Sengketa sebagai Pintu Masuk
Perkara diberitakan dengan nomor 025/VI/KIA-PS/2026, dengan HAkA sebagai pemohon dan Pemerintah Aceh sebagai termohon. Permohonan dilaporkan diajukan 19 Februari 2026. Sebagian informasi diberikan 13 Maret; HAkA mengajukan keberatan 7 April; Atasan PPID menjawab 6 Mei; sengketa didaftarkan ke KIA 3 Juni; dan sidang pembuktian kedua berlangsung 16 September 2026.
Pada cut-off riset 17 September 2026, Atlas tidak menemukan putusan akhir KIA. Agenda setelah sidang pembuktian dilaporkan menuju penyampaian kesimpulan. Karena proses belum selesai, posisi para pihak diperlakukan sebagai klaim dan argumentasi yang sedang diuji, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Data Dasar Sudah Diberikan — Tetapi Itu Bukan Seluruh Cerita
Menurut rekonstruksi laporan persidangan, daftar yang diberikan PPID memuat setidaknya nama perusahaan, nomor SK, komoditas, luas dan status izin. Atlas belum memperoleh file asli daftar 13 Maret tersebut sehingga jumlah baris, metadata, definisi status dan kelengkapannya belum dapat diaudit.
Karena itu framing bahwa semua data IUP ditutup tidak didukung bukti yang tersedia. Namun pemberian lima field dasar juga belum membuktikan bahwa seluruh informasi yang diperlukan untuk pengawasan tersedia secara proaktif dan mudah digunakan.
Lima Lapis Informasi untuk Pengawasan Publik
Atlas membedakan lima lapis informasi. Pertama, nama perusahaan, nomor SK, komoditas, luas dan status untuk mengetahui siapa dan apa izin dasarnya. Kedua, salinan SK untuk memeriksa isi keputusan, masa berlaku dan ketentuan. Ketiga, peta WIUP/IUP PDF atau JPEG untuk melihat posisi dan batas secara visual. Keempat, SHP, poligon atau koordinat untuk memungkinkan analisis spasial dan perbandingan. Kelima, data pendukung seperti dokumen lingkungan, RKAB dan reklamasi untuk menguji aspek kepatuhan yang tidak dapat dijawab oleh IUP saja.
Dalam perkara ini lapis pertama dilaporkan telah dipenuhi. Sengketa berlanjut pada salinan SK dan terutama informasi spasial. Perbedaan itu penting karena mengetahui bahwa sebuah izin ada tidak sama dengan memiliki informasi yang cukup untuk memeriksa batas izin secara independen.
223 SK Bukan 223 IUP Aktif
Angka 223 yang muncul dalam sengketa merujuk pada SK atau dokumen yang disebut belum diberikan. Atlas belum memperoleh indeks dokumen tersebut dan tidak mengetahui komposisinya. Karena itu angka 223 tidak boleh ditulis sebagai jumlah IUP aktif.
Data Pemerintah Aceh yang ditemukan untuk pertengahan 2025 menyebut 69 izin menurut kategori komoditas: 18 batubara, 33 mineral logam, 15 mineral bukan logam dan 3 batuan. Angka ini memiliki periode dan unit analisis berbeda dari 223 SK dalam rentang 2021–2025. Tanpa inventaris 223 SK, Atlas belum dapat memastikan apakah dokumen itu mencakup penerbitan baru, perubahan, perpanjangan, keputusan historis atau kombinasi beberapa jenis keputusan.
Titik Sengketa Bergeser ke Peta dan Geometri
Permohonan yang direkonstruksi dossier tidak berhenti pada daftar izin. HAkA juga meminta peta WIUP/IUP dalam PDF/JPEG dan data spasial SHP. Pemerintah Aceh, menurut laporan persidangan, mengaitkan pengecualian peta dengan kepentingan seperti persaingan usaha dan potensi sumber daya alam. HAkA berpendapat poligon diperlukan untuk pengawasan publik dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai informasi tertutup.
Atlas belum memperoleh dokumen uji konsekuensi yang menjadi dasar pengecualian tersebut dan belum berhasil memverifikasi secara primer keputusan gubernur yang dirujuk dalam proses sengketa. Karena itu brief ini tidak menilai apakah alasan pengecualian tersebut memenuhi atau tidak memenuhi hukum keterbukaan informasi.
Mengapa Data Spasial Berbeda?
Nama perusahaan menjawab siapa. Nomor keputusan membantu mengidentifikasi izin. Angka luas menjawab seberapa besar. Poligon dan koordinat menjawab pertanyaan berbeda: di mana tepatnya batas wilayah izin?
Secara praktis, data spasial dapat membantu membandingkan posisi aktivitas lapangan dengan wilayah izin, kawasan hutan, permukiman atau objek spasial lain. Tetapi perbandingan itu hanya langkah verifikasi awal. Tumpang tindih peta tidak otomatis membuktikan pelanggaran dan keberadaan IUP tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh kegiatan operasi legal.
Banyak Pintu untuk Membaca Satu Sistem
Riset Atlas menemukan fragmentasi penguasaan informasi. PPID menjadi pintu permohonan; Dinas ESDM mengelola aspek teknis dan pengawasan; DPMPTSP terkait penerbitan atau dokumentasi izin dalam kewenangan daerah; DLHK memegang dokumen lingkungan tertentu; sementara Kementerian ESDM dan sistem nasional mengelola data pertambangan pada tingkat pusat.
Penelusuran publik belum menemukan satu paket data IUP Aceh mutakhir yang sekaligus memuat daftar perusahaan, status, dokumen keputusan dan geometri konsesi dalam format yang dapat diunduh dan diaudit. Ini berarti belum ditemukan dalam audit Atlas, bukan bukti bahwa data tersebut tidak ada.
Access, Availability, Usability
Tiga pertanyaan perlu dipisahkan. Access: apakah publik secara hukum dan prosedural dapat memperoleh informasi? Availability: apakah informasi mudah ditemukan dan tersedia tanpa proses berlapis? Usability: apakah format data memungkinkan publik melakukan analisis atau verifikasi? Sebuah sistem dapat memenuhi salah satu dimensi tetapi masih menyisakan hambatan pada dimensi lainnya.
Kerangka Hukum yang Sedang Diuji
UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi kerangka utama sengketa. Dossier mencatat asas keterbukaan dengan pengecualian yang ketat dan terbatas, kewajiban pengujian konsekuensi sebelum informasi dinyatakan dikecualikan, serta relevansi prinsip pemisahan bagian: bagian yang dikecualikan tidak otomatis membuat seluruh dokumen tertutup apabila bagian lain dapat dipisahkan.
Penerapan prinsip tersebut terhadap SK dan peta IUP dalam perkara ini masih diuji KIA. Tanpa lembar uji konsekuensi dan putusan akhir, Atlas tidak mengambil alih penilaian lembaga tersebut.
Bukan Pertama Kali Data SDA Disengketakan
Pada 2026 KIA juga menangani sengketa informasi terkait HGU, PHAT dan AMDAL. Hasilnya tidak seragam. Dalam perkara HGU, KIA menyatakan informasi tertentu terbuka dan memerintahkan pengujian ulang; dalam perkara PHAT, informasi yang dikuasai diperintahkan terbuka sementara SHP tidak diperintahkan karena dinilai tidak dikuasai; sengketa AMDAL PT Juya Aceh Mining berakhir melalui penyerahan dokumen dalam mediasi.
Perkara-perkara itu berguna untuk memahami pentingnya penguasaan dokumen, uji konsekuensi dan pemisahan bagian. Tetapi objek HGU, PHAT, AMDAL dan IUP berbeda sehingga hasil sebelumnya tidak otomatis menentukan putusan sengketa IUP.
People Impact: Mengapa Publik Perlu Peduli?
Keterbukaan data izin mempunyai nilai praktis ketika masyarakat ingin mengetahui siapa pemegang izin di suatu wilayah, apakah sebuah lokasi berada di dalam atau di luar konsesi, tahap dan masa berlaku izin, dokumen lingkungan yang terkait, serta lembaga mana yang harus dituju untuk pengaduan.
Namun IUP hanya satu bagian dari rantai pembuktian. Untuk menilai legalitas operasi masih dapat diperlukan RKAB, persetujuan lingkungan atau kehutanan, status izin pada tanggal kejadian, data lapangan serta temuan regulator atau penegak hukum. Data IUP adalah alat pengawasan, bukan vonis.
Apa yang Belum Kita Ketahui
Atlas belum memperoleh isi autentik surat permohonan, jawaban PPID, keberatan, jawaban Atasan PPID, daftar bukti dan risalah perkara KIA; lembar uji konsekuensi yang menjadi dasar pengecualian; keputusan gubernur autentik yang dirujuk para pihak; komposisi dan definisi 223 SK; jumlah IUP aktif dan dataset perusahaan yang mutakhir per 17 September 2026; serta kepastian apakah Pemerintah Aceh menguasai SHP final untuk seluruh izin dan apakah data tersebut identik dengan sistem nasional.
What to Watch
PUTUSAN KIA — Apakah SK dan data spasial akan dinyatakan terbuka, dikecualikan, dibuka sebagian atau diputus berdasarkan penguasaan informasi. UJI KONSEKUENSI — Apa konsekuensi konkret yang dinilai akan timbul jika data dibuka dan apakah pengujian dilakukan per bagian atau terhadap seluruh dokumen. IMPLEMENTASI — Jika sebagian informasi dinyatakan terbuka, apakah publik kemudian dapat memperolehnya dalam bentuk yang praktis, mutakhir dan dapat digunakan.
Kesimpulan Editorial
Aceh tidak berada dalam ruang informasi pertambangan yang sepenuhnya gelap. Dalam perkara ini informasi dasar dilaporkan telah diberikan melalui PPID dan portal nasional menyediakan sebagian visualisasi pertambangan. Tetapi mengetahui bahwa sebuah izin ada berbeda dengan memiliki informasi yang cukup untuk memeriksa izin tersebut secara independen.
Bukti yang tersedia menunjukkan keterbukaan parsial dengan friksi akses yang tinggi: data tersebar, formatnya berbeda, sebagian informasi harus diminta, dan data yang paling berguna untuk verifikasi spasial masih disengketakan.
Atlas tidak menentukan siapa yang harus dipercaya. Pada tahap ini bukti tidak mendukung narasi bahwa seluruh informasi IUP tertutup, dan juga tidak mendukung kesimpulan bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan untuk pengawasan sudah tersedia. Yang terlihat adalah sistem keterbukaan bertingkat—dan batas paling pentingnya kini sedang diuji.