akibat hukum keputusan tersebut.

Pemberitaan mengenai perkara Mahkamah Agung Nomor 47 P/HUM/2016 juga menyebut permohonan pengujian tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Putusan yang tidak menerima permohonan karena alasan prosedural tidak dapat disamakan dengan pengesahan substantif desain bendera.

Karena itu, keberadaan qanun, keputusan administratif, dan status pelaksanaan harus diperiksa sebagai persoalan hukum yang berbeda.

Apabila Alam Peudeung kelak diusulkan sebagai alternatif resmi, perubahan tersebut tetap memerlukan proses kelembagaan dan hukum yang sesuai.

Pengibaran atau dukungan publik saja tidak dapat menggantikan prosedur pembentukan atau perubahan qanun.

Politik Simbol dan Persoalan Representasi

Dari seluruh perdebatan tersebut, terlihat tiga sumber legitimasi yang perlu dibedakan.

Pertama, legitimasi historis: apakah suatu simbol memiliki akar dan bukti penggunaan dalam perjalanan sejarah Aceh?

Kedua, legitimasi hukum: apakah simbol tersebut ditetapkan melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai dengan peraturan?

Ketiga, legitimasi sosial: apakah masyarakat merasa bahwa simbol tersebut mewakili identitas dan pengalaman mereka?

Ketiganya tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama.

Alam Peudeung mempunyai jejak historis yang terdokumentasi, tetapi tingkat penerimaan masyarakat terhadapnya belum terukur.

Bulan Bintang telah ditetapkan dalam qanun, tetapi pelaksanaannya masih memerlukan kejelasan atas rangkaian persoalan hukum yang muncul setelah penetapan.

Sementara itu, hubungan sejarah GAM dan Partai Aceh memberikan konteks politik terhadap simbol Bulan Bintang, tetapi tidak membuktikan kepemilikan eksklusif atau keseragaman persepsi publik.

Di sinilah persoalan representasi menjadi penting.

Sebuah simbol yang ditetapkan untuk mewakili daerah tidak hanya memiliki hubungan dengan sejarah pihak yang mengusulkannya, tetapi juga ditempatkan dalam ruang publik yang dihuni masyarakat dengan pengalaman dan pandangan beragam.

Perdebatan mengenai simbol Aceh karena itu perlu dibaca sebagai pertemuan antara sejarah, kewenangan hukum, proses politik, dan persepsi masyarakat.

Dua Simbol, Satu Pertanyaan tentang Aceh

Lebih dari dua dekade setelah MoU Helsinki, Aceh memiliki ruang politik yang berbeda dari masa konflik.

Transformasi politik telah menghadirkan partai lokal, pengaturan kekhususan, dan lembaga pemerintahan yang bekerja dalam kerangka hukum pascaperdamaian.

Namun, perjalanan tersebut tidak berarti seluruh masyarakat harus mempunyai interpretasi sejarah yang sama.

Bagi sebagian warga, simbol dapat berkaitan dengan perjuangan dan pengorbanan. Bagi yang lain, simbol mungkin lebih dekat dengan warisan Kesultanan, identitas budaya, atau pengalaman kehidupan setelah konflik.

Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan pertentangan yang tidak dapat dikelola.

Kemunculan kembali Alam Peudeung memberi kesempatan untuk memahami bagaimana beragam lapisan sejarah Aceh hadir dalam perdebatan politik kontemporer.

Akan tetapi, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kemunculan tersebut menandai peralihan dukungan masyarakat dari Bulan Bintang menuju Alam Peudeung.

Yang lebih penting untuk diteliti adalah bagaimana kedua simbol dimaknai, siapa yang merasa terwakili, dan melalui proses apa keputusan mengenai simbol resmi Aceh dapat memperoleh legitimasi hukum serta partisipasi publik.

Pada akhirnya, persoalan bendera Aceh bukan hanya tentang simbol mana yang memiliki sejarah lebih panjang atau kelompok mana yang pernah menggunakannya.

Persoalannya juga menyangkut bagaimana sebuah masyarakat yang mempunyai pengalaman sejarah beragam menentukan simbol yang hendak digunakan untuk merepresentasikan daerahnya.

Sebab sebuah bendera dapat ditetapkan melalui keputusan politik dan hukum, tetapi rasa keterwakilan masyarakat terhadapnya tidak dapat diasumsikan tanpa mendengarkan masyarakat itu sendiri.

Atlas Aceh Newsroom

Mapping Aceh Beyond The Headlines — Memetakan Aceh Melampaui Berita.

Catatan editorial: Naskah ini disusun berdasarkan penelusuran sumber hingga 22 Oktober 2026. Identitas pemasang Alam Peudeung pada peristiwa Oktober, preferensi masyarakat secara representatif, dan beberapa dokumen hukum terkait Qanun Bendera Aceh masih memerlukan verifikasi lanjutan.

VISUAL COMPANION

Baca riset ini dalam format visual.

Versi visual mempertahankan temuan utama dalam format yang dirancang untuk pembacaan cepat dan distribusi sosial.

Buka Visual Brief ↗
METHODOLOGY

Penelusuran sumber dilakukan hingga 22 Oktober 2026 menggunakan dokumen hukum, katalog Museum Nasional, arsip KPU, kajian akademik dan kebijakan, serta pemberitaan. Fakta dokumenter dibedakan dari laporan media, analisis, dan hipotesis yang belum terbukti.

Penelitian ini tidak mencakup wawancara langsung, observasi pemasangan bendera, pemeriksaan fisik artefak, autentikasi foto atau video asli, maupun survei opini publik. Sebagian sumber hanya terbaca melalui indeks atau salinan mirror; status aksesnya dicantumkan pada daftar rujukan.

Tanggal batas penelusuran menunjukkan cakupan riset, bukan kepastian bahwa seluruh perkembangan hukum dan peristiwa telah teridentifikasi. Kesimpulan dibatasi pada bukti yang tersedia, dengan kebutuhan verifikasi lanjutan dijelaskan dalam naskah dan batasan riset.

LIMITATIONS

Identitas pemasang Alam Peudeung pada Oktober, sumber pembiayaan, koordinasi antarlokasi, dan alasan pemilihan waktu belum terkonfirmasi. Hubungan antara forum Juni dan pemasangan Oktober belum terbukti. Laporan tanggal berdekatan dapat meliput pemasangan yang sama.

Riset Atlas belum menemukan survei representatif yang membandingkan penerimaan kedua simbol hingga 22 Oktober 2026. Ini merupakan batas penelusuran, bukan kepastian bahwa penelitian tersebut tidak ada. Tidak dapat disimpulkan preferensi mayoritas atau peralihan dukungan publik.

Katalog Museum Nasional mendukung keberadaan artefak dan atribusi koleksinya. Klaim desain baku lintas pemerintahan sultan, usia sangat awal setiap versi, fungsi semua varian, atau kesamaan persis desain modern masih memerlukan arsip dan pembandingan provenans.

Salinan autentik lengkap Kepmendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016, lampiran, bukti penyampaian, putusan MA Nomor 47 P/HUM/2016, dan tindakan hukum lanjutan belum seluruhnya diperiksa dalam penelitian asal. Ringkasan ini tidak menetapkan status hukum final desain maupun pelaksanaannya.

Hubungan sejarah GAM dan Partai Aceh tidak membuktikan afiliasi seluruh pendukung Bulan Bintang, hak eksklusif atas simbol, atau motif politik setiap penggunaan. Kemungkinan penerimaan simbol untuk fungsi budaya dan administratif yang berbeda masih merupakan analisis yang perlu diteliti.

Sebagian pemberitaan hanya terbaca pada indeks; berkas foto/video asli dan beberapa dokumen primer belum tersedia. Jumlah artikel tidak sama dengan jumlah kejadian atau sumber independen. Visual pendamping harus dibaca bersama naskah dan batasan ini, terutama rumusan ringkas tentang status hukum dan data preferensi.

Dalam PDF pendamping, rumusan mengenai tantangan terhadap dominasi narasi merupakan interpretasi, bukan bukti pergeseran dukungan publik. Istilah hukum Alam Peudeung kosong merujuk pada belum teridentifikasinya penetapan sebagai bendera resmi daerah dalam riset ini. Pernyataan tentang ketiadaan survei dibatasi pada hasil penelusuran Atlas hingga 22 Oktober 2026, bukan kepastian bahwa survei tersebut tidak ada.

SOURCES & DOCUMENTS

Basis bukti

  1. S01 | Flag of the Aceh Sultanate Alam Peudeuëng — Tier 1 institusional; katalog terbaca; objek diberi rentang c.1800–1900.
  2. S03 | Terjemahan resmi MoU Helsinki — Pemerintah RI dan GAM, Terjemahan resmi MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Tier 1; PDF terbaca. Terdapat anomali tahun tsunami pada ekstraksi bagian pembuka; tidak dipakai untuk kronologi tsunami.
  3. S04 | UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh — Tier 1; salinan pemerintah terbaca, bukan jaminan teks konsolidasi Oktober 2026.
  4. S05 | Qanun Aceh 3 Tahun 2013 — Dokumen primer melalui mirror; salinan resmi mutakhir tetap perlu autentikasi.
  5. S06 | Data Pemilu 2009 bagian profil partai — KPU, Data Pemilu 2009 bagian profil partai, revisi Agustus 2010 menurut nama dokumen. Tier 1; PDF terbaca, profil Partai Aceh pada halaman tercetak 13.
  6. S07 | PP 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah — PP 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, 10 Desember 2007. Tier 1; PDF terbaca. JDIH MA menampilkan status berlaku saat ditelusuri.
  7. S08 | Bendera Alam Peudeung Terpasang di Tugu Aneuk Mulieng Kota Sigli — Suara Aceh, Bendera Alam Peudeung Terpasang di Tugu Aneuk Mulieng Kota Sigli, 20 Oktober 2026. Tier 3 sementara; teks indeks terbaca, buka langsung gagal.
  8. S09 | Bendera Alam Peudeung Berkibar di Jembatan Pante Pirak — Harian Moslem, Bendera Alam Peudeung Berkibar di Jembatan Pante Pirak, 17 Oktober 2026, pembaruan 18 Oktober. Tier 3 sementara; teks indeks terbaca, halaman langsung gagal; video belum diautentikasi.
  9. S10 | Bendera Alam Peudeung Berkibar di Pusat Kota Banda Aceh — News of Aceh, Bendera Alam Peudeung Berkibar di Pusat Kota Banda Aceh, 18 Oktober 2026. Petunjuk jurnalistik; judul, tanggal dan keterangan gambar ditemukan, halaman gagal.
  10. S11 | Alam Peudeung Berkibar di Pusat Kota Banda Aceh — Acehvoice, Alam Peudeung Berkibar di Pusat Kota Banda Aceh, 18 Oktober 2026. Petunjuk jurnalistik; cuplikan indeks, halaman timeout.
  11. S14 | Komandan Al Asyi Gelar FGD Dorong Alam Peudeung Jadi Simbol Persatuan dan Kebangkitan Aceh — KBA.ONE, Komandan Al Asyi Gelar FGD Dorong Alam Peudeung Jadi Simbol Persatuan dan Kebangkitan Aceh, 6 Juni 2026. Tier 3; halaman terbaca; bukan transkrip primer.
  12. S17 | Indonesia Tensions over Aceh’s Flag — International Crisis Group, Indonesia Tensions over Aceh’s Flag, Asia Briefing 139, 7 Mei 2013. Laporan penelitian kebijakan berbasis lapangan, Tier 2 pendukung; PDF mirror ETH terbaca. Penilaian motif tetap atribusi peneliti.
  13. S19 | Ketua Komisi I DPRA tolak pembatalan qanun bendera Aceh — ANTARA Aceh, Ketua Komisi I DPRA tolak pembatalan qanun bendera Aceh, 2 Agustus 2019. Tier 3; halaman terbaca; rubrik Parlementaria.
  14. S21 | Mahkamah Agung Tolak Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh — LintasAtjeh, Mahkamah Agung Tolak Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, 14 Juli 2017. Tier 3; terbaca; judul dan rumusan amar dalam isi perlu dibedakan.
  15. S22 | Pemerintah Aceh dan DPRA Tak Pernah Terima Surat Mendagri — AJNN, Pemerintah Aceh dan DPRA Tak Pernah Terima Surat Mendagri, liputan 2019 menurut konteks indeks. Tier 3 sementara; cuplikan, halaman gagal; tanggal persis belum dipastikan.
  16. S32 | Judicial Reasoning and Review in the Indonesian Supreme Court — Judicial Reasoning and Review in the Indonesian Supreme Court, Asian Journal of Law and Society. Tier 2; halaman terbaca dan merujuk perkara 47 P/HUM/2016; bukan pengganti salinan putusan.
DISTRIBUSIKAN

Bagikan artikel ini

Bantu pembaca lain menemukan konteksnya. Untuk Instagram Story, Atlas otomatis menyiapkan kartu 9:16 dan menyalin tautan untuk Link Sticker.

ATLAS ACEH NEWSROOMMapping Aceh Beyond The Headlines.