Senin, 19 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
ATLAS INTELLIGENCE BRIEF · AIB-029

Bayar Zakat, Potong Pajak?

Dua puluh tahun setelah UUPA berlaku, Pasal 192 belum menjadi mekanisme khusus yang operasional dalam sistem perpajakan. Mengapa satu kalimat tentang zakat dan pajak begitu sulit diterjemahkan menjadi kebijakan?

UUPA yang Jarang Dibicarakan • Pasal 192 • Zakat • Pajak • Baitul Mal • Aceh–Jakarta · Terbit 3 Oktober 2026, 19:50 WIB · 12 menit baca
Bayar Zakat, Potong Pajak? Pasal 192 UUPA dan dua dekade persoalan implementasi zakat sebagai pengurang Pajak Penghasilan di Aceh
EXECUTIVE JUDGMENT

Kesimpulan utama

Pasal 192 UUPA memberi arah khusus: zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah PPh terutang. Namun setelah dua dekade, dossier Atlas belum menemukan mekanisme khusus yang membuat konstruksi tersebut operasional dalam administrasi perpajakan. Sistem nasional telah mengakui zakat yang memenuhi ketentuan, tetapi mekanismenya sebagai pengurang penghasilan—bukan konstruksi khusus yang secara eksplisit ditunjuk Pasal 192.

Implementation gap Pasal 192 tidak cukup dijelaskan sebagai konflik Aceh versus Jakarta. Evidence menunjukkan kebutuhan desain kebijakan dan koordinasi lintas sistem: UUPA, administrasi PPh, Baitul Mal, regulasi zakat, Pemerintah Aceh, DPR/DPRA dan institusi pusat. Revisi UUPA 2026 membuka momentum baru, tetapi status RUU belum menjadi hukum dan rumusan autentik final Pasal 192 belum dapat dipastikan dari evidence dossier.

01

Pasal 192 menunjuk objek pengurangan yang berbeda

Sistem nasional memperlakukan zakat yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan, sedangkan redaksi UUPA menyebut faktor pengurang terhadap jumlah PPh terutang.

02

Simulasi tax credit bukan hak pajak yang berlaku

Ilustrasi satu-banding-satu dalam dossier hanya menunjukkan materialitas perbedaan desain; UUPA tidak merinci bahwa setiap Rp1 zakat otomatis mengurangi Rp1 PPh.

03

Dua dekade belum menghasilkan mesin operasional

Ada jejak kajian, draft RPP, advokasi dan pembahasan lintas lembaga, tetapi Atlas belum menemukan regulasi pelaksana final yang mengoperasionalkan konstruksi khusus Pasal 192.

04

Belum ada dasar menyebut pusat menolak Pasal 192

Dossier tidak menemukan keputusan terang bahwa RPP ditolak atau bukti cukup bahwa institusi tertentu sengaja menghentikan proses.

05

Dampak langsung tidak mencakup seluruh warga Aceh

Kelompok relevan adalah irisan muzakki dan wajib pajak dengan PPh terutang serta pembayaran zakat yang memenuhi administrasi; ukuran populasi ini belum dapat dihitung kredibel.

06

Revisi UUPA adalah momentum, bukan kepastian

Pasal 192 kembali dibahas dalam perubahan UUPA 2026, tetapi RUU belum menjadi undang-undang dan rumusan autentik final belum dapat dipastikan.

1. Satu Warga, Dua Kewajiban

Sebagian warga Aceh dapat berada dalam dua sistem kewajiban sekaligus: membayar Pajak Penghasilan kepada negara dan menunaikan zakat ketika memenuhi syarat. Pasal 192 UUPA menyatakan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah PPh terutang. Dua dekade kemudian, persoalan utamanya bukan keberadaan norma itu, melainkan bagaimana membuatnya bekerja dalam administrasi perpajakan.

2. Satu Zakat, Dua Cara Menghitung

Dalam sistem perpajakan nasional, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang memenuhi ketentuan dapat mengurangi penghasilan sebelum PPh dihitung. Redaksi Pasal 192 menunjuk zakat sebagai faktor pengurang terhadap PPh terutang. Perbedaannya terlihat teknis tetapi dapat material. Ilustrasi dalam dossier—zakat Rp7,5 juta dengan tarif 15% versus skenario hipotetis kredit satu-banding-satu—hanya menunjukkan besarnya perbedaan konsep. Itu simulasi, bukan hak pajak yang berlaku.

3. Pasal 192 Memberikan Arah, Bukan Mesin

Pasal 192 tidak merinci besaran pengurangan, wajib pajak yang memenuhi syarat, perlakuan perusahaan dan PPh final, kondisi ketika zakat melebihi PPh terutang, verifikasi bukti pembayaran, hubungan administrasi Baitul Mal–DJP, maupun pencegahan manfaat ganda. Satu kalimat undang-undang masih membutuhkan desain administrasi agar menjadi mekanisme yang dapat dijalankan.

4. Dua Puluh Tahun Mencari Jalan

Jejak riset menunjukkan upaya implementasi berlangsung sejak awal UUPA. Ada catatan komunikasi pada 2007, PP 60/2010 yang mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan bruto secara nasional, kajian akademik dan draft RPP pada 2021, pembahasan lintas lembaga pada 2023, catatan Pemerintah Aceh pada 2024 bahwa Pasal 192 belum dapat diimplementasikan, pembaruan regulasi nasional pada 2025, dan kembalinya isu ini dalam momentum revisi UUPA 2026.

5. Di Mana Prosesnya Berhenti?

Atlas menemukan jejak kajian, draft RPP, advokasi Pemerintah Aceh, pembahasan lintas lembaga dan komunikasi dengan institusi pusat. Namun dossier belum menemukan dokumen publik yang menunjukkan keputusan final atas proses RPP: tidak ditemukan naskah final yang disahkan, keputusan terang bahwa RPP ditolak, maupun bukti cukup bahwa satu institusi sengaja menghentikannya. Yang dapat dipastikan: mekanisme khusus yang membuat konstruksi Pasal 192 operasional dalam administrasi perpajakan belum lahir.

6. Zakat Sebenarnya Sudah Diakui

Cerita ini bukan bahwa zakat sama sekali tidak diakui dalam sistem pajak nasional. Zakat yang memenuhi persyaratan sudah memperoleh perlakuan perpajakan. Perbedaannya terletak pada cara: sistem nasional menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan sebelum pajak dihitung, sedangkan redaksi Pasal 192 menunjuk pengurangan terhadap PPh terutang. Pertanyaan kebijakannya adalah bagaimana perlakuan khusus Aceh seharusnya bekerja di dalam sistem nasional.

7. Bukan Gagasan yang Asing

Gagasan zakat sebagai tax credit tidak hanya muncul dari Aceh. Dossier mencatat kajian literatur Badan Kebijakan Fiskal dan tulisan pada platform Opini Kementerian Keuangan pada 2026. Tulisan tersebut bukan kebijakan resmi Menteri Keuangan dan tidak membuktikan dukungan pemerintah terhadap implementasi Pasal 192. Namun keberadaannya menunjukkan perdebatan deduction versus tax credit juga hadir dalam diskursus fiskal nasional.

8. Jika Berjalan, Siapa yang Terdampak?

Kelompok yang paling langsung berkepentingan adalah orang yang sekaligus menjadi muzakki dan wajib pajak. Tetapi tidak semua wajib pajak adalah muzakki, tidak semua muzakki memiliki PPh terutang, dan tidak semua pembayaran zakat otomatis memenuhi persyaratan administrasi perpajakan. Atlas belum memiliki data cukup untuk menghitung secara kredibel irisan kedua kelompok tersebut. Karena itu Pasal 192 tidak dapat disebut sebagai fasilitas bagi seluruh masyarakat Aceh.

9. Rp3,1 Triliun?

Pada 2025 Baitul Mal Aceh menyebut potensi zakat dan infak sekitar Rp3,1 triliun, dengan sekitar Rp350 miliar disebut telah tergarap. Secara aritmetis Rp350 miliar sekitar 11,3% dari Rp3,1 triliun. Namun angka Rp3,1 triliun mencampurkan zakat dan infak, metodologi estimasinya belum diperoleh lengkap, dan tidak ada dasar untuk menyatakan implementasi Pasal 192 otomatis membuat seluruh selisih potensi masuk ke Baitul Mal. Hubungan itu harus diuji dengan data perilaku.

10. Lebih Banyak Zakat Belum Tentu Lebih Banyak Kesejahteraan

Peningkatan penghimpunan zakat formal secara teori dapat memperbesar kapasitas pembiayaan sosial, tetapi tidak otomatis menghasilkan dampak sosial lebih besar. Di antaranya terdapat governance, transparansi, ketepatan sasaran, kecepatan penyaluran, kualitas database, kapasitas kelembagaan dan pengukuran dampak. Jika Pasal 192 dibuat operasional, audit tidak boleh berhenti pada jumlah zakat yang dihimpun; pertanyaan berikutnya adalah apa yang berubah bagi masyarakat.

11. Siapa Memegang Kunci Pasal 192?

Tidak ada satu institusi yang memegang seluruh kunci. Pemerintah Aceh berkepentingan mengoperasionalkan kekhususan UUPA; Baitul Mal berada dalam arsitektur zakat; DPRA memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dalam kewenangannya; DPR RI dan Pemerintah berperan dalam perubahan UUPA dan regulasi nasional; Kementerian Keuangan dan DJP berada di pusat sistem perpajakan; Kementerian Agama, BAZNAS dan institusi terkait beririsan dengan sistem zakat. Pasal 192 membutuhkan jembatan antarsistem tersebut.

12. Revisi UUPA: Kesempatan Kedua?

Pada September 2026 DPR menyetujui RUU Perubahan UUPA menjadi RUU usul DPR. Pasal 192 termasuk substansi yang kembali dibahas. Draft pada tahap sebelumnya memperlihatkan arah mempertahankan substansi Pasal 192 dengan ruang pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, tetapi Atlas belum memperoleh naskah autentik terbaru yang cukup untuk menyatakan rumusan itu pasti menjadi bentuk akhir. Pertanyaannya: apakah revisi dapat memberi arsitektur hukum yang cukup jelas agar Pasal 192 benar-benar operasional?

13. Kekhususan Membutuhkan Mekanisme

Mempertahankan kewenangan dalam undang-undang tidak otomatis membuat kewenangan dapat digunakan. Pasal 192 sendiri perlu diuji: apakah satu kalimat yang dirumuskan pada 2006 cukup untuk bekerja di dalam sistem perpajakan yang kompleks, atau dua dekade kemudian dibutuhkan desain lebih rinci mengenai objek pengurangan, subjek, batas, administrasi, interoperabilitas data dan pengawasan?

14. Lebih Rumit dari Aceh vs Jakarta

Membaca Pasal 192 hanya sebagai konflik Aceh melawan Pemerintah Pusat menyederhanakan masalah. Aceh memiliki norma kekhususan; Indonesia memiliki sistem perpajakan nasional; keduanya bertemu pada wajib pajak yang sama. Tantangannya adalah membuat keduanya bekerja tanpa ketidakpastian hukum, manfaat ganda atau masalah administrasi, sekaligus tanpa menghilangkan makna kekhususan yang ditulis dalam UUPA.

15. UUPA yang Jarang Dibicarakan #01

Percakapan UUPA sering berpusat pada Otsus, bendera, partai lokal, kewenangan dan hubungan Aceh–Jakarta. Pasal 192 menunjukkan UUPA juga menyentuh penghasilan, zakat, pajak dan ekonomi rumah tangga. Pertanyaannya bukan hanya seberapa besar kewenangan yang tertulis, tetapi berapa banyak kewenangan itu telah berubah menjadi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Jika satu pasal tentang zakat dan pajak masih mencari bentuk operasional setelah dua puluh tahun, berapa banyak lagi isi UUPA yang jarang dibicarakan?

METHODOLOGY

Brief menggunakan legal-text comparison, regulatory timeline, implementation-gap audit, institutional mapping dan household-impact lens. Analisis membedakan pengurang penghasilan dalam sistem perpajakan nasional dari redaksi pengurang terhadap PPh terutang dalam Pasal 192. Simulasi numerik digunakan hanya untuk menjelaskan perbedaan konsep dan tidak diperlakukan sebagai hak pajak yang berlaku. Evidence mengenai proses RPP dan revisi UUPA dibatasi pada dokumen dan jejak yang dapat diverifikasi dalam dossier.

LIMITATIONS

Atlas belum memperoleh surat primer komunikasi 2007, naskah RPP final atau keputusan final atas proses RPP, naskah autentik terbaru RUU Perubahan UUPA yang cukup untuk memastikan rumusan akhir Pasal 192, data kredibel jumlah warga Aceh yang sekaligus muzakki dan wajib pajak dengan PPh terutang, serta metodologi lengkap estimasi potensi zakat dan infak Rp3,1 triliun. Karena itu brief tidak menyimpulkan pemerintah pusat menolak Pasal 192, tidak menyatakan tax credit satu-banding-satu sebagai hak yang berlaku, dan tidak mengestimasi dampak fiskal agregat.

DISTRIBUSIKAN

Bagikan artikel ini

Bantu pembaca lain menemukan konteksnya. Untuk Instagram Story, Atlas otomatis menyiapkan kartu 9:16 dan menyalin tautan untuk Link Sticker.

ATLAS ACEH NEWSROOMMapping Aceh Beyond The Headlines.