1. Rp1 Triliun: Satu Angka, Banyak Makna
Perjalanan angka Rp1 triliun dapat ditelusuri setidaknya sejak 7 April 2026. Saat itu Ketua DPRA Zulfadhli menggunakan “Rp1 triliun pun boleh” sebagai contoh normatif ketika menjawab perdebatan tentang plafon Pokir. Pada 18 Mei, TTI menyampaikan dugaan Pokir Ketua DPRA sekitar Rp1 triliun. Pada Juni, TTI memperkirakan total Pokir DPRA sekitar Rp1,5 triliun. Menjelang akhir September, angka sekitar Rp1 triliun kembali muncul ketika GAANAS meminta aparat menelusuri Pokir DPRA. Angka yang sama bergerak dengan subjek, konteks dan tingkat kepastian berbeda.
2. Bolehkah Pokir Rp1 Triliun?
Permendagri 86/2017 menempatkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai kajian permasalahan pembangunan yang bersumber dari risalah rapat dengar pendapat dan/atau penyerapan aspirasi melalui reses. Pokir harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran. Secara konseptual Pokir bukan rekening pribadi anggota DPRD, melainkan aspirasi atau usulan yang masuk ke mekanisme perencanaan pembangunan.
3. Tidak Ada Plafon Bukan Berarti Tanpa Batas
Dalam regulasi utama yang diperiksa Atlas, belum ditemukan plafon nominal individual Pokir per anggota. Tetapi itu berbeda dari menyatakan nominal apa pun otomatis dapat menjadi anggaran. Regulasi tetap memberikan rem berupa prioritas pembangunan, kapasitas riil anggaran, konsistensi dokumen perencanaan, KUA-PPAS, penganggaran SKPA dan APBA.
4. Dari Aspirasi Sampai Menjadi APBA
Rantai sederhananya adalah ASPIRASI/RESES → POKIR DPRD → PENELAAHAN → PRIORITAS PEMBANGUNAN → KAPASITAS RIIL ANGGARAN → SIPD → RKPD/RENJA → KUA–PPAS → RKA SKPA → RAPBA → APBA → DPA SKPA → RUP/PENGADAAN → KONTRAK → REALISASI. Karena itu USULAN ≠ ALOKASI; ALOKASI ≠ PAKET; PAKET ≠ KONTRAK; KONTRAK ≠ REALISASI. Paket dalam SiRUP juga tidak otomatis menunjukkan siapa aspiratornya.
5. Kerangka Keuangan Aceh
Pokir tidak berdiri di luar sistem APBA. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu fondasi pengelolaan keuangan Aceh, sementara APBA 2026 dijabarkan melalui Pergub Aceh Nomor 4 Tahun 2026 untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Seorang anggota dapat membawa aspirasi, tetapi aspirasi tersebut bukan perintah pembayaran.
6. Fiscal Reality Check
Pergub Aceh Nomor 4 Tahun 2026 mencatat pendapatan Aceh sekitar Rp11,682 triliun dan belanja sekitar Rp10,777 triliun. Rp1 triliun setara sekitar 9,28% total belanja—hampir satu dari setiap sebelas rupiah belanja Aceh 2026. Ia juga setara sekitar 11,96% belanja operasi, 25,17% belanja barang dan jasa, dan secara nominal lebih besar daripada keseluruhan belanja modal. Perbandingan ini hanya magnitude test, bukan batas kategori belanja Pokir.
7. Apakah Rp1 Triliun Itu Logis?
Besarnya angka tidak membuktikan “mustahil”, sementara ketiadaan plafon individual tidak membuktikan “pasti boleh masuk”. Jika satu aspirator memang terkait dengan usulan atau alokasi Rp1 triliun, skalanya menuntut attribution trail yang sangat kuat: aspirator, ID usulan, substansi aspirasi, hasil penelaahan, SKPA, subkegiatan DPA, paket RUP, kontrak dan realisasi.
8. Dari Contoh Normatif ke Dugaan Anggaran
Chronology menunjukkan 7 April: Rp1 triliun sebagai contoh normatif; 18 Mei: TTI menduga Pokir Ketua DPRA sekitar Rp1 triliun; 3 Juni: TTI memperkirakan total Pokir DPRA sekitar Rp1,5 triliun; 29 September: GAANAS meminta pengusutan Pokir DPRA yang disebut sekitar Rp1 triliun. Tetapi chronology tidak membuktikan causality. Atlas belum menemukan bukti bahwa angka pada satu tahap bersumber dari pernyataan atau organisasi pada tahap sebelumnya.
9. Audit Angka: Mana Proposal dan Aspiratornya?
Missing link terbesar adalah daftar Pokir 2026 yang lengkap dari ID usulan dan nama aspirator hingga DPA, ID RUP, kontrak dan realisasi. Atlas juga belum memperoleh daftar paket yang menjadi dasar klaim TTI tentang Pokir individual sekitar Rp1 triliun. SiRUP dapat menunjukkan paket pengadaan, tetapi kumpulan paket tidak dapat otomatis diatribusikan kepada seorang anggota DPRA tanpa bukti aspirator.
10. Anomali Rp1 Triliun vs Rp1,5 Triliun
Jika dugaan Rp1 triliun untuk Ketua DPRA dan estimasi Rp1,5 triliun untuk seluruh Pokir DPRA menggunakan universe data, definisi dan metode yang sama, angka pertama setara sekitar 66,7% angka agregat. Atlas belum mengetahui apakah keduanya comparable. Karena itu 66,7% bukan bukti klaim salah, melainkan red flag metodologis yang membutuhkan penjelasan dataset dan metode.
11. TTI dan Sengketa Transparansi Data
TTI kemudian berupaya memperoleh informasi Pokir dari Bappeda Aceh dan persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa informasi yang diberitakan terdaftar di Komisi Informasi Aceh. Bappeda menyatakan tidak secara khusus menguasai daftar sebagaimana diminta dan menjelaskan usulan masuk melalui anggota atau aspirator ke SIPD/Renja SKPA. Ini menunjukkan problem keterbukaan data, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai basis data atribusi individual yang digunakan sebelumnya.
12. GAANAS dan Kembalinya Rp1 Triliun
Pada 29 September, angka Rp1 triliun kembali muncul melalui GAANAS. Rifqi Maulana meminta aparat menelusuri Pokir DPRA dan dalam salah satu laporan menggunakan konstruksi bersyarat “kalau benar”. Atlas belum menemukan dataset independen GAANAS yang menghasilkan angka tersebut dan tidak menemukan bukti koordinasi antara TTI dan GAANAS. Kontinuitas aktor dalam perdebatan politik tidak otomatis membuktikan koordinasi politik.
13. Politik di Belakang APBA
Polemik berlangsung di tengah ketegangan politik 2026: konflik mengenai Sekda M. Nasir, perdebatan APBA, JKA, wacana pergantian Ketua DPRA, isu mosi terhadap Zulfadhli dan perbedaan posisi di lingkungan PA/KPA. Konfigurasinya tidak sederhana. Konflik Zulfadhli–M. Nasir terdokumentasi, tetapi Atlas belum menemukan bukti publik berupa komunikasi, pendanaan, instruksi atau koordinasi yang menghubungkan M. Nasir dengan GAANAS dalam kampanye Rp1 triliun.
14. Ketika Narasi Bergerak Lebih Cepat daripada Data
“Rp1 triliun pun boleh”, “diduga Rp1 triliun”, “kalau benar Rp1 triliun”, dan “Pokir Ketua DPRA Rp1 triliun” memiliki tingkat kepastian berbeda. Dalam politik, hilangnya satu atau dua kata dapat mengubah contoh menjadi klaim, dugaan menjadi sesuatu yang terdengar seperti fakta. Karena itu provenance—dari mana klaim berasal dan bagaimana ia berubah—menjadi bagian dari audit.
15. What We Know
Pokir adalah bagian mekanisme perencanaan, bukan rekening pribadi. Ia harus selaras dengan prioritas pembangunan dan kapasitas riil anggaran. Belum ditemukan plafon nominal individual dalam regulasi utama yang diperiksa. APBA 2026 memiliki belanja sekitar Rp10,777 triliun dan Rp1 triliun setara sekitar 9,28%. Zulfadhli memang menggunakan angka itu sebagai contoh normatif; TTI menyampaikan dugaan individual dan kemudian estimasi agregat; TTI menempuh sengketa keterbukaan informasi; GAANAS meminta pengusutan angka sekitar Rp1 triliun.
16. What We Don't Know
Atlas belum memperoleh daftar paket lengkap yang membentuk klaim Pokir individual Rp1 triliun; belum memperoleh rekonsiliasi aspirator → SIPD → DPA → RUP → kontrak → realisasi; belum mengetahui apakah metode Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun menggunakan dataset yang sama; belum menemukan dataset independen GAANAS; dan belum menemukan bukti koordinasi operasional TTI–GAANAS atau M. Nasir–Rifqi/GAANAS. Ruang kosong tersebut tidak boleh diisi dengan asumsi.
17. Follow the Number
Jika Rp1 triliun benar dapat diatribusikan kepada Ketua DPRA, pembuktiannya seharusnya dapat direkonstruksi: ASPIRATOR → ID USULAN → HASIL PENELAAHAN → PROGRAM/SUBKEGIATAN → DPA SKPA → RUP → KONTRAK → REALISASI. Jika rantai itu tersedia, polemik dapat berpindah dari pertarungan pernyataan menjadi audit data. Pemerintah dan DPRA memiliki kepentingan publik untuk membuka jejak Pokir; pihak yang mengajukan angka juga memiliki tanggung jawab membuka metodologinya. Transparansi harus bekerja dua arah.
18. Kesimpulan — Bisakah Rp1 Triliun Itu Dibuktikan?
Atlas tidak menemukan dasar untuk menyatakan Pokir Rp1 triliun mustahil semata-mata karena nominalnya. Tetapi ketiadaan plafon individual juga tidak berarti seorang Ketua DPRA begitu saja “mempunyai” Rp1 triliun dalam APBA. Dengan skala sekitar 9,28% total belanja, kebutuhan pembuktiannya justru sangat tinggi. Hingga 30 September 2026, atribusi Rp1 triliun sebagai Pokir individual Ketua DPRA Zulfadhli belum dapat diverifikasi dari dokumen yang diperoleh. Angka itu telah menjadi fakta politik karena memengaruhi perdebatan publik, tetapi belum menjadi fakta anggaran individual yang berhasil diverifikasi. FOLLOW THE NUMBER. Tunjukkan datanya.