Apa yang sebenarnya berubah pada 8 September?
Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh sebagai usul DPR. Delapan fraksi menyetujui dengan penekanan yang beririsan: Dana Otsus, pembagian kewenangan, sumber daya alam, tata kelola, pemerintahan lokal, serta kesinambungan perdamaian.
Perubahan ini penting secara prosedural: tahap internal DPR selesai dan RUU dapat bergerak ke pembicaraan dengan pemerintah. Namun persetujuan bersama DPR–Presiden belum terjadi. Surpres dan DIM pemerintah juga belum diperoleh dalam dossier dengan cut-off 10 September. Karena itu, angka, desain lembaga, dan rumusan kewenangan harus dibaca sebagai posisi negosiasi, bukan hukum final.
Empat meja tawar yang menentukan
1. Formula fiskal: bukan hanya 2,5%
UUPA mengatur Dana Otsus selama 20 tahun: 2% plafon DAU nasional untuk 15 tahun pertama dan 1% untuk lima tahun berikutnya. Fase 1% berlaku 2023–2027. Proposal yang diumumkan dari DPR adalah 2,5%. Dibanding baseline 1%, angka itu setara 2,5 kali skema fase akhir, tetapi nilai rupiah aktual tetap bergantung pada plafon DAU dan aturan alokasi.
Satu koreksi penting: klaim bahwa 2,5% diperlukan agar Aceh sama dengan Papua tidak tepat. Formula Papua yang berlaku adalah 2,25%. Jika Aceh memperoleh 2,5%, posisinya 0,25 poin persentase di atas Papua. Pertanyaan yang lebih penting adalah durasi, syarat kinerja, earmark, formula pembagian provinsi–kabupaten/kota, dan skenario transisi setelah skema berubah.
2. Batas kewenangan: lex specialis atau harmonisasi baru?
MoU Helsinki menempatkan Aceh dengan kewenangan luas pada sektor publik di luar rumpun kewenangan pusat yang disebut, serta memuat mekanisme konsultasi dan persetujuan Aceh atas keputusan nasional tertentu yang berkaitan dengan Aceh. Dalam praktik, ruang ini berhadapan dengan undang-undang nasional baru dan regulasi sektoral.
Revisi karena itu dapat bergerak ke dua arah. Ia bisa mempertegas lex specialis dan membuat mekanisme persetujuan lebih operasional. Sebaliknya, harmonisasi yang terlalu luas terhadap norma nasional dapat menyempitkan ruang Aceh. Titik rawan terlihat pada pendidikan dan madrasah, kelautan, kehutanan, energi, migas, Pilkada, serta mukim dan gampong.
3. Siapa mengelola, siapa mengawasi?
Dossier menemukan setidaknya tiga desain yang muncul dalam diskursus: badan koordinasi yang dipimpin gubernur, badan khusus dengan basis pemilihan legislatif, atau pengelolaan tetap melalui APBA/APBK dengan syarat kinerja. Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda terhadap pusat kendali, kontinuitas, risiko politisasi, duplikasi birokrasi, dan garis pertanggungjawaban.
Karena itu, perdebatan tentang 'badan' tidak boleh berhenti pada nama lembaga. Pertanyaan auditnya adalah siapa mengangkat dan memberhentikan pengelola, siapa memiliki data, bagaimana konflik kepentingan dicegah, siapa mengaudit, dan apakah lembaga baru memperbaiki hasil atau hanya menambah lapisan administratif.
4. UUPA sebagai arsitektur perdamaian
UUPA tidak dapat dibaca hanya sebagai undang-undang transfer fiskal. Ia merupakan salah satu perangkat hukum transformasi konflik Aceh. Audit terhadap revisi karena itu perlu menguji kewenangan, partisipasi politik, konsultasi dan persetujuan, pengelolaan sumber daya, transparansi penerimaan, serta agenda HAM dan rekonsiliasi terhadap arsitektur Helsinki.
Atlas menggunakan uji tiga lapis: bunyi UUPA yang berlaku, klausul MoU yang menjadi asal politiknya, dan konsekuensi perubahan terhadap kewenangan, fiskal, serta hak warga. Tanpa matriks tersebut, klaim 'sesuai MoU Helsinki' terlalu mudah menjadi slogan politik.
Uang lebih besar tidak otomatis menghasilkan otonomi yang lebih kuat
BPK Perwakilan Aceh pada Juni 2026 menyoroti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengawasan yang belum optimal, program yang belum sepenuhnya mendukung prioritas, dan output yang belum fungsional atau terbengkalai. Temuan ini membuat desain akuntabilitas menjadi bagian substantif dari negosiasi, bukan aksesori setelah angka dana disepakati.
Desain minimum yang perlu diuji mencakup tujuan berbasis hasil, formula pembagian yang dapat diprediksi, disiplin proyek multi-tahun dan pemeliharaan, dashboard proyek dan penerima manfaat yang terbuka, evaluator independen, tindak lanjut audit yang diumumkan, serta skenario transisi agar perubahan formula tidak menciptakan fiscal cliff pada layanan dasar.
Peta aktor: siapa memegang leverage?
Presiden dan Setneg memegang Surpres, penunjukan menteri, dan posisi resmi pemerintah. Kemendagri menjadi titik penting pada batas lex specialis dan urusan pemerintahan. Kemenkeu memegang perhitungan fiskal, syarat transfer, durasi, earmark, dan evaluasi. Kementerian sektoral memiliki leverage pada pendidikan, laut, hutan, energi, dan migas melalui DIM teknis dan aturan pelaksana.
Di sisi Aceh, Pemerintah Aceh membawa legitimasi eksekutif dan tuntutan keberlanjutan dana serta kepastian kewenangan; DPRA membawa fungsi legislasi dan pengawasan; kabupaten/kota berkepentingan pada formula distribusi dan beban layanan. BPK/APIP membawa leverage audit, sedangkan masyarakat sipil dan korban konflik menjadi pengingat bahwa HAM, KKR, reparasi, transparansi, dan pemerataan tidak boleh tersisih oleh agenda fiskal.
Skenario negosiasi: kompromi fiskal bersyarat paling mungkin
Dossier menyusun empat skenario analitis awal per 10 September 2026. Skenario A, penguatan substantif—dana sedikitnya 2,25%, durasi jelas, klausul kewenangan tegas, audit terbuka, dan peran Aceh kuat—dinilai 25%. Skenario B, kompromi fiskal bersyarat dengan dana 2–2,25%, evaluasi kinerja, badan koordinasi, dan penguatan kewenangan secara selektif, dinilai 45% dan menjadi skenario awal paling kompatibel dengan kepentingan pusat serta konsensus fraksi.
Skenario C—menang angka tetapi lemah desain—dinilai 15%: angka 2,5% dapat muncul tetapi tata kelola dan indikator tetap kabur atau aturan teknis ditunda. Skenario D, pembahasan tertunda melewati 2026 akibat lambatnya Surpres/DIM atau sengketa fiskal dan kewenangan, juga dinilai 15%. Probabilitas ini adalah penilaian analitis, bukan prediksi statistik, dan harus diperbarui ketika Surpres dan DIM tersedia.
Apa yang harus dipantau setelah ini?
Lima sinyal akan mengubah penilaian: siapa menteri yang ditunjuk melalui Surpres sebagai leading sector; apakah DIM mempertahankan atau memangkas proposal 2,5% dan klausul kewenangan; apakah Kemenkeu mengaitkan evaluasi dengan besaran atau hanya penggunaan dana; apakah Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki satu posisi tertulis tentang badan dan distribusi; serta apakah naskah RUU dan matriks perubahan dibuka sebelum pembahasan substansi.
Kesimpulan Atlas
Revisi UUPA memasuki fase yang lebih menentukan sekaligus lebih mudah disalahpahami. Persetujuan DPR memperkuat daya tawar Aceh, tetapi belum mengunci formula 2,5%, desain badan, atau batas kewenangan.
Ukuran keberhasilan revisi bukan hanya apakah Dana Otsus berlanjut atau bertambah. Ukurannya adalah apakah kontrak damai diterjemahkan menjadi kewenangan yang operasional, uang menjadi hasil yang dapat diaudit, dan partisipasi Aceh menjadi mekanisme hukum yang nyata—bukan sekadar konsultasi politik.