Sebuah Pertanyaan yang Kembali Setelah 21 Tahun
Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki mengakhiri konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, sebuah pertanyaan lama kembali muncul: Bendera apa yang dapat menjadi Bendera Aceh?
Pada 15 Agustus 2026, tepat pada peringatan 21 tahun perdamaian Helsinki, Bintang Buleuen kembali berada di tengah ketegangan. Berdasarkan rekonstruksi dossier Atlas, seseorang menurunkan Merah Putih dan menggantinya dengan Bintang Buleuen di kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Gesekan kemudian terjadi antara massa dan aparat. Sehari setelahnya, Pemerintah Aceh dan DPRA kembali berbicara mengenai konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mencari kepastian atas persoalan pengibaran bendera.
MoU Helsinki telah berusia lebih dari dua dekade, UUPA telah berlaku selama 20 tahun, dan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh lahir pada 2013. Tetapi pada 2026, pertanyaan paling dasar mengenai simbol tersebut belum benar-benar tertutup. Dossier Atlas menempatkan keadaan ini sebagai salah satu indikator implementation gap.
1. Aceh Mengenal Politik Simbol Jauh Sebelum GAM
Politik simbol di Aceh bukan produk konflik modern. Kesultanan Aceh menggunakan surat kerajaan, cap sultan, mata uang, panji perang, kaligrafi dan formula keagamaan sebagai bagian dari representasi otoritas, legitimasi, agama dan kekuasaan. Cap Sikureueng memiliki jejak historis relatif kuat sebagai alat autentikasi surat penting kerajaan dan legitimasi penguasa.
Namun kemiripan simbol modern dengan motif masa Kesultanan tidak otomatis membuktikan hubungan genealogis langsung. Dossier tidak menemukan bukti primer yang cukup untuk menyatakan desain lengkap Bintang Buleuen yang kemudian digunakan GAM merupakan salinan langsung satu bendera resmi Kesultanan Aceh. Klaim mengenai Alam Peudeueng juga masih memerlukan pengujian lebih jauh terhadap artefak bertanggal dan arsip primer.
2. Ketika Makna Simbol Berubah Bersama Zaman
Simbol tidak mempunyai satu arti untuk selamanya. Kesultanan, Perang Aceh, DI/TII dan GAM lahir dalam konteks, organisasi, tujuan dan basis sosial yang berbeda. Menarik satu garis lurus Kesultanan → DI/TII → GAM akan menyederhanakan sejarah.
Kontinuitas yang lebih masuk akal untuk diuji adalah berulangnya persoalan mengenai otoritas lokal, identitas teritorial, legitimasi, sumber daya, hubungan dengan pusat kekuasaan dan memori politik. Simbol menjadi salah satu medium yang membawa lapisan memori tersebut dari satu zaman ke zaman berikutnya.
3. Ketika Bintang Buleuen Menjadi Simbol Konflik
Pada periode GAM, Bintang Buleuen memperoleh arti politik yang lebih spesifik. Bidang merah, bulan sabit dan bintang putih serta garis hitam-putih digunakan sebagai identitas gerakan yang memperjuangkan kemerdekaan Aceh. Dossier dapat memverifikasi asosiasinya dengan GAM sejak periode konflik, tetapi belum menemukan dokumen desain primer yang cukup untuk memastikan perancang pertama, waktu dan tempat desain pertama dibuat, serta penjelasan awal setiap unsur oleh Hasan di Tiro.
Selama konflik, Bintang Buleuen bukan objek budaya yang netral. Dalam lingkungan konflik dan operasi keamanan, simbol GAM dapat dibaca aparat sebagai indikator afiliasi, dukungan atau propaganda. Atlas membaca warisan ini melalui konsep Institutional Security Memory: kategori ancaman yang terbentuk selama konflik tidak selalu hilang ketika konflik berakhir.
4. Helsinki Mengakhiri Perang—Tetapi Apa yang Disepakati tentang Bendera?
Butir 1.1.5 MoU Helsinki memberikan Aceh hak menggunakan simbol regional, termasuk bendera, lambang dan himne. Tetapi MoU tidak menetapkan desain benderanya: tidak menyebut Bintang Buleuen, desain GAM, warna ataupun bentuk. Dossier juga tidak menemukan bukti terverifikasi bahwa desain GAM secara eksplisit disepakati sebagai Bendera Aceh.
Helsinki menyepakati hak atas simbol regional, bukan desain spesifik simbol tersebut.
5. Dari Helsinki ke UUPA: Hak Diakui, Batas Dibangun
Pasal 246 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi Pemerintah Aceh kewenangan menentukan dan menetapkan bendera daerah. Namun bendera tersebut bukan simbol kedaulatan dan bentuknya diatur melalui qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
PP No. 77 Tahun 2007 kemudian membatasi desain bendera dan lambang daerah yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis. Sejak titik ini dua prinsip berdiri berdampingan: Aceh memiliki dasar hukum untuk menentukan bendera daerah, tetapi desainnya tetap harus berada dalam batas peraturan perundang-undangan. Inilah distinction utama: RIGHT TO A FLAG versus RIGHT TO THIS FLAG.
6. 2013: Aceh Membuat Pilihan
Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 menetapkan Bendera dan Lambang Aceh. Desain yang dipilih berupa bidang merah dengan bulan sabit dan bintang putih serta garis hitam-putih—desain yang secara substantif telah diasosiasikan dengan GAM. Qanun memberi makna resmi terhadap unsur-unsurnya: keberanian, perjuangan, duka, iman dan rukun Islam.
Sifat sengketa kemudian berubah. Persoalannya bukan lagi abstrak mengenai apakah Aceh berhak memiliki simbol, tetapi desain yang dipilih membawa sejarah. Bagi sebagian pendukung, ia dapat dibaca sebagai bagian dari perjuangan, martabat politik dan perjalanan menuju perdamaian. Bagi pemerintah pusat, desain yang sama membawa asosiasi dengan organisasi yang sebelumnya memperjuangkan pemisahan Aceh dari Indonesia.
7. Aceh Tidak Tunggal
Membaca sengketa bendera hanya sebagai Aceh versus Jakarta terlalu sederhana. Dossier menemukan posisi yang beragam di dalam Aceh, termasuk penolakan yang pernah terdokumentasi dari sejumlah kelompok dan wilayah seperti Gayo serta kawasan lain. Namun bukti tersebut tidak membuktikan mayoritas masyarakat Aceh menolak bendera; mobilisasi dukungan juga tidak membuktikan seluruh masyarakat Aceh mendukungnya.
Tidak ada evidence representatif yang cukup untuk menyatakan seluruh rakyat Aceh menginginkan Bintang Buleuen atau sebaliknya. Dalam politik simbol, persoalan representasi tidak kalah penting dari legalitas.
8. Apakah Jakarta Takut pada Bendera Aceh?
Evidence tidak memberi dasar yang cukup untuk menjawab sederhana: ya. Dossier menemukan beberapa lapisan persoalan: konflik regulasi, asosiasi desain dengan GAM, batas simbol kedaulatan, memori institusional konflik, pertimbangan keamanan, serta kemungkinan kekhawatiran mengenai preseden—dengan evidence yang lebih terbatas untuk hipotesis terakhir.
Counter-evidence penting: pemerintah pusat tidak secara konsisten menyatakan Aceh sama sekali tidak boleh mempunyai bendera. Dossier mencatat pernyataan Mendagri pada 2013 bahwa unsur bulan-bintang atau warna merah sendiri bukan inti masalah apabila keseluruhan konstruksi simbol GAM tidak digunakan bersamaan. Keberatan pusat lebih dapat dibaca berkaitan dengan desain dan asosiasinya, bukan eksistensi Bendera Aceh sebagai kategori.
Karena itu, mengatakan “Jakarta takut” berisiko menyederhanakan persoalan. Pemerintah pusat membaca Bintang Buleuen melalui kombinasi hukum, kedaulatan, sejarah separatisme dan memori keamanan.
9. Negosiasi yang Tak Pernah Menjadi Keputusan
Setelah Qanun 2013 lahir, Aceh dan pemerintah pusat memasuki rangkaian pembicaraan: cooling down, pembahasan desain, koreksi, perpanjangan waktu dan pertemuan lanjutan. Rekonstruksi dossier menunjukkan rangkaian itu tidak menghasilkan kompromi final mengenai desain.
Atlas menyebut titik ini THE MISSING DECISION. Para pihak memiliki posisi, argumentasi dan forum konsultasi, tetapi tidak muncul keputusan politik-hukum yang mampu menutup sengketa secara definitif dan diterima sebagai kepastian oleh semua pihak terkait.
10. 2016–2017: Masuk ke Labirin Hukum
Dossier menemukan keberadaan Kepmendagri No. 188.34-4791 Tahun 2016 dan sumber yang menyebut keputusan tersebut membatalkan beberapa ketentuan Qanun 3/2013. Namun penelitian belum memperoleh salinan primer lengkap yang memungkinkan Atlas memverifikasi sendiri seluruh ketentuan yang dibatalkan, cakupan pembatalan dan konstruksi hukumnya. Karena itu Atlas tidak menyimpulkan bahwa seluruh Qanun Bendera dibatalkan.
Putusan MA No. 47 P/HUM/2016 tidak menghasilkan putusan atas pokok substansi desain karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 kemudian mengubah rezim executive review perda, tetapi dossier tidak menemukan putusan yudisial yang secara spesifik menetapkan bahwa perkembangan itu otomatis memulihkan seluruh ketentuan Qanun Bendera.
Dua klaim ekstrem—“Qanun pasti sudah tidak berlaku” dan “Qanun otomatis berlaku penuh kembali”—sama-sama tidak cukup didukung oleh evidence yang tersedia.
11. Tahun-Tahun yang Hilang
Setelah 2017, isu Bendera Aceh terus kembali melalui pernyataan politik, peringatan Helsinki, pengibaran simbolik, pertemuan dengan pemerintah pusat, tuntutan implementasi MoU dan konsultasi status bendera. Namun tindak lanjut lebih banyak terlihat dalam bentuk pernyataan, peringatan, konsultasi dan tindakan simbolik dibanding proses hukum baru yang menghasilkan keputusan final atas pokok sengketa.
Ada perbedaan antara menuntut penyelesaian dan membangun mekanisme yang menghasilkan penyelesaian; antara political statement dan institutional action. Sampai cut-off 22 September 2026, dossier tidak menemukan putusan yudisial final atas substansi desain yang menutup perdebatan.
12. Paradoks Perdamaian Aceh
Helsinki mengubah struktur politik Aceh. Mantan kombatan kembali ke kehidupan sipil, partai lokal memasuki pemilu, dan tokoh yang berasal dari gerakan konflik masuk ke lembaga legislatif serta pemerintahan. POLITICAL REINTEGRATION berjalan jauh.
Namun Bintang Buleuen tidak mengalami proses formal yang menghasilkan transformasi makna yang diterima lintas pihak—dari simbol sebuah gerakan dalam konflik menjadi simbol daerah dalam tata politik pascakonflik. Atlas membaca paradoks ini melalui kerangka POLITICAL REINTEGRATION vs SYMBOLIC REINTEGRATION. Kerangka ini bukan klaim bahwa perdamaian Helsinki gagal.
13. Bagaimana Jika Benderanya Berbeda?
Jika Qanun 2013 memilih desain yang sama sekali berbeda dari simbol GAM, apakah sengketa akan tetap sebesar sekarang? Jawabannya tidak dapat diketahui sebagai fakta. Namun UUPA mengakui ruang bagi Aceh untuk mempunyai bendera dan keberatan pemerintah pusat secara konsisten lebih terkait dengan desain serta kemiripannya dengan simbol GAM.
Dossier menilai sengketa kemungkinan akan jauh lebih kecil apabila desain yang dipilih tidak menyerupai simbol GAM, meskipun persoalan representasi, penggunaan dan hubungannya dengan Merah Putih masih mungkin muncul. Persoalannya bukan semata hak Aceh memiliki sebuah bendera. Persoalannya adalah bendera yang mana.
14. Dua Puluh Satu Tahun Kemudian
Pada 2026 Bintang Buleuen kembali muncul, gesekan kembali terjadi, konsultasi kembali dilakukan dan perdebatan hukum kembali mengemuka. Sudah 21 tahun sejak Helsinki, 20 tahun sejak UUPA, 19 tahun sejak PP 77/2007 dan 13 tahun sejak Qanun 3/2013, tetapi pertanyaan dasarnya belum memperoleh penutupan final.
Proses perubahan UUPA hingga cut-off penelitian juga belum dapat dipastikan menyediakan mekanisme spesifik yang menutup sengketa tersebut. Dossier mencatat draf perubahan yang ditetapkan DPRA pada Mei 2025 tidak memasukkan Pasal 246 di antara ketentuan yang diubah.
Pada titik ini, sengketa Bendera Aceh semakin sulit dijelaskan hanya sebagai perbedaan politik Banda Aceh–Jakarta. Ia juga merupakan IMPLEMENTATION GAP.
Bukan Sekadar Selembar Kain
Bendera Aceh berada di persimpangan sejarah, identitas, martabat, hukum, keamanan dan simbol. Sejarah menjelaskan daya politik simbol; konflik menjelaskan memori berbeda atas Bintang Buleuen; Helsinki memberi dasar simbol regional; UUPA menempatkannya dalam kerangka hukum negara; PP 77 memberi batas; dan Qanun 2013 menunjukkan pilihan politik Aceh.
Tiga belas tahun kebuntuan memperlihatkan persoalan yang lebih besar: Aceh dan pemerintah pusat belum menghasilkan mekanisme yang mampu mengubah perbedaan interpretasi menjadi keputusan final yang memberikan kepastian.
Pertanyaan “Apakah Jakarta takut pada Bendera Aceh?” pada akhirnya terlalu sederhana. Ceritanya menyangkut hukum dan identitas, memori konflik dan kedaulatan, hak regional dan batas negara, serta representasi di dalam Aceh sendiri.
Paradoks pascaperdamaian terletak pada kenyataan bahwa aktor-aktor yang dahulu berada dalam konflik telah jauh lebih berhasil masuk ke dalam sistem politik dibanding simbol yang pernah mereka bawa. Berakhirnya perang tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang diwariskannya.
Pertanyaan akhirnya adalah: dapatkah Aceh dan negara menemukan cara yang sama untuk membaca simbol yang ditinggalkan konflik—tanpa menghapus sejarah Aceh, tetapi juga tanpa mengaburkan batas antara identitas daerah dan kedaulatan negara? Di situlah Bendera Aceh masih belum selesai.