Selasa, 20 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
ATLAS INTELLIGENCE BRIEF · AIB-041

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Membaca Posisi Aceh dalam Peta Kekuasaan Jakarta

Dua tahun pemerintahan nasional menjadi momentum membaca kembali hubungan politik Aceh–Jakarta. Dari revisi UUPA, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, relasi antarpemerintahan, hingga pelaksanaan kebijakan, bagaimana kekuasaan pusat bersinggungan dengan kewenangan dan kehidupan masyarakat Aceh?

Aceh Power Map · Aceh Explained · Hubungan Aceh–Jakarta · UUPA · Ekonomi Politik · Terbit 20 Oktober 2026, 18:04 WIB · 16 menit baca
Ilustrasi dua tahun Prabowo–Gibran dengan peta Aceh, Masjid Raya Baiturrahman, pelabuhan, serta simbol ekonomi dan pembangunan.
EXECUTIVE JUDGMENT

Kesimpulan utama

Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menempatkan hubungan Aceh–Jakarta pada pertemuan antara proses legislasi UUPA, kepastian pembiayaan Otsus, pembagian kewenangan, dan pelaksanaan kebijakan. Posisi Aceh perlu dinilai melalui keputusan yang sah serta hasil pelaksanaannya, bukan hanya akses atau kedekatan politik.

Penetapan RUU Perubahan UUPA sebagai usul DPR pada 8 September 2026 belum sama dengan pengesahan undang-undang. Usulan formula Dana Otsus 2,5 persen juga belum dapat diperlakukan sebagai penerimaan yang pasti. Perkembangan legislasi setelah tahap tersebut hingga batas riset masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Akuntabilitas perlu dibaca pada dua tingkat: kewenangan dan keputusan nasional, serta perencanaan dan pelaksanaan di Aceh. Data cakupan program, penetapan penerima, transfer anggaran, dan pertumbuhan ekonomi belum dengan sendirinya membuktikan perubahan kesejahteraan masyarakat.

01

Akses politik perlu diuji melalui hasil kelembagaan

Forum koordinasi dan pertemuan menunjukkan adanya akses. Pengaruh Aceh terhadap kebijakan perlu ditelusuri melalui usulan, pembahasan, perubahan keputusan, dan pelaksanaannya.

02

Revisi UUPA masih memerlukan kepastian status legislasi

DPR menyetujui RUU Perubahan UUPA sebagai usul DPR pada 8 September 2026. Penelitian belum memastikan seluruh perkembangan berikutnya hingga 20 Oktober 2026; usulan tidak diperlakukan sebagai hukum yang telah berlaku.

03

Keberlanjutan Otsus mempertemukan keputusan pusat dan kualitas belanja daerah

Formula lama ditetapkan melalui Pasal 183 UUPA. Usulan 2,5 persen belum merupakan penerimaan pasti, sementara sumber dana yang tersedia tetap membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di Aceh.

04

Kronologi kepemimpinan menentukan atribusi tanggung jawab

Prabowo–Gibran mulai menjabat pada 20 Oktober 2024, sedangkan Mualem–Dek Fadh pada 12 Februari 2025. APBA awal 2025 memperoleh persetujuan pada September 2024 sehingga tanggung jawab penyusunan dan pelaksanaan perlu dibedakan.

05

Cakupan administratif belum membuktikan dampak program

Laporan MBG Juni 2026 mencatat sekitar 1,87 juta penerima manfaat dan 632 SPPG. Angka tersebut perlu dibedakan dari bukti perbaikan gizi, mutu layanan, penerima unik, dan manfaat ekonomi lokal.

06

Transfer dan pertumbuhan perlu dihubungkan dengan hasil bagi warga

Perhitungan agregat 24 pemerintah daerah menunjukkan transfer sekitar 75,69 persen dari pagu pendapatan dan 82,38 persen dari realisasi snapshot Oktober 2026, dengan keterbatasan rekonsiliasi. Penilaian hasil tetap membutuhkan data layanan dan kesejahteraan.

Dua tahun kekuasaan, bagaimana posisi Aceh?

Dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin Indonesia, hubungan Aceh dengan Jakarta menghadapi sejumlah agenda penting: revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, pembagian kewenangan, dan pelaksanaan program nasional.

Di tengah berlangsungnya agenda tersebut, satu pertanyaan mengemuka: bagaimana keputusan politik nasional memengaruhi ruang kewenangan Aceh, dan sejauh mana proses politik dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pertemuan elite atau besarnya anggaran. Jawabannya memerlukan pemeriksaan terhadap hukum, keputusan pemerintahan, proses legislasi, dan bukti pelaksanaan di lapangan.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, pemerintahan Prabowo–Gibran menjalankan berbagai prioritas nasional, menata struktur pemerintahan, serta menggunakan kebijakan fiskal untuk mendukung program-programnya.

Sementara Aceh memasuki babak pemerintahan baru ketika Muzakir Manaf dan Fadhlullah dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 12 Februari 2025.

Dua periode kepemimpinan yang tidak sepenuhnya berimpitan itu berhadapan dengan agenda pembangunan yang saling berkaitan. Kebijakan pusat memiliki pengaruh terhadap perencanaan fiskal, pelaksanaan program, dan pelayanan di daerah. Sebaliknya, Aceh mempunyai kewenangan dan mekanisme khusus yang harus diperhitungkan dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional.

Hubungan tersebut memiliki konteks historis yang panjang.

Kesepakatan damai Helsinki pada 2005 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membentuk kerangka hubungan politik dan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari upaya penyelesaian konflik.

Dengan demikian, persoalan Aceh dalam dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran bukan sekadar berapa besar pembangunan yang dialokasikan Jakarta.

Persoalannya adalah bagaimana pemerintah pusat dan Aceh menjalankan kewenangan masing-masing, bagaimana aspirasi politik daerah masuk ke dalam keputusan negara, dan bagaimana kebijakan tersebut berdampak pada kehidupan masyarakat.

Konsolidasi kekuasaan nasional dan jalur representasi Aceh

Kekuasaan nasional bekerja melalui berbagai lembaga dengan fungsi yang berbeda.

Presiden dan kabinet menjalankan kewenangan pemerintahan. Kementerian serta lembaga negara mengelola kebijakan sektoral dan program nasional. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berdasarkan kewenangannya.

Perubahan struktur maupun personel pemerintahan dapat memengaruhi koordinasi kebijakan. Namun, perubahan tersebut tidak otomatis mengubah kewenangan khusus Aceh.

Perubahan kewenangan memerlukan dasar hukum dan keputusan yang dapat ditelusuri.

Bagi Aceh, hubungan dengan pemerintah pusat dijalankan melalui beberapa saluran sekaligus.

Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga nasional. Anggota DPR dan DPD asal Aceh mempunyai jalur representasi dengan kewenangan berbeda. DPRA menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan daerah.

Partai politik nasional dan partai lokal juga berperan dalam menyampaikan serta memperjuangkan agenda melalui lembaga tempat mereka mempunyai kewenangan.

Riset Atlas Aceh Newsroom mendokumentasikan sejumlah forum koordinasi yang melibatkan Pemerintah Aceh, Forum Bersama anggota DPR dan DPD asal Aceh, DPRA, serta lembaga nasional.

Namun, keberadaan forum tersebut belum cukup untuk memastikan besarnya pengaruh masing-masing aktor terhadap hasil akhir suatu kebijakan.

Sebab, komunikasi politik dan keputusan institusional merupakan dua hal yang berbeda.

Pertemuan membuktikan adanya akses. Pernyataan dukungan memperlihatkan posisi politik. Akan tetapi, keberhasilan memperjuangkan agenda baru dapat ditelusuri melalui usulan yang masuk, pembahasan yang dilakukan, perubahan keputusan, dan pelaksanaannya.

Karena itu, posisi politik Aceh tidak dapat hanya diukur dari hubungan personal antara pemimpin daerah dengan pemimpin nasional.

Ukuran yang lebih konkret adalah sejauh mana kepentingan Aceh diterjemahkan menjadi keputusan yang sah dan dapat dijalankan.

Revisi UUPA dan masa depan kekhususan Aceh

Salah satu agenda yang mempertemukan kepentingan Aceh dengan proses politik nasional adalah revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

UUPA lahir pada 2006 sebagai bagian penting dari penataan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat setelah kesepakatan damai Helsinki.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan khusus Aceh, termasuk kewenangan, kelembagaan, politik, dan pembiayaan.

Dalam pelaksanaannya, persoalan kekhususan tidak selalu berhenti pada bunyi undang-undang.

Ketentuan hukum perlu diterjemahkan melalui peraturan pelaksana, keputusan administratif, pembagian tugas, serta kapasitas institusi.

Hal ini terlihat dalam sejumlah sektor yang menjadi bagian dari audit Atlas, antara lain pengelolaan migas, pertanahan, mekanisme konsultasi kebijakan pusat, dan kewenangan sektoral.

Setiap sektor mempunyai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang perlu diperiksa secara tersendiri.

Keberadaan aturan nasional yang bersifat umum tidak otomatis berarti kewenangan khusus Aceh telah berkurang. Sebaliknya, pencantuman suatu kewenangan dalam UUPA juga belum cukup untuk memastikan seluruh aspek pelaksanaannya telah berjalan.

Dalam konteks tersebut, revisi UUPA menjadi proses yang penting.

Pada 8 September 2026, DPR menyetujui RUU Perubahan UUPA sebagai usul DPR melalui rapat paripurna, setelah memperoleh persetujuan delapan fraksi pada tahap itu.

Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa agenda perubahan UUPA telah memasuki proses legislasi formal di tingkat nasional.

Namun, penetapan sebagai usul DPR tidak sama dengan pengesahan undang-undang. Dokumen yang berhasil diverifikasi dalam penelitian ini belum cukup untuk memastikan seluruh perkembangan legislasi setelah tahapan tersebut hingga 20 Oktober 2026.

Karena itu, substansi yang masih berupa usulan tidak dapat diperlakukan sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.

Bagi Aceh, persoalan strategisnya berada pada isi perubahan tersebut.

Bagaimana kewenangan khusus dirumuskan? Bagaimana mekanisme konsultasi antara pusat dan Aceh dijalankan? Dan bagaimana perubahan hukum nantinya diterjemahkan menjadi kewenangan operasional?

Jawabannya membutuhkan pemeriksaan terhadap naskah perubahan, proses pembahasan, serta keputusan final lembaga yang berwenang.

UUPA bukan sekadar dokumen hukum yang menjadi simbol kekhususan Aceh.

Pelaksanaannya menentukan batas kewenangan pemerintahan, hubungan antarlembaga, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.

Prabowo–Gibran, Mualem–Dek Fadh, dan politik hubungan pusat–daerah

Hubungan pemerintahan Prabowo–Gibran dengan Mualem–Dek Fadh merupakan bagian penting dalam membaca posisi Aceh selama dua tahun terakhir.

Namun, evaluasi tersebut harus memperhatikan kronologi kepemimpinan.

Prabowo–Gibran memulai pemerintahan pada 20 Oktober 2024. Sementara Muzakir Manaf dan Fadhlullah mulai menjabat pada 12 Februari 2025.

Perbedaan ini penting karena tidak semua keputusan anggaran dan kebijakan yang berjalan selama 2025 merupakan keputusan awal pemerintahan Aceh yang baru.

Sebagai contoh, APBA awal 2025 telah memperoleh persetujuan pada September 2024, ketika eksekutif sebelumnya masih menjabat.

Pemerintahan Mualem–Dek Fadh kemudian menjalankan kewenangan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dalam periode kepemimpinannya, termasuk keputusan perubahan yang diambil setelah menjabat.

Karena itu, penilaian terhadap pemerintahan nasional dan pemerintahan Aceh tidak dapat menggunakan atribusi tanggung jawab yang sepenuhnya sama.

Dalam hubungan dengan Jakarta, Pemerintah Aceh mempunyai sejumlah agenda yang membutuhkan koordinasi pusat, termasuk pembangunan, pembiayaan daerah, kebijakan sektoral, dan pemulihan bencana.

Akan tetapi, hubungan politik yang baik tidak secara otomatis menjadi bukti keberhasilan kebijakan.

Pertemuan antarpemimpin dapat membuka ruang pembahasan. Kesepakatan politik dapat memberi arah koordinasi. Tetapi ketika keputusan menyangkut perubahan undang-undang, pembagian kewenangan, atau pembiayaan negara, pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, untuk mengukur hasil hubungan pemerintahan Prabowo–Gibran dan Mualem–Dek Fadh, diperlukan pemeriksaan terhadap keputusan yang dikeluarkan, usulan yang diterima, alokasi yang ditetapkan, dan program yang dilaksanakan.

Pendekatan ini menempatkan hubungan politik dalam kerangka kelembagaan, bukan mengandalkan asumsi mengenai kedekatan pribadi para pemimpin.

Dana Otsus: keputusan nasional dan kepastian masa depan Aceh

Pembahasan revisi UUPA mempunyai hubungan erat dengan persoalan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh.

Pasal 183 UUPA menetapkan Dana Otsus untuk jangka waktu 20 tahun, dengan formula 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional selama 15 tahun pertama dan 1 persen selama lima tahun berikutnya.

Desain tersebut telah ditetapkan sejak 2006, jauh sebelum pemerintahan Prabowo–Gibran.

Artinya, persoalan fase akhir pembiayaan Otsus merupakan konsekuensi dari pengaturan hukum yang telah berlaku selama dua dekade, bukan keputusan baru pemerintahan saat ini.

Namun, penyelesaian kebijakan mengenai keberlanjutan pembiayaan menjadi bagian dari agenda pemerintahan dan pembentuk undang-undang pada periode sekarang.

Dalam proses pembahasan revisi UUPA, muncul usulan memperpanjang Dana Otsus dengan formula sebesar 2,5 persen dari plafon DAU nasional.

Usulan tersebut menunjukkan adanya agenda perubahan pembiayaan, tetapi belum boleh diperlakukan sebagai penerimaan yang telah pasti.

Bagi Aceh, ketidakpastian mengenai formula pembiayaan mempunyai konsekuensi terhadap proses perencanaan.

Pemerintah daerah perlu menyusun prioritas anggaran, membiayai pelayanan dasar, serta memperhitungkan kebutuhan pembangunan jangka menengah.

Namun, persoalan fiskal tidak hanya berkaitan dengan berapa dana yang dialokasikan pemerintah pusat.

Dana yang diterima tetap membutuhkan perencanaan, mekanisme belanja, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan.

Di sinilah dua persoalan yang saling berkaitan harus dibedakan.

Pertama, kepastian hukum dan besaran sumber pembiayaan yang ditentukan melalui kebijakan nasional.

Kedua, kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang berada dalam tanggung jawab lembaga terkait di Aceh.

Karena itu, keberlanjutan Dana Otsus perlu dibaca sebagai persoalan ekonomi politik yang mempertemukan kewenangan negara, keputusan anggaran, dan tanggung jawab pemerintahan daerah.

Berakhirnya skema pendanaan tertentu menurut pengaturan lama juga tidak otomatis berarti berakhirnya seluruh kekhususan Aceh. Kewenangan khusus tetap harus diperiksa berdasarkan keseluruhan UUPA dan peraturan terkait.

Program nasional: antara kebijakan Jakarta dan kebutuhan Aceh

Selain hubungan kewenangan dan pembiayaan, keputusan pemerintah pusat hadir di Aceh melalui berbagai program nasional.

Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, pelaksanaan program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat menjadi bagian dari agenda pembangunan yang bersinggungan langsung dengan daerah.

Program tersebut mempunyai tujuan dan mekanisme kelembagaan masing-masing.

Di Aceh, pelaksanaannya juga berhubungan dengan kemampuan institusi, ketersediaan infrastruktur, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan laporan administratif DJPb Aceh yang dihimpun dalam dossier, jumlah penerima manfaat MBG yang dilaporkan pada Juni 2026 mencapai sekitar 1,87 juta, dengan 632 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Angka tersebut memperlihatkan skala pelaksanaan yang dilaporkan pada periode tersebut.

Namun, data cakupan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan peningkatan status gizi, mutu pelayanan, atau besarnya manfaat ekonomi bagi produsen lokal.

Untuk menilai hasilnya diperlukan data yang berbeda, termasuk mutu layanan, cakupan penerima unik, hasil pengawasan, serta perubahan kondisi kelompok sasaran.

Persoalan serupa berlaku terhadap koperasi desa.

Pembentukan badan hukum merupakan salah satu tahap administratif. Aktivitas usaha, akses pembiayaan, transaksi anggota, dan keberlanjutan koperasi merupakan dimensi lain yang perlu diukur secara terpisah.

Dari perspektif politik kebijakan, pertanyaan utamanya bukan hanya berapa besar program pemerintah pusat telah berjalan di Aceh.

Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana kewenangan pelaksanaan dan pengawasan dibagi, siapa bertanggung jawab atas kualitas pelayanan, dan sejauh mana karakteristik daerah diperhitungkan dalam implementasi.

Standar nasional dapat menjadi instrumen pemerataan layanan. Sementara itu, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi setempat.

Karena itu, program nasional sebaiknya tidak hanya dinilai berdasarkan banyaknya fasilitas, anggaran, atau penerima yang dilaporkan.

Hasil kebijakan perlu diperiksa sampai pada perubahan yang dialami masyarakat.

Perdamaian Aceh dan kesinambungan tanggung jawab negara

Hubungan Aceh–Jakarta mempunyai dimensi yang tidak sepenuhnya ditemukan pada hubungan pusat dengan daerah lain: sejarah konflik dan kesepakatan perdamaian.

MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menjadi salah satu fondasi penting bagi proses perdamaian Aceh.

UUPA kemudian memberikan kerangka hukum bagi berbagai pengaturan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dua dekade kemudian, pembahasan mengenai kekhususan Aceh tetap berkaitan dengan sejarah dan kesinambungan komitmen tersebut.

Namun, tanggung jawab terhadap proses perdamaian tidak hanya melekat pada satu pemerintahan.

Komitmen yang muncul dari kesepakatan perdamaian perlu dibaca sebagai proses berkelanjutan, melibatkan keputusan dan pelaksanaan sepanjang berbagai periode pemerintahan.

Salah satu isu yang masih membutuhkan pemeriksaan adalah pemenuhan hak korban konflik.

Pada Juli 2026, terdapat pemberitaan mengenai penetapan 557 penerima reparasi melalui keputusan gubernur.

Penetapan tersebut merupakan perkembangan administratif yang dilaporkan. Akan tetapi, penelitian Atlas belum memperoleh salinan lengkap keputusan dan bukti yang memungkinkan verifikasi menyeluruh atas penyaluran manfaat.

Karena itu, belum tersedia dasar untuk menyatakan seluruh penerima telah memperoleh manfaat, ataupun sebaliknya bahwa seluruh manfaat belum disalurkan.

Evaluasi harus mengikuti proses dari penetapan hingga pembiayaan, penyerahan, dan keberlanjutan pemulihan.

Hal ini juga berlaku dalam pembahasan aspek lain dari perdamaian, termasuk kelembagaan, hak politik, dan pengaturan kekhususan.

Keberadaan suatu lembaga tidak otomatis berarti seluruh tujuan kebijakannya telah tercapai. Sebaliknya, kekurangan dokumentasi penelitian juga tidak membuktikan bahwa seluruh kegiatan belum dilaksanakan.

Bagi Aceh, pentingnya kesinambungan perdamaian menuntut agar perubahan kebijakan nasional maupun daerah dipahami dalam konteks hukum, sejarah, serta kepentingan masyarakat.

Demokrasi dan akuntabilitas dalam hubungan kekuasaan

Hubungan pusat–daerah bukan hanya persoalan kewenangan eksekutif dan pembiayaan.

Ia juga berhubungan dengan proses legislasi, keterlibatan masyarakat, dan mekanisme pengawasan kekuasaan.

Dalam pembahasan revisi UUPA, keterlibatan lembaga perwakilan dan masyarakat merupakan bagian penting dari proses penyusunan kebijakan.

Namun, kualitas partisipasi tidak cukup diukur dari jumlah pertemuan atau undangan.

Yang perlu ditelusuri adalah substansi usulan, respons pembentuk kebijakan, dan bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam perubahan naskah.

Dossier mencatat adanya dorongan untuk melibatkan masukan DPRK, tetapi belum memperoleh rangkaian dokumen yang memperlihatkan keseluruhan usulan dan tindak lanjutnya.

Di tingkat pelayanan publik, pentingnya akuntabilitas juga terlihat melalui dinamika kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh.

Pada Mei 2026, Gubernur Aceh mengumumkan pencabutan pembatasan JKA. Sesudahnya, terdapat laporan mengenai proses penyusunan instrumen hukum baru.

Rangkaian itu memperlihatkan perlunya membedakan keputusan politik yang diumumkan, perubahan aturan yang sah, dan pelaksanaan administratif pada tingkat penyedia layanan.

Penelitian belum memastikan seluruh perkembangan hukum dan kondisi kepesertaan JKA hingga 20 Oktober 2026.

Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan dari dokumen yang tersedia bahwa seluruh permasalahan layanan telah selesai ataupun bahwa layanan secara menyeluruh terhenti.

Persoalan ini memberikan pelajaran kelembagaan yang lebih luas.

Ketika pemerintah mengumumkan kebijakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai aturan yang berlaku, lembaga pelaksana, hak yang dapat diakses, dan mekanisme pengaduan.

Prinsip yang sama perlu diterapkan pada keputusan nasional yang dijalankan di Aceh.

Akuntabilitas tidak berakhir saat sebuah keputusan diumumkan. Ia berlanjut hingga keputusan tersebut dilaksanakan dan dapat diperiksa hasilnya.

Politik anggaran dan konsekuensi bagi masyarakat

Besarnya pengaruh keputusan nasional terhadap Aceh juga dapat dilihat melalui struktur pembiayaan pemerintahan.

Data Sistem Informasi Keuangan Daerah yang dihimpun dossier menunjukkan bahwa transfer pusat masih menjadi salah satu komponen dominan dalam pendapatan pemerintah daerah di Aceh.

Dalam perhitungan terhadap agregat pemerintah provinsi dan 23 kabupaten/kota, komponen transfer mencapai sekitar 75,69 persen dari pagu pendapatan dan 82,38 persen dari realisasi pendapatan yang dilaporkan dalam snapshot Oktober 2026.

Data tersebut tidak sama dengan rasio ketergantungan APBA provinsi saja. Selain itu, agregat 24 pemerintah daerah tersebut belum sepenuhnya direkonsiliasi untuk mengeliminasi seluruh arus internal.

Walaupun mempunyai keterbatasan, angka tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan fiskal dengan pemerintah pusat.

Namun, ketergantungan terhadap transfer bukan ukuran tunggal kualitas pemerintahan.

Sistem pembiayaan antarpemerintah merupakan bagian dari desain fiskal Indonesia. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana alokasi, penyaluran, dan pelaksanaan anggaran memengaruhi kemampuan pemerintah menyediakan layanan.

Persoalan ini menjadi semakin konkret dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025.

Pemerintah pusat telah menyediakan instrumen kebijakan fiskal untuk mendukung pemulihan daerah terdampak, termasuk melalui perubahan aturan transfer daerah.

Di sisi lain, laporan Pemerintah Aceh mencatat realisasi belanja tambahan transfer sebesar Rp621,96 miliar per 16 Oktober 2026, meningkat dari Rp498,25 miliar per 25 September.

Perbedaan tahapan antara transfer dana dan realisasi belanja menunjukkan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan.

Akan tetapi, jeda tersebut bukan dengan sendirinya bukti penyimpangan ataupun kegagalan pengelolaan.

Untuk mengetahui penyebabnya diperlukan data kontrak, proses pengadaan, kesiapan proyek, pembayaran, realisasi fisik, serta serah terima hasil pekerjaan.

Dari perspektif masyarakat, persoalan yang paling relevan bukan hanya apakah uang telah tersedia.

Pertanyaannya adalah kapan perumahan, infrastruktur, bantuan usaha, dan pelayanan yang diperlukan dapat benar-benar digunakan.

Di sinilah kebijakan fiskal nasional bertemu dengan kemampuan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Pertumbuhan ekonomi dan kenyataan sosial Aceh

Indikator ekonomi juga memberikan konteks tambahan untuk memahami hasil pembangunan selama dua tahun terakhir.

Data yang dihimpun dalam riset Atlas menunjukkan ekonomi Aceh tumbuh sebesar 2,97 persen sepanjang 2025.

Pada triwulan pertama 2026, pertumbuhan tercatat 4,09 persen secara tahunan dan meningkat menjadi 4,86 persen pada triwulan kedua.

Sementara itu, tingkat kemiskinan Aceh tercatat sebesar 12,64 persen pada September 2024, turun menjadi 12,22 persen pada September 2025, kemudian tercatat sebesar 12,34 persen pada Maret 2026.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa indikator ekonomi dan sosial tidak selalu bergerak dengan pola yang sama.

Pertumbuhan aktivitas ekonomi tidak otomatis berarti seluruh rumah tangga mengalami peningkatan pendapatan. Perubahan kemiskinan juga dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi pekerjaan, harga, bantuan sosial, dan bencana.

Karena itu, tidak tepat menjadikan seluruh perkembangan ekonomi dalam periode ini sebagai hasil langsung satu pemerintahan.

Data justru perlu digunakan untuk menguji bagaimana keputusan anggaran, program nasional, kebijakan daerah, dan perubahan kondisi ekonomi saling berkaitan.

Dengan cara itu, evaluasi pemerintahan tidak berhenti pada pertumbuhan ekonomi atau jumlah program, melainkan berusaha memahami konsekuensinya bagi masyarakat.

Setelah dua tahun, bagaimana arah Aceh?

Memasuki 2027, hubungan politik Aceh–Jakarta masih menghadapi sejumlah agenda kebijakan yang penting untuk dipantau.

Pertama, proses legislasi dan kepastian kewenangan melalui revisi UUPA.

Kedua, keberlanjutan pembiayaan pembangunan, termasuk keputusan mengenai Dana Otsus dan kebijakan transfer nasional.

Ketiga, kemampuan institusi pusat dan daerah melaksanakan kebijakan serta mempertanggungjawabkan hasilnya.

Keempat, kesinambungan pelaksanaan komitmen perdamaian, pemenuhan hak masyarakat, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Perkembangan agenda tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan politik atau dukungan antaraktor.

Perubahan kewenangan harus dilihat melalui instrumen hukum yang sah. Kepastian pembiayaan harus ditelusuri melalui keputusan anggaran. Pelaksanaan program harus diperiksa berdasarkan hasil yang dapat diukur.

Terdapat beberapa kemungkinan perkembangan.

Apabila kerangka kebijakan yang berlaku berlanjut, Pemerintah Aceh perlu menyesuaikan perencanaan berdasarkan kepastian pendanaan yang tersedia.

Apabila terjadi perubahan substantif dalam UUPA atau kebijakan pembiayaan, institusi terkait harus menerjemahkannya menjadi mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Sementara apabila terdapat hambatan regulasi, fiskal, atau administratif, konsekuensinya perlu diperiksa berdasarkan sektor, wilayah, dan kelompok masyarakat yang terdampak.

Kemungkinan tersebut bukan ramalan mengenai masa depan politik Aceh, melainkan skenario kebijakan yang membutuhkan pemantauan berkelanjutan.

Membaca Aceh melampaui pergantian kekuasaan

Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menghadirkan kesempatan untuk membaca kembali hubungan antara kekuasaan nasional dan kekhususan Aceh.

Hubungan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kedekatan pemimpin daerah dengan Presiden, dukungan partai politik, ataupun besarnya anggaran yang dialokasikan.

Di dalamnya terdapat mekanisme legislasi, pembagian kewenangan, representasi politik, sejarah perdamaian, serta kemampuan berbagai lembaga menjalankan keputusan.

Aceh memiliki ruang representasi dan jalur kelembagaan untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, keberadaan akses politik tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh aspirasi telah diterima dan dilaksanakan.

Pembahasan revisi UUPA memperlihatkan pentingnya proses pembentukan hukum dalam menentukan masa depan kekhususan.

Persoalan Dana Otsus memperlihatkan hubungan antara keputusan nasional dan kepastian pembiayaan pemerintahan.

Sementara implementasi program nasional, pelayanan kesehatan, pemulihan bencana, dan pemenuhan hak korban konflik menunjukkan bahwa keputusan politik membutuhkan tindak lanjut yang dapat diperiksa masyarakat.

Dalam dua tahun pemerintahan nasional ini, tidak seluruh perubahan di Aceh dapat dijelaskan melalui satu tokoh, satu kebijakan, atau satu tingkat pemerintahan.

Sebagian merupakan kelanjutan kebijakan lama. Sebagian berkaitan dengan keputusan baru. Sebagian lainnya dipengaruhi kondisi daerah, perubahan ekonomi, dan peristiwa yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pembuat kebijakan.

Karena itu, memahami posisi Aceh dalam peta kekuasaan Jakarta membutuhkan lebih dari sekadar penilaian politik.

Yang perlu dijawab adalah bagaimana aspirasi Aceh diterjemahkan menjadi keputusan negara, bagaimana kewenangan khusus dapat dijalankan, serta bagaimana pemerintah pusat dan daerah mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat.

Sebab masa depan Aceh tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan di Jakarta atau Banda Aceh, tetapi juga oleh bagaimana kewenangan dijalankan, keputusan dibuat, dan kepentingan masyarakat diwujudkan melalui kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan sumber dan metodologi

Naskah ini dikembangkan berdasarkan Master Research Dossier — Dua Tahun Prabowo–Gibran yang memuat 56 sumber dan entri bukti, dengan dasar utama dokumen UUPA, MoU Helsinki, dokumen DPR, kebijakan fiskal, publikasi Pemerintah Aceh, serta data administratif dan statistik terkait. Atlas_Aceh_Master_Dossier_Dua_Tahun_Prabowo_Gibran_20_Oktober_2026.docx

Analisis dibatasi pada informasi yang tersedia hingga 20 Oktober 2026. Penelitian tidak mencakup wawancara langsung atau verifikasi seluruh program di lapangan. Perkembangan terakhir revisi UUPA, sebagian data keuangan, dan sejumlah hasil kebijakan masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Keterbatasan tersebut tidak digunakan sebagai bukti bahwa suatu keputusan atau kegiatan belum dilakukan.

METHODOLOGY

Naskah ini dikembangkan berdasarkan Master Research Dossier — Dua Tahun Prabowo–Gibran yang memuat 56 sumber dan entri bukti, dengan dasar utama dokumen UUPA, MoU Helsinki, dokumen DPR, kebijakan fiskal, publikasi Pemerintah Aceh, serta data administratif dan statistik terkait. Atlas_Aceh_Master_Dossier_Dua_Tahun_Prabowo_Gibran_20_Oktober_2026.docx

Analisis dibatasi pada informasi yang tersedia hingga 20 Oktober 2026. Naskah membedakan hukum yang berlaku dari usulan, akses politik dari hasil keputusan, cakupan administratif dari dampak, serta alokasi dan transfer dari realisasi belanja.

LIMITATIONS

Analisis dibatasi pada informasi yang tersedia hingga 20 Oktober 2026. Penelitian tidak mencakup wawancara langsung atau verifikasi seluruh program di lapangan. Perkembangan terakhir revisi UUPA, sebagian data keuangan, dan sejumlah hasil kebijakan masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Keterbatasan tersebut tidak digunakan sebagai bukti bahwa suatu keputusan atau kegiatan belum dilakukan.

Dokumen riset yang dirujuk mencatat 56 sumber dan entri bukti, tetapi daftar lengkap beserta URL individual tidak disertakan dalam naskah final ini. Field sumber mencatat dokumen yang menjadi dasar naskah; tautan tidak ditambahkan tanpa rujukan yang tersedia.

Agregat pendapatan provinsi dan 23 kabupaten/kota bukan rasio APBA provinsi saja dan belum sepenuhnya direkonsiliasi untuk mengeliminasi arus internal.

Penelitian belum memperoleh salinan lengkap keputusan reparasi 557 penerima dan bukti yang memungkinkan verifikasi menyeluruh atas penyaluran manfaat. Perkembangan hukum dan kepesertaan JKA sampai 20 Oktober 2026 juga belum seluruhnya dipastikan.

Angka cakupan program nasional tidak dengan sendirinya membuktikan dampak. Jeda transfer dan belanja tidak otomatis membuktikan penyimpangan. Skenario 2027–2029 bersifat bersyarat, bukan ramalan politik.

SOURCES & DOCUMENTS

Basis bukti

  1. Master Research Dossier — Dua Tahun Prabowo–Gibran; Atlas_Aceh_Master_Dossier_Dua_Tahun_Prabowo_Gibran_20_Oktober_2026.docx — dokumen dasar dengan 56 sumber dan entri bukti sebagaimana disebutkan dalam naskah final.
  2. Atlas Aceh Newsroom — Dua Tahun Prabowo–Gibran: Membaca Posisi Aceh dalam Peta Kekuasaan Jakarta. Final Intelligence Brief — Editorial Production, 20 Oktober 2026; naskah final Word sebagai sumber impor CMS.
DISTRIBUSIKAN

Bagikan artikel ini

Bantu pembaca lain menemukan konteksnya. Untuk Instagram Story, Atlas otomatis menyiapkan kartu 9:16 dan menyalin tautan untuk Link Sticker.

ATLAS ACEH NEWSROOMMapping Aceh Beyond The Headlines.