Defisit sumber dana zakat Baitul Mal Aceh pada 2026 lebih tepat dibaca sebagai krisis perencanaan dan likuiditas yang belum terjelaskan, bukan bukti dana hilang. Dokumen menunjukkan target penghimpunan Rp40 miliar sementara penyaluran direncanakan Rp64,5 miliar—selisih Rp24,5 miliar. Selama nilai defisit riil, posisi kas, realisasi penerimaan, sumber penutup, dan daftar program terdampak belum dibuka, risiko terbesar berada pada kelompok fakir dan miskin yang menerima 73,7 persen nilai zakat 2024.
Defisit yang Sudah Terlihat: Siapa Menanggung Selisih Rp24,5 Miliar Zakat Aceh?
Target penghimpunan zakat 2026 ditetapkan Rp40 miliar, sementara rencana penyaluran mencapai Rp64,5 miliar. BMA menyatakan sumber dana mengalami defisit, tetapi nilai kekurangan riil, posisi kas, dan program terdampak belum dibuka kepada publik.

Kesimpulan utama
Gap perencanaan Rp24,5 miliar
Rencana penyaluran zakat 2026 mencapai Rp64,5 miliar, sedangkan target penghimpunannya Rp40 miliar—menciptakan selisih perencanaan Rp24,5 miliar.
Target penghimpunan turun tajam
Target penghimpunan 2026 turun 43,7 persen dari target sebelumnya Rp71,027 miliar, tetapi rencana penyaluran tetap tinggi.
Tekanan bersifat berulang
Kesenjangan penghimpunan dan penyaluran muncul berulang pada 2022–2024, menunjukkan tekanan struktural yang tidak hanya terjadi pada 2026.
Birokrasi memengaruhi likuiditas
Karena zakat masuk sebagai Pendapatan Asli Aceh, penyalurannya bergantung pada DPA serta alur SPM–SP2D yang dapat menimbulkan tekanan likuiditas dan keterlambatan.
Fakir dan miskin paling berisiko
Sebanyak 73,7 persen nilai zakat 2024 disalurkan kepada fakir dan miskin, sehingga penyesuaian program paling berisiko dirasakan kelompok ini.
1. Defisit yang diumumkan, angka yang belum dibuka
Pada 8 September 2026, Baitul Mal Aceh dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh membahas kondisi sumber dana zakat yang disebut mengalami defisit. Pertemuan itu menghasilkan tiga arah tindak lanjut: memverifikasi capaian penghimpunan, menyesuaikan penyaluran dengan anggaran yang tersedia, dan mengkaji penggunaan dana infak untuk kegiatan senif zakat.
Pernyataan tersebut penting karena menjadi pengakuan resmi bahwa ruang fiskal zakat sedang tertekan. Namun informasi yang dibuka belum menjawab pertanyaan paling mendasar: berapa nilai defisit yang sebenarnya, berapa saldo kas riil, sejauh mana penghimpunan 2026 telah terealisasi, dan program apa yang harus ditunda atau dikurangi.
2. Selisih Rp24,5 miliar sudah terlihat dalam rencana
Dokumen perencanaan 2026 menempatkan target penghimpunan zakat sekitar Rp40 miliar. Pada saat yang sama, target penyaluran dipertahankan sekitar Rp64,5 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih Rp24,5 miliar antara dana yang ditargetkan masuk dan bantuan yang direncanakan keluar.
Selisih tersebut setara sekitar 38 persen dari rencana penyaluran. Target penghimpunan Rp40 miliar juga turun sekitar 43,7 persen dari target sebelumnya Rp71,027 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa risiko kekurangan tidak baru muncul pada September. Tekanannya telah terbentuk sejak asumsi penerimaan dan penyaluran disusun.
Selisih rencana tidak otomatis berarti terjadi kehilangan dana. Kekurangan dapat saja hendak ditutup melalui saldo tahun sebelumnya, SiLPA, penerimaan tahun berjalan, atau penyesuaian program. Namun, tanpa penjelasan mengenai asumsi penutupnya, publik tidak dapat menilai apakah rencana tersebut realistis atau sejak awal bergantung pada sumber dana yang belum pasti.
3. Tekanan yang berulang
Data beberapa tahun memperlihatkan bahwa penyaluran berulang kali melampaui penghimpunan tahunan. Pada 2022, penghimpunan tercatat Rp61,70 miliar sementara penyaluran Rp71,77 miliar. Pada 2023, penghimpunan Rp62,57 miliar berhadapan dengan penyaluran Rp84,33 miliar. Pada 2024, penghimpunan Rp59,97 miliar dan penyaluran Rp64,59 miliar.
Pola ini tidak serta-merta bermasalah apabila selisihnya ditopang saldo yang sah dan tersedia. Namun ketergantungan berulang pada saldo membuat sistem rentan ketika penerimaan melemah, pencairan terlambat, atau program tetap dirancang pada skala yang sama.
Penghimpunan 2024 turun sekitar 4,2 persen. Penurunan ini dikaitkan antara lain dengan kenaikan nisab penghasilan dari sekitar Rp6,9 juta menjadi Rp10,5 juta per bulan. Perubahan tersebut dapat mempersempit basis muzakki pada saat kebutuhan bantuan sosial belum ikut turun.
4. Ketika zakat masuk ke arsitektur keuangan daerah
Di Aceh, zakat diperlakukan sebagai Pendapatan Asli Aceh. Penyalurannya masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan mengikuti prosedur keuangan daerah, termasuk DPA, SPM, dan SP2D.
Arsitektur ini membentuk perbedaan penting antara uang yang tercatat tersedia dan uang yang dapat segera dicairkan. Tekanan dapat muncul karena penerimaan tidak mencapai target, saldo tidak cukup, dokumen anggaran belum tersedia, atau proses pencairan tersendat. Karena itu, istilah “defisit” perlu didefinisikan secara operasional: apakah menunjuk kekurangan penerimaan, kekurangan kas, ketidaksesuaian waktu, atau ketidakcukupan pagu.
5. Siapa yang menanggung penyesuaian?
Pada 2024, Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp64,59 miliar kepada 17.396 mustahik. Sekitar 73,7 persen nilai zakat mengalir kepada senif fakir dan miskin. Pada 2025, penyaluran zakat mencapai Rp57,027 miliar kepada 15.702 mustahik, sementara infak Rp50,268 miliar disalurkan kepada 24.432 penerima.
Komposisi ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan keputusan teknis tanpa konsekuensi sosial. Penundaan bantuan konsumtif dapat memengaruhi kebutuhan dasar keluarga miskin. Penundaan modal produktif dan sanitasi dapat memperlambat pemulihan ekonomi. Penundaan beasiswa Ibnu Sabil dapat memengaruhi santri dan mahasiswa yang telah memenuhi syarat.
Pertanyaan akuntabilitasnya bukan hanya program apa yang dipotong, tetapi apakah penerima yang telah lolos verifikasi dan memiliki surat keputusan pencairan ikut tertunda.
6. Opsi infak melewati dua pintu
Salah satu opsi yang dibahas ialah menggunakan infak untuk menopang kegiatan senif zakat. Jalan ini harus melewati setidaknya dua pintu. Pertama, kesesuaian syariah dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Syariah mengenai peruntukan dana. Kedua, kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme keuangan daerah.
Penggunaan infak dapat menjadi bantalan sementara, tetapi tidak menyelesaikan persoalan jika akar masalahnya ialah gap perencanaan atau hambatan pencairan. Tanpa dasar tertulis, klasifikasi penerima, dan pelaporan yang jelas, pemindahan beban antarsumber dana justru dapat menambah risiko audit dan mengaburkan akuntabilitas.
7. Empat skenario yang perlu dipantau
Skenario pertama adalah stabilisasi: kekurangan ditutup melalui saldo atau SiLPA, penghimpunan membaik, dan program utama tetap berjalan. Skenario kedua ialah penundaan selektif: bantuan konsumtif diprioritaskan, sementara modal produktif, sanitasi, atau beasiswa ditunda.
Skenario ketiga adalah substitusi infak apabila dasar syariah dan administrasinya dipenuhi. Skenario keempat ialah krisis kepercayaan apabila penjelasan publik tetap minim sementara bantuan tertahan.
Keempat skenario tersebut merupakan alat analisis, bukan klaim bahwa semuanya sedang terjadi. Indikator yang perlu dipantau adalah posisi likuiditas, status DPA dan SP2D, keputusan tertulis mengenai penggunaan infak, daftar program tertunda, serta perkembangan revisi qanun Baitul Mal.
8. Pertanyaan yang perlu dijawab
BPKA dan BMA perlu menjelaskan nilai defisit riil, saldo rekening khusus zakat, realisasi penghimpunan 2026, sumber dana yang diasumsikan menutup gap Rp24,5 miliar, serta daftar program, senif, dan jumlah calon mustahik yang terdampak.
Dewan Pertimbangan Syariah perlu membuka dasar tertulis apabila infak digunakan untuk kegiatan senif zakat. DPRA juga perlu menjelaskan status revisi qanun Baitul Mal yang disebut akan mengurangi hambatan birokrasi.
Kesimpulan editorial Atlas sederhana: bukti terbuka tidak menunjukkan dana hilang, tetapi menunjukkan perencanaan yang rapuh dan transparansi yang belum memadai. Ujian utamanya adalah memastikan tekanan anggaran tidak diteruskan kepada kelompok yang paling bergantung pada zakat.
Brief ini disusun melalui telaah pernyataan resmi Baitul Mal Aceh dan BPKA, dokumen perencanaan dan Renstra BMA 2025–2029, data penghimpunan serta penyaluran zakat 2022–2025, regulasi tata kelola Baitul Mal, dan publikasi lembaga/media tepercaya. Analisis membandingkan target penghimpunan, rencana penyaluran, pola historis, mekanisme keuangan daerah, serta konsentrasi penerima manfaat. Angka turunan seperti gap Rp24,5 miliar, proporsi 38 persen, dan penurunan target 43,7 persen dihitung dari angka dalam dokumen.
BMA dan BPKA belum memublikasikan nilai defisit operasional, posisi saldo kas September 2026, realisasi penghimpunan tahun berjalan, daftar program yang ditunda, maupun dasar tertulis penggunaan infak untuk senif zakat. Karena itu, brief ini tidak menyimpulkan adanya kehilangan atau penyimpangan dana. Kesimpulannya dibatasi pada gap perencanaan, tekanan likuiditas, mekanisme birokrasi, dan risiko sosial yang dapat diverifikasi dari sumber terbuka.
Basis bukti
- Baitul Mal Aceh — Kondisi Keuangan dan Penyesuaian Penyaluran Dana Zakat (8 September 2026)
- Baitul Mal Aceh — Rancangan Akhir Renstra BMA 2025–2029, hlm. 33–36 dan 56–57
- Baitul Mal Aceh — Renja Perubahan BMA Tahun 2025, hlm. 10–14
- Baitul Mal Aceh — Penyaluran Zakat dan Infak Rp107,296 Miliar Selama 2025 (22 Januari 2026)
- ANTARA Aceh — Penyaluran Rp64,59 Miliar Zakat Selama 2024 (8 Januari 2025)
- Open Data Aceh — Jumlah Pendapatan Zakat dan Infak 2013–2023
- Open Data Aceh — Jumlah Penyaluran Zakat Berdasarkan Senif 2022–2024
- Open Data Aceh — Persentase Realisasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat 2022–2024
- Baitul Mal Aceh — Kondisi Keuangan dan Penyesuaian Penyaluran Dana Zakat (8 September 2026)
- JDIH Aceh — Pergub Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak
- JDIH Aceh — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- JDIH Aceh — Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal
- JDIH Aceh — Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Baitul Mal
- JDIH Aceh — Pembahasan Akhir Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal (24 Oktober 2025)
- DPRA — Paripurna dan Pembahasan Raqan Prolega Aceh 2025 (11 Maret 2026)
- ANTARA Aceh — Realisasi Keuangan Aceh hingga Mei 2026 (29 Mei 2026)
- Baitul Mal Aceh — Evaluasi 299 Penerima Manfaat ZIWAH (9 Juli 2026)
- Open Data Aceh — Jumlah Penerima Zakat dan Infak Menurut Kabupaten/Kota 2024
