Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. resmi dilantik sebagai Kapolda Aceh oleh Kapolri pada 4 Juli 2026. Ia menggantikan Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah yang memasuki masa purna bakti.
Sebagai Kapolda Aceh, Ruddi memimpin pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Aceh, mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada awal kepemimpinannya, ia menyampaikan Commander Wish sebagai pedoman penguatan kinerja Polda Aceh, dengan penekanan pada profesionalisme, penyatuan visi organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

