Pertemuan 2 November 2026 menunjukkan akses koordinasi Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Daya tawar Mualem perlu dinilai melalui keputusan dan pelaksanaan yang dapat diperiksa. Komitmen pejabat belum cukup untuk menyatakan Dana Otsus, bendera Aceh, dan Blang Padang telah memperoleh penyelesaian final.
Tiga Agenda Aceh di Meja Jakarta, Menguji Daya Tawar Politik Mualem
Tiga agenda Aceh dibahas di Jakarta. Daya tawar Mualem perlu diuji melalui keputusan hukum, kepastian pendanaan, dan tindak lanjut yang dapat diperiksa.

Kesimpulan utama
Tiga agenda, tiga jalur keputusan
Dana Otsus terkait legislasi dan pendanaan; bendera terkait regulasi; Blang Padang memerlukan pembuktian hak dan administrasi aset.
Formula 2,5 persen masih ditempatkan sebagai usulan
Naskah belum dapat memverifikasi pemberlakuannya hingga tanggal acuan 3 November 2026.
Posisi para pihak bukan penetapan hak
Klaim wakaf dan keterangan pengelolaan Blang Padang disajikan dengan atribusi; keduanya tidak menggantikan dokumen hak atau keputusan hukum.
Ukuran hasil adalah tindak lanjut
Perubahan hukum, kepastian pendanaan, keputusan administratif, dan pelaksanaan menjadi indikator yang perlu dipantau.
Pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan sejumlah pejabat pemerintah pusat di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, kembali membawa tiga persoalan penting Aceh ke tingkat pembahasan nasional: keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), penyelesaian persoalan bendera Aceh, dan kepastian status hukum Lapangan Blang Padang.
Ketiga agenda itu memiliki sejarah, dasar hukum, dan jalur penyelesaian berbeda. Dana Otsus berkaitan dengan kesinambungan pendanaan pembangunan. Bendera Aceh menyangkut pelaksanaan kekhususan daerah dalam kerangka regulasi nasional. Sementara Blang Padang berhubungan dengan klaim wakaf, penguasaan, dan administrasi pertanahan.
Namun, ada satu persoalan yang menghubungkan ketiganya: penyelesaian tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Aceh.
Pertemuan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut menunjukkan adanya komunikasi antara Pemerintah Aceh dan sejumlah lembaga pemerintah pusat. Tetapi hasilnya tidak cukup diukur dari kehadiran pejabat tinggi atau pernyataan komitmen.
Menurut rilis Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh tentang rapat 2 November 2026, Menko Polkam Dudung Abdurachman menyampaikan komitmen untuk mengawal keberlanjutan Dana Otsus, mendorong dialog bendera Aceh, dan mengupayakan kepastian hukum Blang Padang. [S16] Namun, risalah keputusan, pembagian penugasan, dan tenggat pelaksanaan belum dapat diverifikasi secara lengkap.
Karena itu, perkembangan ini perlu dibaca sebagai bagian dari proses koordinasi kebijakan. Kepastian hasilnya masih membutuhkan dokumen hukum, keputusan fiskal, dan tindakan administratif yang dapat diperiksa.
Tiga Agenda dalam Satu Pertemuan
Rapat koordinasi berlangsung pada 2 November 2026 di Kemenko Polkam, Jakarta.
Menurut dokumentasi resmi Pemerintah Aceh, Mualem hadir bersama Wakil Gubernur Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, serta unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. [S16]
Pembahasan melibatkan Menko Polkam Dudung Abdurachman, Menko Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. [S16]
Mualem meminta penyelesaian tiga agenda yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Dalam keterangan yang dipublikasikan Pemerintah Aceh, Dudung menyampaikan komitmen untuk mengawal keberlanjutan Dana Otsus, mendorong dialog mengenai bendera Aceh, serta mengupayakan kepastian hukum Blang Padang. [S16]
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tanggapan pemerintah pusat terhadap persoalan yang diajukan Aceh. Akan tetapi, komitmen untuk menindaklanjuti pembahasan tidak identik dengan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Ketiga agenda juga belum dapat dipastikan merupakan satu paket negosiasi politik. Penggabungannya dalam satu forum dapat dijelaskan oleh kebutuhan koordinasi antarlembaga, mengingat setiap persoalan melibatkan kewenangan berbeda.
Untuk menilai hasil pembahasan, diperlukan pembedaan antara agenda yang dibahas, posisi resmi masing-masing pihak, dan keputusan yang benar-benar diterbitkan.
Dana Otsus dan Kepastian Pendanaan Aceh
Dana Otsus merupakan salah satu instrumen penting dalam pengaturan kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 183 UUPA mengatur pemberian Dana Otsus selama 20 tahun. Besarannya setara dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional pada 15 tahun pertama dan satu persen pada lima tahun berikutnya. [S02]
Berdasarkan Pasal 258 ayat (2) UUPA, penerimaan Dana Otsus dimulai pada tahun anggaran 2008. Dengan menghitung 20 tahun anggaran sejak 2008, periode skema tersebut mencakup 2008–2027. Berakhirnya periode skema ini tidak berarti seluruh transfer pemerintah pusat kepada Aceh berhenti. [S02]
Ketentuan tersebut membuat keberlanjutan skema pendanaan menjadi persoalan hukum sekaligus fiskal. Pemerintah Aceh membutuhkan kepastian mengenai aturan yang akan menjadi dasar perencanaan anggaran setelah periode pendanaan yang diatur dalam UUPA berakhir.
Pembahasan perubahan UUPA telah berlangsung sebelum pertemuan 2 November.
Pada 8 September 2026, DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Perubahan UUPA sebagai RUU usul DPR, menurut laporan DPR yang diterbitkan 9 September 2026. [S06] Angka 2,5 persen dari plafon DAU nasional masih merupakan usulan dalam proses revisi UUPA, sebagaimana posisi Pemerintah Aceh yang diberitakan JDIH Aceh; bukan formula yang sudah dapat dinyatakan berlaku. [S05]
Namun, penetapan sebagai RUU usul DPR tidak sama dengan pengesahan perubahan undang-undang.
Pemberlakuan formula 2,5 persen belum dapat diverifikasi dari dokumen yang diperiksa hingga 3 November 2026. Batas temuan ini tidak berarti Atlas telah memastikan bahwa tidak ada perubahan hukum.
Karena itu, pembahasan persentase baru harus tetap ditempatkan dalam konteks proses legislasi.
Di luar persoalan besaran dana, terdapat sejumlah aspek kebijakan yang menentukan keberlanjutan Otsus: durasi pendanaan, mekanisme distribusi, prioritas pemanfaatan, dan pengawasan pelaksanaannya.
Kepastian skema pendanaan dapat membantu perencanaan pembangunan daerah. Namun, kesinambungan transfer tidak otomatis menjamin efektivitas penggunaan anggaran.
Pertanyaan mengenai hasil pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan akuntabilitas belanja tetap relevan dalam pembahasan Otsus.
Dossier penelitian Atlas memuat sejumlah angka historis Dana Otsus, tetapi status data antarperiode tidak sepenuhnya sebanding. Sebagian merupakan alokasi, sebagian angka APBN, dan sebagian lainnya belum diaudit.
Karena itu, penelitian ini tidak menggunakan seri tersebut untuk menghitung tingkat ketergantungan fiskal Aceh atau memperkirakan besaran kerugian akibat perubahan skema.
Bagi masyarakat, persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kepastian pendanaan dapat diterjemahkan menjadi kesinambungan program pembangunan dan layanan publik yang terukur.
Bendera Aceh dan Persoalan Regulasi
Persoalan bendera Aceh mempunyai hubungan dengan sejarah perdamaian dan pengaturan kekhususan daerah.
Pasal 246 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan, bukan sebagai simbol kedaulatan. [S02]
Ketentuan tersebut juga mengharuskan bentuk bendera berpedoman pada peraturan perundang-undangan. [S02]
Secara khusus, Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang desain logo dan bendera daerah yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi, perkumpulan, lembaga, maupun gerakan separatis dalam NKRI. [S08]
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tercatat dalam katalog JDIHN yang dirujuk dossier. Salinan autentik beserta lampiran dan riwayat status hukumnya belum diperiksa lengkap dalam paket ini. [S14]
Hubungan antara UUPA, peraturan pemerintah, dan qanun tersebut merupakan bagian penting dari persoalan hukum yang harus diselesaikan.
Pengakuan terhadap hak Aceh memiliki bendera daerah tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai desain tertentu. Sebaliknya, perbedaan interpretasi regulasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penolakan terhadap seluruh pengaturan kekhususan Aceh.
Penyelesaian membutuhkan kejelasan mengenai norma yang dipersoalkan, kewenangan lembaga terkait, dan instrumen hukum yang diperlukan.
Menurut rilis Pemerintah Aceh, Dudung dalam pertemuan 2 November menyampaikan pendekatan dialog untuk melanjutkan pembahasan bendera Aceh. [S16]
Namun, penelitian Atlas belum memperoleh dokumen yang membuktikan bahwa desain tertentu telah disepakati secara final atau regulasi yang dipersoalkan telah diubah.
Karena itu, pembahasan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyelesaian akhir persoalan bendera.
Selain dimensi hukum, persoalan ini mempunyai konteks historis dan simbolik dalam hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. Konteks tersebut penting dijelaskan tanpa mengasumsikan bahwa seluruh masyarakat Aceh mempunyai pandangan yang seragam mengenai desain maupun mekanisme penyelesaiannya.
Blang Padang dan Kepastian Status Tanah
Agenda ketiga dalam pertemuan Jakarta berkaitan dengan kepastian status hukum Lapangan Blang Padang di Banda Aceh.
Persoalan ini berbeda dari pembahasan Otsus dan bendera karena membutuhkan pemeriksaan dokumen pertanahan, administrasi aset, serta ketentuan hukum wakaf.
Sebelum pertemuan 2 November, upaya penyelesaian telah berlangsung melalui koordinasi beberapa lembaga.
Menurut laporan Kanwil Kementerian Agama Aceh pada 25 Juli 2026, tim Pemerintah Aceh bersama unsur Kemenag mengupayakan percepatan sertifikasi dan pengembalian tanah Blang Padang yang mereka klaim sebagai wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Laporan itu mencatat pembahasan dengan Badan Wakaf Indonesia dan Menko Yusril. Klaim wakaf tersebut merupakan posisi tim yang diberitakan, bukan penetapan hak oleh Atlas. [S07]
Dalam keterangan resminya pada 27 Juli 2024, Kodam Iskandar Muda menyatakan berperan dalam pembangunan fasilitas dan pengaturan izin penggunaan Lapangan Blang Padang, serta menjelaskan pemanfaatan pendapatan pengelolaannya. Keterangan ini merupakan posisi Kodam tentang pengelolaan, bukan bukti yang menetapkan kepemilikan tanah. [S09]
Laporan Kanwil Kemenag Aceh yang sama mencatat bahwa pada Juli 2026 Yusril mengemukakan kemungkinan penyelesaian melalui permohonan penetapan kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh. Itu merupakan usulan mekanisme penyelesaian, bukan putusan pengadilan atau bukti bahwa status tanah telah ditetapkan. [S07]
Kedua posisi tersebut perlu dibedakan secara hukum.
Klaim mengenai status wakaf tidak otomatis membuktikan kepemilikan sah. Demikian pula, penguasaan atau pengelolaan suatu bidang tanah tidak dengan sendirinya membuktikan hak atas tanah.
Penetapan status hukum memerlukan pemeriksaan identitas bidang, riwayat penguasaan, dokumen hak, bukti wakaf, dan pencatatan aset yang relevan.
Dalam penelitian Atlas, buku tanah, surat ukur, dokumen wakaf, serta register aset belum berhasil diperoleh dan diautentikasi secara lengkap.
Karena itu, belum tersedia dasar yang memadai untuk menyatakan kepemilikan sah Blang Padang telah ditetapkan secara final.
Pertemuan politik dapat membantu koordinasi antarlembaga. Namun, penyelesaian status tanah tetap membutuhkan proses pembuktian dan keputusan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Bagi masyarakat Banda Aceh, kepastian status Blang Padang berhubungan dengan akses ruang terbuka, pemeliharaan fasilitas, penggunaan lapangan, serta kejelasan tanggung jawab pengelolaan.
Akan tetapi, manfaat atau konsekuensi dari kemungkinan perubahan status belum dapat ditetapkan tanpa keputusan dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
Analisis Daya Tawar dan Batas Kewenangan
Pertemuan Mualem dengan pemerintah pusat dapat dianalisis melalui hubungan antara akses komunikasi, agenda pembahasan, kewenangan, dan hasil kebijakan.
Keempat unsur tersebut tidak identik.
Pertemuan 2 November menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh membawa tiga agenda ke forum koordinasi yang melibatkan sejumlah pejabat pusat.
Namun, setiap agenda mempunyai jalur keputusan yang berbeda.
Perubahan ketentuan Dana Otsus yang membutuhkan revisi undang-undang harus melalui proses legislasi nasional.
Persoalan bendera memerlukan penyelesaian dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Sementara Blang Padang membutuhkan pembuktian hak atas tanah, administrasi aset, dan ketentuan hukum wakaf.
Dengan demikian, kehadiran pejabat tinggi dalam satu forum tidak otomatis berarti seluruh keputusan dapat ditetapkan dalam pertemuan yang sama.
Dalam konteks ini, daya tawar politik tidak cukup diukur dari akses terhadap pejabat pusat atau jumlah agenda yang dibahas.
Hasil kebijakan memerlukan indikator yang lebih konkret, seperti perubahan status legislasi, keputusan administratif, instrumen regulasi, dan pelaksanaan yang dapat diperiksa.
Keterlibatan DPRA juga perlu ditempatkan dalam konteks kelembagaan. Badan Penghubung Pemerintah Aceh mencatat Pemerintah Aceh dan DPRA menyampaikan usulan revisi UUPA kepada Baleg DPR RI pada 24 Juni 2025. [S10]
Namun, bukti yang tersedia belum memungkinkan penilaian mengenai pengaruh langsung masing-masing aktor terhadap hasil pembahasan.
Penelitian juga tidak menemukan dasar memadai untuk menyimpulkan adanya transaksi politik atau pertukaran kepentingan tertutup.
Karena itu, analisis harus berpusat pada posisi resmi, distribusi kewenangan, dan tindak lanjut yang terdokumentasi.
Kepentingan Publik di Balik Agenda Politik
Pembahasan tiga persoalan Aceh di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Masing-masing mempunyai konsekuensi potensial bagi masyarakat.
Dana Otsus berkaitan dengan kepastian pendanaan pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus kebutuhan memastikan penggunaan anggaran menghasilkan manfaat yang terukur.
Bendera Aceh berkaitan dengan kepastian regulasi dan pelaksanaan kekhususan daerah.
Sementara Blang Padang menyangkut kepastian pengelolaan ruang publik, akses kegiatan masyarakat, dan akuntabilitas administrasi aset.
Namun, ketiganya tidak memiliki bentuk dampak yang sama.
Dalam persoalan Dana Otsus, perhatian publik dapat diarahkan pada kesinambungan program dan efektivitas belanja.
Dalam persoalan bendera, pertanyaan utamanya berkaitan dengan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian.
Untuk Blang Padang, perhatian dapat diarahkan pada penggunaan lapangan, pemeliharaan, dan tanggung jawab pengelolaan.
Penelitian Atlas belum memiliki data yang cukup untuk mengukur dampak langsung pertemuan 2 November terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, konsekuensi tersebut harus dibaca sebagai jalur dampak kebijakan yang perlu dipantau, bukan hasil yang sudah terjadi.
Dari Komitmen Menuju Keputusan
Pertemuan 2 November memperlihatkan bahwa tiga persoalan kekhususan Aceh kembali menjadi agenda koordinasi pemerintah pusat.
Menurut rilis Pemerintah Aceh, Dudung menyampaikan komitmen untuk melanjutkan penyelesaian. [S16]
Komitmen tersebut dapat menjadi bagian dari proses kebijakan, terutama ketika persoalan melibatkan banyak lembaga.
Namun, hasil substantif membutuhkan bukti yang berbeda.
Untuk Dana Otsus, perkembangan perlu dilihat dari status perubahan UUPA, formula pendanaan, dan ketentuan pelaksanaannya.
Untuk bendera Aceh, perkembangan perlu diperiksa melalui penyelesaian regulasi dan keputusan hukum yang relevan.
Untuk Blang Padang, kepastian harus didasarkan pada dokumen hak, sertifikasi, administrasi aset, atau keputusan hukum yang sah.
Berdasarkan dokumen yang diperiksa hingga 3 November 2026, Atlas belum dapat memastikan bahwa ketiga agenda telah menghasilkan keputusan final.
Ketiadaan dokumen tersebut dalam penelitian tidak membuktikan bahwa keputusan internal sama sekali tidak ada. Namun, pernyataan komitmen juga belum cukup untuk menyatakan seluruh persoalan telah selesai.
Perkembangan berikutnya perlu dinilai berdasarkan keputusan yang dapat diverifikasi dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ujian Tindak Lanjut Aceh–Jakarta
Pertemuan Mualem di Jakarta merupakan bagian dari pembahasan persoalan kekhususan Aceh yang telah berlangsung dalam periode panjang.
Dana Otsus, bendera, dan Blang Padang memiliki sejarah serta jalur penyelesaian berbeda, tetapi ketiganya membutuhkan kejelasan kewenangan dan tindak lanjut kelembagaan.
Mualem membawa persoalan tersebut ke forum yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah pusat. Menurut rilis Pemerintah Aceh, Dudung menyampaikan komitmen untuk melanjutkan penyelesaian. [S16]
Namun, hasil substantif pertemuan belum dapat ditetapkan hanya berdasarkan agenda rapat dan pernyataan pejabat.
Bagi Aceh, perkembangan yang perlu diperiksa berikutnya adalah apakah pembahasan tersebut menghasilkan perubahan hukum, kepastian pendanaan, dan penyelesaian administratif yang dapat dibuktikan.
Di situlah hubungan antara komunikasi politik dan hasil kebijakan dapat dilihat secara lebih jelas.
Pertemuan membuka ruang pembahasan. Keputusan dan pelaksanaannya akan menentukan apa yang benar-benar berubah.
Baca riset ini dalam format visual.
Versi visual mempertahankan temuan utama dalam format yang dirancang untuk pembacaan cepat dan distribusi sosial.
Artikel ini menggunakan Master Deep Research Dossier v1.0 bertanggal acuan 3 November 2026, naskah v2.0 utuh dari jawaban penyelesaian STAGE 08, dan audit STAGE 09 dalam percakapan Monitoring Intelligence Brief. STAGE 10 menerapkan koreksi R01–R08 serta memeriksa kembali sumber primer yang relevan.
Fakta rapat dan pernyataan pejabat berasal dari dokumentasi resmi yang ditautkan. Rilis lembaga merupakan bukti mengenai posisi yang dinyatakan lembaga, bukan pengganti risalah, keputusan hukum, sertifikat, atau pembuktian hak atas tanah. Pemberitaan yang menyalin rilis sama tidak dihitung sebagai konfirmasi independen. Tanggal akses ulang sumber pada STAGE 10 adalah 3 November 2026, dengan status akses dicatat dalam register rujukan.
Penjelasan tentang daya tawar, hubungan kewenangan, dan jalur dampak publik merupakan analisis Atlas. Artikel tidak mengukur pengaruh kausal aktor, preferensi seluruh masyarakat, maupun dampak layanan yang telah terjadi. Angka historis Otsus yang berbeda basis tidak digabungkan menjadi seri realisasi dan tidak digunakan menghitung kerugian atau ketergantungan fiskal. Angka awal TA 2026 pada C06 tidak digunakan dalam naskah publik.
Pemberlakuan formula Otsus 2,5 persen, penetapan final pemilik sah Blang Padang, dan kesepakatan final desain bendera belum dapat diverifikasi dari dokumen yang diperiksa hingga 3 November 2026. Ketiadaan dokumen dalam penelitian tidak membuktikan keputusan tidak ada. Risalah dan penugasan rapat, naskah legislasi terakhir, dokumen hak tanah, wakaf, serta register aset masih diperlukan.
Wawancara dan permintaan hak jawab langsung belum dilakukan. Posisi para pihak disajikan dari dokumen publik dengan atribusi, tanpa menetapkan pemilik sah tanah. Human Editor perlu menilai kebutuhan klarifikasi dan pemeriksaan status hukum terbaru sebelum memberi persetujuan publikasi. Perkembangan setelah tanggal acuan harus menjadi pembaruan terpisah.
Basis bukti
- S02 — UU 11 Tahun 2006 Pasal 183 246 258 | Primer | Republik Indonesia melalui BPK | 2006 | Pasal 183 ayat (2), 246 ayat (2)–(4), 258 ayat (2) | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
- S05 — Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA | Primer | JDIH Aceh | 26 Agustus 2026 | Isi berita atau katalog sebagaimana dicatat dossier | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
- S06 — Delapan Fraksi Setuju DPR Sepakat Proses RUU Perubahan UU Pemerintah Aceh sebagai Usul DPR | Primer | DPR RI | 9 September 2026 | Isi berita; kejadian 8 September, terbit 9 September 2026 | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
- S07 — Jumpa Menko Yusril Kakanwil Kemenag Aceh dan Tim Pemerintah Aceh Bahas Wakaf Blang Padang | Primer | Kanwil Kemenag Aceh | 25 Juli 2026 | Laporan audiensi BWI dan Yusril serta usulan penetapan pengadilan | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
- S08 — PP 77 Tahun 2007 Pasal 6 | Primer | Republik Indonesia | 10 Desember 2007 | Pasal 6 ayat (4) | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
- S09 — Pemanfaatan Lapangan Blang Padang untuk Kemaslahatan Masyarakat Aceh | Primer | Kodam Iskandar Muda | 27 Juli 2024 | Isi berita atau katalog sebagaimana dicatat dossier | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
- S10 — Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI | Primer | Badan Penghubung Pemerintah Aceh | 24 Juni 2025 tanggal kejadian | Isi berita atau katalog sebagaimana dicatat dossier | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
- S14 — Qanun Aceh 3 Tahun 2013 | Katalog primer | JDIHN | 2013 | Isi berita atau katalog sebagaimana dicatat dossier | Status akses historis: Katalog dalam dossier; teks autentik dan lampiran belum diperiksa lengkap pada STAGE 10
- S16 — Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh Dana Otsus Bendera Aceh dan Lapangan Blang Padang | Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh | Rapat 2 November 2026; halaman menampilkan waktu relatif saat akses | Isi rilis tentang peserta agenda dan pernyataan Dudung | Status akses historis: Terbaca ulang pada STAGE 10
