Apa yang sebenarnya ditemukan?
APBA 2025 mencatat sembilan rencana pekerjaan fisik untuk fasilitas sejumlah instansi vertikal dengan total pagu Rp32,179 miliar. Pagu terbesar antara lain pembangunan Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi Aceh Rp9,6 miliar, rehabilitasi Gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,864 miliar, pembangunan Gedung Propam Polda Aceh Rp6,685 miliar, dan lanjutan pembangunan Aula Kodam Rp4,75 miliar.
Angka Rp32,179 miliar harus dibaca secara disiplin: itu adalah pagu rencana pengadaan, bukan nilai kontrak atau bukti pembayaran. Dossier belum memperoleh kontrak dan realisasi pembayaran sembilan pekerjaan fisik tersebut.
Biaya lain mulai terlihat di SPSE
Penelusuran SPSE Aceh mengidentifikasi tujuh kontrak jasa perencanaan atau pengawasan terkait dengan nilai kumulatif Rp1.745.182.000. Empat paket jasa tambahan ditemukan berstatus selesai tetapi halaman yang ditelusuri tidak menampilkan nilai kontrak; HPS paket-paket tersebut tidak dimasukkan ke total karena HPS bukan nilai kontrak.
Atlas tidak menjumlahkan Rp1,745 miliar dengan Rp32,179 miliar sebagai satu total belanja final. Struktur anggarannya belum terkonfirmasi: biaya jasa dapat berada di luar pagu fisik, tetapi dapat pula merupakan bagian dari struktur kegiatan yang sama. Dokumen RKA, DPA dan kontrak fisik diperlukan untuk memastikan hubungan kedua angka tersebut.
Boleh secara hukum bukan akhir pertanyaan
PP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi kerangka umum pengelolaan keuangan daerah. Posisi KPK yang dihimpun dossier menyatakan hibah kepada instansi vertikal dapat dilakukan dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Titik ujinya meliputi manfaat bagi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, verifikasi kebutuhan, persetujuan instansi induk atau APIP, sinkronisasi agar tidak terjadi pembiayaan ganda APBA/APBK dan APBN, serta keterbukaan penerima, nilai dan tujuan.
Karena itu, pertanyaan Atlas bukan apakah setiap pembiayaan tersebut otomatis ilegal. Pertanyaan yang lebih relevan adalah mengapa APBA membiayai fasilitas lembaga pusat, bagaimana manfaat publiknya diukur, apakah kebutuhan yang sama telah tersedia melalui APBN, dan apakah keputusan tersebut merupakan prioritas terbaik ketika anggaran daerah juga harus membiayai layanan publik Aceh.
Jejak lintas tahun menunjukkan isu yang lebih besar
Masyarakat Transparansi Aceh dan LBH Banda Aceh menghitung sekitar Rp308,3 miliar dialokasikan kepada tujuh instansi vertikal selama 2017–2024 berdasarkan dokumen APBA dan pengadaan. Menurut kajian tersebut, sekitar 37 persen menuju kepolisian, 27 persen kejaksaan, dan 26 persen TNI; penggunaan yang mereka klasifikasikan didominasi kantor atau rehabilitasi, rumah dinas dan fasilitas olahraga.
Angka Rp308,3 miliar dan persentase distribusi tersebut adalah perhitungan organisasi masyarakat sipil, bukan temuan audit BPK. Dossier mencatat dokumen BPK Aceh yang beredar mengenai isu ini berbentuk catatan berita UJDIH, bukan laporan hasil pemeriksaan yang secara mandiri mengaudit angka tersebut.
Lima risiko yang perlu diuji
Pertama, prioritas fiskal: apakah pembangunan fasilitas instansi pusat berkompetisi dengan kebutuhan layanan dasar Aceh. Kedua, duplikasi anggaran: apakah kegiatan serupa tersedia atau seharusnya dibiayai melalui APBN. Ketiga, fragmentasi biaya: paket fisik, perencanaan dan pengawasan dapat tersebar sehingga biaya keseluruhan sulit dibaca publik.
Keempat, tata kelola aset: siapa pemilik bangunan atau fasilitas setelah pekerjaan selesai, bagaimana serah terimanya, dan siapa menanggung pemeliharaan. Kelima, conflict of interest: hubungan anggaran dengan institusi yang memiliki fungsi pengawasan atau penegakan hukum dapat menimbulkan persepsi ketergantungan yang perlu dimitigasi melalui pemisahan keputusan, dokumentasi kebutuhan dan pengungkapan yang memadai.
Risiko conflict of interest tidak boleh diperlakukan sebagai bukti adanya pengaruh, timbal balik atau intervensi. Dossier belum menemukan bukti yang mendukung kesimpulan tersebut.
Dokumen yang menentukan tahap berikutnya
Untuk mengubah pertanyaan tata kelola menjadi kesimpulan yang lebih kuat, Atlas perlu memperoleh RKA dan DPA setiap kegiatan, proposal awal dan berita acara verifikasi, persetujuan instansi induk atau APIP, NPHD atau dokumen setara, kontrak pekerjaan fisik dan addendum, laporan pembayaran, DIPA instansi penerima, BAST, register aset, serta daftar kegiatan serupa dalam APBA 2026.
Pemicu aktual: permintaan penelusuran KPK
Pada 12 September 2026, TTI meminta KPK menelusuri aliran hibah APBA dan APBK kepada instansi vertikal. Pernyataan tersebut merujuk pada surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang disebut meminta data anggaran dari pemerintah daerah di Aceh.
Atlas belum memperoleh salinan surat tersebut secara langsung. Karena itu keberadaan dan substansi surat harus tetap diatribusikan kepada TTI atau media yang melaporkannya sampai dokumen primer diperoleh.
Kesimpulan Atlas
Rp32,179 miliar bukan bukti penyimpangan. Rp1,745 miliar juga bukan angka yang dapat begitu saja ditambahkan dan disebut sebagai total belanja. Namun dokumen yang tersedia cukup untuk mengajukan pertanyaan kepentingan publik yang fundamental: ketika APBA membiayai fasilitas institusi pusat, siapa yang menentukan prioritasnya, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana publik Aceh memastikan anggaran tersebut tidak menggantikan kewajiban APBN?
Titik persoalannya bukan menuduh sebelum bukti tersedia, melainkan membuat struktur keputusan anggaran dapat dilihat dan diuji publik—Explain Before Judge.