Persoalan utama pemulihan Aceh bukan semata besarnya porsi anggaran yang dikelola pemerintah pusat, melainkan belum utuhnya rantai akuntabilitas dari Rencana Induk, DIPA, kontrak, pembayaran, hingga hasil fisik. Sentralisasi melalui kementerian/lembaga memang dirancang oleh Keppres dan Rencana Induk. Namun, tanpa daftar paket terpadu yang dapat ditelusuri publik, tanggung jawab atas keterlambatan mudah berpindah antara Jakarta dan Aceh.
Rp25,65 Triliun Pemulihan Aceh: Uangnya Ada di Mana, Proyeknya Sampai Mana?
Sekitar 92 persen anggaran pemulihan Aceh 2026 ditempatkan pada 23 kementerian/lembaga. Namun Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan disebut belum teridentifikasi dalam DIPA, sementara hasil fisik masih jauh dari kebutuhan.

Kesimpulan utama
Rp25,65 triliun bukan satu jenis angka
Paket pemulihan Aceh 2026 disebut sekitar Rp25,65 triliun: sekitar Rp24 triliun melalui 23 kementerian/lembaga dan Rp1,652 triliun melalui tambahan TKD.
DIPA Rp18 triliun bukan realisasi
Per 4 September, sekitar Rp18 triliun disebut telah teridentifikasi dalam DIPA. Ini menunjukkan kesiapan administratif, bukan nilai kontrak, pembayaran, atau pekerjaan fisik yang selesai.
Rp5,5 triliun masih tanpa rincian terbuka
Sekitar Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan belum teridentifikasi dalam DIPA. Daftar kegiatan per kementerian, lokasi, sektor, dan penyebab hambatan belum ditemukan terbuka.
Ada selisih sekitar Rp216 miliar
Rincian rencana Juli ditambah TKD menghasilkan sekitar Rp25,866 triliun—sekitar Rp216 miliar di atas angka pembaruan Rp25,65 triliun—dan memerlukan rekonsiliasi resmi.
Kebutuhan daerah belum tertutup Rp48,317 triliun
Dokumen Aceh menghitung kebutuhan kewenangan daerah Rp82,525 triliun, sementara pembiayaan tersedia Rp34,208 triliun. Kesenjangan terbesar berada pada kabupaten/kota.
Huntap selesai baru 1,87 persen
Per 5 September, 649 dari kebutuhan 34.777 hunian tetap telah selesai. Sebanyak 1.785 unit dalam proses; gabungan selesai dan proses baru sekitar 7 persen.
ANGKA BESAR, RANTAI YANG BELUM UTUH
Pemerintah menempatkan sekitar Rp25,65 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pada 2026. Sekitar Rp24 triliun—atau kurang lebih 92 persen—disebut dikelola melalui 23 kementerian dan lembaga. Sisanya, Rp1,652 triliun, disalurkan sebagai tambahan Transfer ke Daerah: Rp824 miliar untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk kabupaten/kota.
Besarnya angka itu mudah menjadi berita utama. Namun ukuran keberhasilan pemulihan bukan nominal yang diumumkan, melainkan apakah tiap rupiah dapat ditelusuri sampai kontrak, pembayaran, pekerjaan fisik, dan penerima manfaat. Di titik inilah persoalan pokok muncul: informasi publik masih tersebar menurut lembaga dan tahap anggaran, sehingga Aceh belum memiliki satu gambaran terpadu tentang proyek mana yang siap berjalan, mana yang tertahan, serta siapa yang harus menjelaskan keterlambatan.
ENAM ANGKA YANG TIDAK BOLEH DICAMPUR
Sedikitnya enam angka beredar dalam pembicaraan tentang pemulihan Aceh. Masing-masing mengukur hal berbeda.
Pertama, Rp138,38 triliun merupakan estimasi kerusakan dan kerugian. Kedua, Rp153,24 triliun adalah estimasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. Ketiga, Rp58,973 triliun adalah alokasi kewenangan pusat untuk periode tiga tahun, 2026–2028, bukan anggaran 2026 saja. Rinciannya sekitar Rp24,215 triliun pada 2026, Rp20,219 triliun pada 2027, dan Rp14,539 triliun pada 2028.
Keempat, sekitar Rp25,65 triliun adalah kerangka pembiayaan pemulihan Aceh untuk 2026 yang digunakan dalam pembaruan terbaru. Kelima, sekitar Rp18 triliun adalah bagian yang per 4 September disebut telah teridentifikasi dalam DIPA. Keenam, sekitar Rp5,5 triliun adalah kebutuhan bagi 1.161 kegiatan yang disebut belum teridentifikasi dalam DIPA dan diharapkan ditampung melalui perubahan APBN.
Mencampurkan angka-angka ini menghasilkan kesimpulan yang keliru. Nilai kebutuhan tidak sama dengan pagu. Pagu tiga tahun tidak sama dengan alokasi satu tahun. DIPA tidak sama dengan realisasi, dan realisasi keuangan juga belum otomatis berarti pekerjaan fisik telah selesai.
APA ARTI 92 PERSEN DIKELOLA PUSAT?
Porsi besar pengelolaan pusat bukan anomali administratif. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 dan dokumen Rencana Induk membagi program menurut kewenangan. Infrastruktur strategis, sungai, jalan nasional, sumber daya air, serta berbagai program kementerian memang dijalankan melalui APBN dan kementerian/lembaga. Karena itu, angka 92 persen tidak dengan sendirinya membuktikan Aceh kehilangan kendali atas pemulihan.
Namun desain tersebut menciptakan konsekuensi akuntabilitas. Pemerintah daerah mengetahui kebutuhan dan lokasi, tetapi tidak selalu mengendalikan anggaran, tender, serta pembayaran. Kementerian mengendalikan mata anggaran dan pengadaan, tetapi jaraknya lebih jauh dari masyarakat terdampak. Jika daftar paket lintas lembaga tidak dibuka, publik akan kesulitan menentukan apakah hambatan berada pada verifikasi kebutuhan, kesiapan lahan dan desain, penerbitan DIPA, proses tender, pelaksanaan kontrak, atau pembayaran.
Kementerian Pekerjaan Umum menjadi simpul terbesar. Dalam dokumen Rencana Induk, kementerian ini menguasai sekitar Rp22,084 triliun atau 56,6 persen dari alokasi langsung kewenangan pusat 2026–2028. Untuk proyek kewenangan daerah yang dibiayai pusat, porsinya sekitar Rp15,888 triliun atau hampir 79,7 persen. Konsentrasi tersebut membuat transparansi portofolio Kementerian PU sangat menentukan gambaran keseluruhan pemulihan Aceh.
DIPA BUKAN REALISASI
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran dan dasar bagi satuan kerja untuk melakukan kegiatan serta pencairan. Karena itu, penyebutan Rp18 triliun telah masuk atau teridentifikasi dalam DIPA harus dibaca sebagai kemajuan kesiapan administratif. Angka itu belum menunjukkan berapa nilai yang telah dikontrakkan, berapa yang telah dibayar melalui SP2D, dan berapa hasil fisik yang telah selesai.
Rantai pengawasan yang dibutuhkan publik setidaknya terdiri atas lima tahap: program dalam Rencana Induk, pagu dalam DIPA, nilai kontrak, realisasi pembayaran, dan progres fisik. Tanpa kelima lapisan tersebut, pengumuman nominal akan terus sulit diuji.
Pada saat yang sama, sekitar Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan disebut belum teridentifikasi dalam DIPA. Ini bukan celah kecil: nilainya lebih dari seperlima kerangka Rp25,65 triliun. Sampai batas akhir riset, Atlas belum menemukan daftar publik yang merinci 1.161 kegiatan tersebut berdasarkan kementerian, sektor, kabupaten/kota, nilai, serta penyebab belum masuk DIPA. Kekosongan informasi ini membuat tingkat urgensi setiap kegiatan tidak dapat dinilai secara mandiri.
SELISIH ANGKA YANG PERLU DIJELASKAN
Pembaruan pemerintah pada Juli merinci sekitar Rp17,6176 triliun untuk kegiatan kewenangan pusat dan Rp6,5962 triliun untuk kegiatan kewenangan daerah yang didanai pusat pada 2026. Totalnya sekitar Rp24,2138 triliun. Jika ditambah TKD Rp1,652 triliun, hasilnya sekitar Rp25,866 triliun.
Angka tersebut sekitar Rp216 miliar lebih tinggi dibandingkan pembaruan Rp25,65 triliun. Selisih ini relatif kecil terhadap keseluruhan paket, tetapi tetap material untuk akuntabilitas. Ia dapat muncul akibat pembulatan, perubahan daftar kegiatan, pergeseran kewenangan, atau pembaruan pagu. Pemerintah perlu menerbitkan tabel rekonsiliasi agar publik mengetahui angka mana yang telah berubah dan mengapa.
KESENJANGAN PEMBIAYAAN DAERAH
Dokumen Rencana Induk Aceh memperlihatkan masalah yang lebih struktural. Kebutuhan program kewenangan daerah dihitung sekitar Rp82,525 triliun. Pembiayaan yang tersedia baru sekitar Rp34,208 triliun, menyisakan kesenjangan Rp48,317 triliun.
Kesenjangan pada tingkat provinsi sekitar Rp13,203 triliun, sedangkan pada kabupaten/kota sekitar Rp35,114 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa perdebatan tidak cukup berhenti pada pembagian pengelolaan pusat dan daerah. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kebutuhan yang belum memiliki sumber dana akan diprioritaskan, dijadwalkan, atau dicarikan pembiayaan alternatif tanpa memperlebar ketimpangan antardaerah.
Tambahan TKD dapat mempercepat paket daerah, tetapi efektivitasnya juga bergantung pada kesiapan dokumen teknis, proses pengadaan, kapasitas pelaksana, dan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran. Paket yang diumumkan tidak otomatis berubah menjadi layanan publik jika persiapan proyek tertinggal.
PERUMAHAN MENGUJI HASIL FISIK
Sektor perumahan memperlihatkan jarak antara skala kebutuhan dan hasil lapangan. Data kebutuhan rumah telah mengalami beberapa versi: usulan awal PRRP mencatat 78.628 unit; R3P memuat 244.364 unit; sedangkan proposal penanganan terbaru mencapai 373.703 unit, terdiri atas 50.888 rusak berat, 70.149 rusak sedang, dan 252.666 rusak ringan di 176 kecamatan pada 17 kabupaten/kota.
Perbedaan ini tidak selalu berarti salah satu angka keliru. Versi dapat berubah karena cakupan wilayah, hasil verifikasi, definisi kerusakan, dan waktu pendataan berbeda. Tetapi pemerintah perlu menjelaskan hubungan antarversi agar masyarakat memahami angka mana yang menjadi dasar anggaran dan target pelaksanaan.
Per 5 September, Satgas PRR mencatat 649 unit hunian tetap selesai dari kebutuhan 34.777 unit. Itu setara sekitar 1,87 persen. Sebanyak 1.785 unit lain sedang berproses. Jika unit selesai dan dalam proses digabungkan, cakupannya baru sekitar 7 persen. Data ini belum cukup untuk menilai seluruh program perumahan—karena rumah rusak ringan dan sedang dapat memakai skema berbeda—tetapi jelas menunjukkan bahwa ukuran fisik perlu ditempatkan berdampingan dengan angka anggaran.
SIAPA HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Tanggung jawab pemulihan Aceh tersebar. Pemerintah pusat dan Satgas PRR bertanggung jawab menyatukan arah lintas kementerian, memastikan pagu dan DIPA tersedia, serta menyelesaikan hambatan antarlembaga. Kementerian/lembaga bertanggung jawab atas desain, tender, kontrak, pembayaran, dan mutu proyek di bawah portofolionya.
Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bertanggung jawab menjaga kualitas data kebutuhan, menyiapkan lahan dan dokumen lokal, mengelola paket TKD, serta memantau dampak di lapangan. DPR Aceh, DPRK, BPK, aparat pengawasan internal, media, dan masyarakat sipil harus menguji klaim kemajuan berdasarkan bukti administratif dan fisik.
Karena kewenangan tersebar, pemerintah tidak cukup menerbitkan total agregat. Diperlukan satu dashboard paket yang memuat sedikitnya nama program, lokasi, penanggung jawab, nilai DIPA, nilai kontrak, realisasi SP2D, progres fisik, target selesai, dan jumlah penerima manfaat. Setiap perubahan angka juga perlu disertai catatan rekonsiliasi.
KESIMPULAN
Narasi bahwa 92 persen anggaran dikelola pusat hanya menjelaskan siapa memegang pagu, bukan apakah pemulihan berjalan efektif. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah rantai dari Rencana Induk hingga penerima manfaat dapat dilihat dan diuji.
Rp25,65 triliun adalah kesempatan besar sekaligus ujian tata kelola. Tanpa daftar paket yang terbuka, perbedaan antara DIPA, kontrak, pembayaran, dan hasil fisik akan terus kabur. Dengan transparansi lintas tahap, Aceh dapat menilai kemajuan berdasarkan proyek yang selesai dan kehidupan yang pulih—bukan sekadar angka yang diumumkan.
Riset memprioritaskan Keppres Nomor 1 Tahun 2026, dokumen Rencana Induk/Kepgub Aceh Nomor 300.2/666/2026, serta publikasi Kemenko PMK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BPS, dan Pemerintah Aceh. Laporan AJNN, ANTARA, Detik, dan TVRI digunakan untuk perkembangan terbaru yang belum tersedia sebagai dokumen primer. Angka dihitung ulang dan konflik data dipetakan menurut tanggal, definisi, kewenangan, dan tahap anggaran. Batas akhir pemutakhiran riset: 8 September 2026.
Daftar rinci DIPA yang membentuk angka sekitar Rp18 triliun dan daftar 1.161 kegiatan senilai Rp5,5 triliun belum ditemukan terbuka. Data kontrak, SP2D, dan progres fisik per paket juga belum tersedia dalam satu dashboard publik. Angka TKD terbaru setelah data dasar 4 Agustus belum diperoleh. Karena itu, naskah membedakan secara tegas alokasi, DIPA, realisasi keuangan, dan hasil fisik serta menandai selisih angka yang belum dapat direkonsiliasi.
Basis bukti
- Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026
- Rencana Induk PRR Aceh 2026–2028 / Kepgub 300.2/666/2026
- Kemenko PMK — Pemutakhiran Renduk, 10 Maret 2026
- Kemenko PMK — Penguatan Pelaksanaan Renduk, 26 Juli 2026
- Pemerintah Aceh/Tanggapi — Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- DJPb Kemenkeu — Mengenal DIPA
- UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- BPS Aceh — Dashboard Peta Aksi Bencana Berbasis Data
- AJNN — Anggaran Rehab Rekon Aceh Rp25,65 Triliun
- ANTARA — Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Rp58,97 Triliun
- ANTARA — 649 Unit Hunian Tetap di Aceh Rampung
- Detik — Optimalisasi Tambahan TKD Aceh
- TVRI — Aceh Siapkan 766 Paket Rehab Rekon
