Ketika Anggaran Menjadi Ujian Arah Pembangunan
Pada 8 Oktober 2026 Pemerintah Aceh dan DPRA mencapai kesepakatan KUA–PPAS 2027. Ini merupakan tahap penyusunan APBA, bukan pengesahan APBA 2027. Lampiran plafon dan dokumen lengkap kesepakatan belum diperoleh. Karena itu, perubahan alokasi 2027 maupun pengaruh aktor politik tertentu belum dapat dinilai definitif. APBA menjadi ujian penerjemahan RPJMA 2025–2029 pemerintahan Muzakir Manaf–Fadhlullah ke dalam program, prioritas, dan manfaat bagi masyarakat.
1. Struktur Anggaran Aceh: Ketika Belanja Modal Menyusut
Perbandingan APBA murni 2025 dan 2026 menunjukkan total belanja Rp11,006 triliun menjadi Rp10,777 triliun (−2,09%). Belanja operasi Rp8,194 triliun menjadi Rp8,359 triliun (+2,01%); belanja pegawai Rp3,681 triliun menjadi Rp3,911 triliun (+6,25%); barang dan jasa Rp3,877 triliun menjadi Rp3,972 triliun (+2,45%); belanja modal Rp1,004 triliun menjadi Rp695,83 miliar (−30,71%); dan belanja transfer Rp1,762 triliun menjadi Rp1,682 triliun (−4,57%). Sumber: Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh angka merupakan pagu, bukan realisasi. Porsi belanja operasi meningkat dari 74,45% menjadi 77,57%, sedangkan belanja modal turun dari 9,12% menjadi 6,46%. Penurunan belanja modal tidak otomatis berarti seluruh pembangunan produktif berkurang; peningkatan operasi juga bukan bukti pemborosan. Pertanyaan bagi APBA 2027 ialah keseimbangan investasi pembangunan dan pelayanan publik.
2. Target Pendapatan Meningkat, tetapi Seberapa Kuat Fondasinya?
Target Pendapatan Asli Aceh naik dari sekitar Rp2,859 triliun pada APBA murni 2025 menjadi Rp4,649 triliun pada 2026 (+62,60%). Target transfer pusat turun dari Rp7,935 triliun menjadi Rp7,031 triliun (−11,39%); porsi PAA dalam total pendapatan yang dianggarkan naik dari 26,48% menjadi 39,79%. Dalam penjabaran APBA 2026 terdapat target jasa giro Rp1.463.097.187.296, dibanding sekitar Rp6,53 miliar dalam dokumen 2025. Perbedaan tersebut perlu klarifikasi mengenai dasar proyeksi, klasifikasi dan realisasi. Ini bukan bukti penerimaan fiktif atau penyimpangan. Kemandirian fiskal mesti diukur dari penerimaan yang berkelanjutan dan terealisasi, bukan kenaikan target semata.
3. Janji Pembangunan Mualem–Dek Fadh: Dari RPJMA Menuju Anggaran
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan RPJMA 2025–2029 dengan visi 'Aceh Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan'. Misinya mencakup kemandirian ekonomi melalui hilirisasi, industrialisasi, pariwisata, transformasi digital, pembangunan infrastruktur, SDM, perlindungan sosial, dan tata kelola. Pagu indikatif program RPJMA 2027: pengelolaan pendidikan Rp812,07 miliar; pemenuhan upaya kesehatan Rp904,44 miliar; penyelenggaraan jalan Rp161,45 miliar; sarana pertanian Rp112,20 miliar; pemberdayaan UMKM Rp19,75 miliar; perencanaan dan pembangunan industri Rp9,08 miliar; pengolahan dan pemasaran hasil perikanan Rp2,59 miliar; pelatihan kerja dan produktivitas Rp2,29 miliar. Angka tersebut bukan alokasi final APBA 2027; cakupan program, kewenangan, dan sumber pembiayaan berbeda. Ukur hubungan program dengan produktivitas, pekerjaan, layanan dan manfaat nyata.
4. Hilirisasi Aceh: Ambisi Ekonomi yang Membutuhkan Konsistensi Fiskal
Hilirisasi memerlukan hubungan antarsektor: produksi pertanian dengan penyimpanan, pengolahan, transportasi dan pemasaran; perikanan dengan rantai dingin, mutu, fasilitas dan pasar; UMKM dengan keterampilan, pembiayaan, produksi dan permintaan. Tidak cukup menilai dukungan hilirisasi dari satu kode program industri. Program perikanan dapat ditempatkan dalam misi infrastruktur dan keseimbangan wilayah namun tetap berkontribusi terhadap hilirisasi. Pembangunan fasilitas tanpa pasokan bahan baku atau produksi tanpa pasar dapat membatasi manfaat. APBA 2027 perlu membiayai rantai ekonomi yang berfungsi, bukan sekadar kegiatan terpisah.
5. Politik Anggaran: Apa yang Terjadi di Balik Kesepakatan?
Pemerintah Aceh menyusun kebijakan dan rancangan anggaran melalui perangkatnya termasuk TAPA, sedangkan DPRA menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Pembahasan mempertemukan kebutuhan layanan, infrastruktur, program RPJMA dan aspirasi publik dengan kemampuan pendapatan. Namun, dokumen pembanding rancangan awal dan hasil kesepakatan KUA–PPAS 2027 serta risalah Banggar–TAPA belum diperoleh. Karena itu, Atlas belum dapat menyimpulkan siapa menggeser prioritas atau memperoleh pengaruh dalam distribusi program. Akuntabilitas menuntut penjelasan alasan perubahan alokasi, dasar kebutuhan, dan jejak keputusan; bukan asumsi transaksi politik.
6. Kesepakatan Oktober dan Persoalan Ketepatan Waktu
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh mengatur kesepakatan KUA–PPAS paling lambat minggu kedua Agustus. Kesepakatan KUA–PPAS 2027 diumumkan 8 Oktober 2026, di luar jadwal normatif tersebut. Namun keterlambatan tidak otomatis membuktikan pelanggaran yang membatalkan dokumen. Konsekuensi hukum memerlukan pemeriksaan kronologi, alasan, dan aturan yang berlaku. Waktu yang lebih sempit dapat menjadi risiko bagi tahap RAPBA, evaluasi dan penetapan, tetapi dampak aktualnya belum terbukti.
7. Dana Otsus: Tahun 2027 dan Persimpangan Fiskal Aceh
Ketentuan dasar UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur formula Dana Otsus 2% dari plafon DAU nasional pada 2008–2022 dan 1% pada 2023–2027. Tahun 2027 adalah tahun terakhir periode formula eksplisit tersebut. Usulan perubahan formula menjadi 2,5% dalam pembahasan perubahan UUPA belum dapat dihitung sebagai penerimaan pasti sebelum memiliki dasar hukum efektif. Ketidakpastian setelah 2027 memengaruhi keberlanjutan pembiayaan fasilitas, pemeliharaan infrastruktur, dan program ekonomi. Berakhirnya periode formula tidak berarti seluruh transfer pusat ke Aceh otomatis berhenti.
8. Persoalan dalam Dokumen Perencanaan: Selisih Rp180 Miliar
Dua tabel proyeksi pembiayaan RPJMA 2025–2029 mencantumkan angka pengeluaran pembiayaan 2027 berbeda: Tabel 2.229 Rp231 miliar dan Tabel 2.230 Rp51 miliar. Selisih Rp180 miliar. Pembiayaan neto yang tercantum konsisten secara aritmetika dengan Rp51 miliar, tetapi penyebab perbedaan belum diklarifikasi Bappeda Aceh. Ini perbedaan proyeksi dokumen perencanaan, bukan bukti kehilangan kas, selisih realisasi, atau penyimpangan. Penjelasan resmi dan koreksi yang dapat ditelusuri diperlukan.
9. Apa Artinya APBA 2027 bagi Masyarakat?
Kemiskinan Aceh pada Maret 2026 sebesar 12,34%; perdesaan 14,66% dan perkotaan 8,27%. Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 5,88%. RPJMA menargetkan kemiskinan 2027 pada kisaran 9,00–10,60% dan pengangguran 4,30–4,45%. Target bukan hasil. Audit anggaran harus menelusuri penerima manfaat, wilayah pelaksanaan, dampak pada pendapatan petani, kesempatan kerja industri, mutu pendidikan, serta layanan kesehatan. Efektivitas belanja harus dibuktikan dari implementasi dan hasil, bukan besaran pagu.
10. APBA 2027 dan Pertanyaan tentang Arah Pemerintahan
Kesepakatan KUA–PPAS belum menjawab keseimbangan operasi dan investasi, realisme target pendapatan, konsistensi dukungan hilirisasi/pertanian/perikanan/pekerjaan, kesiapan menghadapi ketidakpastian Otsus, maupun keterlacakan manfaat bagi masyarakat. Jawaban membutuhkan dokumen, penjelasan kebijakan, dan evaluasi. Politik anggaran harus dinilai melalui alasan keputusan dan pertanggungjawaban hasil, bukan semata siapa paling berpengaruh.
Kesimpulan: Dari Kesepakatan Politik Menuju Akuntabilitas Pembangunan
APBA 2027 berada di antara agenda RPJMA yang ambisius dan tekanan fiskal: belanja modal APBA murni 2026 turun, target PAA naik, dan formula Otsus menghadapi transisi. Tanpa dokumen lengkap KUA–PPAS 2027, belum dapat dipastikan perubahan prioritas maupun pengaruh aktor politik. Tantangannya ialah mengubah kesepakatan menjadi kebijakan realistis, terukur, dan berdampak pada pelayanan, pekerjaan, produktivitas, serta pengurangan kerentanan sosial. Keberhasilan anggaran ditentukan manfaat bagi masyarakat, bukan seremoni kesepakatan.