Menjelang satu tahun banjir besar akhir November 2025, sejumlah wilayah Aceh kembali menghadapi permukiman terendam dan pengungsian warga. Banjir pada penghujung Oktober hingga awal November 2026 membuka pertanyaan tentang perkembangan kesiapsiagaan daerah: sejauh mana masyarakat di kawasan rawan kini lebih terlindungi?
Laporan dari Aceh Selatan, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Aceh Barat menunjukkan bahwa banjir masih mengganggu kehidupan masyarakat. Meski demikian, rangkaian kejadian ini perlu dibedakan dari bencana besar tahun sebelumnya. Penyebab, intensitas, cakupan wilayah, dan dampaknya belum tentu sama.
Dokumen pemerintah mencatat belanja penanggulangan bencana, pekerjaan pengendalian banjir, serta capaian indikator pengelolaan sumber daya air. Namun, realisasi anggaran dan penyelesaian pekerjaan belum dengan sendirinya menjelaskan besarnya pengurangan risiko yang dirasakan warga.
Dalam penelusuran Atlas Aceh Newsroom, informasi mengenai penggunaan anggaran dan keluaran program lebih mudah ditelusuri daripada bukti yang menghubungkannya secara langsung dengan penurunan kerugian atau peningkatan perlindungan masyarakat.
Kesenjangan bukti itu menjadi fokus artikel ini. Momentum hampir satu tahun digunakan untuk menelaah kebijakan dan kesiapsiagaan lintas waktu. Penelusuran ini belum merupakan audit menyeluruh atas capaian pemulihan pascabencana November 2025.
Banjir Besar 2025 dan Kejadian Baru 2026
Pada akhir November 2025, Aceh mengalami rangkaian banjir dan longsor yang berdampak luas. Dalam keterangan 26 November 2025, BMKG menjelaskan terbentuknya Siklon Tropis Senyar dan potensi hujan sangat lebat hingga ekstrem di Aceh serta Sumatera Utara. Keterangan tersebut menjadi konteks meteorologis bencana 2025, tanpa serta-merta menjelaskan penyebab banjir 2026. S01
Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025, Pemerintah Aceh menetapkan masa awal status tanggap darurat pada 28 November hingga 11 Desember 2025. Penetapan ini menjadi salah satu penanda besarnya kebutuhan penanganan saat bencana meluas. S02
Hampir setahun kemudian, kawasan Trumon di Aceh Selatan kembali menjadi salah satu titik perhatian. Larasnews pada 1 November 2026 mengutip laporan Pusdalops BPBD hingga pukul 11.50 WIB yang mencatat 756 jiwa terdampak di Lhok Raya, Cot Bayu, dan Padang Harapan. Pada snapshot yang sama, 161 jiwa dilaporkan mengungsi dari Lhok Raya dan Cot Bayu. Angka tersebut merupakan kutipan media atas pendataan BPBD, bukan hasil pendataan mandiri Atlas. S03
Laporan sebelumnya menggunakan waktu dan cakupan wilayah berbeda. Perubahan jumlah warga terdampak di Cot Bayu masih memerlukan log koreksi resmi. Karena itu, angka tersebut tidak dijumlahkan dengan laporan terdahulu maupun diperlakukan sebagai total final kejadian.
Di Aceh Jaya, laporan BPBK yang dikutip ANTARA pada 1 November 2026 menyebut sepuluh gampong terdampak banjir akibat luapan Krueng Teunom. Banjir juga dilaporkan di Nagan Raya dan Aceh Barat, termasuk gangguan akses serta pengungsian warga di beberapa lokasi, menurut pemberitaan yang mengutip BPBD dan BPBA. S04, S05, S06
Rangkaian laporan ini menunjukkan bahwa ancaman banjir tetap hadir di sejumlah wilayah Aceh. Kesamaan jenis bencana, bagaimanapun, belum membuktikan bahwa kejadian 2025 dan 2026 memiliki mekanisme hidrologis yang identik.
Risiko yang Telah Dipetakan
Dampak banjir dipengaruhi oleh lebih dari banyaknya hujan. Topografi, kondisi daerah aliran sungai, kapasitas saluran air, tutupan lahan, dan lokasi permukiman juga dapat memengaruhi tingkat kerentanan.
Dalam Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2025, BNPB mencatat indeks risiko multiancaman Provinsi Aceh sebesar 192,75 pada tabel tingkat provinsi halaman 36. Sementara itu, tabel risiko banjir halaman 212 mencatat indeks Aceh Selatan sebesar 26,84 dengan kategori tinggi. Kedua angka tersebut berbeda cakupan indikator sehingga tidak dapat dibandingkan langsung. S07, S08
BMKG juga memuat peringatan dini curah hujan untuk dasarian I November 2026, periode 1–10 November. Peringatan itu mencakup sejumlah kecamatan di Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Subulussalam. Informasi tersebut menunjukkan potensi bahaya meteorologis, bukan hasil pengukuran hujan aktual di setiap lokasi banjir. S09
Penjelasan mengenai penyebab kejadian tertentu membutuhkan pasangan data berdasarkan lokasi dan waktu: intensitas hujan, debit sungai, kondisi drainase, kapasitas infrastruktur, serta perubahan penggunaan lahan. Tanpa data tersebut, kontribusi masing-masing faktor belum dapat dipastikan.
Membaca Anggaran dalam Konteksnya
Salah satu bagian yang dapat ditelusuri adalah belanja penanggulangan bencana.
Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit, Tabel 13 pada halaman PDF 25 atau halaman cetak 34, mencatat anggaran belanja BPBA Rp32.207.896.566 dengan realisasi Rp31.980.838.128. Tingkat realisasinya sekitar 99,30 persen. S10
Angka 2024 ini merupakan baseline historis sebelum bencana besar November 2025. Cakupannya juga multibahaya, meliputi penunjang administrasi, informasi kebencanaan, pencegahan, kesiapsiagaan, penyelamatan, dan penataan sistem penanggulangan bencana. Total tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran khusus mitigasi banjir, belanja pemulihan bencana 2025, atau gambaran realisasi tahun 2026.
Rincian kegiatan terdapat dalam Tabel 2 Rancangan Perubahan Renja BPBA 2025, halaman cetak 9–10. Dokumen itu mencatat realisasi pencegahan dan kesiapsiagaan tahun 2024 sebesar Rp8.969.020.265, sedangkan penyelamatan dan evakuasi sebesar Rp4.086.628.760. S11
Pada lingkup BPBA 2024, realisasi kategori pencegahan dan kesiapsiagaan dengan demikian lebih besar daripada penyelamatan dan evakuasi. Temuan ini membatasi kesimpulan bahwa seluruh belanja kebencanaan selalu didominasi tanggap darurat. Namun, karena kategorinya masih mencakup berbagai ancaman, data tersebut belum cukup untuk menghitung proporsi khusus mitigasi banjir terhadap keseluruhan belanja pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penelusuran juga menemukan perbedaan angka antartabel. Target RKPA-P 2024 dalam T-C29 Renja tercatat Rp33.381.564.040, sedangkan anggaran BPBA dalam CALK audited sebesar Rp32.207.896.566. Selisih Rp1.173.667.474 dapat ditelusuri secara aritmetika pada empat kegiatan, tetapi dokumen perubahan anggaran yang menjelaskan dasar administratifnya belum diperoleh. Selisih ini tidak dapat disebut sebagai penyimpangan atau kerugian keuangan daerah. S10, S11
Dari sisi evaluasi kebijakan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana belanja yang telah direalisasikan dapat dihubungkan dengan hasil program dan manfaat terukur bagi masyarakat.
Infrastruktur dan Bukti Perlindungannya
Pengendalian banjir juga berkaitan dengan pekerjaan sumber daya air. Laporan Kinerja Dinas Pengairan Aceh Tahun 2025, Bab III halaman cetak III-39, mencatat realisasi keuangan normalisasi Krueng Trumon di Gampong Ladang Rimba, Aceh Selatan, sebesar Rp911.999.000.
Dokumen tersebut mencantumkan target panjang normalisasi 1,58 kilometer dengan realisasi keluaran 2,80 kilometer. Target area manfaat tercatat 216 hektare, sedangkan realisasi yang dilaporkan 546 hektare. Angka target dan realisasi itu bukan pengukuran perubahan kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan. S12
Kegiatan bertahun anggaran 2025 tersebut juga tidak otomatis merupakan rehabilitasi atau rekonstruksi akibat bencana akhir November 2025. Hubungan itu memerlukan pemeriksaan dokumen perencanaan, jadwal pelaksanaan, dan dasar program.
Dalam pelaporan indikator tingkat provinsi, termasuk Tabel 3.8, Dinas Pengairan mencatat luas genangan terlindungi sebesar 39,41 persen pada 2023, 39,91 persen pada 2024, dan 40,11 persen pada 2025. Capaian 2025 meningkat menurut indikator instansi, meskipun masih berada di bawah target 41,16 persen. S12
Laporan tersebut menyediakan informasi mengenai keluaran pekerjaan dan capaian indikator. Untuk mengetahui seberapa besar kerugian banjir yang berhasil dicegah, tetap diperlukan data perubahan luas serta durasi genangan, intensitas hujan, kapasitas infrastruktur, dan kerugian warga.
Persoalan berbeda muncul pada tanggul Sungai Lae Soraya di Lhok Raya, Trumon Tengah. Keuchik Lhok Raya, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan akhir Oktober 2026, meminta pembangunan kembali tanggul sepanjang sekitar 210 meter. Angka itu merupakan panjang pembangunan kembali yang diminta menurut kutipan keuchik, bukan panjang kerusakan yang telah diukur melalui inspeksi teknis. S13
Hingga batas pemeriksaan Atlas pada 2 November 2026, dokumen inspeksi teknis, identitas kontrak, kepemilikan aset, tahun pembangunan, dan riwayat pemeliharaan tanggul tersebut belum dapat diverifikasi. Karena itu, kerusakan yang dilaporkan belum dapat dikaitkan langsung dengan kegagalan kualitas konstruksi atau kelalaian instansi tertentu.
Normalisasi Krueng Trumon di Ladang Rimba dan tanggul Lae Soraya di Lhok Raya pun tidak boleh diperlakukan sebagai objek yang sama tanpa bukti identitas aset serta lokasi yang memadai.
Menelusuri Pembagian Tanggung Jawab
Penanggulangan banjir melibatkan lembaga dengan kewenangan berbeda. BPBA dan BPBD kabupaten/kota memiliki fungsi koordinasi kesiapsiagaan serta penanganan bencana. Pengelolaan sungai dan infrastruktur pengendalian banjir dapat berada pada pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, sesuai penetapan wilayah sungai dan status aset.
BMKG menyediakan informasi meteorologi, sementara instansi perencanaan pembangunan berperan mengintegrasikan pengurangan risiko ke dalam kebijakan dan anggaran.
Pembagian peran tersebut membutuhkan koordinasi, tetapi banyaknya lembaga belum menjadi bukti kegagalan tata kelola. Penilaian tanggung jawab secara spesifik memerlukan jejak dokumen sejak identifikasi risiko, usulan program, penganggaran, pelaksanaan, serah terima, hingga pemeliharaan dan evaluasi.
Pada kasus Lae Soraya, kepastian pemilik serta pengelola aset menjadi langkah awal untuk menilai kewajiban pemeliharaan atau perbaikan. Tanpa bukti itu, kesimpulan mengenai kelalaian maupun keterlambatan instansi tertentu belum memiliki dasar yang memadai.
Perlindungan yang Dirasakan Warga
Bagi warga, manfaat mitigasi berkaitan langsung dengan keamanan rumah, keberlanjutan penghasilan, dan akses terhadap layanan dasar. Permukiman terendam dapat memaksa keluarga mengungsi, sementara gangguan jalan dapat menghambat distribusi kebutuhan serta kegiatan ekonomi.
Di kawasan Trumon, laporan penanggulangan bencana mencatat adanya pengungsian. Siaran Kodam Iskandar Muda tertanggal 1 November 2026 juga mendokumentasikan keterlibatan aparat dan unsur penanggulangan bencana dalam evakuasi. Dokumentasi tersebut merupakan laporan kegiatan dari pihak yang terlibat, bukan evaluasi independen atas jangkauan bantuan. S14
Keberadaan kegiatan evakuasi belum cukup untuk menilai apakah seluruh warga berisiko menerima informasi dan bantuan tepat waktu. Data mengenai kehilangan pendapatan, kerusakan usaha, gangguan sekolah, layanan kesehatan, air bersih, serta lama pemulihan juga belum tersedia secara lengkap dalam dokumen yang diperiksa.
Di sinilah pengukuran hasil menjadi penting. Apakah peringatan diterima lebih awal? Apakah jalur evakuasi lebih aman? Apakah genangan berlangsung lebih singkat? Apakah rumah dan lahan produktif lebih terlindungi?
Jawabannya memerlukan data yang berbeda dari laporan serapan anggaran maupun penyelesaian pekerjaan.
Memahami Banjir yang Berulang
Tidak ada satu penjelasan yang dapat langsung diterapkan pada seluruh kejadian banjir di Aceh. Curah hujan tinggi dapat meningkatkan debit sungai, sementara topografi, sedimentasi, kapasitas drainase, tutupan lahan, dan perkembangan permukiman berpotensi memengaruhi kerentanan. Kontribusi setiap faktor bergantung pada karakter lokasi serta kejadian.
Riset Atlas menguji enam hipotesis: orientasi belanja penanggulangan bencana, kesesuaian lokasi proyek dengan risiko, perubahan tutupan lahan, pembagian kewenangan, jangkauan peringatan dini, dan pengaruh hujan ekstrem. Bukti yang tersedia belum memberikan dasar cukup untuk menetapkan salah satunya sebagai penyebab dominan.
Banjir dapat terjadi meskipun infrastruktur pengendalian telah dibangun, terutama ketika debit air melampaui kapasitas desain. Di sisi lain, penyelesaian pembangunan secara administratif belum membuktikan bahwa tingkat perlindungan telah meningkat sesuai kebutuhan.
Pengulangan banjir karena itu perlu menjadi dasar evaluasi berbasis data, tanpa dijadikan bukti otomatis kegagalan seluruh kebijakan mitigasi.
Mengukur Perubahan Menjelang Satu Tahun
Momentum hampir satu tahun banjir besar Aceh memberi ruang untuk menilai perkembangan perlindungan masyarakat. Namun, evaluasi itu harus memperhatikan periode setiap program. Anggaran 2024 dan kegiatan yang telah direncanakan atau dilaksanakan sebelum bencana November 2025 tidak dapat seluruhnya disajikan sebagai capaian pemulihan pascabencana.
Penilaian perubahan sejak akhir 2025 membutuhkan data rehabilitasi, rekonstruksi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko hingga November 2026. Rangkaian data tersebut belum tersedia secara lengkap dalam penelitian ini.
Dokumen yang diperiksa menunjukkan adanya belanja, program, serta keluaran pekerjaan yang dapat ditelusuri. Penilaian manfaatnya membutuhkan hubungan yang terukur antara anggaran yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan perlindungan yang dialami warga.
Menjelang satu tahun banjir besar Aceh, pertanyaan utamanya adalah apakah masyarakat di wilayah rawan kini memiliki perlindungan yang lebih baik dibandingkan sebelum bencana besar tahun lalu.
Bukti yang tersedia belum cukup untuk menjawabnya secara menyeluruh. Ketika banjir kembali mengganggu kehidupan warga, kebutuhan akan evaluasi yang dapat menjelaskan perubahan tersebut menjadi semakin penting.