Senin, 19 Oktober 2026
•
Mapping Aceh Beyond The Headlines
Political Intelligence Journalism
⌕ Search
Atlas Aceh Newsroom
☰
ATLAS INTELLIGENCE BRIEF · AIB-007

Revisi UUPA: Pertarungan Desain Otonomi Aceh

Persetujuan DPR pada 8 September mengubah status revisi UUPA, bukan mengunci substansinya. Pertarungan berikutnya berada pada formula fiskal, batas kewenangan, desain pengelolaan, dan kesetiaan pada arsitektur perdamaian Helsinki.

Revisi UUPA • Otonomi Khusus • Aceh–Jakarta · Terbit 10 September 2026, 17:54 WIB · 12 menit baca
Featured image Atlas Intelligence Brief tentang pertarungan desain otonomi Aceh dalam revisi UUPA
Revisi UUPA memasuki fase negosiasi substansi setelah ditetapkan sebagai RUU usul DPR, dengan Dana Otsus, kewenangan, tata kelola, dan arsitektur perdamaian menjadi meja tawar utama. — Atlas Aceh Newsroom
EXECUTIVE JUDGMENT

Kesimpulan utama

Persetujuan paripurna DPR pada 8 September 2026 adalah kemenangan prosedural, belum kemenangan substansial. RUU Perubahan UUPA kini resmi menjadi usul DPR, tetapi formula Dana Otsus, desain badan pengelola, batas kewenangan Aceh, serta mekanisme konsultasi dan persetujuan belum menjadi kesepakatan final bersama pemerintah.

Pusat gravitasi negosiasi berikutnya berada pada Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah. Atlas menilai empat meja tawar akan menentukan kualitas revisi: formula fiskal, batas kewenangan, desain pengelolaan dan pengawasan, serta kesetiaan pada arsitektur perdamaian Helsinki.

01

Status berubah, substansi belum final

Paripurna 8 September memberi legitimasi pada arah RUU usul DPR. Persetujuan bersama DPR–Presiden, Surpres, DIM pemerintah, dan rumusan final tiap pasal belum terjadi.

02

Angka 2,5% masih posisi tawar

Proposal 2,5% plafon DAU nasional mendapat dukungan dalam RUU usul DPR, tetapi belum menjadi hak final Aceh. Pembanding Papua yang berlaku adalah 2,25%, bukan 2,5%.

03

Desain institusi sama pentingnya dengan jumlah dana

Model badan koordinasi dipimpin gubernur, badan khusus dengan basis legislatif, atau pengelolaan melalui APBA/APBK membawa pusat kendali dan risiko akuntabilitas yang berbeda.

04

Lex specialis berada di meja negosiasi

Revisi dapat mempertegas kewenangan khusus Aceh, tetapi rumusan yang lemah dapat membuat konsultasi atau persetujuan Aceh turun menjadi sekadar mekanisme administratif.

05

Akuntabilitas akan menjadi syarat politik-fiskal

Temuan BPK tentang monitoring, prioritas program, dan output yang belum fungsional memberi tekanan agar perpanjangan atau peningkatan Dana Otsus disertai desain hasil, transparansi, evaluasi, dan pengawasan yang lebih kuat.

Apa yang sebenarnya berubah pada 8 September?

Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh sebagai usul DPR. Delapan fraksi menyetujui dengan penekanan yang beririsan: Dana Otsus, pembagian kewenangan, sumber daya alam, tata kelola, pemerintahan lokal, serta kesinambungan perdamaian.

Perubahan ini penting secara prosedural: tahap internal DPR selesai dan RUU dapat bergerak ke pembicaraan dengan pemerintah. Namun persetujuan bersama DPR–Presiden belum terjadi. Surpres dan DIM pemerintah juga belum diperoleh dalam dossier dengan cut-off 10 September. Karena itu, angka, desain lembaga, dan rumusan kewenangan harus dibaca sebagai posisi negosiasi, bukan hukum final.

Empat meja tawar yang menentukan

1. Formula fiskal: bukan hanya 2,5%

UUPA mengatur Dana Otsus selama 20 tahun: 2% plafon DAU nasional untuk 15 tahun pertama dan 1% untuk lima tahun berikutnya. Fase 1% berlaku 2023–2027. Proposal yang diumumkan dari DPR adalah 2,5%. Dibanding baseline 1%, angka itu setara 2,5 kali skema fase akhir, tetapi nilai rupiah aktual tetap bergantung pada plafon DAU dan aturan alokasi.

Satu koreksi penting: klaim bahwa 2,5% diperlukan agar Aceh sama dengan Papua tidak tepat. Formula Papua yang berlaku adalah 2,25%. Jika Aceh memperoleh 2,5%, posisinya 0,25 poin persentase di atas Papua. Pertanyaan yang lebih penting adalah durasi, syarat kinerja, earmark, formula pembagian provinsi–kabupaten/kota, dan skenario transisi setelah skema berubah.

2. Batas kewenangan: lex specialis atau harmonisasi baru?

MoU Helsinki menempatkan Aceh dengan kewenangan luas pada sektor publik di luar rumpun kewenangan pusat yang disebut, serta memuat mekanisme konsultasi dan persetujuan Aceh atas keputusan nasional tertentu yang berkaitan dengan Aceh. Dalam praktik, ruang ini berhadapan dengan undang-undang nasional baru dan regulasi sektoral.

Revisi karena itu dapat bergerak ke dua arah. Ia bisa mempertegas lex specialis dan membuat mekanisme persetujuan lebih operasional. Sebaliknya, harmonisasi yang terlalu luas terhadap norma nasional dapat menyempitkan ruang Aceh. Titik rawan terlihat pada pendidikan dan madrasah, kelautan, kehutanan, energi, migas, Pilkada, serta mukim dan gampong.

3. Siapa mengelola, siapa mengawasi?

Dossier menemukan setidaknya tiga desain yang muncul dalam diskursus: badan koordinasi yang dipimpin gubernur, badan khusus dengan basis pemilihan legislatif, atau pengelolaan tetap melalui APBA/APBK dengan syarat kinerja. Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda terhadap pusat kendali, kontinuitas, risiko politisasi, duplikasi birokrasi, dan garis pertanggungjawaban.

Karena itu, perdebatan tentang 'badan' tidak boleh berhenti pada nama lembaga. Pertanyaan auditnya adalah siapa mengangkat dan memberhentikan pengelola, siapa memiliki data, bagaimana konflik kepentingan dicegah, siapa mengaudit, dan apakah lembaga baru memperbaiki hasil atau hanya menambah lapisan administratif.

4. UUPA sebagai arsitektur perdamaian

UUPA tidak dapat dibaca hanya sebagai undang-undang transfer fiskal. Ia merupakan salah satu perangkat hukum transformasi konflik Aceh. Audit terhadap revisi karena itu perlu menguji kewenangan, partisipasi politik, konsultasi dan persetujuan, pengelolaan sumber daya, transparansi penerimaan, serta agenda HAM dan rekonsiliasi terhadap arsitektur Helsinki.

Atlas menggunakan uji tiga lapis: bunyi UUPA yang berlaku, klausul MoU yang menjadi asal politiknya, dan konsekuensi perubahan terhadap kewenangan, fiskal, serta hak warga. Tanpa matriks tersebut, klaim 'sesuai MoU Helsinki' terlalu mudah menjadi slogan politik.

Uang lebih besar tidak otomatis menghasilkan otonomi yang lebih kuat

BPK Perwakilan Aceh pada Juni 2026 menyoroti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengawasan yang belum optimal, program yang belum sepenuhnya mendukung prioritas, dan output yang belum fungsional atau terbengkalai. Temuan ini membuat desain akuntabilitas menjadi bagian substantif dari negosiasi, bukan aksesori setelah angka dana disepakati.

Desain minimum yang perlu diuji mencakup tujuan berbasis hasil, formula pembagian yang dapat diprediksi, disiplin proyek multi-tahun dan pemeliharaan, dashboard proyek dan penerima manfaat yang terbuka, evaluator independen, tindak lanjut audit yang diumumkan, serta skenario transisi agar perubahan formula tidak menciptakan fiscal cliff pada layanan dasar.

Peta aktor: siapa memegang leverage?

Presiden dan Setneg memegang Surpres, penunjukan menteri, dan posisi resmi pemerintah. Kemendagri menjadi titik penting pada batas lex specialis dan urusan pemerintahan. Kemenkeu memegang perhitungan fiskal, syarat transfer, durasi, earmark, dan evaluasi. Kementerian sektoral memiliki leverage pada pendidikan, laut, hutan, energi, dan migas melalui DIM teknis dan aturan pelaksana.

Di sisi Aceh, Pemerintah Aceh membawa legitimasi eksekutif dan tuntutan keberlanjutan dana serta kepastian kewenangan; DPRA membawa fungsi legislasi dan pengawasan; kabupaten/kota berkepentingan pada formula distribusi dan beban layanan. BPK/APIP membawa leverage audit, sedangkan masyarakat sipil dan korban konflik menjadi pengingat bahwa HAM, KKR, reparasi, transparansi, dan pemerataan tidak boleh tersisih oleh agenda fiskal.

Skenario negosiasi: kompromi fiskal bersyarat paling mungkin

Dossier menyusun empat skenario analitis awal per 10 September 2026. Skenario A, penguatan substantif—dana sedikitnya 2,25%, durasi jelas, klausul kewenangan tegas, audit terbuka, dan peran Aceh kuat—dinilai 25%. Skenario B, kompromi fiskal bersyarat dengan dana 2–2,25%, evaluasi kinerja, badan koordinasi, dan penguatan kewenangan secara selektif, dinilai 45% dan menjadi skenario awal paling kompatibel dengan kepentingan pusat serta konsensus fraksi.

Skenario C—menang angka tetapi lemah desain—dinilai 15%: angka 2,5% dapat muncul tetapi tata kelola dan indikator tetap kabur atau aturan teknis ditunda. Skenario D, pembahasan tertunda melewati 2026 akibat lambatnya Surpres/DIM atau sengketa fiskal dan kewenangan, juga dinilai 15%. Probabilitas ini adalah penilaian analitis, bukan prediksi statistik, dan harus diperbarui ketika Surpres dan DIM tersedia.

Apa yang harus dipantau setelah ini?

Lima sinyal akan mengubah penilaian: siapa menteri yang ditunjuk melalui Surpres sebagai leading sector; apakah DIM mempertahankan atau memangkas proposal 2,5% dan klausul kewenangan; apakah Kemenkeu mengaitkan evaluasi dengan besaran atau hanya penggunaan dana; apakah Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki satu posisi tertulis tentang badan dan distribusi; serta apakah naskah RUU dan matriks perubahan dibuka sebelum pembahasan substansi.

Kesimpulan Atlas

Revisi UUPA memasuki fase yang lebih menentukan sekaligus lebih mudah disalahpahami. Persetujuan DPR memperkuat daya tawar Aceh, tetapi belum mengunci formula 2,5%, desain badan, atau batas kewenangan.

Ukuran keberhasilan revisi bukan hanya apakah Dana Otsus berlanjut atau bertambah. Ukurannya adalah apakah kontrak damai diterjemahkan menjadi kewenangan yang operasional, uang menjadi hasil yang dapat diaudit, dan partisipasi Aceh menjadi mekanisme hukum yang nyata—bukan sekadar konsultasi politik.

METHODOLOGY

Brief ini diolah dari Atlas Intelligence Brief Internal Research Dossier bertanggal 10 September 2026 dengan pendekatan sumber primer lebih dahulu. Fakta, analisis, dan celah bukti dipisahkan. Tahapan legislasi, dokumen resmi DPR, UUPA, MoU Helsinki, putusan MK, dan temuan BPK menjadi basis utama; pernyataan aktor diperlakukan sebagai posisi, bukan sebagai rumusan hukum final.

Probabilitas skenario merupakan penilaian analitis awal Atlas per 10 September 2026 dan bukan prediksi statistik. Penilaian harus diperbarui setelah Surpres, DIM, dan naskah final yang relevan tersedia.

LIMITATIONS

Cut-off informasi 10 September 2026. Dossier belum memperoleh naskah RUU hasil paripurna, Naskah Akademik, matriks resmi 27 perubahan, Surat Presiden, dan DIM pemerintah. Karena itu brief ini tidak mereproduksi atau mengklaim daftar final 27 perubahan dan tidak menyimpulkan redaksi pasal yang belum tersedia.

Angka akumulasi historis Dana Otsus yang berbeda menurut aktor tidak digunakan sebagai angka final dalam brief ini sebelum rekonsiliasi seri alokasi dan realisasi DJPK. Klaim kausal mengenai Dana Otsus dan kemiskinan juga tidak dibuat tanpa seri data yang memadai.

SOURCES & DOCUMENTS

Basis bukti

  1. DPR RI — Delapan Fraksi Setuju, DPR Sepakat Proses RUU Perubahan UU Pemerintah Aceh sebagai Usul DPR (9 Sep 2026)
  2. PUUPOLHUKHAM DPR — Program RUU Perubahan UU No. 11 Tahun 2006
  3. MoU Helsinki — Government of Indonesia and Free Aceh Movement (15 Aug 2005)
  4. JDIH BPK — UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  5. DPR RI — Sinergi Lintas Kementerian Penting dalam Bahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh (15 Apr 2026)
  6. DPR RI — Dana Otsus dan Badan Koordinasi Aceh Akan Dibahas dalam RUU Pemerintahan Aceh (28 Mei 2026)
  7. Kantor Staf Presiden — Penjelasan Dana Otsus Papua 2,25%
  8. BPK Perwakilan Aceh — Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Aceh Tahun 2025 (22 Jun 2026)
  9. ANTARA Aceh — Posisi Gubernur Aceh mengenai formula 2,5% atau minimal 2,25% (25 Mei 2026)
DISTRIBUSIKAN

Bagikan artikel ini

Bantu pembaca lain menemukan konteksnya. Untuk Instagram Story, Atlas otomatis menyiapkan kartu 9:16 dan menyalin tautan untuk Link Sticker.

ATLAS ACEH NEWSROOMMapping Aceh Beyond The Headlines.