Senin, 19 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
ATLAS INTELLIGENCE BRIEF · AIB-002

Dua Ultimatum, Tambang Tetap Jalan: Siapa Menjaga Rantai Emas Ilegal Aceh?

PETI di Aceh bukan sekadar aktivitas pekerja di lubang tambang. Operasinya membutuhkan alat berat, BBM, bahan kimia, modal, logistik dan pasar. Setelah dua gelombang ultimatum, pertanyaan akuntabilitas bergeser: siapa yang menjaga rantai itu tetap hidup, dan siapa yang menanggung kerusakannya?

Ekonomi Politik • Pertambangan • Lingkungan • Tata Kelola · Terbit 7 September 2026, 19:12 WIB · 12 menit baca
Ilustrasi editorial Atlas Intelligence Brief mengenai rantai tambang emas ilegal di Aceh
Dua ultimatum, tambang tetap jalan: pemetaan rantai emas ilegal Aceh. — Atlas Aceh Newsroom
EXECUTIVE JUDGMENT

Kesimpulan utama

Tambang emas tanpa izin (PETI) di Aceh telah berkembang menjadi persoalan ekonomi-politik, bukan semata pelanggaran oleh penambang perorangan. Bukti yang dihimpun menunjukkan operasi membutuhkan pekerja dan operator di lapangan, tetapi juga ekskavator, BBM, jalan, kamp, bahan kimia, modal, pengelola, penampung, pengolah dan pembeli yang menghubungkan emas dengan pasar.

Pemerintah Aceh mengakui PETI di sedikitnya sembilan kabupaten dan Forkopimda menetapkan tenggat 17 Agustus 2026 untuk menghentikan operasi serta mengeluarkan alat berat. Namun laporan lapangan pada akhir Agustus masih menemukan kegiatan atau dukungan operasi di beberapa lokasi. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak dapat berhenti pada ultimatum, razia atau jumlah pekerja yang diamankan.

Judgment Atlas: keuntungan cenderung bergerak ke hulu jaringan, sementara kerusakan mengalir ke hilir masyarakat. Penegakan yang kredibel perlu menelusuri kepemilikan alat berat, sumber BBM, distribusi merkuri/sianida, modal, penadah, jalur penjualan emas dan aliran uang—seraya membedakan pekerja yang bergantung pada pendapatan harian dari pemodal dan pengendali jaringan.

01

Sedikitnya sembilan kabupaten

Pemerintah Aceh pada Juli 2026 mengakui PETI masih ditemukan di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan. Ini merupakan cakupan minimum yang diakui pemerintah, bukan inventaris lengkap.

02

Tenggat 17 Agustus belum menghentikan seluruh aktivitas

Maklumat Forkopimda memerintahkan penghentian PETI dan pengeluaran peralatan paling lambat 17 Agustus 2026. Laporan lapangan akhir Agustus masih menemukan aktivitas atau pasokan di sejumlah lokasi, sehingga penghentian menyeluruh belum dapat dinyatakan tercapai.

03

Penindakan publik dominan di lapisan operasional

Tiga pengungkapan di Pidie, Aceh Jaya dan Nagan Raya menjelang tenggat mencatat sedikitnya 11 orang dan empat ekskavator. Catatan publik yang ditinjau belum menjelaskan secara setara siapa pemilik alat, pemodal, pemasok bahan kimia, pengendali distribusi atau pembeli emas.

04

Kerusakan mengikuti DAS

Kajian WALHI yang diberitakan Mongabay memperkirakan 23.433 hektare tutupan lahan rusak terkait PETI pada periode kajian 2023–2025, dengan lebih dari 80 persen kerusakan terkonsentrasi di DAS Krueng Woyla, Krueng Seunagan dan Krueng Meureubo. Angka ini merupakan estimasi NGO, bukan data resmi pemerintah.

05

Jantho menunjukkan risiko kawasan konservasi

Analisis yang dikutip dalam riset memperkirakan kawasan terdampak di Jantho meningkat hingga 102,69 hektare pada Mei 2026, termasuk sekitar 14 hektare di Cagar Alam Jantho. Kawasan ini berada di hulu Krueng Aceh dan merupakan lokasi reintroduksi orangutan sumatera.

06

450 titik dan Rp360 miliar masih dugaan Pansus

Pansus Minerba dan Migas DPRA pada 2025 menyampaikan temuan 450 titik, sekitar 1.000 ekskavator dan dugaan setoran Rp30 juta per alat per bulan kepada oknum aparat. Riset belum menemukan audit forensik, penyidikan terbuka atau putusan yang mengonfirmasi skema tersebut.

Dari lubang tambang ke sebuah jaringan

Pertanyaan paling penting tentang PETI Aceh bukan lagi hanya di mana tambang ilegal berada. Operasi yang menggunakan ekskavator tidak dapat hidup sendirian. Ia membutuhkan jalan masuk, bahan bakar, operator, logistik, kamp, alat pengolahan, bahan kimia, modal dan pembeli yang mengubah hasil tambang menjadi uang.

Karena itu, pekerja di lubang tambang hanya satu lapisan. Di atasnya terdapat pemilik atau penyewa alat berat, pengelola lokasi, pemasok BBM, pemasok merkuri atau sianida, pemodal dan pembagi hasil. Setelah emas diproduksi, rantai berlanjut kepada penampung, pengolah, pengangkut dan pembeli. Pada lapisan lain terdapat institusi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, penindakan, lingkungan dan perizinan.

Dua gelombang ultimatum, satu pertanyaan kinerja

Setelah Pansus DPRA menyampaikan temuan besar pada September 2025, Gubernur Muzakir Manaf memberi tenggat dua minggu untuk mengeluarkan ekskavator. Pemerintah kemudian membentuk Tim Penertiban melalui SK Gubernur Nomor 000.7/1144/2025 dengan prioritas antara lain Aceh Barat, Nagan Raya dan Pidie.

Pada Juli 2026, Forkopimda kembali menerbitkan Maklumat dengan tenggat 17 Agustus 2026. Menjelang tenggat, pengungkapan yang ditinjau di Pidie, Aceh Jaya dan Nagan Raya menghasilkan penyitaan empat ekskavator serta pengamanan 11 orang. Tetapi laporan lapangan akhir Agustus masih menyebut aktivitas atau pasokan berlangsung di beberapa lokasi.

Fakta bahwa operasi masih dilaporkan tidak membuktikan seluruh kebijakan gagal. Namun ia menunjukkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah rapat, maklumat, spanduk atau razia sesaat. Publik membutuhkan indikator yang lebih keras: berapa lokasi berhenti, berapa alat ditarik, berapa pemodal dan pemilik alat diproses, berapa jalur pasokan diputus, serta berapa luas kawasan dipulihkan.

Emas bergerak ke pasar, kerusakan turun ke sungai

Kajian WALHI yang dikutip Mongabay memperkirakan 23.433 hektare tutupan lahan rusak terkait PETI dalam periode kajian 2023–2025. Aceh Barat disebut menyumbang 12.217 hektare, Nagan Raya 7.326 hektare dan daerah lain 3.890 hektare. Sekitar 45 persen disebut berada di hutan lindung, sementara lebih dari 80 persen kerusakan terkonsentrasi pada DAS Krueng Woyla, Krueng Seunagan dan Krueng Meureubo.

Angka tersebut harus dibaca dengan batasan: ia merupakan estimasi NGO yang diberitakan media, bukan inventaris resmi pemerintah, dan riset belum meninjau metodologi serta layer geospasial mentahnya. Namun perspektif DAS tetap penting. Sedimen, kekeruhan dan perubahan badan sungai tidak berhenti pada batas lokasi tambang atau kabupaten; dampaknya dapat bergerak menuju air baku, irigasi, ikan, pertanian, wisata sungai dan wilayah hilir.

Jantho: ketika tambang memasuki hulu air dan konservasi

Di Jantho, analisis citra WALHI yang dikutip Mongabay memperkirakan kawasan terdampak bertambah dari 4,87 hektare pada awal 2023 menjadi 102,69 hektare pada Mei 2026. Sekitar 14 hektare berada di Cagar Alam Jantho, angka yang secara terpisah juga diakui BKSDA Aceh pada tiga titik. Kawasan tersebut merupakan lokasi reintroduksi orangutan sumatera sejak 2011 dan berada di hulu Krueng Aceh.

Masyarakat 13 gampong dalam Mukim Jantho menyatakan penolakan terhadap aktivitas tersebut. Pengalaman Jantho menunjukkan bahwa masyarakat sekitar tambang tidak dapat diperlakukan sebagai satu kelompok dengan kepentingan yang sama: di satu wilayah tambang dipertahankan sebagai sumber nafkah, sementara di wilayah lain warga menolaknya karena mengancam air, ikan, wisata dan ruang hidup.

Merkuri meninggalkan jejak setelah operasi berhenti

Studi tahun 2022 di bekas tambang pada DAS Krueng Cot Satu, Nagan Raya, menemukan merkuri dalam tanah dan jaringan akar tumbuhan paku meskipun sampel air berada di bawah batas deteksi. Konsentrasi tanah tercatat 0,236–0,328 mikrogram per gram, sementara pada akar paku mencapai 27,660 mikrogram per gram di salah satu lokasi.

Temuan tersebut bersifat lokal dan tidak boleh digeneralisasi untuk seluruh Aceh. Tetapi implikasinya penting: mengeluarkan ekskavator bukan akhir pemulihan. Pemerintah juga perlu mengetahui kondisi sedimen, tanah, biota dan potensi paparan manusia melalui pemantauan berkala yang hasilnya dapat diperiksa publik.

Lapisan paling rentan justru berada di bawah

Pada Juni 2026, tiga penambang meninggal dan empat orang terluka setelah lubang galian manual longsor di Desa Crak Mong, Sampoiniet, Aceh Jaya. Peristiwa tunggal itu tidak dapat digunakan untuk menghitung fatalitas PETI seluruh Aceh, tetapi menunjukkan risiko yang langsung ditanggung pekerja ketika kegiatan berlangsung tanpa standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Di Aceh Barat, sebagian warga sebelumnya menolak penutupan total karena pendapatan tambang menopang kebutuhan keluarga dan pendidikan. Argumen nafkah tidak melegalkan kerusakan hutan, penggunaan bahan berbahaya atau operasi tanpa izin. Tetapi kebijakan yang hanya memukul pekerja lapangan berisiko memindahkan biaya kepada kelompok dengan posisi tawar paling lemah sementara modal, alat dan pasar tetap bertahan.

450 titik, 1.000 ekskavator dan dugaan Rp360 miliar

Pada September 2025, Pansus Minerba dan Migas DPRA menyampaikan temuan 450 titik, sekitar 1.000 ekskavator dan dugaan setoran Rp30 juta per alat per bulan kepada oknum penegak hukum, yang dikalkulasikan sekitar Rp360 miliar per tahun.

Atlas menempatkan angka tersebut secara ketat sebagai temuan atau dugaan Pansus. Riset ini belum menemukan laporan penyidikan, audit forensik, identitas penerima atau putusan pengadilan yang mengonfirmasi skema tersebut. Kekosongan tindak lanjut publik justru menjadi pertanyaan akuntabilitas: apakah data dan bukti Pansus telah diserahkan kepada penyidik, siapa yang memverifikasinya, dan bagaimana status hukumnya?

Ditutup atau diformalkan?

Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 menempatkan IUP, IPR atau IUPK sebagai dasar usaha pertambangan dan WPR sebagai wilayah dasar bagi IPR. Pemerintah juga menawarkan WPR/IPR serta koperasi sebagai jalur menuju pertambangan rakyat yang legal.

Namun formalisasi bukan pemutihan otomatis terhadap seluruh titik yang selama ini beroperasi. Setiap calon wilayah perlu melewati uji ruang, uji lingkungan, uji manfaat dan uji transisi. Kawasan yang secara hukum atau ekologis tidak layak harus ditutup; kepemilikan manfaat koperasi perlu transparan agar tidak menjadi kedok pemodal; pekerja memerlukan jalur pendapatan yang lebih aman; dan pelanggaran serta kerusakan yang telah terjadi tetap harus diproses dan dipulihkan.

Ukuran keberhasilan yang seharusnya dibuka

Celah terbesar yang ditemukan riset ini bukan kekurangan pernyataan, tetapi kekurangan data resmi terbuka. Belum tersedia satu basis data publik yang memperlihatkan koordinat seluruh PETI, jumlah dan pemilik alat berat, produksi, jalur penjualan, status perkara, capaian Satgas, lokasi yang sedang dinilai sebagai WPR/IPR, serta luas dan biaya pemulihan.

Tanpa data itu, publik sulit membedakan operasi yang benar-benar berhenti dari operasi yang sekadar berpindah, sulit menilai apakah penindakan telah bergerak dari pekerja menuju pemodal, dan sulit mengetahui siapa yang membayar pemulihan sungai serta hutan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan PETI Aceh bukan ketika suara ekskavator berhenti untuk beberapa hari. Ukurannya adalah ketika jaringan pasokan dan pasar terputus, pemodal dan pengendali yang terbukti terlibat diproses, pekerja memiliki transisi ekonomi yang masuk akal, kawasan yang tidak layak ditambang dilindungi, dan biaya kerusakan tidak lagi diwariskan kepada masyarakat di hilir.

METHODOLOGY

Brief ini disusun dari riset editorial Atlas Aceh Newsroom tertanggal 7 September 2026 dengan triangulasi sumber pemerintah, dokumen kebijakan/hukum, laporan penegakan hukum, media nasional dan lokal, organisasi lingkungan, serta satu studi ilmiah mengenai merkuri. Klaim besar dipisahkan berdasarkan tingkat kepastian dan diberi atribusi ketika berasal dari Pansus, NGO, media atau keterangan warga.

Pendekatan analisis menggunakan pemetaan rantai aktor dari operasi, infrastruktur, energi/bahan kimia, modal, pasar, pengawasan hingga penerima dampak; serta membaca kerusakan dengan unit DAS agar dampak hilir tidak hilang dalam batas administratif kabupaten.

LIMITATIONS

Tidak ditemukan basis data resmi terbuka yang memuat seluruh koordinat PETI, alat berat, pemilik, produksi dan status perkara di Aceh.

Angka 450 titik, sekitar 1.000 ekskavator dan dugaan Rp360 miliar berasal dari temuan/dugaan Pansus DPRA; belum ditemukan audit forensik atau putusan yang mengonfirmasinya.

Estimasi 23.433 hektare berasal dari kajian WALHI yang diberitakan Mongabay. Metodologi dan layer geospasial mentah belum ditinjau dalam riset sumber.

Keterangan mengenai operasi pascatenggat berasal dari lokasi yang diamati narasumber lapangan dan tidak dapat digeneralisasi sebagai sensus seluruh Aceh.

Brief tidak menuduh institusi atau individu sebagai pelindung atau 'beking'. Dugaan semacam itu hanya disebut dengan atribusi kepada sumber yang menyampaikannya dan tetap memerlukan pembuktian.

Relasi kewenangan khusus Aceh dengan perubahan terakhir UU Minerba dan peraturan pelaksana masih memerlukan konfirmasi ahli sebelum digunakan untuk klaim hukum yang absolut.

SOURCES & DOCUMENTS

Basis bukti

  1. Pemerintah Aceh/Biro Adpim — Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal, 23 Juli 2026
  2. HAkA — Maklumat Bersama Forkopimda Aceh, 23 Juli 2026
  3. Mongabay Indonesia — Tambang Emas Ilegal Marak, Maklumat Forkopimda Aceh Tidak Dianggap?, 2 September 2026
  4. Pemerintah Aceh/Biro Adpim — Gubernur Mualem: Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA, 30 September 2025
  5. JDIH Aceh — Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  6. ANTARA Aceh — Tiga penambang emas di Aceh Jaya meninggal tertimbun longsor, 16 Juni 2026
  7. Mongabay Indonesia — Tambang Emas Ilegal Rusak Cagar Alam Jantho, 22 Juli 2026
  8. Journal of Ecological Engineering — Distribution of Mercury in Soil, Water, and Vegetable Fern in a Former Gold Mining Area, 2022
  9. ANTARA Aceh — Warga Aceh Barat tolak rencana penutupan tambang emas, 4 Oktober 2025
  10. CNN Indonesia — DPR Aceh Duga Ada Rp360 M per Tahun Buat Aparat dari Tambang Ilegal, 26 September 2025
DISTRIBUSIKAN

Bagikan artikel ini

Bantu pembaca lain menemukan konteksnya. Untuk Instagram Story, Atlas otomatis menyiapkan kartu 9:16 dan menyalin tautan untuk Link Sticker.

ATLAS ACEH NEWSROOMMapping Aceh Beyond The Headlines.
Tambang Ilegal Aceh: Dua Ultimatum dan Rantai Emas yang Belum Putus | Atlas Aceh Newsroom