Senin, 19 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
ATLAS INTELLIGENCE BRIEF · AIB-034

APBA 2027: Di Antara Tekanan Fiskal dan Janji Pembangunan Aceh

Kesepakatan KUA–PPAS 2027 membuka tahap baru penyusunan anggaran Aceh. Namun, di balik proses politik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar: belanja modal yang menyusut, target pendapatan yang meningkat tajam, agenda pembangunan yang ambisius, serta ketidakpastian masa depan Dana Otonomi Khusus. Pertanyaannya, mampukah Pemerintah Aceh dan DPRA mengubah janji pembangunan menjadi prioritas anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?

Aceh Power Map · Aceh Explained · Aceh Data Room · Behind the Decision · Terbit 9 Oktober 2026, 19:47 WIB · 15 menit baca
Ilustrasi editorial APBA 2027 Aceh, tekanan fiskal, dan prioritas pembangunan pemerintah daerah.
EXECUTIVE JUDGMENT

Kesimpulan utama

Kesepakatan KUA–PPAS 2027 pada 8 Oktober 2026 merupakan tahap penyusunan, bukan pengesahan APBA. Dokumen lengkap dan lampiran plafon belum tersedia dalam riset; perubahan prioritas 2027 dan pengaruh aktor belum dapat disimpulkan.

APBA murni 2025–2026 menunjukkan belanja modal turun 30,71% sementara target PAA naik 62,60%. Keberlanjutan pendapatan, kecocokan pembiayaan dengan janji RPJMA, dan transisi formula Otsus setelah 2027 harus diuji melalui dokumen dan hasil pembangunan, bukan hanya target.

01

Belanja modal menyusut

Pagu belanja modal APBA murni 2025–2026 turun 30,71%, dari Rp1,004 triliun menjadi Rp695,83 miliar; bukan angka realisasi.

02

Pendapatan meningkat di atas kertas

Target PAA naik 62,60%, tetapi dasar proyeksi dan realisasi perlu diuji.

03

Target jasa giro perlu klarifikasi

Target jasa giro APBA 2026 Rp1.463.097.187.296, jauh dari pembanding 2025 sekitar Rp6,53 miliar; bukan bukti penyimpangan.

04

RPJMA belum sama dengan APBA

Pagu indikatif program RPJMA 2027 tidak dapat dianggap alokasi final APBA 2027.

05

Kesepakatan belum pengesahan

KUA–PPAS disepakati 8 Oktober 2026; dokumen lengkap dan perubahan plafon belum diperoleh.

06

Otsus pasca-2027 belum pasti

Formula dasar 1% berlaku 2023–2027; usulan 2,5% belum dapat diakui sebagai penerimaan berlaku.

07

Selisih proyeksi Rp180 miliar

Dua tabel RPJMA berbeda dalam proyeksi pengeluaran pembiayaan 2027; bukan selisih kas atau realisasi.

08

Manfaat publik menjadi ukuran

Kemiskinan Maret 2026 12,34% dan TPT Februari 2026 5,88%; target RPJMA bukan hasil.

Ketika Anggaran Menjadi Ujian Arah Pembangunan

Pada 8 Oktober 2026 Pemerintah Aceh dan DPRA mencapai kesepakatan KUA–PPAS 2027. Ini merupakan tahap penyusunan APBA, bukan pengesahan APBA 2027. Lampiran plafon dan dokumen lengkap kesepakatan belum diperoleh. Karena itu, perubahan alokasi 2027 maupun pengaruh aktor politik tertentu belum dapat dinilai definitif. APBA menjadi ujian penerjemahan RPJMA 2025–2029 pemerintahan Muzakir Manaf–Fadhlullah ke dalam program, prioritas, dan manfaat bagi masyarakat.

1. Struktur Anggaran Aceh: Ketika Belanja Modal Menyusut

Perbandingan APBA murni 2025 dan 2026 menunjukkan total belanja Rp11,006 triliun menjadi Rp10,777 triliun (−2,09%). Belanja operasi Rp8,194 triliun menjadi Rp8,359 triliun (+2,01%); belanja pegawai Rp3,681 triliun menjadi Rp3,911 triliun (+6,25%); barang dan jasa Rp3,877 triliun menjadi Rp3,972 triliun (+2,45%); belanja modal Rp1,004 triliun menjadi Rp695,83 miliar (−30,71%); dan belanja transfer Rp1,762 triliun menjadi Rp1,682 triliun (−4,57%). Sumber: Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh angka merupakan pagu, bukan realisasi. Porsi belanja operasi meningkat dari 74,45% menjadi 77,57%, sedangkan belanja modal turun dari 9,12% menjadi 6,46%. Penurunan belanja modal tidak otomatis berarti seluruh pembangunan produktif berkurang; peningkatan operasi juga bukan bukti pemborosan. Pertanyaan bagi APBA 2027 ialah keseimbangan investasi pembangunan dan pelayanan publik.

2. Target Pendapatan Meningkat, tetapi Seberapa Kuat Fondasinya?

Target Pendapatan Asli Aceh naik dari sekitar Rp2,859 triliun pada APBA murni 2025 menjadi Rp4,649 triliun pada 2026 (+62,60%). Target transfer pusat turun dari Rp7,935 triliun menjadi Rp7,031 triliun (−11,39%); porsi PAA dalam total pendapatan yang dianggarkan naik dari 26,48% menjadi 39,79%. Dalam penjabaran APBA 2026 terdapat target jasa giro Rp1.463.097.187.296, dibanding sekitar Rp6,53 miliar dalam dokumen 2025. Perbedaan tersebut perlu klarifikasi mengenai dasar proyeksi, klasifikasi dan realisasi. Ini bukan bukti penerimaan fiktif atau penyimpangan. Kemandirian fiskal mesti diukur dari penerimaan yang berkelanjutan dan terealisasi, bukan kenaikan target semata.

3. Janji Pembangunan Mualem–Dek Fadh: Dari RPJMA Menuju Anggaran

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan RPJMA 2025–2029 dengan visi 'Aceh Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan'. Misinya mencakup kemandirian ekonomi melalui hilirisasi, industrialisasi, pariwisata, transformasi digital, pembangunan infrastruktur, SDM, perlindungan sosial, dan tata kelola. Pagu indikatif program RPJMA 2027: pengelolaan pendidikan Rp812,07 miliar; pemenuhan upaya kesehatan Rp904,44 miliar; penyelenggaraan jalan Rp161,45 miliar; sarana pertanian Rp112,20 miliar; pemberdayaan UMKM Rp19,75 miliar; perencanaan dan pembangunan industri Rp9,08 miliar; pengolahan dan pemasaran hasil perikanan Rp2,59 miliar; pelatihan kerja dan produktivitas Rp2,29 miliar. Angka tersebut bukan alokasi final APBA 2027; cakupan program, kewenangan, dan sumber pembiayaan berbeda. Ukur hubungan program dengan produktivitas, pekerjaan, layanan dan manfaat nyata.

4. Hilirisasi Aceh: Ambisi Ekonomi yang Membutuhkan Konsistensi Fiskal

Hilirisasi memerlukan hubungan antarsektor: produksi pertanian dengan penyimpanan, pengolahan, transportasi dan pemasaran; perikanan dengan rantai dingin, mutu, fasilitas dan pasar; UMKM dengan keterampilan, pembiayaan, produksi dan permintaan. Tidak cukup menilai dukungan hilirisasi dari satu kode program industri. Program perikanan dapat ditempatkan dalam misi infrastruktur dan keseimbangan wilayah namun tetap berkontribusi terhadap hilirisasi. Pembangunan fasilitas tanpa pasokan bahan baku atau produksi tanpa pasar dapat membatasi manfaat. APBA 2027 perlu membiayai rantai ekonomi yang berfungsi, bukan sekadar kegiatan terpisah.

5. Politik Anggaran: Apa yang Terjadi di Balik Kesepakatan?

Pemerintah Aceh menyusun kebijakan dan rancangan anggaran melalui perangkatnya termasuk TAPA, sedangkan DPRA menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Pembahasan mempertemukan kebutuhan layanan, infrastruktur, program RPJMA dan aspirasi publik dengan kemampuan pendapatan. Namun, dokumen pembanding rancangan awal dan hasil kesepakatan KUA–PPAS 2027 serta risalah Banggar–TAPA belum diperoleh. Karena itu, Atlas belum dapat menyimpulkan siapa menggeser prioritas atau memperoleh pengaruh dalam distribusi program. Akuntabilitas menuntut penjelasan alasan perubahan alokasi, dasar kebutuhan, dan jejak keputusan; bukan asumsi transaksi politik.

6. Kesepakatan Oktober dan Persoalan Ketepatan Waktu

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh mengatur kesepakatan KUA–PPAS paling lambat minggu kedua Agustus. Kesepakatan KUA–PPAS 2027 diumumkan 8 Oktober 2026, di luar jadwal normatif tersebut. Namun keterlambatan tidak otomatis membuktikan pelanggaran yang membatalkan dokumen. Konsekuensi hukum memerlukan pemeriksaan kronologi, alasan, dan aturan yang berlaku. Waktu yang lebih sempit dapat menjadi risiko bagi tahap RAPBA, evaluasi dan penetapan, tetapi dampak aktualnya belum terbukti.

7. Dana Otsus: Tahun 2027 dan Persimpangan Fiskal Aceh

Ketentuan dasar UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur formula Dana Otsus 2% dari plafon DAU nasional pada 2008–2022 dan 1% pada 2023–2027. Tahun 2027 adalah tahun terakhir periode formula eksplisit tersebut. Usulan perubahan formula menjadi 2,5% dalam pembahasan perubahan UUPA belum dapat dihitung sebagai penerimaan pasti sebelum memiliki dasar hukum efektif. Ketidakpastian setelah 2027 memengaruhi keberlanjutan pembiayaan fasilitas, pemeliharaan infrastruktur, dan program ekonomi. Berakhirnya periode formula tidak berarti seluruh transfer pusat ke Aceh otomatis berhenti.

8. Persoalan dalam Dokumen Perencanaan: Selisih Rp180 Miliar

Dua tabel proyeksi pembiayaan RPJMA 2025–2029 mencantumkan angka pengeluaran pembiayaan 2027 berbeda: Tabel 2.229 Rp231 miliar dan Tabel 2.230 Rp51 miliar. Selisih Rp180 miliar. Pembiayaan neto yang tercantum konsisten secara aritmetika dengan Rp51 miliar, tetapi penyebab perbedaan belum diklarifikasi Bappeda Aceh. Ini perbedaan proyeksi dokumen perencanaan, bukan bukti kehilangan kas, selisih realisasi, atau penyimpangan. Penjelasan resmi dan koreksi yang dapat ditelusuri diperlukan.

9. Apa Artinya APBA 2027 bagi Masyarakat?

Kemiskinan Aceh pada Maret 2026 sebesar 12,34%; perdesaan 14,66% dan perkotaan 8,27%. Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 5,88%. RPJMA menargetkan kemiskinan 2027 pada kisaran 9,00–10,60% dan pengangguran 4,30–4,45%. Target bukan hasil. Audit anggaran harus menelusuri penerima manfaat, wilayah pelaksanaan, dampak pada pendapatan petani, kesempatan kerja industri, mutu pendidikan, serta layanan kesehatan. Efektivitas belanja harus dibuktikan dari implementasi dan hasil, bukan besaran pagu.

10. APBA 2027 dan Pertanyaan tentang Arah Pemerintahan

Kesepakatan KUA–PPAS belum menjawab keseimbangan operasi dan investasi, realisme target pendapatan, konsistensi dukungan hilirisasi/pertanian/perikanan/pekerjaan, kesiapan menghadapi ketidakpastian Otsus, maupun keterlacakan manfaat bagi masyarakat. Jawaban membutuhkan dokumen, penjelasan kebijakan, dan evaluasi. Politik anggaran harus dinilai melalui alasan keputusan dan pertanggungjawaban hasil, bukan semata siapa paling berpengaruh.

Kesimpulan: Dari Kesepakatan Politik Menuju Akuntabilitas Pembangunan

APBA 2027 berada di antara agenda RPJMA yang ambisius dan tekanan fiskal: belanja modal APBA murni 2026 turun, target PAA naik, dan formula Otsus menghadapi transisi. Tanpa dokumen lengkap KUA–PPAS 2027, belum dapat dipastikan perubahan prioritas maupun pengaruh aktor politik. Tantangannya ialah mengubah kesepakatan menjadi kebijakan realistis, terukur, dan berdampak pada pelayanan, pekerjaan, produktivitas, serta pengurangan kerentanan sosial. Keberhasilan anggaran ditentukan manfaat bagi masyarakat, bukan seremoni kesepakatan.

METHODOLOGY

Disusun dari analisis APBA murni 2025 dan 2026, RPJMA 2025–2029, regulasi pengelolaan keuangan Aceh, UUPA, data statistik resmi, serta Targeted Evidence Closure II dengan batas informasi 9 Oktober 2026. Perbandingan fiskal menggunakan pagu APBA murni secara konsisten. Pagu indikatif RPJMA tidak disamakan dengan alokasi final APBA 2027.

LIMITATIONS

Belum mencakup wawancara langsung, jawaban permohonan informasi publik, dokumen lengkap kesepakatan KUA–PPAS 2027 dan lampiran plafon, dokumen pembanding rancangan awal–akhir, maupun risalah lengkap Banggar–TAPA. Target jasa giro 2026 dan selisih Rp180 miliar proyeksi pembiayaan RPJMA membutuhkan klarifikasi BPKA dan Bappeda. Tidak ada dasar menyatakan penerimaan fiktif, kehilangan kas, pelanggaran hukum otomatis, atau pengaruh aktor tertentu. Dokumen sumber merekomendasikan klarifikasi instansi sebelum publikasi.

SOURCES & DOCUMENTS

Basis bukti

  1. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2025 (APBA 2025)
  2. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 (APBA 2026)
  3. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
  4. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang RPJMA 2025–2029
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Permendagri Nomor 17 Tahun 2026
  8. Publikasi resmi BPS Aceh
  9. Publikasi resmi Pemerintah Aceh
  10. Publikasi resmi Kementerian Keuangan
DISTRIBUSIKAN

Bagikan artikel ini

Bantu pembaca lain menemukan konteksnya. Untuk Instagram Story, Atlas otomatis menyiapkan kartu 9:16 dan menyalin tautan untuk Link Sticker.

ATLAS ACEH NEWSROOMMapping Aceh Beyond The Headlines.