1. 2026: Politik Kembali Bergerak
ALA–ABAS bukan isu baru. Tetapi 2026 memperlihatkan kebangkitan kembali aktivitas politik dan organisasi yang mendorong pemekaran. Konsolidasi KP3 ABAS berlangsung pada Juni, jaringan daerah kembali bergerak, dan memasuki September komunikasi serta pertemuan ALA–ABAS semakin terlihat hingga Jakarta. Namun sampai cut-off riset, perkembangan itu belum dapat disamakan dengan dimulainya kembali proses legislasi pembentukan provinsi.
Tidak ditemukan nomor RUU DOB ALA atau ABAS yang baru, pembahasan bersama pemerintah, ataupun undang-undang pembentukan. Sebaliknya, pada 8 September 2026 DPR menyepakati RUU perubahan UUPA sebagai usul DPR. Dua jalur ini harus dipisahkan: ALA–ABAS mengalami konsolidasi politik, sedangkan revisi UUPA mengalami perkembangan legislasi.
2. Dua Dekade Aspirasi
Jejak perjuangan ALA–ABAS dapat ditelusuri sejak awal 2000-an. Deklarasi dua provinsi baru diberitakan pada 2005 dan nama ALA serta ABAS memiliki indikasi kuat masuk dalam paket usulan RUU DOB pada 2008. Namun keterlibatan spesifik keduanya dalam kelompok RUU tersebut masih partially verified. RDPU Komisi II DPR dengan KP3 ALA berlangsung 5 Oktober 2010 dan berakhir pada penerimaan aspirasi serta masukan bagi desain penataan daerah—bukan persetujuan pembentukan provinsi.
3. Peta yang Belum Selesai
Baseline historis Atlas menempatkan Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil dalam ALA; sementara ABAS terdiri dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Simeulue. Tetapi konfigurasi itu bukan batas provinsi yang telah disahkan. Subulussalam dan Aceh Singkil muncul dalam versi pemetaan berbeda. Status peta saat ini: PROPOSED, NOT APPROVED.
4. Singkil: Satu Kabupaten, Satu Persoalan Besar
UU 23/2014 mensyaratkan sedikitnya lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi. Baseline historis ALA memiliki tepat lima kabupaten. Jika Aceh Singkil keluar tanpa wilayah pengganti yang memenuhi persyaratan, simulasi ALA turun menjadi empat kabupaten dan tidak memenuhi ambang minimum. Ini bukan bukti Singkil telah keluar; posisi formal terbarunya belum berhasil diverifikasi.
5. Tiga Aceh: Seberapa Besar Ekonominya?
Simulasi Atlas berdasarkan konfigurasi historis dan penjumlahan PDRB kabupaten/kota ADHB 2025 menghasilkan sekitar Rp33,33 triliun untuk ALA5, Rp49,28 triliun untuk ABAS6, dan Rp171,86 triliun untuk Aceh induk dalam simulasi. Angka tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi, tetapi PDRB ≠ PAD ≠ APBD. PDRB puluhan triliun tidak otomatis berarti provinsi baru mampu membiayai pemerintahannya sendiri.
6. Punya Ekonomi, Belum Tentu Punya APBD
Data historis 2022 menunjukkan PAD gabungan kabupaten/kota baseline ALA sekitar 8,90% dari total pendapatan daerah mereka dan ABAS sekitar 10,11%. Angka itu bukan kemampuan fiskal calon provinsi karena merupakan agregasi APBK kabupaten/kota, bukan APBD ALA atau ABAS. Seri 2025 yang lengkap dan seragam untuk seluruh 11 kabupaten baseline juga belum berhasil ditutup.
7. Day One Test
Jika ALA dan ABAS berdiri, pemerintah baru membutuhkan penjabat gubernur dalam transisi, perangkat daerah, ASN, kantor, anggaran, aset, sistem administrasi, infrastruktur digital, pengelolaan layanan, pembagian kewajiban dan sumber penerimaan. Pertanyaan tentang transfer pusat, pajak provinsi, aset Pemerintah Aceh, BUMD, DBH SDA dan biaya birokrasi baru belum dapat dibuat menjadi neraca lengkap sebelum batas wilayah, UU pembentukan dan aturan transisi tersedia.
8. Angka Terpenting: 2028
Pasal 183 UUPA mengatur Dana Otsus selama 20 tahun: 15 tahun pertama setara 2% plafon DAU nasional dan lima tahun berikutnya 1%. Dengan tahun anggaran pertama 2008, skema yang berlaku saat ini berjalan sampai 2027. RUU perubahan UUPA yang menjadi usul DPR pada September 2026 memuat dorongan perubahan formula, termasuk usulan 2,5% plafon DAU nasional. Namun proposal bukan hukum; formula baru belum berlaku pada cut-off riset.
9. Otsus Paradox
Gerakan pemekaran kembali memperoleh momentum ketika Aceh mendekati akhir rezim Dana Otsus yang berlaku. Jika ALA dan ABAS terbentuk setelah 2027, proyeksi fiskalnya tidak dapat otomatis memasukkan Dana Otsus sebagai penerimaan tetap. Jika Otsus diperpanjang, belum ada mekanisme otomatis tentang penerima dan formula pembagiannya antara Aceh induk, ALA dan ABAS. Setiap angka pembagian hari ini hanya simulasi bersyarat, bukan proyeksi pendapatan.
10. UUPA Problem
UUPA membangun arsitektur kekhususan yang mencakup Dana Otsus, tambahan DBH migas, partai lokal, qanun, syariat Islam, mukim, lembaga adat dan hubungan khusus Aceh–Pemerintah Pusat; perkembangan regulasinya juga mencakup Wali Nanggroe dan BPMA. Seluruh struktur dibangun dalam kerangka Aceh sebagai satu provinsi. Belum ada dasar cukup untuk menyatakan ALA dan ABAS otomatis mewarisi seluruh kekhususan, maupun bahwa kekhususan otomatis hanya menjadi milik Aceh induk. Pemekaran berpotensi membutuhkan harmonisasi UU pembentukan dengan UUPA.
11. Helsinki Question
MoU Helsinki merupakan salah satu fondasi politik perdamaian Aceh dan berkaitan erat dengan arsitektur UUPA, tetapi tidak menyediakan prosedur teknis pembentukan provinsi baru di dalam Aceh. Bukti tidak cukup untuk menyatakan ALA–ABAS melanggar Helsinki atau pasti tidak bermasalah dengannya. Pertanyaan yang dapat diuji adalah bagaimana hak dan kelembagaan yang lahir dari proses perdamaian tetap dijamin jika struktur pemerintahan Aceh berubah.
12. Rentang Kendali: Argumen Kuat yang Belum Terukur
Geografi Aceh memberi dasar rasional bagi argumen rentang kendali, tetapi DISTANCE TO GOVERNMENT berbeda dari DISTANCE TO PUBLIC SERVICE. Kantor gubernur yang lebih dekat tidak otomatis mendekatkan rumah sakit, memperbaiki jalan, menambah dokter atau meningkatkan sekolah. Audit Atlas belum memperoleh matriks perjalanan yang cukup konsisten untuk membuktikan klaim bahwa pemekaran pasti mendekatkan pelayanan.
13. Service Test
Jika pelayanan menjadi dasar pemekaran, ujiannya perlu mengukur layanan provinsi yang membutuhkan kehadiran fisik warga, waktu dan biaya perjalanan, frekuensi kebutuhan, waktu tunggu dan kualitas layanan; lalu membandingkan BEFORE DIVISION dengan AFTER DIVISION. Jika manfaatnya kecil, pembangunan fasilitas, konektivitas, digitalisasi atau desentralisasi pelayanan juga perlu dibandingkan sebagai alternatif kebijakan.
14. Apakah ALA–ABAS Memang Tertinggal?
Ketimpangan pembangunan nyata tetapi tidak seragam. Pada Maret 2025, kemiskinan Aceh Singkil 17,07% dan Gayo Lues 16,77%, di atas Aceh 12,33%; tetapi Aceh Selatan 9,89% dan Aceh Tenggara 9,78%. Pidie dan Pidie Jaya yang dalam simulasi tetap di Aceh induk juga mencatat 16,46% dan 16,12%. IPM Aceh Tengah 2025 sebesar 78,09, di atas Aceh 76,23. Tidak cukup bukti menggambarkan seluruh calon wilayah sebagai satu blok daerah tertinggal.
15. Development Gap Test
Pertanyaan pemerataan harus dibuat spesifik: daerah mana yang tertinggal, indikator apa, berapa lama, dan apa penyebabnya—kewenangan provinsi, konektivitas, investasi, kualitas SDM, struktur ekonomi, kapasitas pemerintah kabupaten atau akses pasar. Diagnosis yang berbeda dapat membutuhkan instrumen kebijakan berbeda. Pemekaran adalah salah satu instrumen, bukan otomatis satu-satunya.
16. Siapa yang Mendukung?
Dukungan ALA–ABAS nyata sebagai fenomena politik melalui organisasi, tokoh, politisi, deklarasi dan konsolidasi. Tetapi ELITE SUPPORT, ORGANIZATIONAL SUPPORT, INSTITUTIONAL SUPPORT dan PUBLIC SUPPORT harus dipisahkan. Atlas belum menemukan survei representatif terbaru yang mencakup seluruh masyarakat calon ALA dan ABAS. Karena itu tidak cukup dasar menyatakan mayoritas masyarakat mendukung atau menolak pemekaran.
17. New Institutional Power Space
Provinsi baru berarti institusi baru: pusat keputusan, anggaran, birokrasi, representasi politik dan distribusi kewenangan baru. Ini adalah NEW INSTITUTIONAL POWER SPACE. Konsekuensi struktural tersebut bukan bukti bahwa tokoh tertentu memperjuangkan pemekaran demi jabatan; motif personal tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
18. Representation Effect
Setiap provinsi saat ini memiliki empat anggota DPD. Perubahan dari satu menjadi tiga provinsi karena itu akan mengubah struktur representasi DPD dari wilayah yang saat ini menjadi Aceh. Dampak terhadap DPR RI tidak dapat dihitung dengan cara sama karena bergantung pada hukum pemilu, penduduk, dapil dan desain yang berlaku ketika pemekaran benar-benar terjadi.
19. Apa yang Sudah Kita Tahu?
ALA–ABAS memiliki sejarah aspirasi panjang dan gerak organisasi kembali meningkat pada 2026. Aktivitas ekonomi ada di kedua calon wilayah dan sebagian daerah menghadapi persoalan pembangunan serta akses geografis. Tetapi batas final belum terverifikasi, kemampuan fiskal belum dapat dihitung utuh, manfaat pelayanan belum terukur, dukungan publik belum memiliki survei representatif, formula Otsus pasca-2027 belum menjadi hukum, dan desain kekhususan jika Aceh menjadi tiga belum tersedia.
20. Apa yang Belum Kita Tahu?
Pertanyaan terbuka mencakup posisi institusional Singkil dan Subulussalam; posisi formal Pemerintah Aceh dan DPRA; PAD, transfer dan belanja realistis ALA–ABAS; pembagian aset dan ASN; ibu kota; biaya pemerintahan; tambahan DBH migas; yurisdiksi BPMA; partai lokal; qanun; Wali Nanggroe; Otsus pasca-2027; dan layanan apa yang benar-benar menjadi lebih dekat bagi warga.
21. Politik Bergerak, Desain Belum Selesai
Gerakan politik kembali hidup, tetapi peta, model fiskal, Otsus pasca-2027, desain kekhususan dan dampak pelayanan belum final atau belum terukur. Momentum politik belum dapat dibaca sebagai kesiapan administratif, fiskal dan hukum untuk membentuk dua provinsi baru.
22. Pertanyaan Sebelum Keputusan
Perdebatan perlu bergerak dari pro-kontra menuju pembuktian: peta dan persetujuan formal setiap daerah; rancangan fiskal yang membedakan PDRB, penerimaan kabupaten dan APBD provinsi; desain hukum untuk UUPA, DBH migas, partai lokal, qanun, lembaga adat dan BPMA; uji manfaat pelayanan; serta bukti dukungan publik yang representatif.
ATLAS BOTTOM LINE
ALA–ABAS kembali memperoleh momentum politik pada 2026. Namun bukti hingga 28 September belum menunjukkan kemajuan legislasi baru pembentukan kedua provinsi yang terverifikasi. Pertanyaan utamanya bukan apakah aspirasi pemekaran sah diperjuangkan, melainkan apakah rancangan wilayah, pembiayaan, kekhususan hukum dan manfaat layanan telah dibuktikan secara memadai. Atlas tidak menyimpulkan pemekaran harus didukung atau ditolak; yang diperlukan adalah desain terbuka, angka yang dapat diaudit dan jawaban hukum yang jelas sebelum keputusan diambil.