Di Aceh, bendera tidak pernah sepenuhnya menjadi persoalan warna dan gambar. Di balik selembar kain terdapat sejarah kekuasaan, ingatan tentang konflik, perjuangan politik, serta perdebatan mengenai identitas yang hendak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pada pertengahan Oktober 2026, Alam Peudeung kembali menarik perhatian setelah sejumlah media melaporkan pengibarannya di kawasan Banda Aceh dan Sigli. Kehadirannya berlangsung ketika persoalan Bendera Bulan Bintang masih menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik Aceh.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa simbol yang diasosiasikan dengan sejarah Kesultanan Aceh kembali dibicarakan, dan bagaimana kemunculannya berkaitan dengan Bulan Bintang yang memiliki sejarah kuat dalam perjuangan Gerakan Aceh Merdeka?
Jawabannya tidak cukup dicari melalui perbandingan desain. Kedua simbol membawa perjalanan sejarah yang berbeda, sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah identitas dapat memperoleh makna politik dari waktu ke waktu.
Alam Peudeung dan Warisan Sejarah Aceh
Alam Peudeung memiliki jejak historis yang terdokumentasi dalam koleksi Museum Nasional Indonesia.
Katalog museum mencatat artefak Alam Peudeuëng dengan nomor registrasi 9815, diperkirakan dibuat antara 1800–1900, dan memiliki provenans yang dikaitkan dengan kawasan Samalanga pada 1901.
Catatan tersebut memberikan dasar untuk membahas Alam Peudeung sebagai bagian dari sejarah simbol Aceh. Namun, bukti yang tersedia belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh desain Alam Peudeung modern merupakan reproduksi persis dari satu bendera resmi yang digunakan sepanjang masa Kesultanan Aceh.
Dalam tradisi kerajaan, panji perang, lambang dinasti, dan simbol pemerintahan dapat memiliki fungsi berbeda. Karena itu, sejarah Alam Peudeung perlu dipahami dengan memperhatikan variasi desain serta konteks penggunaannya.
Rujukan terhadap Kesultanan memberi Alam Peudeung kedudukan historis yang berbeda dari simbol perjuangan politik modern.
Akan tetapi, hubungan dengan sejarah yang lebih tua tidak otomatis membuktikan bahwa Alam Peudeung lebih diterima atau lebih mampu mewakili seluruh masyarakat Aceh.
Bulan Bintang: Dari Gerakan Konflik ke Simbol Daerah
Bendera Bulan Bintang mempunyai hubungan historis dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam periode konflik, simbol tersebut menjadi bagian dari identitas gerakan yang memperjuangkan kemerdekaan Aceh.
Perubahan besar terjadi setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan perdamaian membuka ruang bagi penggunaan simbol wilayah, yang kemudian memperoleh pengaturan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 246 UUPA mengatur hak Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan dan keistimewaan, bukan sebagai simbol kedaulatan.
Pada 25 Maret 2013, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan desain Bulan Bintang sebagai bendera daerah.
Penetapan tersebut menghadirkan perubahan penting dalam kedudukan simbol. Desain yang memiliki hubungan sejarah dengan gerakan konflik ditempatkan dalam kerangka hukum pemerintahan daerah.
Namun, perubahan fungsi kelembagaan tidak serta-merta menghapus seluruh penafsiran historis yang melekat pada simbol tersebut.
Bagi sebagian pendukungnya, Bulan Bintang dapat dimaknai sebagai bagian dari perjuangan, pengorbanan, dan identitas Aceh pascaperdamaian. Sementara itu, hubungan simbol tersebut dengan sejarah konflik juga membuka kemungkinan munculnya interpretasi berbeda.
Belum tersedia penelitian representatif yang cukup untuk menentukan seberapa luas masing-masing pandangan tersebut dianut masyarakat Aceh saat ini.
GAM, Partai Aceh, dan Asosiasi Politik Bulan Bintang
Persoalan Bulan Bintang juga berkaitan dengan transformasi politik setelah perdamaian.
Sejumlah tokoh dan jaringan eks-GAM memasuki proses politik elektoral melalui pembentukan partai lokal, termasuk Partai Aceh.
Arsip Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilu 2009 mencatat sejarah pembentukan Partai Aceh dan identitas visual lambangnya, termasuk unsur yang berkaitan dengan sejarah bendera eks-GAM.
Kajian International Crisis Group pada 2013 turut mendokumentasikan peran politik Partai Aceh dalam proses pembentukan qanun bendera.
Hubungan tersebut penting karena memperlihatkan bagaimana simbol yang pernah digunakan oleh suatu gerakan dapat terus mempunyai asosiasi politik ketika tokoh dan jaringannya bertransformasi ke dalam lembaga demokrasi.
Namun, hubungan sejarah tidak dapat disamakan dengan kepemilikan eksklusif.
Bendera GAM, lambang resmi Partai Aceh, dan desain yang ditetapkan melalui Qanun Bendera Aceh merupakan tiga objek yang harus dibedakan, sekalipun mempunyai keterkaitan sejarah atau kemiripan unsur visual.
Tidak ditemukan dasar hukum yang menetapkan bahwa Partai Aceh memiliki hak eksklusif atas Bulan Bintang.
Demikian pula, tidak tersedia bukti untuk menyimpulkan bahwa seluruh pendukung Bulan Bintang memiliki afiliasi dengan GAM atau Partai Aceh.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah kedekatan sejarah tersebut memengaruhi cara masyarakat memandang Bulan Bintang sebagai simbol daerah.
Pertanyaan itu penting untuk diteliti, tetapi belum dapat dijawab secara pasti tanpa bukti mengenai persepsi publik.
Mengapa Alam Peudeung Muncul Kembali?
Kemunculan Alam Peudeung pada Oktober 2026 memiliki konteks yang lebih panjang.
Pada Juni 2026, sejumlah tokoh dalam forum diskusi yang diberitakan media telah mengangkat Alam Peudeung sebagai bagian dari upaya mengenalkan kembali sejarah dan membicarakan kemungkinan penyelesaian perdebatan simbol Aceh.
Dalam diskusi tersebut, sejarah Kesultanan dan gagasan persatuan menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan.
Beberapa bulan kemudian, sejumlah media melaporkan pengibaran Alam Peudeung di Banda Aceh sejak 17–18 Oktober serta di kawasan Sigli pada 20–21 Oktober.
Meski demikian, belum ada bukti yang cukup untuk menghubungkan forum diskusi sebelumnya dengan pihak yang memasang bendera pada Oktober.
Identitas pemasang, kemungkinan koordinasi, dan alasan pemilihan waktu pengibaran juga belum dapat dipastikan.
Karena itu, kemunculan Alam Peudeung tidak dapat langsung dinyatakan sebagai gerakan politik untuk menandingi Bulan Bintang atau Partai Aceh.
Yang dapat dikatakan adalah bahwa simbol tersebut kembali memperoleh perhatian dalam pemberitaan dan diskusi mengenai identitas Aceh.
Apakah Alam Peudeung Lebih Diterima Masyarakat?
Pertanyaan ini menjadi salah satu bagian paling penting dalam perdebatan dua simbol tersebut.
Secara historis, Alam Peudeung menawarkan rujukan terhadap masa Kesultanan Aceh yang mendahului konflik GAM–Republik Indonesia.
Rujukan tersebut dapat menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang untuk melihatnya sebagai simbol identitas yang tidak secara langsung bergantung pada sejarah konflik modern.
Namun, kemungkinan itu tidak sama dengan bukti bahwa Alam Peudeung lebih diterima oleh masyarakat secara keseluruhan.
Hingga penelusuran 22 Oktober 2026, riset Atlas belum menemukan survei representatif yang membandingkan penerimaan masyarakat terhadap Alam Peudeung dan Bulan Bintang.
Karena itu, tidak tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Aceh lebih memilih salah satu simbol.
Pengibaran di beberapa lokasi, dukungan organisasi, maupun komentar media sosial tidak dapat digunakan sebagai pengganti pengukuran opini publik.
Ada kemungkinan sebagian masyarakat memandang Alam Peudeung sebagai simbol sejarah yang lebih luas. Ada pula kemungkinan masyarakat tetap menempatkan Bulan Bintang sebagai bagian penting dari identitas dan hasil perdamaian Aceh.
Kedua simbol juga mungkin diterima untuk fungsi berbeda, seperti kegiatan budaya, pendidikan sejarah, atau penggunaan resmi daerah.
Seluruh kemungkinan tersebut memerlukan penelitian yang lebih mendalam.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai penerimaan Alam Peudeung tidak seharusnya dijawab melalui asumsi mengenai pilihan politik masyarakat.
Sengketa Hukum yang Masih Menyisakan Pertanyaan
Persoalan bendera Aceh tidak hanya berkaitan dengan sejarah dan identitas, tetapi juga dengan hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Pasal 246 UUPA memberikan dasar bagi Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 mengatur pembatasan tertentu terhadap desain lambang daerah, termasuk persamaan pokok atau keseluruhan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Perbedaan penafsiran atas ketentuan tersebut menjadi bagian dari persoalan setelah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 ditetapkan.
Pemberitaan mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 menyebut adanya pembatalan terhadap sejumlah ketentuan qanun.
Namun, penelitian ini belum memperoleh seluruh dokumen autentik, lampiran, dan bukti penyampaian yang diperlukan untuk memastikan secara lengkap akibat hukum keputusan tersebut.
Pemberitaan mengenai perkara Mahkamah Agung Nomor 47 P/HUM/2016 juga menyebut permohonan pengujian tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Putusan yang tidak menerima permohonan karena alasan prosedural tidak dapat disamakan dengan pengesahan substantif desain bendera.
Karena itu, keberadaan qanun, keputusan administratif, dan status pelaksanaan harus diperiksa sebagai persoalan hukum yang berbeda.
Apabila Alam Peudeung kelak diusulkan sebagai alternatif resmi, perubahan tersebut tetap memerlukan proses kelembagaan dan hukum yang sesuai.
Pengibaran atau dukungan publik saja tidak dapat menggantikan prosedur pembentukan atau perubahan qanun.
Politik Simbol dan Persoalan Representasi
Dari seluruh perdebatan tersebut, terlihat tiga sumber legitimasi yang perlu dibedakan.
Pertama, legitimasi historis: apakah suatu simbol memiliki akar dan bukti penggunaan dalam perjalanan sejarah Aceh?
Kedua, legitimasi hukum: apakah simbol tersebut ditetapkan melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai dengan peraturan?
Ketiga, legitimasi sosial: apakah masyarakat merasa bahwa simbol tersebut mewakili identitas dan pengalaman mereka?
Ketiganya tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama.
Alam Peudeung mempunyai jejak historis yang terdokumentasi, tetapi tingkat penerimaan masyarakat terhadapnya belum terukur.
Bulan Bintang telah ditetapkan dalam qanun, tetapi pelaksanaannya masih memerlukan kejelasan atas rangkaian persoalan hukum yang muncul setelah penetapan.
Sementara itu, hubungan sejarah GAM dan Partai Aceh memberikan konteks politik terhadap simbol Bulan Bintang, tetapi tidak membuktikan kepemilikan eksklusif atau keseragaman persepsi publik.
Di sinilah persoalan representasi menjadi penting.
Sebuah simbol yang ditetapkan untuk mewakili daerah tidak hanya memiliki hubungan dengan sejarah pihak yang mengusulkannya, tetapi juga ditempatkan dalam ruang publik yang dihuni masyarakat dengan pengalaman dan pandangan beragam.
Perdebatan mengenai simbol Aceh karena itu perlu dibaca sebagai pertemuan antara sejarah, kewenangan hukum, proses politik, dan persepsi masyarakat.
Dua Simbol, Satu Pertanyaan tentang Aceh
Lebih dari dua dekade setelah MoU Helsinki, Aceh memiliki ruang politik yang berbeda dari masa konflik.
Transformasi politik telah menghadirkan partai lokal, pengaturan kekhususan, dan lembaga pemerintahan yang bekerja dalam kerangka hukum pascaperdamaian.
Namun, perjalanan tersebut tidak berarti seluruh masyarakat harus mempunyai interpretasi sejarah yang sama.
Bagi sebagian warga, simbol dapat berkaitan dengan perjuangan dan pengorbanan. Bagi yang lain, simbol mungkin lebih dekat dengan warisan Kesultanan, identitas budaya, atau pengalaman kehidupan setelah konflik.
Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan pertentangan yang tidak dapat dikelola.
Kemunculan kembali Alam Peudeung memberi kesempatan untuk memahami bagaimana beragam lapisan sejarah Aceh hadir dalam perdebatan politik kontemporer.
Akan tetapi, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kemunculan tersebut menandai peralihan dukungan masyarakat dari Bulan Bintang menuju Alam Peudeung.
Yang lebih penting untuk diteliti adalah bagaimana kedua simbol dimaknai, siapa yang merasa terwakili, dan melalui proses apa keputusan mengenai simbol resmi Aceh dapat memperoleh legitimasi hukum serta partisipasi publik.
Pada akhirnya, persoalan bendera Aceh bukan hanya tentang simbol mana yang memiliki sejarah lebih panjang atau kelompok mana yang pernah menggunakannya.
Persoalannya juga menyangkut bagaimana sebuah masyarakat yang mempunyai pengalaman sejarah beragam menentukan simbol yang hendak digunakan untuk merepresentasikan daerahnya.
Sebab sebuah bendera dapat ditetapkan melalui keputusan politik dan hukum, tetapi rasa keterwakilan masyarakat terhadapnya tidak dapat diasumsikan tanpa mendengarkan masyarakat itu sendiri.
Atlas Aceh Newsroom
Mapping Aceh Beyond The Headlines — Memetakan Aceh Melampaui Berita.
Catatan editorial: Naskah ini disusun berdasarkan penelusuran sumber hingga 22 Oktober 2026. Identitas pemasang Alam Peudeung pada peristiwa Oktober, preferensi masyarakat secara representatif, dan beberapa dokumen hukum terkait Qanun Bendera Aceh masih memerlukan verifikasi lanjutan.