Enam Masalah, Bukan Satu Sengketa
Pada 15 September 2026, Pemerintah Aceh membawa enam persoalan pertanahan ke Komisi II DPR RI: Blang Padang, lahan huntap korban bencana Aceh Tamiang, tumpang tindih aset termasuk Anjong Mon Mata, pelaksanaan kekhususan Aceh dalam pertanahan, lahan reintegrasi pascakonflik, serta desa-desa yang berhadapan dengan kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser.
Sekilas semuanya berbicara tentang tanah. Tetapi keenamnya bukan satu sengketa besar dengan satu penyebab. Blang Padang mempertemukan sejarah wakaf dengan administrasi Barang Milik Negara dan pengelolaan TNI. Anjong Mon Mata menyimpan jejak administrasi sejak 1980. Reintegrasi berasal dari mandat perdamaian. HGU berada dalam rezim hak atas tanah dan perkebunan. TNGL mempertemukan permukiman dengan konservasi. Huntap Aceh Tamiang berangkat dari kebutuhan korban bencana tetapi tetap membutuhkan kepastian hak.
Kesamaan pola tidak berarti penyebabnya sama. Yang mempertemukan kasus-kasus tersebut adalah ketika sejarah penguasaan tanah, administrasi aset, hak atas tanah, kawasan konservasi, kebutuhan masyarakat dan kewenangan berbagai institusi bertemu, penyelesaiannya hampir selalu membutuhkan lebih dari satu lembaga.
Siapa Sebenarnya Berwenang?
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sejumlah kewenangan pertanahan. Pasal 253 mengamanatkan Kanwil BPN Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat daerah paling lambat awal tahun anggaran 2008. Perpres Nomor 23 Tahun 2015 kemudian mengatur pengalihan menjadi Badan Pertanahan Aceh dan kantor pertanahan Aceh.
Namun dokumen perencanaan Dinas Pertanahan Aceh Timur 2025–2029 dan dokumen Dinas Pertanahan Aceh Jaya masih mencatat bahwa amanat pengalihan tersebut belum terealisasi sehingga kewenangan yang diatur belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Ini cukup kuat menunjukkan implementation gap dalam kelembagaan pertanahan khusus Aceh, tetapi belum membuktikan bahwa gap tersebut menyebabkan seluruh persoalan pertanahan yang dihadapi Aceh.
Tanah yang Dijanjikan Damai: Ada Realisasi, Belum Selesai
MoU Helsinki mengamanatkan penyediaan tanah pertanian yang layak dan dana bagi proses reintegrasi. Data terbaru membuat narasi bahwa tidak pernah ada realisasi menjadi tidak akurat. Pada Juni 2026, Kanwil BPN Aceh menyebut sekitar 7.267,28 hektare telah didistribusikan kepada 3.818 penerima manfaat: 706,42 hektare kepada 387 penerima dengan hak milik perorangan dan 6.560,86 hektare kepada 3.431 penerima dengan kepemilikan bersama.
BPN juga mengakui sebagian tanah yang diberikan belum dimanfaatkan secara produktif. Pertanyaan kebijakannya bergeser: berapa kebutuhan yang masih tersisa, berapa penerima memiliki kepastian hak individual, berapa tanah benar-benar produktif, dan bagaimana pemerintah menyelesaikan sisanya?
7.267 ≠ 4.990 ≠ 15.700 ≠ 24.000
Pada 2026 muncul empat angka yang mudah tercampur: 7.267,28 hektare telah didistribusikan menurut BPN; 4.990 hektare disebut BRA sebagai lahan hasil koordinasi di lima kabupaten; sekitar 15.700 hektare disebut sebagai potensi HGU yang tidak diperpanjang; dan sekitar 24.000 hektare disebut sebagai plasma yang belum dilepaskan perusahaan.
Angka-angka itu tidak dapat langsung dijumlahkan. Distributed berbeda dari coordinated; HGU potential berbeda dari plasma. Begitu pula tanah tersedia tidak sama dengan tanah bersertifikat atau tanah produktif. Status setiap bidang menentukan apakah tanah benar-benar dapat digunakan masyarakat atau masih berada dalam tahap identifikasi, verifikasi, perubahan status dan administrasi.
HGU: Potensi Besar yang Masih Harus Diverifikasi
Pada 11 September, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin percepatan penyediaan lahan reintegrasi dan penataan HGU. BPN menyebut sekitar 15.700 hektare HGU yang tidak diperpanjang dan sekitar 24.000 hektare plasma yang belum dilepaskan perusahaan. Angka tersebut belum berarti puluhan ribu hektare telah tersedia untuk dibagikan; status setiap bidang tetap harus diverifikasi.
Blang Padang: Bergerak, Belum Boleh Dianggap Selesai
Blang Padang memperlihatkan pertemuan sejarah tanah dengan administrasi negara modern. TNI AD menjelaskan dasar pengelolaannya melalui sejarah penyerahan aset militer pada 1950 dan status penggunaan kepada Kementerian Pertahanan. Pemerintah Aceh dan pihak terkait membawa bukti historis mengenai status wakaf bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Pada 24 Agustus 2026, Badan Wakaf Indonesia melalui surat Nomor 238/BWI/A/VIII/2026 menyatakan Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Ketua MPU Aceh kemudian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengembalian Blang Padang. Hingga fact-lock 16 September, Atlas belum memperoleh dokumen yang membuktikan perubahan administrasi aset, serah-terima dan sertifikasi wakaf telah seluruhnya selesai.
Anjong Mon Mata: Persoalan yang Mendahului Perdamaian
Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2024 mencatat bahwa pada 14 Oktober 1980 Pemerintah Daerah Istimewa Aceh meminta penggunaan sekitar 13.000 meter persegi tanah Ki Angmor untuk pembangunan wisma tamu dan fasilitas MTQ Nasional 1981. Pangdam kemudian memberikan dasar penggunaan atau pinjam pakai, tetapi rencana pengalihan kepemilikan dari Kodam kepada Pemerintah Aceh tercatat belum terealisasi.
Pada 2022 persoalan tumpang tindih aset masih masuk mediasi DJKN dan pada September 2026 Anjong Mon Mata kembali disebut Pemerintah Aceh di Komisi II DPR RI. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak seluruh persoalan pertanahan Aceh dapat dijelaskan melalui MoU Helsinki atau UUPA; sebagian merupakan warisan administrasi yang jauh lebih lama.
TNGL: Ketika Batas Kawasan Bertemu Desa
Lima desa di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues yang berhasil diverifikasi adalah Pungke Jaya, Ramung Musara, Meloak Sepakat, Meloak Aih Ilang dan Singah Mula. BBTNGL menyatakan desa administratif tersebut terbentuk setelah kawasan TNGL ditetapkan, tetapi kelimanya kini berada dalam zona khusus yang mengakomodasi keberadaan permukiman dan kebutuhan tertentu di dalam taman nasional.
Dokumen pembahasan RTRW Aceh 2025 mencatat tujuh desa di Gayo Lues ditambah dua desa di Aceh Tenggara, sedangkan pada September 2026 Pemerintah Aceh menyebut tujuh desa di kedua kabupaten. Atlas belum menemukan dokumen publik yang menjelaskan perubahan angka sembilan menjadi tujuh.
Huntap Aceh Tamiang: Tersedia Belum Tentu Selesai
Pada 23 Juli 2026, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar 179 hektare untuk 4.159 unit huntap di sembilan lokasi Aceh Tamiang dan menyebut lahan ready to use 100 persen. Namun pada 15 September Pemerintah Aceh kembali meminta dukungan pusat mengenai pelepasan HGU dan percepatan legalitas lahan huntap.
Kedua pernyataan belum tentu bertentangan. Ketersediaan lokasi fisik dan penyelesaian legalitas hak dapat merupakan tahap berbeda. Atlas belum memperoleh daftar status hukum seluruh sembilan lokasi untuk menentukan posisi masing-masing bidang.
Masalah Data Bukan Sekadar Teori
Pada 2026, DJKN dan BPN Aceh masih menemukan masalah sertifikasi dan validasi Barang Milik Negara: batas tanah hilang, tumpang tindih antarlembaga, sertifikat masyarakat bertabrakan dengan bidang BMN, perbedaan luas antara sertifikat dan database, NIB atau nomor sertifikat tidak ditemukan, koordinat tidak sesuai, hingga data ganda. Temuan ini tidak menjelaskan seluruh sengketa tanah Aceh, tetapi membuktikan bahwa rekonsiliasi data dan administrasi merupakan persoalan nyata.
Jadi, Apa Sebenarnya Simpulnya?
Atlas tidak menemukan satu aktor atau satu regulasi yang menjelaskan seluruh persoalan. Tanah wakaf membutuhkan jalur berbeda dari Barang Milik Negara; BMN berbeda dari HGU; HGU berbeda dari redistribusi; redistribusi berbeda dari kawasan konservasi; dan kawasan konservasi berbeda dari tanah untuk huntap korban bencana.
Ketika persoalan tidak dapat diselesaikan satu institusi, semuanya bertemu pada koordinasi lintas kewenangan: Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan dan TNI, BRA, BUMN, perusahaan pemegang HGU, DPR RI dan masyarakat.
Kekhususan Aceh: Bagian dari Simpul, Bukan Seluruh Simpul
Belum tuntasnya implementasi kelembagaan pertanahan khusus Aceh penting. UUPA telah memberikan desain dan Perpres 23/2015 memberikan instrumen pengalihan, tetapi dokumen pemerintah daerah menunjukkan implementasinya belum sepenuhnya berjalan. Kekhususan yang belum operasional dapat memperumit sebagian persoalan, tetapi bukti tidak menunjukkan bahwa ia merupakan penyebab tunggal seluruh masalah tanah Aceh.
People Impact
Bagi penerima reintegrasi, ukuran akhirnya adalah hak yang jelas dan tanah yang produktif. Bagi korban bencana Aceh Tamiang, kepastian hak menentukan tempat mereka membangun kembali kehidupan. Bagi masyarakat sekitar TNGL, kepastian ruang hidup harus bertemu dengan perlindungan kawasan konservasi. Bagi pemerintah, aset yang statusnya menggantung selama puluhan tahun membatasi kepastian pengelolaan barang publik. Seluruhnya bermuara pada kepastian hukum.
Watchlist Setelah 15 September
Blang Padang: apakah keputusan politik diikuti perubahan administrasi aset, serah-terima dan sertifikasi? Reintegrasi: berapa bidang dan penerima baru memperoleh hak? HGU: apakah verifikasi 15.700 hektare menghasilkan tanah yang secara hukum dapat dialokasikan? TNGL: apakah verifikasi historis dan spasial menyelesaikan perbedaan tujuh/sembilan desa? Huntap Aceh Tamiang: apakah seluruh sembilan lokasi memperoleh skema hak yang jelas? Kewenangan pertanahan Aceh: apakah pengalihan kelembagaan sebagaimana diperintahkan UUPA dan Perpres 23/2015 akhirnya bergerak?
Atlas Assessment
Persoalan pertanahan Aceh bukan satu konflik tanah. Ia merupakan kumpulan persoalan dengan sejarah dan rezim hukum berbeda yang berulang kali bertemu pada masalah status, data, kewenangan dan koordinasi lintas lembaga.
Ada kemajuan yang tidak boleh diabaikan: ribuan hektare lahan reintegrasi telah didistribusikan, lima desa di TNGL memiliki zona khusus, lahan huntap telah diidentifikasi dan Blang Padang mengalami perkembangan penting. Tetapi status administratif sejumlah aset masih menggantung, kategori angka pertanahan belum selalu mudah dibandingkan, potensi HGU masih harus diverifikasi, dan arsitektur kelembagaan pertanahan khusus Aceh belum sepenuhnya operasional.
Pertanyaan yang lebih berguna bukan siapa yang paling bersalah, melainkan apakah sistem yang ada mampu mengubah pertemuan sejarah, hak atas tanah, aset negara, perdamaian, konservasi, kebutuhan masyarakat dan kewenangan pusat-daerah menjadi kepastian. Itulah mengapa persoalan tanah terus kembali ke meja pemerintah: bukan karena semuanya masalah yang sama, tetapi karena setiap simpul membutuhkan lebih dari satu tangan untuk membukanya.