Tambang tidak hidup hanya dari lubang galian
Setelah dua rangkaian ultimatum dan operasi penertiban, pertanyaan tentang tambang emas ilegal Aceh bergeser. Bukan lagi sekadar apakah aktivitas itu masih ada, tetapi bagaimana operasi dengan ekskavator dapat terus hidup dari hari ke hari. Riset Atlas menunjukkan bahwa pertanyaan itu membawa kita keluar dari lubang tambang menuju rantai ekonomi di belakangnya.
Jejak barang bukti dalam sejumlah perkara memperlihatkan kebutuhan yang berulang: ekskavator, pekerja/operator, alat penyaring, BBM, timbangan, buku kerja dan hasil emas. Artinya, penghentian PETI tidak cukup dibaca sebagai persoalan memindahkan pekerja atau menarik satu alat berat. Operasi hanya dapat bertahan bila suplai dan pasar di belakangnya tetap bekerja.
Pidie: empat simpul dalam satu lokasi
Pada operasi di Pidie, 9–10 Agustus 2026, polisi mengamankan empat orang. Seorang operator menjadi tersangka tahap awal, sementara tiga lainnya berstatus saksi dan tiga orang disebut melarikan diri. Barang bukti yang ditemukan menjadi penting untuk membaca struktur operasi: ekskavator, drum BBM, buku catatan kerja dan timbangan emas.
Barang-barang itu menghubungkan mesin, bahan bakar, pencatatan produksi dan pengukuran hasil. Tetapi rilis terbuka yang diteliti tidak mengungkap dari mana BBM berasal, siapa pemilik hukum ekskavator, siapa membiayai operasinya, apa isi buku kerja, dan kepada siapa emas dijual. Kekosongan informasi inilah yang menjadi titik investigasi berikutnya.
Solar: bahan bakar yang harus terus datang
Ekskavator membutuhkan pasokan energi dalam volume yang tidak kecil. Dossier Atlas menggunakan data telematika Caterpillar untuk kelas Cat 320 sebagai benchmark investigasi: sekitar 8,25–14,08 liter per jam. Jika bekerja 8–12 jam, kebutuhan indikatif satu alat berada pada kisaran sekitar 66–169 liter per hari.
Angka tersebut bukan estimasi konsumsi aktual PETI Aceh karena model, beban, kondisi alat dan jam kerja tidak diketahui. Tetapi ia menunjukkan skala pertanyaan. Bila sebuah lokasi mengoperasikan beberapa ekskavator secara rutin, pasokan BBM harus masuk secara rutin pula. Siapa pembeli, pemasok, pengangkut dan penerima akhirnya belum terjawab dalam perkara yang diteliti.
Ekskavator: aset mahal yang meninggalkan jejak
Operasi penegakan 2025–2026 berulang kali menemukan atau menyita ekskavator. Namun rilis publik yang ditinjau belum membuka serial unit, pemilik hukum, kontrak sewa, pembiayaan, fidusia atau siapa yang menanggung biaya operasional. Padahal jejak kepemilikan alat dapat menjadi pintu masuk untuk membedakan pekerja di lapangan dari pihak yang menyediakan modal.
Ketiadaan informasi itu tidak berarti pemilik atau pemodal tidak sedang diperiksa. Ia hanya menunjukkan bahwa publik belum memiliki cukup data untuk menilai sejauh mana penyidikan bergerak dari operator menuju struktur ekonomi di atasnya.
Dari tambang ke pasar: ke mana emas bergerak?
Tambang tidak selesai ketika emas keluar dari material galian. Ia membutuhkan pembeli. Liputan lapangan yang menjadi bagian dossier memuat keterangan tentang penjualan mingguan, sebuah titik pembelian di Pasar Jeuram, serta dugaan aliran berikutnya ke Sumatera Utara. Temuan itu memberi arah, tetapi belum cukup untuk mengidentifikasi pembeli tertentu atau menyimpulkan jaringan perdagangan.
Dalam sampel perkara 2025–2026 yang diteliti, Atlas belum menemukan rilis terbuka yang mengidentifikasi penadah atau pembeli emas. Padahal tanpa offtaker—pihak yang membeli hasil—insentif ekonomi PETI akan terputus.
Rp30 juta per alat: klaim serius yang belum menjadi bukti
Pada 25 September 2025, Pansus Minerba dan Migas DPRA menyampaikan dalam paripurna temuan mengenai sekitar 450 titik, 1.000 alat berat dan dugaan setoran Rp30 juta per alat per bulan. Dari angka itu muncul kalkulasi sekitar Rp360 miliar per tahun.
Dossier Atlas juga menemukan bahwa angka serupa telah muncul dalam liputan lapangan 2024—Rp27 juta di Nagan Raya dan Rp30 juta di Aceh Barat. Tetapi pengulangan angka bukan pembuktian transaksi. Atlas belum menemukan daftar unit dan periode pembayaran, rekening, kuitansi, identitas penerima, audit atau putusan yang membuktikan skema tersebut.
Karena itu status editorialnya harus jelas: Pansus menyatakan dugaan; skema pembayaran Rp30 juta per alat belum terverifikasi sebagai kejadian yang terbukti.
Penegakan hukum: siapa yang terlihat, siapa yang belum?
Dalam lima tindakan penegakan pada sampel publik 2025–2026 yang mengamankan orang, rilis yang tersedia mengidentifikasi pekerja/operator dan pada satu kasus seorang pengawas. Di Nagan Raya pada 16 Agustus 2026, polisi menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain setelah empat tersangka dan dua ekskavator diamankan.
Belum ditemukannya konfirmasi publik bahwa pemilik alat, pemodal, pemasok BBM atau penadah diproses sampai putusan merupakan gap bukti dan transparansi—bukan bukti bahwa penyidikan pasti berhenti pada pekerja. Ukuran berikutnya adalah apakah perkara bergerak dari orang yang berada di lokasi menuju pihak yang mengendalikan aset, pembiayaan dan pasar.
Ultimatum menghentikan lokasi, tetapi apakah memutus rantai?
Pada September 2025 gubernur memberi waktu dua minggu agar alat berat keluar. Pada 11 Oktober tenggat kembali diberikan selama 2×24 jam. Pada Juli 2026, Maklumat Forkopimda menetapkan penghentian dan penarikan alat paling lambat 17 Agustus. Di Beutong sempat muncul laporan bahwa air sungai kembali jernih setelah ultimatum—indikasi bahwa penghentian lokal dapat menghasilkan dampak lingkungan yang cepat.
Namun liputan lapangan akhir Agustus hingga awal September 2026 masih melaporkan operasi, alat, BBM dan logistik di Nagan Raya, Aceh Selatan dan Pidie. Ini tidak berarti setiap lokasi tetap aktif, tetapi menunjukkan tenggat belum menghasilkan penghentian menyeluruh yang dapat dibuktikan dari sumber terbuka.
People Impact: ketika tambang juga menjadi pekerjaan
Ada lapisan yang tidak boleh hilang dalam penertiban: pekerja dan rumah tangga lokal. Sumber yang diteliti mendukung secara kualitatif bahwa sebagian pekerja bergantung pada pendapatan tambang dan kebutuhan kerja dapat dibiayai pemodal. Tetapi belum tersedia angka kredibel mengenai jumlah pekerja, pendapatan median atau berapa rumah tangga yang bergantung pada PETI.
Di sisi lain, masyarakat hilir menanggung risiko berbeda: kerusakan hutan, kekeruhan air, gangguan sawah, kebun, irigasi dan perikanan. Kebijakan yang hanya menutup lokasi tanpa menyiapkan transisi ekonomi berisiko memindahkan masalah; tetapi alasan lapangan kerja juga tidak menghapus kewajiban hukum dan biaya lingkungan.
Atlas Assessment
Temuan paling kuat bukan bukti adanya satu aktor tunggal yang membuat PETI bertahan. Yang dapat dibuktikan adalah keberadaan infrastruktur ekonomi yang harus bekerja berulang: alat, bahan bakar, tenaga kerja, produksi, pembelian hasil dan uang. Selama penertiban lebih mudah terlihat pada titik galian daripada pada simpul-simpul ekonomi tersebut, kemampuan sistem untuk pulih setelah razia tetap terbuka.
Pertanyaan berikutnya bagi publik bukan hanya berapa ekskavator yang ditarik, tetapi apakah negara mampu mengikuti serial alat hingga pemiliknya, solar hingga pemasoknya, buku kerja hingga arus uangnya, dan emas hingga pembeli pertamanya.
Apa yang perlu dipantau berikutnya
Empat indikator akan menentukan apakah penertiban bergerak lebih dalam: perkembangan perkara Pidie, Aceh Jaya dan Nagan Raya hingga tahap kejaksaan/pengadilan; keterbukaan status dan kepemilikan ekskavator; penelusuran asal BBM; serta identifikasi pembeli pertama emas. Di saat yang sama, pemerintah perlu menunjukkan ukuran transisi legal melalui WPR/IPR dan pilihan penghasilan bagi pekerja yang selama ini bergantung pada PETI.