Dari lubang tambang ke sebuah jaringan
Pertanyaan paling penting tentang PETI Aceh bukan lagi hanya di mana tambang ilegal berada. Operasi yang menggunakan ekskavator tidak dapat hidup sendirian. Ia membutuhkan jalan masuk, bahan bakar, operator, logistik, kamp, alat pengolahan, bahan kimia, modal dan pembeli yang mengubah hasil tambang menjadi uang.
Karena itu, pekerja di lubang tambang hanya satu lapisan. Di atasnya terdapat pemilik atau penyewa alat berat, pengelola lokasi, pemasok BBM, pemasok merkuri atau sianida, pemodal dan pembagi hasil. Setelah emas diproduksi, rantai berlanjut kepada penampung, pengolah, pengangkut dan pembeli. Pada lapisan lain terdapat institusi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, penindakan, lingkungan dan perizinan.
Dua gelombang ultimatum, satu pertanyaan kinerja
Setelah Pansus DPRA menyampaikan temuan besar pada September 2025, Gubernur Muzakir Manaf memberi tenggat dua minggu untuk mengeluarkan ekskavator. Pemerintah kemudian membentuk Tim Penertiban melalui SK Gubernur Nomor 000.7/1144/2025 dengan prioritas antara lain Aceh Barat, Nagan Raya dan Pidie.
Pada Juli 2026, Forkopimda kembali menerbitkan Maklumat dengan tenggat 17 Agustus 2026. Menjelang tenggat, pengungkapan yang ditinjau di Pidie, Aceh Jaya dan Nagan Raya menghasilkan penyitaan empat ekskavator serta pengamanan 11 orang. Tetapi laporan lapangan akhir Agustus masih menyebut aktivitas atau pasokan berlangsung di beberapa lokasi.
Fakta bahwa operasi masih dilaporkan tidak membuktikan seluruh kebijakan gagal. Namun ia menunjukkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah rapat, maklumat, spanduk atau razia sesaat. Publik membutuhkan indikator yang lebih keras: berapa lokasi berhenti, berapa alat ditarik, berapa pemodal dan pemilik alat diproses, berapa jalur pasokan diputus, serta berapa luas kawasan dipulihkan.
Emas bergerak ke pasar, kerusakan turun ke sungai
Kajian WALHI yang dikutip Mongabay memperkirakan 23.433 hektare tutupan lahan rusak terkait PETI dalam periode kajian 2023–2025. Aceh Barat disebut menyumbang 12.217 hektare, Nagan Raya 7.326 hektare dan daerah lain 3.890 hektare. Sekitar 45 persen disebut berada di hutan lindung, sementara lebih dari 80 persen kerusakan terkonsentrasi pada DAS Krueng Woyla, Krueng Seunagan dan Krueng Meureubo.
Angka tersebut harus dibaca dengan batasan: ia merupakan estimasi NGO yang diberitakan media, bukan inventaris resmi pemerintah, dan riset belum meninjau metodologi serta layer geospasial mentahnya. Namun perspektif DAS tetap penting. Sedimen, kekeruhan dan perubahan badan sungai tidak berhenti pada batas lokasi tambang atau kabupaten; dampaknya dapat bergerak menuju air baku, irigasi, ikan, pertanian, wisata sungai dan wilayah hilir.
Jantho: ketika tambang memasuki hulu air dan konservasi
Di Jantho, analisis citra WALHI yang dikutip Mongabay memperkirakan kawasan terdampak bertambah dari 4,87 hektare pada awal 2023 menjadi 102,69 hektare pada Mei 2026. Sekitar 14 hektare berada di Cagar Alam Jantho, angka yang secara terpisah juga diakui BKSDA Aceh pada tiga titik. Kawasan tersebut merupakan lokasi reintroduksi orangutan sumatera sejak 2011 dan berada di hulu Krueng Aceh.
Masyarakat 13 gampong dalam Mukim Jantho menyatakan penolakan terhadap aktivitas tersebut. Pengalaman Jantho menunjukkan bahwa masyarakat sekitar tambang tidak dapat diperlakukan sebagai satu kelompok dengan kepentingan yang sama: di satu wilayah tambang dipertahankan sebagai sumber nafkah, sementara di wilayah lain warga menolaknya karena mengancam air, ikan, wisata dan ruang hidup.
Merkuri meninggalkan jejak setelah operasi berhenti
Studi tahun 2022 di bekas tambang pada DAS Krueng Cot Satu, Nagan Raya, menemukan merkuri dalam tanah dan jaringan akar tumbuhan paku meskipun sampel air berada di bawah batas deteksi. Konsentrasi tanah tercatat 0,236–0,328 mikrogram per gram, sementara pada akar paku mencapai 27,660 mikrogram per gram di salah satu lokasi.
Temuan tersebut bersifat lokal dan tidak boleh digeneralisasi untuk seluruh Aceh. Tetapi implikasinya penting: mengeluarkan ekskavator bukan akhir pemulihan. Pemerintah juga perlu mengetahui kondisi sedimen, tanah, biota dan potensi paparan manusia melalui pemantauan berkala yang hasilnya dapat diperiksa publik.
Lapisan paling rentan justru berada di bawah
Pada Juni 2026, tiga penambang meninggal dan empat orang terluka setelah lubang galian manual longsor di Desa Crak Mong, Sampoiniet, Aceh Jaya. Peristiwa tunggal itu tidak dapat digunakan untuk menghitung fatalitas PETI seluruh Aceh, tetapi menunjukkan risiko yang langsung ditanggung pekerja ketika kegiatan berlangsung tanpa standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Di Aceh Barat, sebagian warga sebelumnya menolak penutupan total karena pendapatan tambang menopang kebutuhan keluarga dan pendidikan. Argumen nafkah tidak melegalkan kerusakan hutan, penggunaan bahan berbahaya atau operasi tanpa izin. Tetapi kebijakan yang hanya memukul pekerja lapangan berisiko memindahkan biaya kepada kelompok dengan posisi tawar paling lemah sementara modal, alat dan pasar tetap bertahan.
450 titik, 1.000 ekskavator dan dugaan Rp360 miliar
Pada September 2025, Pansus Minerba dan Migas DPRA menyampaikan temuan 450 titik, sekitar 1.000 ekskavator dan dugaan setoran Rp30 juta per alat per bulan kepada oknum penegak hukum, yang dikalkulasikan sekitar Rp360 miliar per tahun.
Atlas menempatkan angka tersebut secara ketat sebagai temuan atau dugaan Pansus. Riset ini belum menemukan laporan penyidikan, audit forensik, identitas penerima atau putusan pengadilan yang mengonfirmasi skema tersebut. Kekosongan tindak lanjut publik justru menjadi pertanyaan akuntabilitas: apakah data dan bukti Pansus telah diserahkan kepada penyidik, siapa yang memverifikasinya, dan bagaimana status hukumnya?
Ditutup atau diformalkan?
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 menempatkan IUP, IPR atau IUPK sebagai dasar usaha pertambangan dan WPR sebagai wilayah dasar bagi IPR. Pemerintah juga menawarkan WPR/IPR serta koperasi sebagai jalur menuju pertambangan rakyat yang legal.
Namun formalisasi bukan pemutihan otomatis terhadap seluruh titik yang selama ini beroperasi. Setiap calon wilayah perlu melewati uji ruang, uji lingkungan, uji manfaat dan uji transisi. Kawasan yang secara hukum atau ekologis tidak layak harus ditutup; kepemilikan manfaat koperasi perlu transparan agar tidak menjadi kedok pemodal; pekerja memerlukan jalur pendapatan yang lebih aman; dan pelanggaran serta kerusakan yang telah terjadi tetap harus diproses dan dipulihkan.
Ukuran keberhasilan yang seharusnya dibuka
Celah terbesar yang ditemukan riset ini bukan kekurangan pernyataan, tetapi kekurangan data resmi terbuka. Belum tersedia satu basis data publik yang memperlihatkan koordinat seluruh PETI, jumlah dan pemilik alat berat, produksi, jalur penjualan, status perkara, capaian Satgas, lokasi yang sedang dinilai sebagai WPR/IPR, serta luas dan biaya pemulihan.
Tanpa data itu, publik sulit membedakan operasi yang benar-benar berhenti dari operasi yang sekadar berpindah, sulit menilai apakah penindakan telah bergerak dari pekerja menuju pemodal, dan sulit mengetahui siapa yang membayar pemulihan sungai serta hutan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan PETI Aceh bukan ketika suara ekskavator berhenti untuk beberapa hari. Ukurannya adalah ketika jaringan pasokan dan pasar terputus, pemodal dan pengendali yang terbukti terlibat diproses, pekerja memiliki transisi ekonomi yang masuk akal, kawasan yang tidak layak ditambang dilindungi, dan biaya kerusakan tidak lagi diwariskan kepada masyarakat di hilir.