Ketika Bekerja Tidak Selalu Berarti Menerima Upah
Dalam statistik ketenagakerjaan, seseorang dapat tercatat bekerja meskipun tidak menerima upah langsung, misalnya membantu usaha keluarga di pertanian atau perdagangan. Pendapatan usaha dapat dipakai bersama dan manfaatnya tidak selalu tampak sebagai gaji individual. Karena itu, status pekerja keluarga tanpa upah tidak otomatis berarti seseorang sama sekali tidak berpenghasilan atau tidak memperoleh manfaat ekonomi. Jumlah penduduk bekerja tidak selalu menggambarkan kualitas pekerjaan maupun distribusi manfaat ekonomi.
Hampir Satu dari Lima Perempuan Bekerja Berstatus Pekerja Keluarga
BPS Aceh mencatat 941.033 perempuan bekerja pada Agustus 2024; 193.952 di antaranya pekerja keluarga/tidak dibayar, atau 20,61%. Mereka tetap masuk kategori bekerja, bukan pengangguran. Status ini tidak menunjukkan apakah mereka menerima bagian pendapatan usaha, memiliki penghasilan lain, menguasai aset atau ikut memutuskan penggunaan pendapatan rumah tangga. Temuan utamanya ialah kontribusi tenaga kerja tanpa pembayaran upah individual, bukan klaim bahwa seluruhnya tidak berpenghasilan.
Pertanian Menjadi Pusat Pekerjaan Keluarga Perempuan
Dari 193.952 pekerja keluarga perempuan, 137.133 berada dalam kelompok pertanian luas atau sekitar 70,70%. Kelompok ini tidak hanya mencakup tanaman pangan. Struktur usaha keluarga dapat membagi pekerjaan produktif kepada anggota yang menerima dan tidak menerima pembayaran individual. Data ini belum menjelaskan kesejahteraan atau pembagian pendapatan keluarga. Kebijakan perlu menanyakan akses pekerja keluarga perempuan terhadap pelatihan, pembiayaan, perlindungan sosial dan kesempatan membangun usaha mandiri bila diinginkan.
Mengapa Partisipasi Tinggi Tidak Selalu Berarti Lebih Banyak Pekerjaan Berupah?
Pada Agustus 2024, Bener Meriah mencatat TPAK perempuan 78,39% dan proporsi pekerja keluarga di antara perempuan bekerja 41,64%; Gayo Lues 71,43% dan 48,11%; Aceh Tengah 67,40% dan 50,60%. Banda Aceh mencatat 53,01% dan 10,92%, sementara Sabang 54,71% dan 5,29%. Tingginya partisipasi dapat berjalan bersama tingginya pekerjaan keluarga tanpa upah langsung. Perbandingan ini tidak membuktikan daerah tertentu lebih atau kurang sejahtera; struktur pekerjaan, produktivitas, pendapatan dan karakteristik rumah tangga berbeda.
Ekonomi Rumah Tangga yang Tidak Seluruhnya Tergambar dalam Statistik Pekerjaan
Pekerja keluarga tanpa upah dan pekerjaan domestik/perawatan bukan kategori yang sama. Pekerja keluarga membantu kegiatan produksi atau usaha yang tercakup definisi bekerja; memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak dan merawat keluarga untuk kebutuhan rumah tangga sendiri tidak otomatis tercakup sebagai pekerjaan pasar. Perempuan maupun laki-laki dapat menjalankan kerja perawatan, termasuk sambil bekerja berupah. Atlas belum memperoleh data penggunaan waktu representatif khusus Aceh untuk menghitung nilai agregat pekerjaan domestik dan perawatan, sehingga tidak membuat estimasi rupiah tanpa dasar.
Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Mengalami Penurunan
TPAK perempuan Aceh turun dari 50,04% pada Februari 2025 menjadi 45,50% pada Februari 2026, atau 4,54 poin persentase. Pada periode sama TPAK laki-laki bergerak dari 81,29% menjadi 81,45%. Penurunan TPAK tidak otomatis berarti seluruh perubahan disebabkan kehilangan pekerjaan: penduduk dapat berpindah antara bekerja, menganggur dan di luar angkatan kerja. Belum ada bukti cukup untuk menetapkan penyebab dominan, termasuk tidak tepat mengatribusikannya secara pasti kepada pekerjaan domestik atau pengasuhan.
Pendidikan, Kesempatan Kerja, dan Kualitas Penghasilan
Pendidikan dapat memperluas kesempatan ekonomi, tetapi tingkat pendidikan lebih tinggi tidak otomatis menjamin pekerjaan yang sesuai. Kesempatan bergantung pada struktur ekonomi, permintaan keterampilan, lokasi dan pasar kerja. Evaluasi perlu menguji kesesuaian pekerjaan dengan keterampilan, kecukupan penghasilan, perlindungan sosial, kondisi kerja, serta akses informasi, pembiayaan dan pasar. Keberhasilan pendidikan dan ekonomi perempuan tidak cukup diukur dari jumlah lulusan atau perempuan bekerja.
Kebijakan Pemerintah: Dari Pelindungan Hak Menuju Hasil Ekonomi
Pasal 231 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi dasar pelindungan dan pemajuan hak perempuan. Qanun Aceh 4/2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan diundangkan 30 Juni 2025 dan mencabut Qanun Aceh 6/2009. Kerangka hukum dan prioritas perencanaan telah ada; keberadaan persoalan ekonomi tidak membuktikan semua kebijakan gagal. Evaluasi perlu menelusuri program, anggaran, hasil pendapatan, hubungan pelatihan dengan pekerjaan/pasar, keberlanjutan bantuan usaha, akses perlindungan pekerja informal/keluarga, serta kebutuhan pengasuhan dan perawatan.
Mengukur Keberhasilan Ekonomi Perempuan Secara Lebih Utuh
TPAK perlu dibaca bersama status pekerjaan, pendapatan, perlindungan sosial, dan pilihan mengembangkan kegiatan ekonomi. Untuk pekerja keluarga, ukur bagaimana manfaat usaha diterima; untuk pelaku usaha mandiri, akses pembiayaan, pasar dan keberlanjutan; untuk pekerja berupah, kualitas pendapatan dan perlindungan. Data penggunaan waktu diperlukan untuk memahami keterkaitan kerja domestik/perawatan dengan kesempatan ekonomi. Indikator juga harus peka terhadap perbedaan struktur ekonomi pertanian dan perkotaan.
Melampaui Statistik Pekerjaan
Bekerja, memperoleh penghasilan, dan memiliki kendali atas manfaat ekonomi adalah tiga hal yang berkaitan tetapi tidak identik. Temuan Agustus 2024 mengenai pekerja keluarga dan penurunan TPAK Februari 2026 tidak membuktikan satu hubungan sebab-akibat. Tidak setiap perempuan harus bekerja di luar rumah, dan tidak setiap pekerjaan keluarga tanpa upah langsung merupakan ketidakadilan. Tantangan pembangunan Aceh ialah menyediakan kesempatan ekonomi berkualitas, perlindungan, dan manfaat yang dapat diukur serta diakses lebih luas.