20 Liter yang Membuka Persoalan Lebih Besar
Pada 17 September 2026, BPMA dan LEMIGAS melakukan pengambilan sampel minyak dari rangkaian lokasi di Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur dan Pangkalan Susu. Sekitar 20 liter sampel dari bak penampungan masing-masing badan pengelola diambil untuk crude assay, mencakup API gravity, sulfur, True Boiling Point, Reid Vapor Pressure, viskositas, Basic Sediment and Water (BS&W), hingga fingerprint hidrokarbon.
Secara ekonomi, hasil uji kualitas menjadi salah satu fondasi pembentukan formula harga. Namun sampling bukan transaksi. Sampai cut-off 18 September 2026, dossier belum menemukan bukti publik mengenai formula harga final crude masyarakat Aceh, kontrak penjualan, penetapan pembeli akhir maupun lifting dari skema baru. Keterlibatan perusahaan dalam koordinasi atau sampling tidak otomatis menjadikannya offtaker final.
Legalisasi Juga Membentuk Pasar
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menggambarkan rantai baru: kelompok masyarakat → BUMD/koperasi/UMKM → titik serah → KKKS/kontraktor wilayah kerja → rantai penjualan atau pengolahan berikutnya. Bupati atau wali kota mengusulkan pengelola, gubernur menetapkannya, lalu pengelola mengajukan kerja sama kepada kontraktor dengan persyaratan administratif, teknis, operasi, keselamatan dan lingkungan.
Setelah evaluasi dan persetujuan sesuai mekanisme regulasi, kontraktor dan pengelola membuat perjanjian. Minyak yang diproduksikan melalui skema tersebut kemudian wajib diserahkan kepada kontraktor pengelola wilayah kerja. Formalisasi karena itu bukan hanya menentukan sumur mana yang dapat masuk sistem, tetapi juga jalur yang harus dilalui minyak menuju pasar.
80 Persen ICP — Tetapi untuk Siapa?
Permen ESDM 14/2025 mengatur kontraktor membayar minyak yang diserahkan kepada badan pengelola sebesar 80 persen Harga Minyak Mentah Indonesia atau ICP. Badan pengelola kemudian membayar kelompok masyarakat secara adil berdasarkan kesepakatan dengan batas paling tinggi 70 persen ICP.
80 persen ICP bukan otomatis pendapatan bersih masyarakat. Selisih maksimum sepuluh poin persentase juga tidak boleh langsung disebut keuntungan badan pengelola karena struktur biaya aktual di Aceh belum tersedia secara publik. Pertanyaan akuntabilitasnya adalah bagaimana ruang ekonomi antara pembayaran 80 persen ICP kepada badan pengelola dan maksimum 70 persen kepada kelompok masyarakat digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Bahkan 80 Persen Belum Menjawab Harganya
ICP bukan satu angka identik untuk seluruh jenis minyak mentah. Karakter crude harus diketahui. Rantai pembentukan nilainya dapat dibaca sebagai: crude assay → karakter minyak → formula/grade harga → ICP → 80% ICP → badan pengelola. API gravity, sulfur, BS&W, viskositas, RVP, TBP dan fingerprint hidrokarbon membantu menentukan karakter minyak dan kebutuhan pengolahan.
Dengan demikian, pernyataan bahwa minyak masyarakat akan dibayar 80 persen ICP baru menjelaskan persentasenya; belum menjelaskan berapa nilai uang setiap barel.
2.097 Sumur, Tetapi Baru 136 Terverifikasi Faktual
Pendataan menghasilkan angka dengan status berbeda. Pada Juli 2025 Aceh mengajukan 1.762 sumur. Berita acara inventarisasi Oktober 2025 diberitakan memuat 1.490 sumur. Pada Juni 2026 muncul pembaruan menjadi 2.097 sumur. Pada September 2026, verifikasi faktual yang disebut dalam dossier mencakup 83 sumur di Bireuen, 33 di Aceh Timur dan 20 di Aceh Utara, total 136.
Angka-angka itu tidak menggambarkan status yang sama dan tidak dapat dijumlahkan. Tanpa register sumur ber-ID yang terbuka, rekonsiliasi satu per satu belum dapat dilakukan. Terdata bukan berarti terverifikasi; terverifikasi bukan berarti disetujui; disetujui belum berarti berproduksi; dan produksi belum otomatis berarti lifting.
Ikuti Satu Barel
Cara paling sederhana membaca sistem baru adalah mengikuti perjalanan satu barel: cairan dari sumur → koreksi air dan sedimen → net oil → uji kualitas → ICP jenis crude → 80% ICP kepada badan pengelola → maksimum 70% ICP kepada kelompok masyarakat.
Perjalanan uang belum berhenti di sana. Ada pertanyaan mengenai biaya produksi, transportasi, treatment, keselamatan, lingkungan, administrasi, kehilangan minyak, pajak terkait transaksi, pembayaran pekerja hingga kemungkinan kompensasi pemilik tanah. Untuk Aceh, angka aktual komponen-komponen tersebut belum tersedia. Karena itu pertanyaan utama belum terjawab: dari satu barel minyak masyarakat Aceh, berapa uang bersih yang benar-benar diterima masyarakat?
Lalu Berapa yang Masuk ke Aceh?
Lebih banyak produksi tidak otomatis berarti lebih banyak penerimaan Aceh. Rantainya adalah produksi → lifting → penjualan → mekanisme PSC → pajak/PNBP → DBH → Aceh dan daerah penghasil. DBH migas relevan secara prinsip ketika produksi benar-benar masuk mekanisme penerimaan resmi, tetapi nilai akhirnya bergantung pada volume, harga, jenis kontrak, biaya dan mekanisme fiskal.
Pada skema cost recovery, pembayaran kontraktor kepada badan pengelola diperlakukan sebagai biaya operasi. Pada gross split, regulasi memberikan perlakuan tersendiri terhadap bagian kontraktor untuk volume tersebut. Karena itu lebih banyak minyak yang keluar dari sumur belum dapat langsung diterjemahkan menjadi lebih banyak rupiah yang masuk ke kas Aceh.
Nilai Berpindah, Risiko Juga Berpindah
Regulasi menempatkan kewajiban teknik, keselamatan, lingkungan dan keamanan minyak pada badan pengelola hingga titik serah. Setelah titik tersebut, tanggung jawab berpindah sesuai struktur kepada kontraktor. Rekam insiden serius pada sumur minyak masyarakat di Aceh Timur menunjukkan persyaratan keselamatan bukan sekadar administrasi.
Well control, fasilitas penampungan, alat pemadam, pengelolaan limbah, rehabilitasi, asuransi dan pelatihan semuanya memiliki biaya. Dossier belum menemukan formula publik yang menunjukkan bagaimana biaya-biaya tersebut akan dibagi.
Sembilan Angka yang Masih Hilang
Publik masih membutuhkan sembilan angka atau informasi kunci: produksi aktual minyak masyarakat Aceh; hasil numerik crude assay; formula atau grade ICP; harga efektif setiap barel; biaya aktual setiap barel; isi perjanjian badan pengelola dengan kontraktor; nilai aktual yang dibayarkan kepada kelompok masyarakat; offtaker, titik serah dan jalur pengolahan final; serta tambahan penerimaan yang benar-benar tercatat untuk Aceh dan kabupaten penghasil.
Ketiadaan angka tersebut tidak berarti sistem tidak berjalan. Tetapi tanpa angka-angka itu, publik belum dapat mengaudit secara penuh bagaimana nilai satu barel dibentuk dan didistribusikan.
Dari Legalitas Menuju Akuntabilitas
Penataan sumur masyarakat Aceh telah bergerak melampaui sekadar persoalan status hukum. Struktur barunya mulai terlihat: masyarakat masuk melalui badan pengelola, kontraktor menjadi penerima minyak dalam wilayah kerja, kualitas menjadi dasar pembentukan harga, titik serah membagi tanggung jawab, ICP menjadi referensi pembayaran, dan produksi yang masuk sistem resmi berpotensi terhubung dengan lifting serta penerimaan fiskal.
Namun arsitektur legal belum sama dengan pasar yang telah bekerja sepenuhnya. Belum diketahui berapa banyak minyak yang benar-benar bergerak melalui rantai tersebut, harga efektifnya, biaya yang muncul, pembeli akhirnya, nilai yang diterima masyarakat, dan nilai yang akhirnya tercatat sebagai penerimaan Aceh.
Fase berikutnya karena itu tidak cukup diukur dari berapa banyak sumur yang masuk daftar. Ukuran yang lebih informatif adalah berapa sumur benar-benar berproduksi, berapa barel tercatat, bagaimana kualitasnya, berapa harga efektifnya, berapa biaya yang ditanggung, berapa yang diterima masyarakat, dan berapa nilai yang akhirnya tinggal di Aceh.
Ketika minyak masyarakat mulai bergerak menuju pasar resmi, ujian transparansi berikutnya adalah apakah setiap barel dapat ditelusuri—dari sumur, volume, kualitas dan harga, hingga pembayaran kepada masyarakat dan penerimaan yang tercatat untuk Aceh.